Ditemukan 2311 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEARES SOPUTAN MINING
3829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DirektoratJenderal Pajak akan dibayar kembali oleh Pemerintah kepadaPerusahaan sesuai dengan UndangUndang dan peraturanperaturanperpajakan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada DirjenPertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi Nomor: S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menyatakan:Butir 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi
    PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi."
    ;Butir 6.2:"Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum."
    Pajak Masukan pada akhirtahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi,maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksi.Butir 6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum;Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telah memberitanggapan sebagai berikut:Halaman 21 dari 31 halaman
    Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berkesimpulan bahwa Surat tersebut tidak relevandengan perkara a quo;Bahwa menanggapi dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) pada Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor215/MSM/V/2013 Tanggal 7 Mei 2013 (halaman 4) yang menyatakan bahwaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dalam hal ini KPPWajib Pajak Besar Satu telah mengabulkan permohonan restitusi PPN yangdisampaikan melalui SPT Masa PPN Masa
Register : 18-10-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 17-03-2019
Putusan PN KENDAL Nomor 137/Pid.Sus/2018/PN Kdl
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
N.KRISTIN A, SH.MH
Terdakwa:
Abdul Afif Bin Alm. Zaenudin
34098
  • terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar lamanya terdakwa ditahan dalam penangkapan dan penahanan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Restitusi
    restitusi maka penuntutumum telah menghadirkan saksi saksi1.
    Saksi SYARHRIAL MARTANTO WIRYAWAN,S.H Dibawah sumpah padapokoknyaHalaman 59 dari 66 putusan nomor 137/Pid.Sus/2018/PN KdlBahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan adanyapermohonan Restitusi dari ibu korban atas tindak pidana yang dilakukanoleh Terdakwa;Bahwa saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada bulanNopember 2018 ada surat permohonan dari ibu korban untukmengajukan perlindungan dan restitusi atas perkara yang menimpaanaknya di Lembaga Perlindungan Saksi Korban;Bahwa
    setelah ada surat yang mesuk ke LPSK kemudian sesuai denganSOPnya untuk perkara permohonan restitusi yaitu.
    psikologi tidak dimasukkan dalam restitusi,tetapi kami dari LPSK bekerja sama dengan Biro psikologi lokal yang adadi Semarang untuk melakukan pendampingan kepada korban;Bahwa Untuk kasus kasus yang pelik, kami dari LPSK menjaliskerjasama dengan organisasi penilai yang professional ;2, Saksi YULISA MAHARANI Dibawah sumpah pada pokoknya ;Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan adanyapermohonan Restitusi dari ibu korban atas tindak pidana yang dilakukanoleh Terdakwa;Bahwa saksi ketahui
    sehubungan dengan perkara ini adalah pada bulanNopember 2018 ada surat permohonan dari ibu korban untukmengajukan perlindungan dan restitusi atas perkara yang menimpaanaknya di Lembaga Perlindungan Saksi Korban;Bahwa Setelah ada sura yang mesuk ke LPSK kemudian sesuai denganSOPnya untuk perkara permohonan restitusi yaitu Korba ataupendampingnya dapat mengajukan surat ke LPSK dan surat tersebutkemudian direspon oleh LPSK dan dimasukkan ke dalam BiroPenelaahan Permohonan untyukk dinilai apa saja yang
Putus : 14-09-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1560/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT ASTRA INTERNATIONAL, Tbk.
