Ditemukan 4358 data
59 — 4
penyebab tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialahkarena saat itu Pemohon II merasa malu, karena sudah hamil, meskipun ParaPemohon mengetahui perihal kKewajiban pencatatan tersebut, karenanya ParaPemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidakmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
10 — 1
Senyatanyadalam perkara permohonan Para Pemohon penyebab tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon ialah karena berkas Para Pemohon belumlengkap, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengaja melalaikankewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat
13 — 6
Dalam hal ini agar tidak melakukan perbuatan seperti yangdilakukan oleh Pemohon ini, karena dapat merugikan bagi para perempuan,sebab seorang suami dapat seenaknya menikah lagi dengan wanita laintanpa izin isteri dan pengadilan;Menimbang, bahwa kalau permohonan Pemohon ini diterima dandikabulkan akan menimbulkan preseden buruk ditengahtengah masyarakat,karena seorang suami yang tidak senang kepada isterinya dapat seenaknyamenikah lagi dengan wanita lain tanpa izin isterinya dan pengadilan,kemudian
10 — 6
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan,maka hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
11 — 2
Para Pemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut,sementara Para Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakanperihal syarat administrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya ParaPemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengantidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasardan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
10 — 1
No. 379/Pdt.P/2019/PA.Sbstidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasardan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak
Terbanding/Terdakwa : Dwi Partono
205 — 64
Bahwamenurut Oditur Militer demi tidak terulangnya perbuatantersebut dan supaya tidak menjadi preseden buruk bagipembinaan prajurit TNI AD lainnya, maka dimohonkan agarputusan pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa sesuaidengan tuntutan oditur militer yakni Pidana pokok penjaraselama 10 (Sepuluh) bulan dan Pidana Tambahan Dipecat daridinas TNI AD atau apabila Majelis Hakim Banding berpendapatlain, maka mohon putusan seadiladilnya.Bahwa terhadap Memori Banding dari Oditur Militer, PenasihatHukum
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menaggapi keberatanKeempat yang menguraikan menurut Oditur Militer selakupenuntut umum demi tidak terulangnya perbuatan tersebut danSupaya tidak menjadi preseden buruk bagi pembinaan prajuritTNI AD lainnya, maka dimohonkan agar putusan pidana yangdijatuhkan kepada diri terdakwa sesuai dengan tuntutan oditurmiliter yakni Pidana pokok penjara selama 10 (Sepuluh) bulandan Pidana Tambahan Dipecat dari dinas TNI AD atau apabilaMajelis Hakim Banding berpendapat lain
53 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:I Alasan Yuridis:1 Pasal 24 (1) UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanyang berbunyi: "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, pihakpihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauankembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentuyang ditentukan dalam undangundang".2 Adanya yurisprudensi yang menjadi preseden
17 — 12
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Hal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 33/Pdt.P/2022/PA.TRMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para
13 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
saksi korban SUCIWATININGSIHmengalami luka memar pada kepala bagian belakang, lukalecet di pelipis kanan, luka lecet di pergelangan kakikanan luar dan luka lecet di lutut kanan sesuai Visum etRepertum Nomor : 216/MR/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009;Segi edukatif, preventif, korektif maupun represifBahwa Terdakwa yang hanya diputus pidanabersyarat/percobaan yaitu) 3 (tiga) bulan dengan masapercobaan selama 6 (enam) bulan didasarkan = adanyaperdamaian, menurut hemat kami putusan tersebut akanmenjadi preseden
10 — 2
Dalam perkara permohonan Para Pemohon penyebab tidaktercatatnya pernikahan Para Pemohon alah terhalang musim covid 19,karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajibantersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturanserta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat
14 — 5
No. 381/Pdt.P/2019/PA.SbsMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan
73 — 23
Mks.suami istri menjalankan tugas dan peran masingmasing, saling menghormatidan saling menyayangi, serta menghindari adanya perkataan/perbuatan yangmenyakitkan;Menimbang, bahwa salah satu penyebab hilangnya kebahagiaan dalamrumah tangga, adanya sering muncul katakata yang menyakitkan, hal manamerupakan preseden buruk untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah,mawaddah, warahmah, hal tersebut patut diduga terjadi diantara Penggugatdan Tergugat berdasarkan keterangan Saksi (adik kandung Penggugat)
14 — 1
Penetapan No.231/Pdt.P/2020/PA.Ktbmdapat menjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibatlembaga pencatatan perkawinan yang bertujuan menciptakan ketertibanadministrasi dalam masyarakat justru dipermainkan.
