Ditemukan 875 data
30 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga penyerahan Jasa Maklon tersebut memenuhiketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah beserta Penjelasannya, yaitu JasaKena Pajak diserahkan di dalam Daerah Pabean.Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yaitu penyerahan Jasa Maklon tersebut juga berada ataudilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan
Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yangtidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakanterminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimanapenyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan ataudimana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destinationprinciple) tetapi berdasarkan origin principle atau purchaseprinciple.
Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan jasamaklon oleh Termohon Peninjauan Kembali terjadi pada saatmulai tersedianya fasilitas kKemudahan untuk dipakai secara nyata,baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam Daerah PabeanRepublik Indonesia, maka atas penyerahan jasa maklon tersebuttetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.10.
Karena Switzerland yangmenerima penyerahan jasa maklon berada di luar DaerahPabean maka syarat "penyerahan dilakukan di dalam daerahpabean" semestinya menjadi tidak terpenuhi, sehinggapenyerahan jasa maklon kepada Villiger Sohne AG, Switzerlandbukan merupakan penyerahan jasa kena pajak sehingga tidakterutang PPN adalah telah salah dan keliru, karena penyerahanJasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) secara nyatanyata telah dilakukandi Dalam Daerah Pabean
Sehingga penyerahan Jasa Maklon tersebut memenuhiketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun2000 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah besertaHalaman 33 dari 41 halaman.
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut,Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukansebagai penghasilan dari ekspor ;Bahwa oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan ke pihakbuyer di luar negeri, maka Pemohon Banding tidak memungut PPN sesuaiketentuan yang berlaku ;Bahwa atas imbalan Jasa Maklon untuk pembuatan pakaian jadi dimanahasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan di LuarNegeri (buka di Daerah Pabean) hal ini
(semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 19 Alinea ke7 dan ke8 :"Bahwa jasa maklon dalam sengketa banding ini adalah jasa maklonberdasar perjanjian perdata lintas batas negara, yaitu antara PemohonBanding dan pemberi kerja di Korea Selatan tanpa melalui BUT pemberikerja tersebut, dan yang karena maklon, semua bahan dan spesifikasiHal. 6 dari 17 hal.
, dimana penyerahan atas Jasa Maklon tersebut telahnyatanyata pula dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau diDalam Daerah Pabean dimana kegiatan usaha Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tersebut juga berada ataudilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) ;2.
Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimanadiatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah ;4.
Bahwa dengan demikian atas Jasa Maklon dimaksud, terutang PajakPertambahan Nilai yang ditentukan secara tegas dalam ketentuanPasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah, yaitu ditentukan berdasarkan tempatdimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpamelihat dimana pemanfaatannya terjadi ;Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon ke
125 — 39
harga maklon Rp1.000,00/kg (seriburupiah per kilogram) dan jumlah maklon urea tablet sebanyak 1.490.661 kg(satu juta empat ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh satukilogram).Setelah penandatangan = perjanjian, KURNIAWAN HERLAMBANGmemberitahukan kepada Terdakwa bahwa harga dalam perjanjian sebesarRp1.000,00/kg (seribu rupiah) dan sebesar Rp400,00/kg (empat ratusrupiah) menjadi imbalan yang harus diberikan kepada SIT MARWA sebagaiorang yang memberikan pekerjaan maklon tablet pupuk urea
Rp1.000,00/kg (seriburupiah per kilogram) dan jumlah maklon urea tablet sebanyak 1.490.661kg (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluhsatu kilogram);Bahwa pada tahun 2010 hanya CV JAYA MEKANOTAMA yang ikutdalam kegiatan pekerjaan maklon ura tablet;Halaman 31, Putusan Perkara No.:114/PID.SUS/TPK/2016/PN.
pupuk urea tablet;Bahwa pada bulan September 2010, saksi dan Terdakwa melakukanperjanjian/kontrak untuk pekerjaan maklon pupuk urea tablet;Bahwa saksi mengetahui mengenai perjanjian maklon pupuk urea tabletNomor: 037/01/BDK/DIR/IX/2010, pada tanggal 27 September 2010,antara PT BERDIKARI dengan CV JAYA MEKANOTAMA;Bahwa saksi menandatangani perjanjian maklon pupuk urea tabletNomor: 037/01/BDK/DIR/IX/2010 dikantor saksi;Bahwa yang menandatangani perjanjian maklon pupuk urea tabletNomor: 037/01/BDK/
Atas permintaan fee tersebut Terdakwamenyetujuinya ;16.Bahwa untuk pekerjaan pembuatan maklon urea tablet tersebut, CV.
/kg, dengan jumlah maklon urea tablet sebanyak1.490.661 kg ; Bahwa terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi IskandarZulkarnain bahwa pembayaran pembuatan maklon urea tablet dari PT.Berdikari menggunakan rekening Terdakwa ; Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa harga maklon urea tablet yangdicantumkan dalam surat perjanjian antara CV.Jaya Mekanotama denganPT.
SATRIYA SUKMANA,S.H
Terdakwa:
NELSON BOLING
64 — 14
KAMBA, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi MAKLON KAMBAdari kios untuk membeli bensin dan dalam perjalanan botol bensin terjatuh,kemudian saksi MAKLON KAMBA berhenti dan mengambil botol bensin yangjatuh tersebut dengan menyalakan senter laser yang saksi MAKLON KAMBApegang, selanjutnya saksi MAKLON KAMBA memainkan cahaya senter tersebutdan mengenai terdakwa, kemudian terdakwa marah dan menghampiri saksiMAKLON KAMBA dengan
Kamba sebanyak 1(satu) kali menggunakan tangan kiri yang mengenai mulut saksi Maklon Kambasetelah itu Terdakwa mencabut sebilah pisau yang terselip dipinggang sebelahkanan dengan menggunakan tangan kanan lalu menusuk saksi Maklon Kambasebanyak 1 (satu) kali yang mengenai dada kanan;Bahwa, sedangkan menurut Terdakwa, Terdakwa menusuk saksi Maklon Kambamenggunakan kunci sepeda motor;Bahwa, perbuatan Terdakwa tersebut berawal ketika saksi Maklon Kambamenyalakan senter laser yang dipegangnya lalu mengarahkan
sambil berjalan mendekati saksi Maklon Kamba kemudian dalamposisi saling berhadapan Terdakwa mengatakan Hei Maklon Lu terlalu jago ko?lu jangan naik di Kalabahi kalau lu naik di Kalabahi saya tikam Iu kasi mati danuntung baik Ayub punya bapak, kalau tidak saya tikam lu kasi mati, kKemudianTerdakwa langsung memukul saksi Maklon Kamba;Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 62/Pid.B/2018/PN KlIb4.
sambil berjalan mendekati saksi Maklon Kamba kemudian dalam posisisaling berhadapan Terdakwa mengatakan Hei Maklon Lu terlalu jago ko?
yang dialami saksi Maklon Kamba diakibatkanperbuatan Terdakwa sebagaimana telah terurai di muka;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hasil visum et revertum tersebutpula yang menyebutkan bahwa luka terbuka yang dialami saksi Maklon Kambaadalah akibat persentuhan benda tajam serta dengan tidak adanya alat bukti lainyang mendukung bantahan Terdakwa tentang alat yang digunakan untuk menikamsaksi Maklon Kamba, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alat yangdipergunakan untuk menikan saksi Maklon Kamba
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal itu dimungkinkan dengan cara melakukan titip olah (Jasa Maklon)sehingga atas perusahaan yang tidak memiliki pabrik pengolahankepala sawit namun dimungkinkan memproduksi CPO dan PK dengancara titip olah yang merupakan cara yang lazim dalam perusahaan yangbergerak di industry kelapa sawit, dan memang hal ini yang dilakukanoleh Termohon PK berdasarkan fakta persidangan yang menyatakanHalaman 15 dari 24 halaman.
) sehingga dengan demikian dapat diketahuisecara pasti Pajak Masukan atas CPO dan PK yang dihasilkan olehTermohon PK karena hanya diproduksi melalui Jasa Maklon (TitipOlah);Oleh karena itu atas Termohon PK yang merupakan perusahaanperkebunan kelapa sawit, tidak memiliki pabrik pengolahan kelapasawit, Menghasilkan CPO dan PK melalui mekanisme titip olah tidakdapat mendasarkan argumennya dalam mengkreditkan pajak masukanpada Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK575/KMK.04/2000karena cost of production
atas CPO dan PK yang melalui maklon dapatdiketahui dengan pasti, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkanhanya yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKyang melalui jasa Titip Olah.
Namun majelis hakim pengadilan pajak tidak dapatmemisahkan perlakuan perpajakan antara perusahaan yangmemproduksi sendiri CPO dan PK karena memiliki sendiri PabrikPengolahan Kelapa Sawit dengan perusahaan yang memproduksiCPO dan PK dengan cara titip olah (Maklon);Pemohon PK berpendapat bahwa jasa maklon tidak termasukdalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai (PPN), sebagaimana tersebut dalam Pasal 4A ayat (3) UUPPN sehingga atas penyerahan jasa maklon tersebut tetapdikenakan
PPN yang dihitung sebesar 10% dari Nilai Penggantian.Dan PPN atas jasa maklon yang terutang 10% tersebut pajakHalaman 20 dari 24 halaman.
160 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Penyerahan Ekspor sebesar Rp.50.795.282.676,001 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 43 Alinea ke3 huruf b:"pahwa penyerahan Jasa Maklon merupakan suatu kegiatan yang berakibat pada"bertambahnya nilai" dari barang yang dikerjakan dengan jasa maklon tersebut.
Olehkarenanya pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Maklon (di dalam daerah pabean)adalah telah sesuai balk dengan peraturan yang berlaku maupun dengan prinsippengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku universal.
