Ditemukan 305 data
8 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUV82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
26 — 20
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
10 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
7 — 0
, dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agamaanak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat;Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukansebagai upaya terakhir;Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Suratal Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335
20 — 2
terhadap orang tua angkat yang tidakmenerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya sepertigadari harta warisan anak angkatnya, demikian pula anak angkat yang tidakmenerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya sepertiga dariwarisan orang tua angkatnya, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 209ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam, hal ini sesuai dengan FatwaMUI Nomor : 4.335
58 — 6
Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUINo. 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H.Menimbang, bahwa dalam ketentuan UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, Pasal 1 angka (9) disebutkanbahwa Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungankekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yangbertanggung jawab atas perawatan, pendidikan
16 — 1
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
8 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
10 — 4
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenalasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anakyang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon danPemohon II telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengantanggal 18 Syaban 1402 Hijriyvah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1)sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan
13 — 10
Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982 Masehibertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah ;Menimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip Islam tersebut di atassejalan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, dalam Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa anak
15 — 5
Majelis Hakim memandang perlu untukmengemukakan pendapat Syeikh Sabiq dalam kitabnya Fiqh asSunnah yangkemudian diambilalin menjadi pendapat Majelis Hakim yang berbunyi:gl 4.335) at oll 3) Lalsts ea 153alss 2s LLY bo Zyl Os a3 cal if COLSYI yt ola 5485 Lalisl o3 Fup 5aee = = OArtinya: Apabila hakim telah menemukan J bukti bukti yang diajukan olehPemohon (istri) atau.
18 — 7
No.146/Pdt.P/2017/PA Tng.35 tahun 2014 dan sejalan pula dengan syaratsyarat PermohonanPengangkatan Anak sebagaimana dalam SEMA RI No. 6 Tahun 1983, jugaberdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/VI/1982 tanggal18 Syaban 1402 Hijriah bertepatan dengan tanggal 10 Juni 1982 tentangKeharusan seagama orang tua angkat dengan agama anak yang akandiangkat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dan oleh karena pengangkatan anak yang diajukan oleh Para Pemohontelah
19 — 9
3HIm 11dari 14 hlm.Penetapan No. 40/Pdt.P/2018/PA.SS(Sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, sesuai ketentuan Pasal209 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
12 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18HIm.11 dari 14 hlm.
21 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
19 — 5
Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal, wali ataubadan hukum yang bertanggung jawab atas anak yang akan diangkat oleh calong orangtua angkatnya ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukan olehorang yang beragama Islam sebagaimana fatwa MUI No. 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni1982, bertepatan dengan 18 Syaban 1402 H; n Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulanbahwa terhadap permohonan pengangkatan
5 — 1
Penetapan No. 0113/Padt.P/2017 /PA.Sda.Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 Hijrivah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5)dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak jo.
23 — 0
Penetapan No. 0094/Pdt.P/2019/PA.Sda.MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo. Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) dan (2)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 TentangPelaksanaan Pengangkatan Anak jo.
10 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Anzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 Hijriyah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5)dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak
13 — 2
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menim bang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan