Ditemukan 3645 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51199/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18722
  • Trade Area (ACFTA), berlaku antar negara,yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational CertificationProcedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (ACFTA) yangtelah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations and The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To AmendThe Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    Brunei Darussalam, the Kingdom ofCambodia, the Republic of Indonesia, the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR),Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, theKingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the Peoples Republic of China(China).b.
Register : 24-02-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43070/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11326
  • perjanjian ataukesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintahbeberapa negara lain;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    Brunei Darussalam, theKingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao Peoples DemocraticRepublic (Lao PDR), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of Philippines,the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China (China).Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor :SE16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka 1
Register : 11-04-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48448/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10519
  • Tarif Bea MasukMenurut Terbandingbahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized toIssue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China dan form E, kedapatantanda tangan pejabat yang menandatangani form E terdapat keraguan atas tandatangan dan stempel dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of theexporting country);Kolom151719bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat
    SSPCP, Bill of Lading, Invoice, Packing List, PolisAsuransi, Purchase Order, Sales Contract;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic
    ,Ltd. dengan alamat No. 416 Jianye Road, Pudong New District, Shanghai, China;,bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S115/KPU.01/2013 tanggal 17MenimbangMemperhatikanMengingatJanuari 2013, yang ditujukan kepada Shanghai EniryExit Inspection and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, diketahui isinya adalah memintakonfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap tanda tangan dan dokumen Form ENomor E123112200393063
    tanggal 15 November 2012;bahwa dalam persidangan tanggal 31 Oktober 2013, Terbanding menyerahkan suratjawaban konfirmasi dari Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau ofThe Peoples Republic of China Nomor 201302006 tanggal 2 Mei 2013 kepadaMajelis;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Shanghai EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor: 201302006tanggal 2 Mei 2013 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S115/KPU.01/2013 tanggal
Register : 04-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46660/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10128
  • berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan bahvdalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkarpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tanda tangan yantercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    .01/2012 tanggal 24 Oktober 2012,berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapapreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (Form E);bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berda:penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukan bahwa tanda tangan yang terc:dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of OfAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    yang berlaku sumum;bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan dalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendaypreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tanda tangantercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen SignatuOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    Agreement on Comprehensive EcoCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples RepulChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara1Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FramAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthNations and The Peoples Republic
    melakukan konformasi kepada Jiangsu EntryExit and Quarantine BurP.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada JEntryExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S1738/KPU.01/2012 tanSeptember 2012 namun belum dijawab oleh Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of P.R Clbahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Official AuthoriIssue Certificate of Origin of The Peoples Republic
Register : 11-07-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51942/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
25467
  • berbagai ukuran negara asal China dengan pembebanan bea masuk dalam PIBNomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 7.5% BEBAS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi BM 7,5% (Bayar 100%);Mbahvut bertbasatingn penelitian terhadap Form E disimpulkan bahwa terdapat keraguan kebenaran tandatangan yang tertera pada dokumen Form E tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimentangda tangan dari Hangzhou EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic
    preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA karena tidak memenuhiketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AseanChina Free Trade Area;bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara
    2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form Edengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Terbanding dalampersidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Hangzhou EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic
Register : 26-06-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52149/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12024
  • Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
    BruneiDarussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia,the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, theUnion of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic ofSingapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China (China).b. Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor :c.
Register : 27-02-2013 — Putus : 28-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51023/PP/M.XA/19/2014
Tanggal 28 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11220
  • ., Ltd dinyatakan secara sepihak bahwa tidakditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang,dengan demikian Pemohon Banding mohon keadilan dengan adanya klarifikasi danverifikasi dari pihak Terbanding terhadap pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndNoeQuarantine Bureau Of The People's Republic of China untuk pembuktian keabsahan tandatangan pejabat yang berwenang tersebut,Untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdapat data pembanding atas importasiPemohon
    Banding sebelumnya dengan supplier Hangzhou Fada Gearbox Group Co., Ltdyaitu Pemberitahuan Impor Barang Nomor: Aju. 07000000128920120710001344 denganmemberitahukan Fasilitas Impor Preferensi Tarif ASEANCHINA Form E No.E123311000850022 tanggal 13 Juni 2012 adalah benar dikeluarkan oleh pihak ZhejiangEntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic of China danditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan kecocokan tanda tangan yang sama danatas Pemberitahuan Impor Barang tersebut
    tidak dikenakan Surat Penetapan Tarif dan/atauNilai Pabean,Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor: SR246/BC.8/2013 tanggal 11 April 2013 bahwakeputusan dijatuhkan sepihak tanpa ada konfirmasi dan pihak pejabat pemerintah yangberwenang atas negara asal barang yaitu Zhejiang EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic of China maupun pihak supplier Hangzhou Fada GearboxGroup Co., Ltd di China.bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak melakukankonfirmasi atas specimen
    tanggal 17 September 2012, akibat adanyapenetapan Tarif atas impor 19 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan ImporBarang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012 oleh Terbanding, dari semuladiberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas ACFTA)sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar BM 5% (tarif MFNtanpa fasilitas);e bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Specimen Signatures of Officials Authorized toIssue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    WC mulai berlaku sejak 1 Juli 2012, sedangkanmenurut hasil konfirmasi dari Pemohon Banding, Wu Chanchankewenangannya mulai berlaku 1 Januari 2012,Alamat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of thePeoples Republic of China adalah 126, Fuchun Road, Hangzhou,Zhejiang 310016, P.R.China, sedangkan menurut hasil konfirmasi dariPemohon Banding beralamat No.110 JIn.
Register : 17-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56130/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14223
  • S/N LZZ5BLMDA746955 E/N. 1304007032317Sinotruk GVW 25 TON (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic
    of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation
    Betweenb)Cc)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h))The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The Rules Of Origin Of The
    Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan bukti/dokumensebagai berikut:Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal Juli 2013,Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S3350/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin,Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133707004540300 tanggal 13 Juni 2013,Surat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    2013;Fotokopi Letter of Confirmation tanggal 24 Juni 2014.bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S3350/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, telah dimintakonfirmasi keabsahan Form E Nomor E133707004540300 tanggal 13 Juni 2013MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskankepada Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China.bahwa berdasarkan Surat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau ofThe Peoples Republic
Register : 25-06-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51333/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11724
  • bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bandingdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East AsianNations and The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuankerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara
    berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuandan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untukmemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor:E133714100140302 tanggal 2 Maret 2013, Terbanding menyatakan telah melakukankonfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Shandong EntryExit Inspection AndQuarantine Bereau Of The People's Republic
    Of China dengan mengirimkan SuratNomor: S1007/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 hal: Confirmation on Certificate ofOrigin namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding a quo, Terbanding belummendapat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E tersebut;bahwa di dalam persidangan, memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyampaikanSurat Nomor: 37000013118 tanggal 13 Juni 2013 dari penerbit Form E (Shandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China) yang padapokoknya
Register : 10-10-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56212/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13829
  • Surya Prima Indoteknik yang diberitahuan dalam PIB nomor249343 tanggal 21 Juni 2013 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (FormE) nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh JiangsuEntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China,yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
    21 Juni 2013 merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antaraNegara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasamaekonomi ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), sehingga terhadap barangtersebut di atas berhak mendapatkan tarip Bea Masuk Impor dalam rangka ACFTAdan bahwa barang impor telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E)nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh JiangsuEntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic
    bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas origin criteria dalam Form ENomor: E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 kepada pihak penerbit Form Edengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:$2680/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of China perihal Confirmation ofCertificate of Origin, namun sampai dengan sidang terakhir tanggal 26 Juni 2014Terbanding tidak dapat menunjukkan jawaban atas konfirmasi tersebut;bahwa surat nomor: JS13231 tanggal 03 September 2013 yang ditujukan kepadaTerbanding dari Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China yang dilampirkan Pemohon Banding dalam SuratBantahan, antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202102690010diterbitkan secara sah dan benar, dan
Register : 07-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44687/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13141
  • BM 15% (Bebas66,5%),yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi pos (1): 9503.00.10.00BM 15% dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 08Juli 2011 dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhendi atas didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik denganspesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhen (SpesimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic
    Banding.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenetriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIBNomor: 278038 tanggal 25 Juli 2011, Terbanding meragukan keabsahan FormE Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 dengan alasan karenadidapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang dalam Form E berbedadengan spesimen, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan.bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dan di persidanganPemohon Banding menyerahkan surat (email) dari Head of Shenzen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic
    China yang pada intinya menerangkan bahwapihak Shenzen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau mengakuiCertificate of Origin atas Form E Nomor: E11470ZC34637198 diterbitkandan ditandatangani oleh pejabat Head of Shenzen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau yaitu ditandatangi oleh pejabat sebagaimana tercantumdalam Specimen Signatires of Officials Authorized to Issue Certificate ofOrigin of the Peoples Republic of China atas nama Qu Guangquan nomorurut: 60.bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis
Register : 15-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54087/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11625
  • April 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 7,5%(Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MEN) sebesar 7,5%;Mbahwai thetblandemgastikan keabsahan Form E yang dilampirkan importer, telah dilakukan konfirmasi kepenerbit Form E di China melalui Surat Nomor: S2140/KPU.01/2013 tanggal 28 Mei 2013, namun hasilkonfirmasi belum diterima pihak Terbanding;Mbahyvet Ponnoltoyadignitengphon Banding dapat dikeluarkan oleh Shanghai EntryExit and Quarantine BureauThe people Republic
    Perusahaan yang cukup besarsehingga perusahaan tersebut mempunyai stempel yang berbeda untuk masingmasing divisi;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) junctoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East AsianNations and The People's Republic
    of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of SoutheastAsian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal Barang
    Surat Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of ChinaNomor: 201302036 tanggal 30 Agustus 2013;3. Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133106200750008 tanggal 25 Maret 2013;4. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 30 April 2013;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP3819/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013;2.
    Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP006648/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 30 April 2013;Cao NAARbahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S2140/KPU.01/2013 tanggal 28 Mei 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada FormE Nomor: E133106200750008 tanggal 25 Maret 2013 kepada Shanghai EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan Surat Shanghai EntryExit Inspection
Register : 27-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56848/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22648
  • Form E Nomor E133305051480012 tanggal 17 September 2013, mentPemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PeratuMenteri Keuangan RI Nomor 117/MK.011/2012;bahwa ketentuan dasar mengenai ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PNNomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI NomorTahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East AsNations and The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengsKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabanAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tal2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesaFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (Persetujkerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara angasosiasi
    tanggal 24 September 201,e Doumentary Credit Nomor 307010071389 tanggal 24 September 2013;e Foto Barang;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banddan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa atas permasalahan keabsahan Form E Nomor E133305051480012 tanggalSeptember 2013 tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kep.pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExit Inspection And Quarantine BereauThe People's Republic
    E133305051480012 penerbit Form E dari Zhejiang EntryExit Inspection And Quarantine Bureau of "Peoples Republic Of China, namun Terbanding tetap menolak keberatan PemolBanding karena menurut Terbanding jawaban tersebut tidak menjawab apa y:ditanyakan Terbanding;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding unmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryEInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa memenuhi permintaan
    Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampailjawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry Exit Inspection ;Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China) yaitu Surat Nomor 33000013tanggal 31 Desember 2013 perihal Verification of Form E No.
Register : 30-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52163/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11519
  • Tarif Bea MasukMenurut Terbandingberdasarkan penelitian terhadap FORM E nomor E133205014270023 tanggal26 Maret 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form dibandingkan dengan "Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic ofChina" and Specimen Official Seals dari Jiangsu EntryExit Inspection AndQuarantine Bereau Of The People's Republic Of China.bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan
    atastanda tangan yang tertera pada form E, maka telah dilakukan konfirmasi(retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Jiangsu EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of Chinadengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A TanjungPriok nomor S1764/KPU.01/2013 tanggal 3 Mei 2013, namun jawabankonfirmasi belum diterima.bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas tandatangan pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
    Port of Loading : Lianyungang, China.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E NomorE133205014270023 tanggal 26 Maret 2013 diketahui bahwa Productconsigned form (Exporters business name, address, country) adalah:ZhangJiagang Disan Trading Co., Ltd. dengan alamat RM.4318, No.1 EastVillage, Yangshe Town, Zhangjiagang City, China.bahwa dalam persidangan tanggal 20 Maret 2014, Terbanding menyerahkansurat jawaban konfirmasi dari Jiangsu EntryExit Inspection and QuarantineBureau of The Peoples Republic
    of China Nomor JS13145 tanggal 26 Juni2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Jiangsu EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor:JS13145 tanggal 26 Juni 2013 yang merupakan balasan atas surat Terbandingnomor S1764/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013, menyatakan: AfterMemperhatikanMengingatchecking against our files and the customs declaration form of exportation,bill of lading, we found that the exporter had submitted sll necessaryinformation
Register : 11-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55956/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13128
  • Juni 2013 dengan uraian bara(tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sejumlah 640 Bags;bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasitarif prefrensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena ttangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E13330605406(tanggal 26 Juni 2013 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tatpetugas yang berwenang menerbitkan COO Zhajiang EntryExit Inspection and QuararBereau of the Peoples Republic
    of China sehingga Terbanding meragukan keabsahanForm E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenNomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreenon Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East ANations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi
    BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengeszFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetuKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Ne:Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
    dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 hi(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Fordengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Matelah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Zhejiang EntryInspection and Quarantine Bureau of the Peoples Republic
    of China dan membawaspecimen tanda tangan;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat dari Zhejiang EntryInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Not33000013379 tanggal 23 Agustus 2013 perihal: Verifikasi Form E NoE133306054060032, yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133306054060032 tan26 Juni 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah yang bernama Wang Zhongxdan The Stamp Inbox 12 is Also Valid;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E133306054060032
Register : 01-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53066/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11223