Nilai/harga keseluruhan itulah yang menjadi dasarpengenaan PPN, balk dijual di Indonesia maupun untuk diekspor;"Halaman 45 Alinea ke dan ke2 :"bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas Majelis memperolehkeyakinan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding berupa jasa CMT/maklonsampai dengan pengiriman barang jadi hasil jasa maklon ke Pembeli/Pemesan diLuar Negeri, telah memenuhi peraturan perundangundangan yang berlakukarenanya atas pengiriman barang jadi hasil jasa maklon ke Luar Negeri
Sehingga dapatdisimpulkan, karena penyerahan jasa maklon oleh TermohonPeninjauan Kembali terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitaskemudahan untuk dipakai secara nyata, balk sebagian atau seluruhnyadilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka ataspenyerahan jasa maklon tersebut tetap terutang Pajak PertambahanNilai dengan tarif 10%.Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa nilai atau harga Barang Jadi hasil kegiatan JasaMaklon yang siap diperdagangkan
Olehkarena itu, nilai penggantian atas jasa maklon yang diserahkanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)kepada Kwang Lim Trading Co.
35 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1044/B/PK/PJK/2015 Bahwa Majelis berpendapat, pemberi jasa adalah PemohonBanding, pelaksanaan dan penyelesaian jasa dilakukan didalam Daerah Pabean, penerima jasa adalah EMTC Belandayang berdomisili di luar Daerah Pabean, produk boneka yangdihasilkan nyatanyata diekspor, serta jasa maklon melekatpada nilai boneka yang diekspor sebagai unsur Harga PokokProduksi; Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut Majelis berpendapatsaat terjadinya penyerahan jasa maklon adalah pada saatboneka tersebut
Putusan Nomor 1044/B/PK/PJK/2015Kembali tentang pengenaan PPN atas Jasa Maklon, dimanaPemohon Peninjauan Kembali menetapkan bahwa jasa maklonyang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali merupakan JasaKena Pajak yang diserahkan dalam Daerah Pabean sehinggaterutang PPN sebesar 10 %, sedangkan menurut TermohonPeninjauan Kembali jasa maklon tersebut diserahkan kepenerima di luar Daerah Pabean (Luar Negeri) sehingga terutangPPN sebesar 0 % (ekspor);Bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalah perusahaan yangbergerak
dalam bidang industri alat pakaian dan mainan anak anak (Boneka Barbie) dimana pihak pemesannya adalahEuropean Mattel Trading Company (EMTC) yang berdomisili diBelanda, dengan demikian kegiatan usaha Termohon PeninjauanKembali adalah Kegiatan Usaha Jasa Maklon;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwakarena penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali secara nyatanyata telah dilakukan di dalamDaerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah RepublikIndonesia yaitu
yang tidakdikenakan PPN, maka atas penyerahan jasatersebutmerupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan harusdikenakan PPN;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN danPasal 5 PP Nomor 144 Tahun 2000, jasa maklon tidaktermasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN,sehingga jasa maklon termasuk dalam pengertian Jasa KenaPajak;Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean:Bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP, lembarpenelitian keberatan dan surat permohonan TermohonPeninjauan Kembali,
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak:(dan berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN danPasal 5 PP Nomor 144 Tahun 2000, jasa perdagangan tidaktermasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN,sehingga jasa maklon termasuk dalam pengertian Jasa KenaPajak);b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya;Halaman 27 dari 31 halaman.
109 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa ke Luar NegeriBahwa Pemeriksa berpendapat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaanuntuk Kubota Corporation termasuk dalam pengertian jasa maklon.
26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat yang merupakan peraturan pelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996, dapat disimpulkan bahwa baik untukkegiatan "maklon" maupun "bukan maklon" seharusnya PPNnya tidak dipungut (Pasal14 huruf f dan g);Bahwa penyerahan BKP, apakah itu dilakukan di dalam ataupun ke luarKawasan Berikat, seharusnya tidak terutang PPN apabila itu untuk tujuan ekspor,;Bahwa apabila kegiatan perusahaan Pemohon Banding secara ketentuanperpajakan yang berlaku di Indonesia dianggap
Dengan demikian, Pajak Masukanyang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan. "= Bahwa berdasarkan pertimbangan seperti dikemukakan di atas, sekalipun apabilakegiatan usaha Pemohon Banding dikategorikan sebagai penyerahan JKP, yaitujasa maklon, seharusnya tetap tidak terutang PPN akan tetapi berdasarkan asaspersamaan perlakuan antara ekspor barang dan ekspor jasa, maka ataspenyerahan jasa terutang PPN dengan tarif 0%;= Bahwa penyerahan jasa maklon dilakukan oleh Pemohon Banding
Bahwa dengan demikian maka dapat disimpulkan dan terbukti bahwa TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukanlah manufaktur murnimelainkan melakukan penyerahan jasa kepada Kubota Corporation Jepangyaitu jasa maklon, dan nilai yang tertera pada PEB bukan merupakan hargabarang tetapi nilai penggantian atas jasa maklon yang telah diserahkanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).9.
Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan jasa maklon olehTermohon Peninjauan Kembali terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitaskemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnyadilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka atas penyerahanjasa maklon tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.10.Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula22Terbanding) bahwa atas jasa asa maklon) menggunakan terminology penyerahandipengaruhi
182 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 979/B/PK/PJK/201413.Acara Pembahasan Sengketa Nomor : BA1141/WPJ.07/BD.0501/2008) Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa nilai eksporsebesar Rp24.332.909.499,00 merupakan transaksi jasa maklon,sehingga dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaPemohon Banding) telah mengakui bahwa atas kegiatan eksporyang dilakukan adalah jasa maklon;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam sengketa atas Reklasifikasi Jasa Maklon dari PenyerahanEkspor
Bahwa dalam menerapkan ketentuan perpajakan terhadappenyerahan jasa maklon, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) masih mengacu pada UU PPN No. 8 Tahun1983 dengan memperlakukan penyerahan jasa maklon sebesarHalaman 24 dari 67 halaman.
ke dalamkelompok jasa yang tidak dikenakan PPN;Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebutdengan penyerahan Jasa Maklon Internasional;Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasionaltersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahHalaman 27 dari 67 halaman.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), atas uang muka ekspor tersebut tidak dikenakan PPN,karena penerima manfaat atas jasa maklon tersebut adalah pihak diluar negeri yang berada di luar yurisdiksi Indonesia, maka Indonesiatidak dapat mengenakan PPN atas jasa maklon yangdiperoleh/diterima dari luar negeri tersebut. Mengacu padadikenakannya PPN sebesar 0% atas ekspor BKP, maka ataspenyerahan jasa maklon ke luar negeri juga harus dikenakan PPNsebesar 0%;.
Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luarnegeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebutdengan penyerahan Jasa Maklon Internasional;Te Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasionaltersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena prosesHalaman 58 dari 67 halaman.
165 — 33
KEP 590/WPJ.07/BD.05/2009, atas SKPKB PPN Jasa Maklon (JKP) Keterangancfm. Wajib Pajakcfm. Pemeriksa Total Penyerahan BKP/JKPPenyerahan ke Kawasan BerikatPenyerahan DPIL cfm. LampiranPenyerahan dan Pelaporan ke DPILth 2004 dilaporkan th 2005Faktur CancelTotal Penyerahan BKP/JKPPenyerahan JKP cfm. SPM PPNPPN Terutang (9=8x10%)PM cfm. SPM PPNPembayaran ke Negara cfm.
Oleh pemeriksa pajak, diakui seolaholah adalah sebagai faktorpengurang di perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon seluruhnya, hal initidak tepat, seperti telah dijelaskan diatas, perusahaan di kawasan berikat terdapatpenyerahan ke :Kawasan BerikatDaerah Pabean Indonesia LainnyaJasa MaklonIl.
Pemeriksa KoreksiBanding (Rp) (Rp) (Rp)Penyerahan ke DPIL 4.171.784.993 10.453.913.886 6.282.128.893Penyerahan JKP/Jasa Maklon 2.650.961 .234 2.650.961 .2346.822.746.227 10.453.913.886 3.631.167.659Penyerahan ke Kawasan Berikat 3.631.167.65910.453.913.886 10.453.913.886 Catatan :Oleh Pemeriksa basic koreksi Rp 10.453.913.886,00 dipakai sebagai DPP PajakPertambahan Nilai JKP!
I Jasa Maklon secara keseluruhan, juga dipakai untuk koreksipenyerahan DPIL dan Barang impor, dipakai dasar perhitungan KEP 590 dan KEP606, jelas hal ini tidak tepat, komperatifnya sebagai berikut : Keterangan cfm. Pemohoncfm.
