Ditemukan 8317 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kosmetik komestika kosiatika
Penelusuran terkait : Kesehatan Farmasi
Register : 29-06-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 191/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 11 Agustus 2015 — -Sam’ani Bin Orhansyah
5213
  • Ahli Ane Yuli Kamantuh, SH tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat,obat dan kosmetika ; Bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 1176/Menkes/Per/2010 tentang notifikasikosmetika yang dimaksud dengan kosmetika adalah bahan atau sediaanyang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia(epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ
    genital bagian luar) atau gigidan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan,mengubah penampilan dan/atau. memperbaiki bau badan ataumelindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik ; Bahwa sediaan kosmetika yang boleh diedarkan diwilayah RI adalahproduk kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dari menteri berupanotikfikasi ; Bahwa notifikasi adalah nomor registrasi suatu) produk untukmendapatkn izin edar dan yang mengeluarkan adalah Badan POM RI ; Bahwa kegunaan notifikasi adalah
    Tapin (pasar Binuang),terdakwa telah ditangkap pihak kepolisian karena mengedarkan/menjualsediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar kepadamasyarakat ;Bahwa terdakwa sudah sering mengedarkan atau menjual sediaan farmasiberupa produkproduk kosmetika yang tidak mempunyai izin edar dari pihakyang berwenang dengan maksud untuk mencari keuntungan yangdilakukan terdakwa dengan menjualnya ketokotoko antara lain toko yangada dipasar Binuang sampai akhirnya perbuatan terdakwatersebutdiketahui
    tanpa izin edartersebut kepada sembarang orang atau orang yang tidak dikenalterdakwa, terdakwa hanya menjual kepada pihak toko yang menjadipelanggan dan sudah pernah membeli kepada terdakwa saja ;Bahwa benar menurut ahli Ane Yuli Kamantuh, SH berdasarkanPasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 1176/Menkes/Per/2010 tentang notifikasi kosmetika yangdimaksud dengan kosmetika adalah bahan atau sediaan yangdimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia(epidermis
    dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 1176/Menkes/Per/2010 tentang notifikasi kosmetika yangdimaksud dengan kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkanuntuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku,bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutamauntuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/ataumemperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisibaik ;Menimbang, bahwa untuk
Putus : 24-02-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN BATAM Nomor 838/Pid.B/2014/PN.BTM
Tanggal 24 Februari 2015 — PARINAH Alias CECE ;
349
  • tidak memiliki izin edar,menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi KHAIRULNAS dan saksiADE KUSPITA DEWI (anggota kepolisian direktorat narkoba kepolisiandaerah Kepulauan Riau) datang ke toko tersebut dan saksi ADE KUSPITADEWI berpura pura sebagai pembeli dengan menanyakan kepada salahsatu karyawan toko kosmetika Sinar Indah yaitu saksi RIKA apakah adamenjual. kosmetika merk lien Hua dan d'jawab oleh saksi RIKA tidakada kemudian datang terdakwa mau beli berapa buah dan dijawab 2 (dua)buah
    melakukanpenyitaan tertiadap barang bukti berupa sediaan farmasi (kosmetika) danmelakukan penangkapan terhadap terdakwa PARINAH Als CECE.
    Bahwa barang bukti yang disita di Toko Kosmetika Sinar IndahKomplek Pasar Penuin Center Blok J No. 8 Kec.
Register : 10-12-2020 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 862/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Tanggal 17 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
ERVINA Alias VINA Anak Dari HARGONO SUGONO
6425
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa ERVINA ALIAS VINA ANAK DARI HARGONO SUGONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa Kosmetika yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4
    Dalam hal ini untuk kosmetika berupa notifikasi, sesualPasal 3 ayat (1) dan (2) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KesehatanRI No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika; Bahwa adanya izin edar pada sediaan farmasi adalah untuk memberikanjaminan keamanan, khasiat dan mutu pada sediaan farmasi; Bahwa yang berwenang menerbitkan izin edar sediaan farmasi dalam hal ininotifikasi kosmetika adalah Kepala Badan POM, sesuai dengan Pasal 4 ayat(1) Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176
    /MENKES/PER/VIII/2010tentang Notifikasi Kosmetika; Bahwa untuk mendapatkan izin edar maka kosmetika yang dinotifikasi harusdibuat dengan menerapkan Cara Produksi Kosmetika yang Baik danmemenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan kKeamanan, bahan,penandaan dan klaim, sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan MenteriHalaman 6 dari 13 Putusan No.862/Pid.Sus/2020/PN PtkKesehatan RI No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang NotifikasiKosmetika; Bahwa sediaan farmasi yang mempunyai izin edar/ persetujuan
    Dalam hal ini, kosmetika yang sudah ternotifikasi, makanotifikasi tersebut harus dicantumkan pada kemasan produk, sesuai Pasal 7ayat 1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia Nomor 19 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika Bahwa izin edar sediaan farmasi mempunyai masa berlaku.
    Dalam hal inikosmetika mempunyai masa berlaku notifikasi adalah 3 tahun dan dapatdiperbaharui, sesuai Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika Bahwa setiap kosmetika yang sudah ternotifikasi wajib mencantumkan nomornotifikasi pada kemasannya, diawali dengan 2 (dua) huruf dan diikuti oleh 11(sebelas) digit angka, contohnya NX 12345678901.
    yang dapat merugikankesehatan, maka obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sebelumberedar harus didaftar untuk mendapatkan izin edar dari Badan POM RI.
Register : 08-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Smg
Tanggal 30 Juli 2019 — Pemohon:
OEI MIN GIE bin OEI GJING KIAT
Termohon:
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT dan MAKANAN BAIAO BESAR POM SEMARANG
8232
  • Saksi Berdagang kosmetika sejak tahun 2009. Saat itu kosmetikayang dijual tanpa izin edar dan telah dibina oleh petugas Balai BesarPOM di Semarang agar tidak menjual kosmetika yang tidak memilikiizin edar. b. Saksi Menjual kembali kosmetika yang tidak memiliki izin edarsekitar pertengahan tahun 2018 sampai sekarang;c.
    Saksi merupakan pemilik atau penanggungjawab kosmetika yangtidak memiliki izin edar termasuk peredaran kosmetika tersebut.e. Saksi menjual kosmetika secara langsung kepada pembeli, dengancara pembeli telepon kemudian disiapkan barang lalu kemudiandilakukan pengiriman melalui jasa ekspedisi atau pembeli langsungdatang dan bayar ditempat.f. Pengadaan kosmetika tersebut saya ambil dari ASEMKA Jakartadengan cara order melalui telepon kemudian barang tersebut dikirimmelalui jasa ekspedisi.g.
    Saksi pada saat melakukan pemeriksaan di Gudang/TempatPenyimpanan/Peredaran Kosmetika yang ditempati Pemohon yangberalamat di Kampung Setrong Nomor 41 RT 1/RW 1 Kel RejomulyoKec Semarang Timur, Semarang, menunjukan surat tugas untukmelakukan pemeriksaan dan ditemukan kosmetika dan obat yangtidak memiliki izin edar.b.
    Petugas BBPOM di Semarang menunjukkan Surat Perintah Tugasdan menerangkan maksud kedatangannya kepada PEMOHONkemudian melakukan cek terhadap kosmetika yang ada di rumahtersebut, kemudian petugas menemukan kosmetika yang tidakmemiliki izin edar.c. Kosmetika tanpa izin edar yang ditemukan di rumah yang beralamatdi Kampung Setrong No.41 RT 01 RW 01, Kel: Rejomulyo, Kec.Semarang Timur Kota Semarang adalah milik PEMOHON.35.
    Pemilik atau penanggung jawab peredaran kosmetika tanpa ijin edartersebut adalah tersangka sendiri (OEI MIN GIE).b. Saksi merupakan pemilik atau penanggungjawab kosmetika yang tidakmemiliki izin edar termasuk peredaran kosmetika tersebut.c.
Register : 26-05-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 663/Pid.B/2017/PN. Bdg
Tanggal 18 Juli 2017 — YUDHI PRASETYA.
459
  • yang tidak memilikiizin edar;Halaman 13 dari 32 Putusan Nomor 663/Pid.B/2017/PN.BdgBahwa kosmetika yang tidak ada ijin edar tersebut dapat dilihatkarena penandaan yang tertera pada label kosmetika tersebut tidaklengkap dan tidak sesuai dengan peraturan kemudian setelah dicekmelalui website BBPOM produk tersebut tidak ditemukan sebagaiproduk yang sudah memiliki izin edar;Atas keterangan Saksi sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwamenyatakan tidak berkeberatan;Saksi HARY NURYANTO,SE., menerangkan
    BerdasarkanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175 tahun 2010 tentang izinproduksi kosmetika menyatakan bahwa industri kosmetik harusmemiliki izin produksi kosmetik terlebin dahulu sebelum memproduksidan wajib menerapkan cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB)untuk menjamin agar produk dihasilkan memenuhi persyaratan mutuyang ditetapbkan sesuai dengan tujuan penggunaannya dengandemikian agar kosmetik yang dapat diproduksi dan/atau diedarkanharus sudah mendapat izin edar dan memenuhi persyaratan
    Kosmetika, Lembaga Pemerintah yang melakukan penilaianHalaman 17 dari 32 Putusan Nomor 663/Pid.B/2017/PN.Bdgdan pendaftaran kosmetik adalah Badan Pengawas Obat danMakanan.Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diperlihatkan telahdilakukan pengecekan database di website Badan POM(www.pom.go.id) terhadap produksi kosmetika yang disita dari rumahdi Boulevard Hijau Blok 10 Nomor 11 Harapan Indah Kota Bekasi,produk kosmetik tersebut dapat dinyatakan produk sediaan farmasiyang tidak memiliki izin edar
    apabila tempat produksinya tidak memiliki izin untukmelakukan produksi kosmetika dari Kementerian Kesehatan.Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175 tahun 2010 tentangizin produksi kosmetika menyatakan bahwa industri kosmetik harusmemiliki izin produksi kosmetik terlebin dahulu sebelum melakukanproduksi.