  • .: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan
    dan Republik Rakyat China) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasamaACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin ofthe AseanChina Free Trade Area.bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukankonfirmasi kepada Guangdong Entry Exit Inspection And Quarantine BureuThe Peoples Republic
    of China dengan surat Nomor: S4496/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 20 Mei 2013 dan pihak Guangdong Entry ExitInspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China sudahmenjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 20 Agustus 2013 yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E134407H40620018 benar diterbitkanoleh Guangdong Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The PeoplesRepublic of China dan menggunakan seluruh material yang diperoleh dariChina.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
Register : 13-11-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56166/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14132
  • dan APEC,Hongkong juga tidak terikat bersama RRC dalam perjanjian ACFTA, sehingga statusHongkong sama dengan negara Non FTA lainnya.bahwa dari penelitian dasar permasalahan adalah pengguguran Form E karena tidakmemenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment).bahwa permasalahan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic
    of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and ThePeoples Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin for theASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 8, Direct Consigment, padahuruf c disebutkan: The Products Whose Transport Involves TransitThrough One or More Intermediate NonACFTA Member
    125163 tanggal 27 Desember 2012.bahwa Form E Nomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember 2012 sedang Bill ofLading Nomor: MSHSUR2DL033871 tanggal 13 Desember 2012.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menetri Keuangan(PMK) Nomor: 235/PMK.01 1/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Register : 02-10-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57688/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27340
  • China.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkasbanding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Bandingdalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RINomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China(persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antaranegaranegara
    berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of South East Asian Nation And The PeoplesRepublic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan PerdaganganBarang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama EkonomiMenyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia TenggaraDan Republic
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i).MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang terterapada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepadapihak penerbit Form E yaitu Liaoning EntryExit Inspection And Quarantine Bereau OfThe People's Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S5012/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 4 Juni 2013 namun sampai
    for the ACFTA pada annex 3 Rule 4 dan 5 kandungan produk minimal 40%dari suatu Negara sudah memenuhi persyratan originating criteria apalagi jikamencantumkan WO yang menggambarkan seluruh kandungan produk berasal dariNegara tersebut.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding Nomor Aju:0000000000460620121203003055 diketahui bahwa terdapat jenis barang yangsama berupa Sigma Elevator dari Pemasok yang sama yaitu Liaoning EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic
Register : 04-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56131/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13133
  • KEP985/KPU.01/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 danmenyatakan Banding atas keputusan tersebut.bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RlNomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic of China
    dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe
    Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule
    Sales Contract Nomor: 13ZH0154 tanggal 13 Mei 2013.bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013, telahdiminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form cE NomorE131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 kepada Hebei EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China.bahwa berdasarkan Surat Hebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China Nomor: 201388
    September 2013,menyatakan bahwa Form E Nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013adalah sah dan benar serta ditandatangani oleh Meng Xinliang.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice,Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E13130001 8710172 tanggal 25 Juni2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokNomor: S4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 dan Surat Hebei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
Register : 26-08-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56112/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13522
  • sebesar 5%.bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barangEmpty Glass Bottle 25ML Medicated Oil, negara asal China, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam PIB Nomor: 016118 tanggal 31 Mei 2013, Pos Tarif7010.90.9000, sesuai Form E Nomor: E133713121311236 tanggal 12 Mei 2013yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah benar dikeluarkan olehPejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong EntryExitInspectionand Quarantine, Bureu of the people's Republic
    of China).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan
    SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Betweenb)Cc)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h))The Association Of Southeast Asian Nations And The
    Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the
    preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenabarang impor Empty Glass Bottle 25ML Medicated Oil bukanlah jenis barang yangmenggunakan criteria "W0/Wholly Obtained, dan dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MFN) sebesar 5%.MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding dengan surat Nomor: S2569/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal21 Juni 2013 melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133713121311236 tanggal12 Mei 2013 kepada Shandong EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of ThePeople Republic