Ditemukan 4486 data
127 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwaberdasarkan pengumuman di atas dan sesuai ketentuan dalam Pasal 193ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, secara tegas telahmemberikan hak untuk melakukan perlawanan dengan cara menyampaikansurat keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengumuman;Bahwa besarnya utang pajak PT Skycamping Indonesia adalah sebesarRp1.102.885.716,00 (satu miliar seratus dua juta delapan ratus delapanpuluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagaiberikut: No.
Eliana Tansah, S.H., di dalam Seminar Nasional Kepailitan USAID In ACCEProject & AKPI Maiteri III berjudul Kedudukan Tagihan Buruh, Tagihan Pajakversus Kedudukan Kreditur Separatis dalam Kepailitan Perusahaanmenyatakan bahwa: Dari lima golongan kreditur yang telah disebutkan diatas, berdasarkan Pasal 1134 ayat 2 juncto Pasal 1137 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Pasal 21 UU KUP, piutang pajak mempunyaikedudukan di atas Kreditur Separatis mengeksekusi objek jaminankebendaannya berdasarkan Pasal
Karenalambatnya penjualan merupakan kesalahan Kurator, sesuai Pasal 72Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPUmerumuskan:Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalammelaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yangmenyebabkan kerugian terhadap harta pailit;.
Untuk itu Kurator wajibdiberikan sanksi hukum sesuai Pasal 72 Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;B. Tentang Daftar Pembagian;Bahwa dalam daftar pembagian dimaksud ditetapkan hak pekerja atasnama SPTP sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan pekerjaatas nama Nurlela sejumlah Rp318.729.063,00 (tiga ratus delapan belasjuta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh tiga rupiah). BahwaPemohon keberatan dengan penetapan dimaksud karena:a.
Nomor 133 PK/Pdt.SusPailit/2016Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali, yaitu Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata dan alasan tersebut adalah yang sebagaimanatersebut di dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), makajika dihubungkan dengan Pasal 296 ayat (2) Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan
166 — 146
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.911.000,- ( Dua juta Sembilan ratus sebelas ribu rupiah ).
Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon telahmemenuhi unsur Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan No. 37Tahun 2004.
Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini ;4. Menunjuk DWI HERU WISMANTO SIDI, SH, MH, Kurator yang berkantor diJI. Bosman Kav4 Togaten RT.01/RW.13 Kelurahan Mangunsari, KecamatanSidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah sebagai Kurator dalam kepailitan ini;5.
ini ParaPemohon Pailit telah diwakili oleh advokat sebagai kuasa hukumnya, sehinggatelah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataanpailit secara tegas UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonantersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 8 ayat (4)Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 14/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga Smg.UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagai berikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih;3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebihkreditor;4.
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;6.
87 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
455 — 201
143 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
50 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor: 507 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :1. DR. H. MANARUL HIDAYAT, bertempat tinggal di JalanPelita Limo Rt.03/Rw.03 Kelurahan Limo, KecamatanLimo Depok ;2.
No.507 K/Pdt.Sus/201 12011 tertanggal 13 April 2011 yang tidak mendapat tanggapan dariTERMOHON ;18.Bahwa PEMOHON Il sudah melakukan tagihan terhadap HutangTERMOHON melalui Kuasa Hukumnya dengan Surat Somasi No.042/LA/INV/2011 tertanggal 13 April 2011 yang tidak mendapat tanggapan dariTermohon;19.Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 6 Undangundang No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangdimaksud utang adalah "kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakandalam jumlah
Suparna, SH masih harus dibuktikankeabsahannya sebagai Advokat karena tidak dapat menunjukkanbukti yang sah sebagai Advokat, dimana Pemohon Kasasi/dahuluPemohon sudah mengajukan keberatannya, padahal sesuai denganUU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, Pasal 7 ayat (1) ;"Permohonan sebagai manadimaksud dst..... harus diajukan oleh seorang Advokat", berdasarkanpasal ini tentu selayaknya Kuasa Hukum Termohon adalah seorangAdvokat juga, dan untuk dapat beracara
di muka persidangan adalahseorang Advokat, dimana dalam hal ini Judex Facti juga telahmenutup matanya untuk tidak melihat ketidak benaran dalam jalananHukum Acara Perdata yang berlaku dalam Hukum Acara Kepailitandengan melakukan pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadikarena tidak meminta buktiobukti yang sah dari Advokat yangberacara di Persidangan Kepailitan ;.