    Kosmetika yang didaftarkan harus memenuhi ketentuantentang label dimana pada label kosmetika harus jelas mencantumkanantara lain nama produk, nama dan alamat produsen atau importir/penyalur,ukuran/isi/oerat bersih, komposisi, nomor izin edar, kode produksi, bulandan tahun kadaluarsa bagi produk yang stabilitasnya kurang dari 30 bulan.Melihat label pada kemasan kosmetika tersebut, jelas tidak memenuhiketentuan tentang penandaan/label kosmetika, sehingga tidak memiliki izinedar;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 23-11-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 157/Pid.Sus/2020/PN Kds
Tanggal 23 Desember 2020 — Penuntut Umum:
KHARIS ROHMAN HAKIM ,SH.MH
Terdakwa:
ELLYAN SANDHI BIN RUSYADI
24151
  • NAMA

    JUMLAH

    Kosmetika Tanpa Ijin Edar

    1

    Sabun Badan warnahijau

    106

    Pcs

    2

    Toner

    , packing dan repack (mengemasulang, memasang label) produk kosmetika dalam kemasan besar ke dalamkemasan kecil serta memberikan label pada kemasan kecil yang siap jual,sedangkan DIYAH bertugas sebagai administrasi.Adapun cara penjualan kosmetika dilakukan secara online order via shopee danterdakwa SANDHI tidak pernah berjualan langsung kepada pembeli;Bahwa yang menggaji karyawankaryawan tersebut adalah terdakwa ELLYANSANDHI, dengan sistema penggajiannya adalah bulanan yaitu Rp. 2.000.000..Dengan
    cara diberikan secara langsung;Barangbarang kosmetik yang dijual terdakwa SANDHI diantaranya lotion, tonerbadan, dan Krim, untuk lotion merkproduk ditempel sendiri sedangkan untuk Krimsudah ada merknya dan untuk pengadaaan kosmetika dilakukan oleh terdakwaELLYAN SANDHI sendiri dari ekspedisi.Bahwa order kosmetik melalui akun shopee setiap harinya sekitar 50 s/d 100orderan/paketSelanjutnya ditempat usaha terdakwa Niell Shop2 dilakukan repack (pengemasanulang kosmetika) yaitu produk toner kemasan
    Jika tidak ada di website Badan POM patut diduga sebagaiproduk Tanpa Ijin Edar;Bahwa untuk produk kosmetika, ijin edar yang dikeluarkan Badan POM berupanomor notifikasi dengan kode NA, NB, NC, ND, NE diikuti 11 digit kombinasiangka. Nomor ijin edar tersebut dapat dilihat pada website Badan POM. Padakemasan kosmetika yang ditemukan di rumah/ tempat penyimpanan/ peredarankosmetika milik terdakwa ELLYAN SANDHI alamat Lambangan RT 002 RW 001,Desa Lambangan, Kec. Undaan, Kab.
    dan yang mendesain danmembuat label adalah terdakwa SANDHI.Bahwa Kosmetika sebagaimana yang disita dari terdakwa ELLYAN SANDHI bin(Alm) RUSYADI sesuai dengan hasil uji dari laboratorium Balai Besar POM diSemarang terbukti mengandung bahan/ bahan berbahaya yang dilarangpenggunaannya pada kosmetika, berupa: NO NAN Kosmetika Tanpa Ijin Edar1 Sabun Badan warnahijau 106 pcs2 Toner Badan 123 pcs3 Body Super Platinum 14 pcs4 KremPutihBesarTanpa Label 95 pcs5 Samyun Wan 33 pcs6 Body Whitening Super 71 pcs7
Putus : 12-09-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 553/Pid.Sus/2017/PN Jmb
Tanggal 12 September 2017 — HALIM Als ACHUNG Bin AMIRUDIN
13223
  • sejak tahun 2003 di Toko miliknya di JalanSuryahadi RT. 03 RW. 03 Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timurdan untuk mengisi persediaan obat maupun kosmetika di Toko tersebut,terdakwa membeli kosmetika dari JONI HERMAN dan Saksi JOHNY LOsedangkan untuk obatobatan saksi beli dari berbagai Toko Obat di daerahJambi, kemudian pada Kamis tanggal 21 November 2013 pukul 10.00 WIB,saksi SUMARSONO beserta Tim dari Balai POM Jambi berdasarkan SuratTugas Nomor : PY.07.01.894.11.13.1959 tanggal 19 Nopember
    sejak tahun 2003 di Toko miliknya di JalanSuryahadi RT. 03 RW. 03 Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timurdan untuk mengisi persediaan obat maupun kosmetika di Toko tersebut,terdakwa membeli kosmetika dari JONI HERMAN dan Saksi JOHNY LOsedangkan untuk obatobatan saksi beli dari berbagai Toko Obat di daerahJambi, kemudian pada Kamis tanggal 21 November 2013 pukul 10.00 WI,saksi SUMARSONO beserta Tim dari Balai POM Jambi berdasarkan SuratTugas Nomor : PY.07.01.894.11.13.1959 tanggal 19 Nopember
    telahdisepakati) Persyaratan penandaan (keterangan/spec dari kosmetik) Menggunakan Bahasa Indonesia;Izin edar kosmetika diatur dalam Pasal 2 Surat Keputusan Kepala BadanPOM RI.
    kosmetika dan obat daftar G di toko milikterdakwa.
    Unsur Mengedarkan sediaan farmasi berupa 31 jenis sediaan farmasi yangtidak memiliki izin edar;Menimbang, bahwa terdakwa HALIM ALIAS ACHUNG Bin AMIRUDINmembuka usaha penjualan obat dan kosmetika sejak tahun 2003 di Toko miliknya diJalan Suryahadi RT. 03 RW. 03 Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timurdan untuk mengisi persediaan obat maupun kosmetika di Toko tersebut, terdakwamembeli kosmetika dari JONI HERMAN dan Saksi JOHNY LO sedangkan untukobatobatan saksi beli dari berbagai Toko Obat di daerah
Register : 29-04-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 434/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
TRY REZEKI Binti KUSNAN
339
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa TRY REZEKI BINTI KUSNAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa Kosmetika yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2
    merupakan anggota Dit Reskrimsus Polda Kalbarmendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa TRY REZEKI BintiKUSNAN mengedarkan kosmetika merk RD ARNI tanpa jjin di rumah di Jl.
    Dasar hukum dari jawaban Ahli tersebut adalah PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
    Bahwa Dapat Ahli jelaskan bahwa :1) Izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran sediaan farmasi yangdiberikan oleh Kepala Badan POM untuk dapat diedarkan di wilayahIndonesia;2) Untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang dapat merugikankesehatan masyarakat, maka kosmetika sebelum diedarkan harusdidaftarkan ke Badan POM RI dan memperoleh jjin edar, untukkosmetika disebut dengan nomor notifikasi.