5630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah melakukan koreksi negatif atas penyerahan yangdibebaskan dari pengenaan PPn BM sebesar Rp8.181.818.182,00 dankoreksi positif PPn BM yang dapat diperhitungkan sebesarRp3.248.312.721,00;Perhitungan Pajak Surat Keputusan Keberatan:Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPn BM tersebut di atas, PemohonBanding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor LTAX/211/IX/2013 tanggal 02 September 2013, berupa keberatan atas koreksi yangdilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan yang menolakpermohonan restitusi
    PPn BM:Berikut ini adalah kronologis permohonan restitusi PPn BMyang diajukan oleh Pemohon Banding:1)Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yangbergerak dibidang penjualan kendaraan bermotor,termasuk penjualan kendaraan bermotor untuk digunakansebagai angkutan umum;Bahwa persediaan kendaraan bermotor yang dijual olehPemohon Banding diperoleh melalui pembelian dari PTToyota Astra Motor dan Pemohon Banding menerima buktipemungutan PPn dalam bentuk Faktur Pajak yang didalamnya telah mencantumkan
    PPn BM ataspenjualan kendaraan bermotor yang diajukan olehPemohon Banding, maka penolakan tersebut telahmelebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP229/PJ./2003;Bahwa oleh karena jangka waktu penyelesaian ataspermohonan restitusi PPn BM atas penjualan kendaraanbermotor melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan, makasudah seharusnya permohonan restitusi PPn BM yangdiajukan oleh Pemohon Banding dianggap dikabulkan;Halaman 9 dari 51 Halaman.
    Mengenai Alasan Material Pengajuan Banding:1)Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam bagian 2.3.2mengenai kronologis permohonan restitusi PPn BM,Pemohon Banding telah melakukan penjualan kendaraanbermotor kepada PT Silver Bird yang digunakan sebagaiangkutan umum berupa taksi dengan nilai penyerahansebesar Rp8.181.818.182,00;Bahwa kendaraan bermotor yang dijual kepada PT SilverBird tersebut di atas diperoleh melalui pembelian dari PTToyota Astra Motor dan Pemohon Banding telahmelakukan pembayaran
    Kesimpulan, Perhitungan Pajak dan Permohonan Pemohon Banding:1) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka secara formal danmaterial penolakan atas permohonan restitusi PPn BM atas penjualanHalaman 11 dari 51 Halaman.
Register : 02-03-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN SUKADANA Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Sdn
Tanggal 22 Mei 2023 — Penuntut Umum:
A.Yudha Prawira, S.H.
Terdakwa:
DALOM BIDIN bin MANGKU ISO (ALM)
23418
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa Anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi
    kepada Anak Korban sejumlah Rp5.470.000,00 (lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu tersebut, Terdakwa tidak membayar Restitusi maka Anak Korban melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.
    Dalam hal Terdakwa belum melaksanakan pemberian Restitusi, Jaksa memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak tanggal surat perintah diterima dan dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Anak Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, Anak Korban memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa, kemudian setelah menerima pemberitahuan itu, Jaksa menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi
    pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari, lalu dalam hal harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian Restitusi dan Terdakwa dijatuhi putusan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) helai baju
Register : 04-06-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 359/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.ANITA DIAN WARDHANI,SH
2.DWINANDA, SH
Terdakwa:
1.OOM KOMARIYAH als. RAHMA binti MADSUKI
2.DEVI OKTA RENALDI bin BISRIADI
3.H. SOLEH bin H. GOZALI
366304
  • , persoalan yang mendasar pada kasuskasus perdagangan orangadalah bagaimana memperkuat pemihakan terhadap korban, khususnyatentang hak atas restitusi.
    Adapun restitusi bagi pelakutindak pidana perdagangan orang telah ditentukan dalam pasal 48 ayat 2 UURI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangbahwa pelaku tindak perdagangan orang dapat dijerat hukuman denganrestitusi. Restitusi tidak semata ditujukan kepada orang yang telah dirugikan(korban), akan tetapi pada saat yang sama juga membantu memasyarakatkankembali dan rehabilitasi bagi si pelaku, dan itu merupakan bagian daripemidanaan.