Bahwa jalannya persidangan yang "mengikuti kemauan" TERMOHONKASASVdahulu TERMOHON ini dilakukan untuk mengejar waktusebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 (5) UndangundangNo.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang tetapi ini dilaksanakan karenaTERMOHON KASASIdahulu PEMOHON pada awalawal jalannyapersidangan telah dengan sengaja tidak hadir dan menghindaripanggilan sidang, sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secaramaraton pada minggu terakhir jangka
87 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
147 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 72 PK/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1. Dra. Hj. ENDAH PURWANTI, bertempat tinggal di Kampung Cirewed Rt.001/004, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,Banten;2. DR. H.
Jakarta Pusat telah memutuskandengan putusan kepailitan No. 79/Pilit/2010/PN. Niaga. Jkt. Pst, tertanggal 2Februari 2011, yang amar putusannya ;MENGADILI;Hal. 2 dari 27 hal.Put.No. 72 PK/Pdt.Sus/20121. Mengabulkan permohonan Pemohon pailit ;Menyatakan Termohon Pailit, PT. Tirai Adonai Mandiri dahulu berkantor diMenara Imperium LG Nomor 42 Jalan HR. Rasuna Said Lantai 28 Unit 2826,Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 121 Jakarta 10220, Pailit dengan segala akibathukumnya ;Menunjuk H. Suwidya, SH.
Bahwa putusan kepailitan nomor : 79/Pailit/2010/PN. Niaga. Jkt. Pst. tertanggal2 Februari 2011, baru diketahui oleh Pembantah pada tanggal 15 Februari2011 dari pengumuman / pemberitahuan yang ditempelkan Terbantah di lokasiSPBU milik Pembantah, sehingga bantahan yang diajukan Pembantah masihdalam tenggang waktu yang ditentukan Undangundang ;6. Bahwa Pembantah menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan olehTerbantah II / semula Pemohon PT. Bank CIMB Niaga.7.
(Bukti P4) ;12.Bahwa yang menjadi alasan pembantah mengajukan bantahan danpenolakan atas tindakan Terbantah Il yang memasukkan ketiga Ssertipikathak milik Pembantah dalam daftar harta benda Terbantah Ill (Termohonpailit), serta penolakan atas tindakan Terbantah dalam pelaksanaanputusan kepailitan No. 79/Pailit/2010/PN. Niaga. Jkt.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangundangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK) yang menyatakan :(1) Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit dan HALHAL LAIN yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah tempat kedudukan hukum Debitor ;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUK menyatakan :Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga
165 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perkarapelanggaran kode etik sama sekali tidak ada hubungannya denganpenyerahan sertifikat dan juga sama sekali tidak ada hubungannya denganmateri perkara kepailitan Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby.
., maka gugatan dalam perkara Nomor 04/Plw.Pailit/2014 jo.Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. tidak dapat dipaksakan sebagai "halhallain yang berkaitan" sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan);Bahwa karena putusan pelanggaran kode etik a quo tidak termasuk dalamketentuan Pasal 3 UU Kepailitan, juga bukan perkara yang berkaitan dengankepailitan maupun perniagaan yang menjadi kKewenangan Pengadilan
Bahwa Tergugat Rekonvensi mengetahui bahwa kepailitan adalahseharusnya meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusanpernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selamakepailitan, sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan;Namun ternyata Tergugat Rekonvensi sengaja tidak melakukan investigasidan inventarisasi apapun atas harta kekayaan St. Ristati Isja Sadar, S.H.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 09/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. dan segala tindakan lainterkait perkara kepailitan tersebut;Hal. 24 dari 34 hal.
Esabindo Pratama yang mana merupakansalah satu Kreditur dalam perkara kepailitan Nomor 02/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby. yang mana Hakim Pengawasnya adalah Dr.
73 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
113 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo.102 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. GIMMILL INDUSTRIAL BINTAN, berkedudukan diLobam, Pulau Bintan, Jalan Aster Lot SD1, 02, 03 dan 05dan Jalan Asoka Lot SD 65, 66, 67, Bintan IndustrialEstateLobam, Bintan, Kepulauan Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada : LU SUDIRMAN, SH.,MM.
Bahwa berdasarkan faktafakta yang disampaikan diatas secarahukum telah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan dan PKPU, yangmenyatakan :Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Kepailitan dan PKPU:Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidakmembayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dandapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan baik ataspermohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebihkrediturnya
GimmillIndustrial Bintan tentang Tata Tertib Perundingan Bipartite tanggal 14Maret 2011 (vide Bukti P32), maka nyatalah bahwa terdapat faktaatau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratanuntuk dinyatakan Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) telah dipenuhi ;PENUNJUKAN KURATOR.Bahwa untuk keperluan pemberesan harta Pailit dan untuk memenuhiketentuan Pasal 65 Ayat (1) dan (3) UndangUndang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka Para Pemohon Pailitmohon agar Majelis
Perkara kepailitan merupakan perkara yang unikdan berbeda dibandingkan dengan perkaraperkara lain berdasarhukum positif Indonesia, halmana berkaitan dengan syarat utamanya(vide Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004) danpembuktian terhadap syarat utama tersebut yang sederhana (videPasal 8 ayat (4) UndangUndang No. 37 Tahun 2004).