    /nomornotifikasi terhadap sediaan farmasi (kosmetika) adalah Kepala BPOM RI,dasar hukum jawaban tersebut adalah Permenkes RI Nomor1176/Menkes/Per/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika;Bahwa Ahli menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor :1176/Menkes/Per/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, pemohonmengajukan permohonan pendaftaran produk/notifikasi ke Kepala BadanPOM RI dengan mengisi formulir secara elektronik melalui website BadanPOM;Bahwa Ahli menjelaskan setelah kosmetika mendapatkan
    setelan mendapatjin edar;Bahwa Ahli jelaskan :1) Bahwa sampel barang bukti tersebut merupakan kosmetika dantermasuk sediaan farmasi, sesuai definisi sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;2) Bahwa SAMPEL barang bukti tersebut tidak memiliki ijin edar dariBadan POM;3) Bahwa terhadap barang bukti kosmetika tersebut wajib memiliki ijinedar berupa notifikasi dari Badan POM.Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas, terdakwamembenarkannya dan tidak merasa keberatan
Register : 19-11-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 843/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Tanggal 2 Februari 2021 — Penuntut Umum:
EKA HERMAWAN, SH, MH
Terdakwa:
ISPURWANTI Alias DEDEK
4114
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Ispurwanti Alias Dedek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000.
    Menyatakan terdakwa ISPURWATI Alias DEDEK , telah terbukti secara sahdan meyakinan bersalan melakukan tindak pidana dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RINo.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;2.
    Dasar hukum dari jawaban Ahlitersebut adalah pasal 1 ayat (5) UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatanBahwa Izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran kosmetika yangdiberikan oleh Kepala BPOM RI untuk dapat diedarkan di wilayahIndonesia;Bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang dapatmerugikan kesehatan masyarakat, maka kosmetika sebelum diedarkanharus didaftarkan ke BadanPOM RI dan memperoleh ijin edar, untukkosmetika disebut dengan nomor notifikasi.
    Hal ini sesuai dengan pasal 3ayat (1) dan (2)sertapasal 4 ayat (1) Permenkes RI nomor 1176/Menkes/Per/V1I/2010 tentang Notifikasi Kosmetika;Bahwa Persyaratan Dalam permenkes RI No. 1176/Menkes/Per/VII/2010tentang Notifikasi Kosmetika pasal 5 syaratnya harus memenuhipersyaratan keamanan, bahan, penandaan dan klaim dan harus dibuatdengan menerapkan Cara Produksi Kosmetika yang Baik;Bahwa yang berhak mengeluarkan izin edar/nomor notifikasi terhadapsediaan farmasi (kosmetika) adalan Kepala BPOM RI, dasar
    hukumjawaban tersebut adalah Permenkes RI No. 11/76/Menkes/Per/VII/2010tentang Notifikasi Kosmetika;Bahwa Permenkes RI No. 1176/Menkes/Per/VII/2010 tentang NotifikasiKosmetika, pemohon mengajukan permohonan pendaftaranproduk/notifikasi ke Kepala BPOM RI dengan mengisi formulir secaraelektronik melalui website BPOM RI;Bahwa setelah kosmetika mendapatkan nomor notifikasi, maka nomortersebut harus dicantumkan pada kemasan produk sesuai pasal 7 ayat 1Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
    memenuhi persyaratan keamanan,bahan, penandaan dan klaim dan harus dibuat dengan menerapkan CaraProduksi Kosmetika yang baik;Bahwa permenkes RI No. 1176/Menkes/Per/VII/2010 tentang NotifikasiKosmetika pasal 3, setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelahmemiliki izin edar kecuali kosmetika yang digunakan untuk penelitian dansampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidakdiperjual belikan;Bahwa yang berhak mengeluarkan izin edar/nomor notifikasi terhadapsediaan farmasi (kosmetika)
Register : 29-04-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 413/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Cucu Gantina, SH.
Terdakwa:
YANA SUMPENA Bin SUMANTA
7226
  • Apoteker termasuk kosmetika maupunmakanan,sedangkan kosmetika yang diedarkan oleh Terdakwa YANA SUMPENABin SUMANTA (Alm) tersebut tidak mempunyai izin edar, karena labelyang terdapat pada kemasan kosmetik yang diproduksi terdakwa tidakterdaftar di Badan POM Bandung baik terhadap cream susu dombamaupun lingshi untuk kream pemutih untuk malam dan kream siangsemuanya tidak memiliki jin edar.Bahwa benar dengan melakukan pengemasan kosmetika sudahtermasuk kategori memproduksi dan tidak sesuai dengan mutu
    Bahwa benar kosmetika tersebut untuk terdakwa jual atau diedarkankepada pembeli/konsumen, dan terdakwa mengetahui bahwa itu melanggarhukum.
    yang sudah diberi label kemudian terdakwa kemassebanyak 12 (dua belas) buah kedalam plastik bening kemudiandilakban dan kosmetika tersebut siap untuk dijual.Untuk kosmetika jenis CSD ( Crim susu domba).Pertama, terdakwa menimbang bahan galonan sebanyak satu kilogrammenggunakan timbangan digital lalu dicampur kosmetika kelly sebanyakdua buah yang dimasukan kedalam baskom stainlesskedua, bahan tersebut terdakwa campur dan diaduk menggunakancentongan nasi sampai berbentuk sedikit tercampur kemudian
    Shopee. kelima, kosmetika yang sudah diberi label kKemudian terdakwa kemassebanyak 1(satu) paket berisi cream Susu domba siang,cream susudomba malam dan sabun susu domba namun untuk sabun susu dombaterdakwa membelinya dari toko megah di pasar kosambi Bandungkemudian kosmetika tersebut dimasukan plastik segel kemudian dihairdrayer lalu kosmetika tersebut siap untuk dijual;Bahwa untuk kosmetika yang sudah jadi terdakwa membeli dari hargaRp.35.000 ( tiga puluh lima ribu rupiah)@12 buah sampai dengan
    Bandung Barat ProvinsiJawa Barat sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap UURI tentang Kesehatan yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi standard dan persyaratankeamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau memproduksi danPage 23 of 29 Putusan No.413/Pid.Sus/2021/PN.Bdg.atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memilikiizin edar;Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan telahditemukan produk kosmetika yang
Register : 15-12-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 114/Pid.B/2020/PN Kph
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
M. IQBAL MAHARAM, SH.
Terdakwa:
Fera Wulandari Binti Ramli
7936
  • Di kantor Polsekkepahiang petugas Balai POM yang disaksikan oleh pemilik memeriksaizin edar dari semua produk kosmetika yang ditemukan tersebut.
    ; Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika dan sesuaidengan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 20 Tahun 2020 TentangTATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA, Kosmetika adalahbahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luartubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genitalbagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untukmembersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atauHalaman 13
    Disamping itu berdasarkan peraturan Badan POM Nomor 19Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika pada pasal 7 ayat 1,penandaan harus mencantumkan informasi paling sedikit antara lainNama kosmetika , Kemanan/kemanfaatan, dan Nomor Notifikasi.Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nomor 12 Tahun 2020 TentangTata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dijelaskan dalam Pasal 4 ayat(1) Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesiamemenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku
    Usahawajid mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupanotifikasi.
    Pada Pasal 3 ayat (1) setiap kosmetika hanya dapatdiedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri , Ayat (2) izin edarsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Notifikasi, jadi dapatdijelaskan bahwa kosmetika yang beredar harus mendapat nomor izinNotifikasi terlebih dahulu;Bahwa Kosmetika yang tidak terdaftar di Badan POM RI belummendapatkan pengujian dari Laboratorium sehingga tidak diketahuikebenaran komposisi, keamanan, kegunaan dan mutunya sehingga tidakdijamin kemanannya untuk digunakan sebagai
Register : 21-12-2016 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 1149 /Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 6 Februari 2017 — ANTAR ABDULLAH
3812
  • , pasal 2menyebutkan bahwa Kosmetika yang diedarkan harus memenuhi persyaratanyaitu: a).
    Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetika yangbaik ;c.
    Terdaftar pada dan mendapatkan izin edar dari Badan PengawasObat dan Makanan.e Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin edar untuksediaan farmasi berupa kosmetika adalah kosmetika tersebut harusdibuat dengan menerapkan cara pembuatan kosmetika yang baik danmemenuhi persyaratan teknis seperti keamanan, bahan baku yangdigunakan, penandaan dan klaim ;e Bahwa yang dimaksud kosmetika adalah bahan atau sediaan yangdimaksudkan untuk pada bagian luar tubuh manusia (epidermis,rambut, kuku,
    Tanpa lin Edar Dan Kosmetika yang tidakmemenuhi ketentuan harus terdaftar pada Departemen Kesehatan RIHal 14 dari 17 halaman Putusan Nomor 391/Pid.Sus/2016/PN Dpsatau di Badan POM.RI dan Kosmetika tanpa ijin edar dan Kosmetikayang tidak memenuhi ketentuan di temukan di Toko Mona Fashion JalanBaypas Ngurah Rai Gang Waringin No.6 Badung ; Bahwa menurut keterangan/pengakuan terdakwa bahwa mengakuimenjual Kosmetika yang tidak memiliki ijin edar dan kosmetika yangtidak memenuhi ketentuan tersebut mulai
    Terdaftar pada dan mendapatkan izin edar dari Badan PengawasObat dan Makanan.e Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin edar untuksediaan farmasi berupa kosmetika adalah kosmetika tersebut harusdibuat dengan menerapkan cara pembuatan kosmetika yang baik danmemenuhi persyaratan teknis seperti keamanan, bahan baku yangdigunakan, penandaan dan klaim ;Hal 18 dari 17 halaman Putusan Nomor 391/Pid.Sus/2016/PN DpsBahwa yang dimaksud kosmetika adalah bahan atau sediaan yangdimaksudkan untuk
Register : 02-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PT PALU Nomor 38/PID.SUS/2021/PT PAL
Tanggal 31 Maret 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : IRNA INDIRA RATIH, SH
Terbanding/Terdakwa : YUNITA MANDASARI alias UNI Diwakili Oleh : ANGGI PRAMANA PUTRA Bin GATOT PRAYITNO Alias ANGGI
4735
  • Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa, Terdakwa mendapatkan sejumlah produk kosmetika dengancara membeli, selanjutnya setelah produk kosmetika berupa :a. Paket Zamzam kemasan warna pink ;b. Paket Zamzam kemasan warna biru ;c. Super Special (SP) Thailand ;d. Toner Pelicin Extra Lemon;e. Liptink Aloevera;f.
    Berdasarkan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan :a.b.Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan obat, Obat tradisional, Produkkomplemen dan Kosmetika ;Sediaan Farmasi yang diedarkan wajib memiliki izin edar ;2.
    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176 tahun 2010 tentangNotifikasi Kosmetika :a.Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untukdigunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku,bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosamulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubahpenampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi ataumemelihara tubuh pada kondisi baik ;Beberapa produk yang termasuk dalam kosmetika antara lain;Pembersih
    daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, Pelaku usaha yang melanggarketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2),dan Pasal 18 Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagaiberikut:Bahwa, Terdakwa mendapatkan sejumlah produk kosmetika dengancara membeli, selanjutnya setelah produk kosmetika berupa :a.