12 — 2
majelis hakim berpendapat bahwaalasan ketiadaan pencatatan pernikahan para pemohon tersebut mengandungunsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait, karenanya bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa jika dipandang dari fungsi putusan Pengadilansebagai alat rekayasa social (tool of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden
16 — 3
tidaktercatatnya pernikahan Para Pemohon ialah karena saat itu Para Pemohonmasih di bawah umur, namun tidak terlebih dahulu mengajukan permohonandispensasi kawin ke pengadilan agama, karenanya Para Pemohon terbuktidengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkansegala hukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negarayang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
48 — 17
Mempekerjakan kembali Penggugat yang sudah menciptakan banyak masalahdilingkungan kerja adalah suatu preseden buruk bagi pekerja lain dan akanmengganggu lagi kelancaran operasional Tergugat; termasuk akan mempengaruhisuasana kerja tim.1413.4. Umumnya kolega pekerja yang bermasalah akan memberi dukungan morilkepada Penggugat, tetapi hal ini ternyata tidak berlaku untuk Penggugat.13.5.
Bahwaseluruh pekerja di Bagian Laundry menolak Penggugat untuk dipekerjakan kembalidi Bagian Laundry sehubungan dengan kondite, sering sakit, tidak masuk kerjaseenaknya dan sulit untuk bekerja sama dengan pekerja lainnya.; dan juga akanmerupakan preseden buruk jika pekerja dengan kualitas seperti Penggugat masihdipekerjakan di PT Bintan Hotels / Bagian Laundry.(T.13).14.3.
dilakukan Tergugat tidak mempunyai alasan yang syahsecara hukum, maka mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat danmembayar seluruh Upah / Gaji serta hakhak lain yang seharusnya diterima Penggugat ;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya pelanggaran berlapis yang dilakukan olehPenggugat dengan unsur kesengajaan, maka Tergugat didalam jawabannya point 14 menyatakanbahwa tergugat tidak melihat pentingnya untuk mempekerjakan kembali Penggugat danmempekerjakan Penggugat dapat menciptakan preseden
59 — 13
Selaku walikota Gorontalobelum di cabut oleh Walikota Gorontalo.Bahwa karena isi surat tersebut tidak mengandung kebenaran sehingga saksikorban Yusrin Maulana merasa terbentuknya suatu opini negatif, preseden burukdan mendiskreditkan dirinya yang membuat kehormatan dan namabaiknyaterserang dan selanjutnya mengadukan perbuatan Terdakwa RAHMAT LIPUTOAlias DIKO dan Terdakwa Il Hj.
118 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara ini adalah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadapsaksi korban TIKORI dengan menggunakan kepalan tangan kanannya bertempat didalam rumah saksi korban sendiri, dimana perbuatan Terdakwa tersebut telahmengakibatkan saksi korban TIKORI mengalami lukaluka sesuai dengan alat buktisurat berupa Visum Et Repertum, sehingga pemidanaan percobaan yang dijatuhkanterhadap Terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan tidak akanmenimbulkan efek jera bagi pelaku pidana dan memberikan preseden
14 — 2
of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahandi bawah tangan yang dengan sengaja melanggar undangundang denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden buruk bagimasyarakat yang berakibat lembaga pencatatan perkawinan yang bertujuanmenciptakan ketertiban administrasi dalam masyarakat justru dipermainkan danmasyarakat akan dengan mudah menikah di bawah tangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapengesahan perkawinan para pemohon yang