Bahwa yang menjadi obyek permasalahan perkara kepailitan inimenurut Termohon Kasasi adalah adanya hakhak yang belumHal. 38 dari 43 hal. Put. No.102 K/Pdt.Sus/2012dibayarkan oleh Pemohon Kasasi berdasarkan KesepakatanBersama tanggal 14 Maret 2011 tentang Tata Tertib PerundinganBipartit.
156 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang putusan yang dapat dijalankan terlebih dahuluBahwa dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU menyatakan Kurator berwenangmelaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atau harta pailitsejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebutdiajukan kasasi atau peninjuan kembali;DanKetentuan Pasal 8 ayat (7) UU Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) menyatakan Putusan atas permohonan pernyataanpailit
Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabayasebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan PT. Kompas Agung;4. Mengangkat Sdr. Rudy Indrajaya, S.H.,M.H., Kurator yang berdomisili danberalamat kantor di Ruko Klampis Square Blok C27, Jalan Raya KlampisJaya Surabaya, sebagai Kurator dalam perkara kepailitan ini;5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu) meskipunterhadap putusan ini diajukan suatu upaya hukum;6.
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara kepailitan ini;AtauApabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut,Termohon Pailit mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.
,M.H., Kurator danPengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia, beralamat di Ruko Klampis Square C27, Jalan RayaKlampis Jaya Surabaya, sebagai Kurator dalam Kepailitan dari TermohonPailit;5. Menetapkan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapbkan kemudiansetelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;6.
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang olehPemohon Pailit Il tidak bisa dikategorikan sebagai kreditor, sehinggaPermohonan Pailit yang diajukan Para Pemohon Pailit haruslah ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima, karena belum memenuhi syarat pailitdalam permohonan pernyataan pailit sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Kepailitan yaitu ada dua atau lebih Kreditor;.
230 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang ("Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004"), yaituTermohon Pailit terbukti secara sah dan sederhana memiliki utang kepadaPemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilaiRp1.796.823.344,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan pulun enam jutadelapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah);C. Termohon Pailit Memiliki Kreditor Lain..
AH.04.0305 tertanggal 24 Februari 2015 sebagaiKurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit (bukti P7a dan P7b);Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pemohon mohonkepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;2.
Mengangkat dan menunjuk Nuriaty Sitompul, S.H., Pengurus dan Kuratorpada Nuriaty Sitompul & Partners, berdasarkan surat bukti perpanjanganpendaftar kurator dan pengurus yang diterbitkan oleh Departemen Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04.0305tertanggal 24 Februari 2015 sebagai Kurator Termohon Pailit untukmelaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai ketentuan Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;5.
Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang "Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaranutang", mengingat dalam permohonan pailit ini Pemohon Pailit tidakmempunyai Kreditor lain sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004;Bahwa Termohon Pailit menurut hukum tidak mempunyai hubungan hukumdan tidak pernah berhubungan hukum samasekali dengan PT.
Sutan Remy Sjahdeini, S.H., pada literatur hukum yangberjudul "Hukum Kepailitan", penerbit: PT. Pustaka Utama Grafiti,Cetakan Pertama, Desember, 2002, halaman 71 sebagai berikut:"...Pegangan kita adalah ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. Menurutpasal tersebut, pihak debitor dianggap lalai apabila Debitor dengansurat teguran tersebut (Surat somasi) telah dinyatakan lalai dan didalam surat tersebut debitor diberi waktu tertentu untuk melunasihutangnya.
367 — 247 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1013 K/Pdt.SusPailit/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk, berkedudukan di KantorWilayah VIII Bumi Mandiri Lt.3 Jalan Basuki Rachmat 129137Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Vice President EmanSuherman, dalam hal ini memberi kuasa kepada Purwadi, S.H.
Pasal124 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka sangat berdasar danberalasan hukum untuk menyatakan permohonan renvoi prosedur yangdiajukan Pemohon tidak dapat diterima dan sudah seharusnya ditolak;6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7;7.