    Soft Coloured Pencils berjumlah 5 Dos isi 12 Pcs.Dimana pada produk produk kosmetika tersebut Saksi Dedi Anggris dan SaksiViktor Sumoked menemukan pada kemasan produk kosmetika tidak terteratulisan yang menerangkan cara penggunaan produk, keamananproduk,komposisi/takaran bahan pembuatan produk, nama perusahaan yangmemproduksi produk, masa pemakaian / kadaluarsa produk dan nomornotifikasi izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM RI.
Register : 19-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN TANJUNG Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN Tjg
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
LUKMAN.A.B,SH
Terdakwa:
WAHYULIANA Als RARA Binti H. PANYORI .Alm
10821
  • yang di jual oleh Terdakwa;Bahwa Kosmetika yang dijual oleh Terdawa tidak memiliki izin edarsebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; pada hari selasa tanggal 01 September 2020 sekira pukul 13.30 Witasaksi melakukan penindakan di Toko Rhasya Eleora yang beralamat diJIn.
    Kalimantan Selatan bersama rekan Saksi MangasiHasiholan Hasibuan, S.H. sebagai pembell; Bahwa saksi membeli kosmetika 1 satu paket di toko Rhasya Eleoramilik Terdakwa dengan harga Rp.100.000, ( seratus ribu rupiah); Bahwa kosmetika yang saksi beli yaitu 1 satu buah kosmetika merekbody serum dosting warna putih ukuran 100 ml ( seratus mili liter) dan 1satu botol bibit pemutin dosting warna putin ukuran 50 ml ( lima puluh )mili liter yang saya belli dari saksi Isnani Ulfah alias Nani Binti Aspani ;
    Yang merupakan anggotakepolisian melakukan pembelian kosmetika yaitu 1 satu buah kosmetikamerek body serum dosting warna putin ukuran 100 ml ( seratus mililiter)dan 1 satu botol bibit pemutih dosting warna putih ukuran 50 ml ( limapuluh ) mili liter seharga Rp100.000, (Seratus ribu rupiah) dimana saksiyang menerima uang dan menyerahkan kosmetika tersebut kepada SaksiAndyka Tio R;Bahwa setelah kurang lebih 15 (lima belas) menit datang anggotakepolisian dan melakukan penggeledahan pada di Toko Rhasya
    ;Bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetika ( pasal 1 ayat (4) UURI nomor 36tahun 2009 tentang Kesehatan); Bahwa yang dimaksud dengan Kosmetika adalah bahan atau sediaanyang dimaksud untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia( epidermis, rambut, kuku,bibir dan organ genital bagian luar, atau gig!
    Menteri Kesehatan Nomor1176/Menkes/Per/VIII/2010 tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika,Peraturan Kepala Badan POM RI nomor HK.03.123.12.10.11983 tahun2010 Tentang kriteria dan tata cara pengajuan Notifikasi Kosmetika; Bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan POM RI nomor 19 tahun2015 tentang persyaratan Teknis Kosmetika pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwakosmetika yang beredar harus memenuhi persyaratan teknis yangmeliputi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan dan,Klaim;Bahwa sediaan farmasi
Register : 24-05-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 40/Pid.Sus/2017/PN.Ttn
Tanggal 29 Agustus 2017 — ILHAM SAPUTRA Bin MUHAMMAD YUNUS
1068
  • Aceh Barat Daya untukHalaman 3 dari 22 Putusan Nomor : 40/Pid.Sus/2017/PN Ttn.melakukan pemeriksaan kemudian ditemukan di dalam kotak lantai dua tokotersebut Kosmetika tanpa Izin Edar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) jeniskosmetika dan Obat Tradisional tanpa izin edar sebanyak 1 (satu) jenis yaitu : Jenis TemuanNo Nama barang Jumlah SatuanProduk ProdukKosmetika 11 Kiss Proof Soft Lipstick 6605 Pcs TIEKiss Beauty Matte Kosmetika 22 408 PcsLipstick TIEKosmetika 33 OiMio Eyebrow Pencil 3456 Pcs TIERevion
    USA Gold Kosmetika 44 708 PcsWaterproof Mascara TIE.
    Kosmetika 55 Clariderm Astringent 191 PcsTIENaked 4 Kiss Beauty Kosmetika 66 960 PcsLipstick TIEKiss Beauty Cheek Kosmetika 77 65 PcsBluster TIEKiss Beauty Kosmetika 88 2520 PcsMoisturized Lipstick 2X TIEKBrothers Rice Kosmetika 99 384 PcsCream TIEObat 1010 Pi Kang Shuang 10g 2000 Pcs TradisionalTIEKosmetika 1111 Pei Yen Lipstick 144 PcsTIENail Colour Cone Kosmetika 1212 432 PcsGolecha TIEKosmetika 1313 Nail Henna 312 PcsTIEKosmetika 1414 Lip Balm Fruit Favor 24 PcsTIEKosmetika 1515 Pei Yen PnF Lipstick
    Lip Liner & Eyeliner Kosmetika 1616 1176 PcsQia Qia Mei TIERice Milk Soap Kosmetika 1717 3264 PcsThailand TIETemulawak Gold Day Kosmetika 1818 132 Pcs& Night Cream TIETemulawak Two Way Kosmetika 1919 3852 PcsCake Refill TIEPond's Whitening Two Kosmetika 2020 . 2028 PesWay Cake Refill TIEPond's Whitening Two Kosmetika 2121 912 PcsWay Cake TIETemulawak Two Way Kosmetika 2222 1740 PcsCake TIEGarnier Two Way Kosmetika 2323 150 PcsCake TIECollagen Day & Night Kosmetika 2424 828 PcsCream TIEKosmetika 2525
    dan informasi sedian farmasi danalat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dankelengkapan serta tidak menyesatkan, karena izin edar merupakan halyang menjadi persyaratan wajib, maka harus tercantum pada penandaanyang tertera di kemasan kosmetika;Bahwa kode izin edar / notifikasi untuk kosmetika adalah sebagai berikut :Halaman 10 dari 22 Putusan Nomor : 40/Pid.Sus/2017/PN Ttn.11POM N + Kode Benua (A sampai dengan E) diikuti 11 digit.A: untuk benua Asia.: untuk benua Australia.: untuk
Register : 04-01-2013 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PARE PARE Nomor 5/PID.B/2013/PN.Pare-Pare
Tanggal 21 Maret 2013 — HJ. WAHYUNI
5314