    Selain keputusan pemberian restitusi perlu dicantumkan dalamputusan hakim, maka jika dalam putusan tersebut sekaligus hendaknyamencantumkan jika yang bersangkutan tidak dapat memenuhi hendaknyaberlaku sebagaimana ketentuan pasal Pasal 50 yaitu (1) Dalam halpelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampaimelampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6),Halaman 43 dari 34 Putusan Nomor 359/Pid.Sus/2020/PN.Cbikorban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut
    kepada pengadilan.(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan suratperingatan secara tertulis kepada pemberi restitusi, untuk segera memenuhikewajiban memberikan restitusi kepada korban atau ahli warisnya. (3) Dalamhal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakandalam waktu 14 (empat belas) hari, pengadilan memerintahkan penuntutumum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebutuntuk pembayaran restitusi. (4)Jika pelaku tidak mampu
    membayar restitusi,maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1(satu) tahun;Menimbang, bahwa mengenai restitusi ini, Majelis Hakim berpendapatbahwa Jaksa Penuntut Umum pada saat dipersidangan tidak dapatmenunjukan dan membuktikan tentang perhitungan restitusi kepada korbansebesar Rp 22.300.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yangdirumuskan oleh pendamping para korban untuk membantu merumuskan nilainilai Kerugian material dan immaterial selama menjadi korban TPPPO, karenaselama
Putus : 28-11-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1843 K/Pdt/2013
Tanggal 28 Nopember 2014 — Drs. NGASUP KARO-KARO SITEPU vs RAMLI BANGUN, dk
2419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Restitusi Pajak Nomor 0020055.2005 Tahun Anggaran 2005 Nomorurut SKP.KPP.KTP.88/WPJ20/KP0209/2005 tanggal 15 Agustus2005 sebesar Rp225.241.355,00 (dua ratus dua puluh lima juta duaratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) (BuktiP.2);b.
    Restitusi Pajak Nomor 0020056.2005 Agustus 2005 Nomor unitSKP.KPP.KEP.89/WPJ20/KP0209/2005 tanggal 15 Agustus 2005sebesar Rp340.358.652,00 (tiga ratus empat puluh juta tiga ratu limapuluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) (Bukti P.3);c. Restitusi Pajak Nomor 0020035.2005 Nomor SKP.KPP.KEP.68/WPJ20/KP0209/2005 tanggal 8 Juni 2005 sebesarRp329.686.325,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratusdelapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) (Bukti P4);d.
    Restitusi Pajak Nomor 0020036.2005 Nomor SKP.KPP.KEP.64/WPJ20/KP0209/2005 tanggal 8 Juni 2005 sebesarRp220.421.365,00 (dua ratus dua puluh juta empat ratus dua puluhsatu ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) (Bukti P.5);Hal. 2 dari 27 hal. Put.
    Nomor 1843 K/Pdt/2013e.Restitusi Pajak Nomor 0020017.2005 Nomor SKP.KPP.KEP.50/WPJ070/KP0209/2005 tanggal = 21 April 2005 = sebesarRp311.929.932,00 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus dua puluhsembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) (Bukti P.6);Restitusi Pajak Nomor 0220018.2005 Nomor SKP.KPP.KEP.51/WPJ070/KP0209/2005 + tanggal = 21 April 2005 = sebesarRp210.127.671,00 (dua ratus sepuluh juta seratus dua puluh tujuhribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) (Bukti P.7);Restitusi Pajak
    Tergugat I, Tergugat Il wajib mengganti kerugian/pembayarankepada Penggugat karena telah menggunakan uang dana Restitusi pajak,penghasilan dan keuntungan pengelolaan 100 unit Taksi Family Limoselama jangka waktu 3 September 2004 s/d 3 September 2006 secaramelawan hukum, yakni:a.) Telah memasukkan dana restitusi pajak sebesar Rp1.970.000.000,00(satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), ke rekening pribadiTergugat dan Tergugat Il, yang akan mengurangi jumlah keuntunganusaha ;b.)
Putus : 14-10-2019 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3555/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Oktober 2019 — PT GUNUNG RAJA PAKSI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
23878 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2020Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidakmengajukan Surat Uraian Banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.007500.45/2019/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratDirektur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea danCukai Nomor S146/BC.06/2019 tanggal 22 Mei 2019 hal Tanggapan atasPermohonan Kaji Ulang Surat Penolakan Restitusi
    PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidakdapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding NomorS146/BC.06/2019 tanggal 22 Mei 2019 hal Tanggapan atas PermohonanKaji Ulang Surat Penolakan Restitusi
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Tanggapan atas Permohonan Kaji Ulang SuratPenolakan Restitusi dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Tanggapan atas Permohonan Kaji UlangSurat Penolakan Restitusi yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error factidan error juris.