KEP590/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal19 Mei 2009 untuk penyerahan JKP berupa Jasa Maklon danKEP606/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 28 Mei 2009 untuk penyerahan ke DPIL.Sehingga dengan dua keputusan di atas, Terbanding telah melakukan doublekoreksi.Bahwa Penyerahan kepada bukan Pemungut PPN yang dilaporkan oleh PemohonBanding di dalam SPT Masa PPN terdiri dari:Penjualan ke DPIL Rp 4.171.784.993,00Penyerahan Jasa Maklon (JKP) Ro 2.650.961.195.00Jumlah Rp 6.882.746.230,00Bahwa selisih ekualisasi sebesar Rp3.631.167.659,00
40 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 189/B/PK/PJK/2015Bahwa Maklon adalah Jasa Kena Pajak, Oleh karena itu atas penyerahan JasaMaklon terutang Pajak, tetapi kalau diserahkan di luar Daerah PabeanIndonesia thaka PPN yang terutang tidak dipungut ;Bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkanorder dari Luar Negeri Pemohon lakukan di dalam Kawasan Berikat dan basilpekerjaan berupa barang jadi (pakaian) tempat melekatnya jasa maklontersebut Pemohon langsung serahkan kepada buyer di Luar Negeri (bukan
) atas nama Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan denganmencantumkan nilai ekspor sebesar fee (nilai penggantian)atas jasa maklon yang diterima pemesannya;Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangundangPPN dan PPnBM juncto PP 144 Tahun 2000;Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1Angka 5 dan Angka 6
Sehingga dapatdisimpulkan, karena penyerahan jasa maklon oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi padasaat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakaisecara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan didalam daerah Pabean Republik Indonesia, maka ataspenyerahan jasa maklon tersebut tetap terutang PPN di dalamDaerah Pabean dengan tarif 10% yang ditentukan secarategas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undangundang PPNdan PPnBM, dan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undangundang
Pajak Nomor : Put.31612/PP/M.III/16/2011 tanggal 30 Mei2011;Halaman 35 Alinea ke1 :bahwa berdasarkan uraian dan ketentuanketentuan tersebut di atasMajelis memperoleh keyakinan bahwa kegiatan usaha PemohonBanding berupa jasa CMT/maklon sampai dengan pengiriman barangjadi hasil jasa maklon ke Pembeli/Pemesan di Luar Negeri, telahmemenuhi peraturan perundangundangan yang berlaku dan karenanyaatas pengiriman barang jadi hasil jasa maklon ke luar negeri tersebutharuslah diperlakukan sebagai ekspor Barang
Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) adalah Jasa Maklon;b. Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalamDaerah Pabean:c.
33 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
periode Februari2008 sebesar Rp 3.661.747.667,00 yang dilakukan Pemohon Bandingadalah merupakan penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkan di luardaerah pabean yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;pahwa selanjutnya atas koreksi Terbanding terhadap DasarPengenaan Pajak berupa Ekspor sebesar (Rp3.661.747.667,00) danpenyerahan jasa maklon yang Pajak Pertambahan Nilainya harussebesar Rp3.661.747.667,00 tersebut tidakdipungut dapatdipertahankan;Halaman 9 dari 28 halaman.
,Seoul Korea memberikan supply all fabric and sub materialssesuai dengan kontrak), baik sebagian atau seluruhnya telahterjadi penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean; Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyayaitu penyerahan Jasa Maklon; Dengan demikian, atas Jasa Maklon yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding),sesuai dengan Pasal 4 huruf (c), dan Pasal 7ayat (1) Undangundang PPN dan PPnBM, serta Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14ayat (1) PP 24 Tahun 2002
Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) yaitu penyerahan Jasa Maklon tersebut juga berada ataudilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadisengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syaratsyaratsebagai penyerahan jasa yang terutang PPN, sebagaimana diatursecara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndang PPNdan PPnBM, sehingga sesuai ketentuan tersebut, terobukti secarajelas dan nyatanyata terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar10%;g.
Dengan demikian dapatdisimpulkan, karena penyerahan Jasa Maklon oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saatmulai tersedianya fasilitas kKemudahan untuk dipakai secara nyata,baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam Daerah PabeanRepublik Indonesia, maka atas penyerahan Jasa Maklon tersebuttetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%;Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) bahwa atas jasa (Jasa Maklon) menggunakanterminology
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
(yang merupakan pecahan dari Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Satu) atas kewajiban PajakPertambahan Nilai yang Pemohon Banding lakukan ditahun 2001 dan tahun 2002 (Masa Januari 2001 sampaidengan Desember 2002) dan atas kegiatan penyerahanjasa maklon yang Pemohon Banding lakukan di tahun 2001dan 2002 oleh Terbanding dianggap menjadi terhutangPajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keppres 96 Tahun1993.Bahwa oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman ModalAsing Empat atas penyerahan jasa maklon
= yangdilakukan di KBN dengan penyerahan yang tidakdipungut Pajak Pertambahan Nilai.Bahwa atas aadanya pelaporan tersebut, pihakKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satutelah menyetujui dan tidak melakukan koreksi ataspenyerahan jasa maklon yang dilaporkan tersebut.Bahwa dalam hal ini, Kantor Pelayanan ' PajakPenanaman Modal Asing Satu pada saat pemeriksaantersebut telah mengetahui dan setuju bahwa ataspenyerahan jasa maklon di dalam KBN yang hasilnyaHal. 5 dari 27 hal.