Bahwa sebagaimana telah dikutip oleh Judex Facti dalampertimbangannya pada hal 21 yaitu:1) Pasal 1 angka (2) UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan Kreditor adalahorang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undangundangyang ditagih di muka pengadilan;2) Pasal 1 angka (3) UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan Debitor adalahorang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undangundangyang pelunasannya ditagih dimuka pengadilan;3) Pasal 1 angka (6) UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan utang adalahsetiap
UU Kepailitan dan PKPU yakni utangadalah setiap kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalamjumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari ataukontijen yang timbul karena perjanjian atau undangundang dan yang wajibdipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditoruntuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
Dalam UU Kepailitan dikenal adanya krediturHalaman dari 16 hal. 21 Put. Nomor 1013 K/Pdt.SusPailit/2016konkuren dan kreditur separatis. Kreditur separatis adalah kreditur pemegangjaminan atas hak kebendaan, sedangkan kreditur konkuren adalah kredituryang tidak menguasai hakhak kebendaan sebagai agunan;b.
270 — 194 — Berkekuatan Hukum Tetap
183 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
524 — 375
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1. 451.880 ( Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah ) ;
Menunjuk Hakim Pengawas dari HakimHakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan;4. Meletakkan Sita Umum Kepailitan atas seluruh harta kekayaan TERMOHON PAILIT yangtermasuk namun tidak terbatas kepada :a. SHM No1856, Koripan RT/RW 02/03 Slogohimo;b. SHM Kantor Operasional TERMOHON PAILIT;c. SHM No. 905, Ngerjopuro RT/RW 01/03 Slogohimo;d. SHM No. 1626, Koripan, Bulusari, Slogohimo;e.
kepailitan a quo;6.
Menolak permohonan kepailitan oleh pemohon Pailit untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa penyelesaian perkara antara Pemohon dan termohon Pailit bukanperkara kepailitan tetapi perkara perkoperasian yang penyelesaiannya dengan cara normanorma, sendisendi dan aturanaturan perkoperasian yaitu musyawarah mufakat ;3.
oleh Pemohon Pailit ditolak seluruhnya , dengan inti alasan bahwapenyelesaian perkara antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit , bukan perkara Kepailitan ,tetapi perkara perkoperasian , yang penyelesaian nya dengan cara norma norma, sendisendi , danaturan aturan perkoperasian yaitu musyawarah mufakat ;Menimbang , bahwa dalam ketentuan pasal pasal yang ada diatur didalam UU No : 37Tahun 2004 , tentang Kepailitan dan PKPU , tidak ada satupun pasal yang mengatur adanyalarangan bahwa terhadap Perkoperasian
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelahKurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ;6.
159 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya Kepailitan :Hal. 3 dari 18 hal. Put.
Oleh karena itu seandainya Biaya Kepailitan danImbalan Jasa Kurator dalam proses kepailitan yang berakhir denganperdamaian tersebut harus dibebankan kepada Debitor Pailit (in casuPemohon Peninjauan Kembali), quod non, maka produk hukum yang harusdigunakan adalah "Putusan" dan bukan "Penetapan".
No. 77 PK/PDT.SUS/201215.16.17.Bahwa dalam proses kepailitan hanya dikenal "biaya kepailitan" dan tidakdikenal "biaya operasional".
dalam proses kepailitan tidak dikenal biaya operasional tersebut.
ada) adalah merupakanbagian dari biaya kepailitan dan bukan merupakan "biaya operasional"sebagaimana yang ditetapkan oleh Judex Fact ;18.
124 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
127 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
WahyudiDewantara, SH., Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.04.0339 dan AHU.AH.04.0347, sebagai Kurator dalam kepailitan ;5.
Dalam kepailitan asas keadilanmengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapatmemenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asaskeadilan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih (kreditur) yang mengusahakan pembayaranatas tagihan masingmasing terhadap debitur dengan tidak memedulikankreditur lain.
No.101 K/Pdt.Sus/2012Termohon Pailit sangat bertentangan dengan asas Keadilan yangmerupakan syarat mutlak dari undangundang kepailitan karena hanyamengutamakan kepentingan tertentu (Termohon Kasasi dahulu PemohonPailit) ;. Asas Keseimbangan.UndangUndang Kepailitan harus memberikan manfaat bukan sajakepada kreditor kepada debitor, karenanya UndangUndang Kepailitanharus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditur dandebitur.
UndangUndang Kepailitan harus dilandaskan pada asaspemberian manfaat dan perlindungan yang seimbang bagi semua pihakyang terkait dengan semua kepentingan dengan kepailitan seseorangatau. suatu. perusahaan. Karena itu UndangUndang Kepailitansemestinya tidak hanya memberikan manfaat dan perlindungan bagikreditur tetapi juga debitur.
Asas Integrasi.AsasIntergrasi dalam UndangUndang' Kepailitan mengandungpengertian bahwa sistim hukum formal dan hukum materiilnyamerupakan suatu kesatuan yang utuh dari sistim hukum perdata danhukum acara perdata. Dimana setiap Hakim harus tunduk dan patuhpada prosedur hukum formal hukum acara kepailitan maupun hukumacara keperdataan.