  • RAHMAN.Bahwa saksi , menyatakan menemukan kosmetika yang tidak memilikiizin edar (TIE) sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) macam.Bahwa saksi, menyatakan bahwa kosmetik wahyu tidak boleh menyimpandan mendistribusikan / menjual kosmetika tanpa izin edar (TIE), sesuaipasal 106 ayat (1) UndangUndang Ri No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan dan pasal 9 dan pasal 22 peraturan pemerintah RI No. 72 tahun1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan, dimanasemua produk kosmetika srbelum di edarkan harus
    .> Suatu produk disebut sediaan farmasi apabila produk tersebutmasuk kategori obat, obat tradisional, dan kosmetika.> Pengertian kosmetika menurut keputusan Kepala Badan PengawasObat dan Makanan RI Nomor : HK.00.05.4.1745 bahwa kosmetikaadalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakanpada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir,dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulutterutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubahpenampilan, dan atau memperbaiki bau
    22) tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.Bahwa kosmetika yang ditemukan dirumah (toko) sebanyak 26 (duapuluh enam) macam adalah kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE),dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang dapatmembahayakan kesehatan yang sebagian telah dipublik warningkan(peringatan) dari badan POM RI.Bahwa resiko yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kosmetika yangtidak memiliki izin edar (TIE), dan kosmetika mengandung bahanberbahaya / bahan yang dilarang adalah
    :> Kosmetika yang tidak terdaftar dari Badan POM RI, belum dijamindari segi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.> Resiko terhadap' kesehatan yang dapat ditimbulkan olehpemakaian kosmetika yang mengandung bahan berbahaya sebagaiberikut.* Merkuri (Hg) yang lebih dikenal dengan air raksa termasuklogam berat yang berbahaya dapat menimbulkan bintikbintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakanpermanen, pada susunan syarat, kerusakan ginjal danmerupakan zat karsinogenik atau zat yang
    Pewarna ini merupakan zat karsinogenikdan dapat menyebabkan kerusakan hati.Bahwa peraturan yang menjadi dasar ketentuan bahwa kosmetika tidakmemiiki izin edar dan kosmetika yang tidak memenuhi standar dilaranguntuk diedarkan atau diperjual belikan :> Pasal 197, Undangundang kesehatan No. 36 tahun 2009.> Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI NomorHK.00.05.4.1745 tentang kosmetika.Bahwa tindakan tersangka HJ.
Register : 15-12-2017 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan PN CURUP Nomor 181/Pid.Sus/2017/PN Crp
Tanggal 28 Maret 2018 — Penuntut Umum:
SISKA MARIATY, SH
Terdakwa:
TARI FITRIANI Binti Alm SYAHYAR
5616
  • dansejenisnya yang beredar/diedarkan di wilayah Indonesia harus terlebihdahulu didaftarkan di Balai POM Republik Indonesia;Bahwa untuk menentukan kosmetika tersebut ada izin edar/tidakdengan cara dilihat pada label/oenandaan pada kemasan kosmetikatersebut yang berupa persetujuan izin edar atau pemberitahuanNotifikasi kosmetika izin edar yang dicantumkan pada label/kemasankosmetika tersebut;Bahwa beradasarkan ciriciri yang ada pada barang bukti yangdiperlinatkan di persidangan barang bukti tersebut
    kebenarannya untuk digunakan sebagai kosmetika;Halaman 7 dari 24 Putusan Nomor 181/Pid.Sus/2017/PN CrpBahwa mengedarkan/memperjualbelikan kosmetika TIE seperti yangdilakukan oleh Terdakwa tersebut melanggar Hukum ;Bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwatersebut merupakan produk yang belum terdaftar di Balai POM, dimanabarangbarang tersebut ada yang import ada yang produk lokal;Bahwa setiap produk kosmetika harus didaftarkan dan harus ada izinedar dari Balai POM untuk jaminan
    perlindungan terhadap konsumen;Bahwa apabila diketahui ada orang mengedarkan kosmetika tanpa izinedar dan tanpa terdaftar di Balai POM, maka terhadap orang tersebutakan dilakukan pembinaan terlebin dahulu agar tidak melakukan haltersebut, dengan cara rutin, dipanggil dan diberikan bimbingan secarateknis;Bahwa produk yang harus ada izin edar dan didaftarkan di Balai POMadalah produkproduk jenis kosmetika, jamu, parfum yang dikeluarkanoleh pabrik, kecuali kosmetik yang diracik dengan seketika tidak
    Anggrek Rt.09 Rw.03 Kelurahan SukarajaKecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, tim dari BPOMHalaman 9 dari 24 Putusan Nomor 181/Pid.Sus/2017/PN CrpBengkulu dan dari Polda Bengkulu melakukan razia kosmetika danditemukan sejumlah kosmetika tanpa izin edar, kemudian kosmetikatersebut dibawa ke BPOM Bengkulu dan kemudian saya dipanggil ke BPOMBengkulu dan saya hadir pada Tanggal 15 Mei 2017;Bahwa kosmetika yang dibawa BPOM dari rumahnya dan sekarangdijadikan barang bukti tersebut adalah benar milik
    dan saya mengaku bersalah dantidak akan mengulangi lagi perbuatan saya tersebut;Bahwa pada tahun 2016 saya pernah didatangi petugas dari BPOMBengkulu, dimana saat itu petugas menemukan kosmetika yang saya jualtidak ada ijin edarnya dan kosmetika tersebut sudah disita dan saya adamenandatangani pernyataan tidak akan menjual lagi kosmetik tanpa izinedar;Bahwa pada razia tanggal 3 Mei 2017 masih ditemukan kosmetika tanpa jjinedar di rumah saya, tetapi kosmetik tersebut tidak dijual lagi tetapi sudahterlanjur
Register : 22-03-2017 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 213/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 18 Mei 2017 — SUKATMI Als EMI Binti SOREJO
10215
  • Industri kosmetika yangakan membuat kosmetika harus mempunyai ijin produksi. Industrikosmetika dalam membuat kosmetika wajib menerapkan cara produksikosmetika yang baik (CPKB).