Bahwa di dalam KBN sendiri atas kegiatanpenyerhan jasa maklon tersebut telah berlangsunglama yaitu) sejak adanya KBN dimana sebagian besarpenghuni dalam KBN tersebut adalah jenisperusahaan garmen dan sejak dikeluarkannyaKeppres 96 tahun 1993, atas kegiatan penyerahanjasa maklon sampai dengan tahun 2003 tidak pernahdipungut Pajak Pertambahan Nilai.Bahwa biasa dalam suatu perusahaan sejenis salingbertukar informasi, dalam hal tersebut dapatdibuktikan bahwa apabila Pemohon Bandingmemberikan order maklon
WNilai ataspenyerahan subkontrak / maklon di Kawasan Berikat,Majelis berpendapat bahwa di dalam ketentuan ketentuantersebut tidak mengatur mengenai perlakuan PajakPertambahan WNilai atas penyerahan pekerjaan subkontrak / jasa maklon oleh PDKB kepada PDKB lainnyadalam kawasan Berikat yang sama.Halaman 20 alinea 7 :Bahwa dalam ketentuan secara tegas diatur bahwapenyerahan maklon tersebut Pajak Pertambahan WNilaiyang terutang tidak dipungut.Bahwa berdasarkan data yang ada diketahui bahwa jenisusaha
Lapangan (PSL) Nomor : LHPSL30/WPJ.07/KP.0507/2003 tanggal 14 Juli 2003 diketahuibahwa koreksi positip yang dilakukan oleh TermohonPeninjauankembali atas penyerahan jasa maklon yangdilakukan pleh Pemohon Peninjauankembali adalahdidasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang KawasanHal. 23 dari 27 hal.
34 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jumlah 0,00 621.213.678,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00) 2.562.506.421,00 Bahwa koreksi positif dari peredaran usaha sebesar Rp. 19.430.507.718,00yang mana menurut Terbanding dalam Tahun 2008 adanya penyerahan dalamnegeri atas Jasa Maklon sebesar Rp. 19.402.785.520,00 dan pemberian cumacuma sebesar Rp. 27.722.200,00;Bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan dalam negeri atasJasa Maklon sebesar Rp. 19.402.785.520,00 selain yang telah dilaporkan dalamSurat Pemberitahuan Masa Pajak
retur pembelian bahan baku akantetapi retur yang dilakukan hanya Dasar Pengenaan Pajak Pembeliannya sajatidak terrnasuk atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayarkan olehPemohon sehingga Pemohon tidak melakukan koreksi atas Pajak PertambahanNilai Masukan tersebut;Perbedaan perhitungan yang utama adalah :Bahwa Koreksi Positif dari Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa sebesar Rp. 19.402.785.520,00 merupakan selisih daripenyerahan dalam negeri atas penghasilan kegiatan maklon
Th.2007) Omset Maklon yang telah dilaporkan PemohonBanding Tahun 2008Bahwa dari estimasi dan/atau analisa koreksi positif peredaran usaha yangmenjadi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Desember 2008 yang dilakukan oleh Terbanding dalam DaftarTemuan Pemeriksaan Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2008 tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP25/WPJ.09/1CP.0705/2010 tanggal 30 Maret 2010 dinyatakan bahwapenghasilan dari penyerahan
dalam negeri atas kegiatan maklon yang belumdilaporkan Pemohon yang berkaitan dengan peningkatan pemakaian solar danhigh speed diesel cukup signifikan;Bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas koreksi positif peredaran usahasebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Desember 2008 sebagai penyerahan dalam negeri atas jasaHalaman 4 dari 26 halaman Putusan Nomor 702/B/PK/PJK/2016maklon yang dihitung oleh Terbanding berdasarkan estimasi dan atau analisa,dan pemakaian
dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);8) Fotokopi Bukti Pembayaran yang dilakukan oleh PT TotalChemindo Loka ke Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) atas kegiatan Maklon Tahun 2008;9) Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dari PTTotal Chemindo Loka ke Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) atas kegiatan maklon Januari 2008 s/dNopember 2008;.
120 — 31
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri sebesarRp.33.429.516.075,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa menunjuk Agreement on Consignment Subcontract antara Hansae Co, Ltd(Holding Company) dengan Pemohon Banding diketahui terdapat kesalahan yangdilakukan oleh Pemohon Banding karena imbalan atas jasa maklon dilaporkansebagai penyerahan ekspor dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilainya;: bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil
shipping out) produk garmen dimana seluruh material disediakanoleh Hansae Co, Ltd (all materials supplied from Party Al Hansae Co, Ltd are free ofcharge), atas tugas ini Pemohon Banding menerima imbalan dari Hansae Co, Ltdyang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim dengan jumlahimbalan berdasarkan kontrak tersebut;bahwa menurut Terbanding tidak tepat jika Pemohon Banding melaporkan imbalanyang diterima tersebut sebagai nilai ekspor karena usaha Pemohon Banding adalahpemberian jasa maklon
dan barang yang dikirim bukan milik Pemohon Banding;bahwa Pemohon tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penyerahan eksporsebesar Rp. 33.429.516.075,00 menjadi penyerahan yang terutang PajakPertambahan Nilai sebesar Rp. 33.429.516.075,00;bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment yang juga menerimapekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di LuarNegeri (maklon internasional), dimana, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran,model, corak, quantity, saat
tidak termasuk yang dikecualikan, sehinggajasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak, dan di Pasal 33 ayat (4) dinyatakan bahwaterutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulaitersedianya fasilitas atau kKemudahan untuk dipakai secara nyata baik sebagian atauseluruhnya, dengan demikian jasa maklon terutang sejak adanya penyerahan yaitusejak dilakukannya kegiatan jasa tersebut;Semula dilaporkan oleh Pemohon sebagai ekspor ..........
Rp. 33.429.516.075,00Dikoreksi Pemeriksa menjadi penyerahan terutang PPNatas fee jasa maklon dari holding company .................5 Rp. 33.429.516.075,00PPN Keluaran terutang .........
38 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
S643/WPUJ.07/BD.04/2006tanggal 5 Juli 2006 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Maklon yang dilakukanoleh Perusahaan di Dalam Daerah Pabean Indonesia atas pesanan dariPerusahaan di Luar Daerah Pabean Indonesia yang memberikan penegasanbahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam hal ini Jasa Maklon kepada SubjekPajak Luar Negeri yang tidak memiliki NPWP tetap terhutang PPN ;Bahwa Surat Direktur PPN dan PTLL No.
Bahwa berdasarkan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S469/PJ.52/2004 tanggali6 Juni 2004 tentang Kebijaksanaan diBidang PPN, pada butir 5 dan butir h huruf b, disebutkan :3.8.Butir 5Di dalam Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang danJasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilaidiatur bahwa jasa maklon bukan termasuk jenis jasayang tidak dikenakan Pajak = PertambahanNilai sehingga jasa maklon termasuk Jasa KenaPajak ;Buitr 6 huruf b : Atas jasa yang melekat
serta selurun kegiatanatau aktivitas atas kegiatan Jasa Maklon yang dilakukanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tersebut dilakukan di dalam wilayah RepublikIndonesia atau di dalam wilayah Daerah Pabean ;Hal. 32 dari 37 hal.
Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebutdi atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyatanyata halhalsebagai berikut :3.9.1.3.9.2.3.9.3.3.9.4.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) secara nyatanyata telah melakukan aktivitasatau kegiatan usaha Jasa Maklon, dimana penyerahanatas Jasa Maklon tersebut telah nyatanyata puladilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di DalamDaerah Pabean dimana kegiatan usaha TermohonPeninjaauan Kembali (semula Pemohon Banding
Jenis Barangdan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak PertambahanNilai ;Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuanPasal 1 Angka 5 dan Angka 6 UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 ;Bahwa dengan demikian, atas Jasa Maklon dimaksudterutang Pajak Pertambahan Nilai yang ditentukan secarategas dalam ketentuan
32 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas penyerahan Ekspor yaitu Jasa Maklon Internasionalsebesar Rp 21.442.224.444, yang menurut pemeriksa dikenakanPPN;A.
Alinea ke10 :bahwa dengan demikian nilai ekspor atas penyerahan Jasa Maklonsebesar Ap.21.442.224.444,00 adalah belum merupakan dasarpengenaan PPN sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 Angka 26UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai UndangUndangPerubahan Kedua UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984;bahwa berdasarkan bukti kontrak Ekspor (CMT Export), PerstujuanEkspor, dan buku besar Jasa Maklon Pemohon banding diketahuiPemohon Banding melakukan pekerjaan maklon untuk perusahaan yangberada
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahan secara umum.Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan Jasa Maklon sebagaisalah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan darijasa yang tidak dikenakan PPN..
telah setuju dan sepakat dengan pendapat PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) bahwa Jasa Maklonadalah Jasa Kena Pajak, dengan amar pertimbangan MajelisHakim yaitu : ..penyerahan Jasa Maklon Pemohon Bandingmemang termasuk pengertian Jasa Kena Pajak..Dengan demikian pengertian Jasa Maklon adalah Jasa KenaPajak atau bukan Jasa Kena Pajak tidak menjadi sengketa lagidalam Put. 34531/PP/M.XVI/16/2011 tanggal 25 Oktober 2011 ini..
Pengusaha Kena Kena Pajak yangmelakukan penyerahan Jasa Maklon dimaksud di dalamDaerah Pabean.12.Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas halhal sebagai berikut :12.1.12.2.12.3.Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPNjJuncto PP 144 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor146 Tahun 2000.Bahwa Jasa Maklon adalah
32 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam permohonanPeninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:+ Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahanJasa Maklon di dalam Daerah Pabean,sebesar ............ Rp. 4.597.335.653,00.
Bahwa namun demikian pada Undang Undang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah, Penyerahan Jasa Maklon tersebutdigolongkan sebagai Penyerahan Barang KenaPajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1huruf d butir c Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983beserta Penjelasannya, yang menyebutkan:Pasal 1 huruf d Butir cDalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:d.
diterbitkan berdasarkanUndang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah atau setidaktidaknya Keputusan Menteri Keuangan Nomor:302/KMK.04/1989 tersebut merupakan bagian dariUndang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak18Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah, mengatur PenyerahanJasa Maklon tersebut masih digolongkan kedalamPenyerahan Barang Kena Pajak..
Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa KenaPajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalamketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun = 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.3.5.9.
Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) secara nyatanyata telah dilakukan diDalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalamwilayah Republik Indonesia, dimana kegiatan usahaTermohon Peninjauan Kembali (semula = PemohonBanding) tersebut juga berada atau dilakukandalam = ingkungan usaha Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).3.5.5.
29 — 14
Menyatakan Terdakwa I (EGONIUS LAKTOSI), Terdakwa II (MAKLON BILAUT), Terdakwa III (JONAS BETI), Terdakwa IV (YAPI BETI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I (EGONIUS LAKTOSI), Terdakwa II (MAKLON BILAUT), Terdakwa III (JONAS BETI), Terdakwa IV (YAPI BETI) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;3.
Nama lengkap : MAKLON BILAUT ;Tempat Lahir : Hausisi ;Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 13 Maret 1983 ;Jenis Kelamin : Laki aki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : RT. 06/RW.04, Desa Oelpuah,Kecamatan Kupang Tengah, KabupatenKupang ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Tani ;3.
Surat Perintah Penahanan Penyidik atas nama Terdakwa I EGONIUSLAKTOSI, Terdakwa IIT MAKLON BILAUT, Terdakwa III JONASBETI sejak tanggal 28 Februari 2012 s/d 18 Maret 2012.2. Surat Perintah Penahanan Penyidik atas nama Terdakwa IV YAPIBETI sejak tanggal 13 April 2012 s/d 02 Mei 2012.3. Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasiatas nama Terdakwa I EGONIUS LAKTOSI, Terdakwa TT MAKLONBILAUT, Terdakwa III JONAS BETI sejak tanggal 19 Maret 2012 s/d27 April 2012.4.
MAKLON BILAUT, Terdakwa HI. JONAS BETI,Terdakwa IV. YAPI BETI berupa pidana penjara selama (satu) tahundan 8 (delapan) bulan, dikurangi selama para Terdakwa berada dalamtahanan sementara, terhitung sejak para Terdakwa ditangkap, denganperintah para Terdakwa tetap ditahan ;3.
Bahwa pada hari minggu tanggal 26 Februari 2012 sekitar pukul 10.00Wita ketika Terdakwa I EGONIUS LAKTOSI bersama denganTerdakwa IIT MAKLON BILAUT, Terdakwa III JONAS BETI,Terdakwa IV YAPI BETI, JONI TANISRASA (DPO), dan MARSELKATNESI (DPO) berjalan menuju kearah sawah Usapileu, dan ketikasampai disekitar daerah sawah Usapileu para Terdakwa melihat sapimilik korban ELIAS TAAI ada ditempat tersebut;5.
Menyatakan Terdakwa I (EGONIUS LAKTOSI, Terdakwa II(MAKLON BILAUT), Terdakwa III SONAS BETD, Terdakwa IV(YAPI BETI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I (EGONIUS LAKTOSD,Terdakwa II (MAKLON BILAUT), Terdakwa III (JONAS BETD,Terdakwa IV (YAPI BETI) oleh karena itu dengan pidana penjaramasingmasing selama (satu) tahun 3 (tiga) bulan;3.
113 — 31
ABC yang dikoreksisebagai jasa maklon;bahwa menurut Terbanding transaksi jualbeli antara Pemohon Bandingdengan PT.
ABC adalah bukan maklon (toll manufacturer).bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding danmenyatakan bahwa dalam hal kegiatan usaha Pemohon Banding terkaittransaksi kepada PT. ABC, jelas bukan merupakan kegiatan maklon,mengingat kondisi sebagai berikut :bahwa diantara Pemohon Banding dengan PT.
ABC bukanlah transaksi maklon melainkan transaksi penjualandan pembelian biasa dimana atas transaksi tersebut Pemohon Bandingmendapatkan keuntungan sebagaimana yang telah dilaporkan pada SuratPemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.bahwa atas tambahan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan, Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding melaksanakan proses produksi sesuai dengangambar/spesifikasi yang diberikan oleh PT. ABC.
ABCCabang Indonesia kepada Pemohon Banding bukan merupakan transaksi jualbeli namun termasuk dalam kegiatan Jasa maklon sehingga tidak dapatdikreditkan.Rincian Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa banding adalah sebagaiberikut : .
ABC Cabang Indonesia bukan merupakan transaksi jual belinamun termasuk dalam kegiatan Jasa maklon oleh karenanya Majelisberkesimpulan Faktur Pajak yang diterbitkan PT. ABC Cabang IndonesiaNomor Seri : 010.000 08.00000533 tanggal 30 Juni 2008 dengan PajakPertambahan Nilai Masukan sebesar Rp 221.293.100,00 bukan merupakanpembelian bahan baku dari PT.