    Nomor tersebut harus dicantumkanpaa kemasan kosmetika.
    yang boleh diproduksi dan atauyang dijual hanya Kosmetika yang telah memiliki ijin edar (notifikasi).
    BONDAN NAWANGSIH) mengakui membeli kosmetika yangtidak memiliki izin edar/ notifikasi dari tersangka untuk dijual lagi. Saksi (sdr. EDY SUSANTO) menyatakan diperintah oleh tersangka untukmengantarkan/mengirimkan kosmetika kepada pelanggan / jasapengiriman. petugas di UD. Kosmetika RISTA alamat Jl. Wonodri Joho / 985A,Wonodri, Kec.
    Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti kosmetika yang ditemukandi UD.
Register : 13-07-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN JANTHO Nomor 171/Pid.Sus/2020/PN Jth
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ARDYANSYAH, SH
Terdakwa:
OKTA HELVIANI BINTI ALM ARIEF
15839
  • Izin edar produk kosmetika berupanotifikasi kosmetika. Notifikasi kosmetika telan diatur di dalamPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1176/MENKES/PER/VIII/2020 tentang Notifikasi Kosmetika, pasal 3ayat 1 bahwa Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar olehpemohon kepada Kepala Badan dan di dalam Peraturan KepalaBadan POM RI nomor HK.03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentangKriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
    Hal ini Sesuai denganPeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 tahun 2019tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika pada Lampiran V DaftarBahan Yang Tidak Diizinkan Dalam Kosmetika no 903 adalah mercurydan senyawanya.
    Hal ini sesuai denganPeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 tahun 2019tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika pada Lampiran V DaftarBahan Yang Tidak Diizinkan Dalam Kosmetika no 903 adalah mercurydan senyawanya.
    Kepala Badan POM RI nomor HK.03.23.12.10.11983 tahun 2010tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika pasal 2 (ayat1) disebutkan bahwa Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia harusmemenuhi kriteria :e Keamanan yang dinilai dari bahan kosmetika yang digunakan sesualdengan ketentuan peraturan perundang undangan dan kosmetika yangdihasilkan tidak mengganggu atau membahayakan kesehatan manusia,baik digunakan secara normal maupun pada kondisi penggunaan yangtelah diperkirakan;e
    Hal ini sesuaidengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 tahun2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika pada Lampiran V DaftarBahan Yang Tidak Diizinkan Dalam Kosmetika no 903 adalah mercury dansenyawanya. Dengan demikian kedua kosmetika tersebut tidak memenuhistandar dan tidak aman untuk digunakan pada tubuh manusia.
Register : 06-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Srp
Tanggal 29 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
Terdakwa:
Choirul Anam
368
  • Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetika yang baik;c.
    Terdaftar pada dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obatdan Makanan); 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nenBahwa benar ljin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produkkosmetika yang dikeluarkan oleh Badan POM RI agar produk tersebut secarasah dapat diedarkan diwilayahIndonesia;Bahwa Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan jin edar untuksediaan farmasi berupa kosmetika adalah kosmetika tersebut harus dibuatdengan menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik dan memenuhipersyaratan
    /MENKES/PER/VIII/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentangNotifikasi Kosmetika pada Pasal 1 angka 4, yang dimaksud denganperedaran kosmetika adalah pengadaan, Pengangkutan, Pemberian,Penyerahan, Penjualan dan penyediaan ditempat serta penyimpanan untukpenjualan; 222 2 n nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nen cence eeeBahwa Mulai tanggal 1 Januari 2011 penandaan nomor registrasi untuksediaan kosmetika adalah berupa notifikasi yang terdiri atas 13 digit ( 2 digitdengan huruf, 11 digit dengan angka);Bahwa Setelah
    Penerimaan No.No.STP/01/BBPOM/PPNS/II/2018 tanggal 2 Pebruari 2018 yaitu padalabel/kemasannya tidak mencantumkan nomor registrasi berupa notifikasiyang terdiri atas 13 digit (2 digit dengan huruf dan 11 digit dengan angka);Halaman 14, Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN.SrpBahwa Berdasarkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan bahwa produk kosmetika termasuk sediaan farmasi;Bahwa Ciriciri dari sebuah produk kosmetika yang tidak boleh diedarkan diwilayah Indonesia apabila kosmetika tersebut
    Termasuktersangka yang beralamat di Jalan Kebo lwa Utara Gang Gunung PatasBlok E 2 No. 4 Denpasar tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam jualbeli produk kosmetika dan obat quasi karena kosmetika dan obat quasitersebut termasuk produk yang dilarang beredar di wilayah Indonesia;Bahwa Produk kosmetika yang tidak memiliki ijin edar berarti produk tersebutbelum melalui uji laboratorium yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturanperundangundangan, sehingga keamanan dari produk kosmetika tersebuttidak