    ditindaklanjuti oleh Menteri Perindustrian dengan suratNomor 571/MIND/10/2018 tanggal 18 Oktober 2018, mengingatkankepada Menteri Keuangan bahwa pada rapat InterDep tanggal 10Januari 2018 Menteri Keuangan telah setuju memberikan restitusibea masuk atas kelebinan bea masuk atas 3 (tiga) party barang yangdiimpor dengan tarif sebesar 15% yang seharusnya mendapatkanfasilitas dengan pembebanan tarif 1,88%;Bahwa pada 2017 Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu PemohonBanding) telah mengajukan permohonan Restitusi
Putus : 31-05-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 361/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Tanggal 31 Mei 2016 — Pidana - WAWAN ADININGRUM bin SUTARDI
21977
  • Membebankan Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban TANIROH binti ROSJANI sebesar Rp. 10.200.000,- ( sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
    Memerintahkan Terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban Taniroh sebesarRp.10.200.000, ( sepuluh juta dua ratus ribu rupiah );5..
    , maka terhadap diriTerdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang, juga harusdihukum untuk membayar restitusi kepada para saksi korban ;Menimbang, bahwa tentang berapa besarnya biaya Restitusi yang harus dibayarTerdakwa akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa saksi korban Taniroh di depan persidangan pada pokoknyatelah menerangkan yang bersangkutan merasa dirugikan akibat perbuatan Terdakwa atasdasar itu, Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya antara lain menuntut
    agar Terdakwadihukum untuk membayar restitusi kepada saksi korban ;Menimbang, bahwa oleh karena saksi korban Taniroh merasa dirugikan atasperistiwa tersebut, kemudian saksi korban Taniroh mengajukan surat permohonankepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) tanggal 21 Desember 2015perihal Pengajuan Permohonan Restitusi dan untuk itu lembaga Perlindungan Saksi danKorban ( LPSK ) telah melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait kerugian materilmaupun immaterial yang diderita saksi korban
    Taniroh atas peristiwa tindak pidana yangdialaminya dan kemudian setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi danpenilaian besaran restitusi kerugian materil maupun immaterial denganmempertimbangkan pula kesanggupan dan kemampuan terdakwa, kemudian setelahmelakukan pemeriksaan dan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) menyimpulkan bahwa total penilaian Restitusi yang harus dibayar terdakwa kepadasaksi korban Taniroh adalah sebesar Rp.10.200.000, (sepuluh juta dua ratus riburupiah
    Membebankan Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korbanTANIROH binti ROSJANI sebesar Rp. 10.200.000, ( sepuluh juta dua ratus riburupiah) dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama (satu) bulan;4 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.5 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.6 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah asli SPLP nomor XD 40796 atas nama TANIROH
Register : 18-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 01-07-2021
Putusan PT BENGKULU Nomor 7/PID.SUS-Anak/2021/PT BGL
Tanggal 1 Juli 2021 — Pembanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : Iqbal Ferdiyanto Bin Gunanto Diwakili Oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM BINTANG KEADILAN
Terbanding/Penuntut Umum : DETI SUSANTI, SH
273130
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku dengan pidana berupatindakan menempatkan Anak Pelaku pada Balai Latihan Kerja / BLK Prov.Bengkulu, selama 2 (dua) bulan dan membayar Restitusi kepada AnakKorban melalui Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 5.898.000. (lima jutadelapan ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah). Subsidair 1 (satu )bulan Latihan Kerya/ BLK Prov. Bengkulu;3.
    Menghukum Anak untuk membayar Restitusi bagi Anak Korban Korbansejumlah Rp5.898.000,00 (lima juta delapan ratus sembilan puluhdelapan ribu rupiah) sebagaimana surat dari LPSK (LembagaPerlindungan Saksi dan Korban) No R00/1.5.1.HSMPP/LPSK/04/2021tertanggal 00 April 2021 perihal pengajuan permohonan restitusi;4.
    yang dalam tingkat Banding akanditentukan jumlahnya dalam amar putusan ini ;Mengingat, serta memperhatikan pasal 81 ayat (1) UndangUndang RINomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakmenjadi Undang Undang Jo Undang Undang nomor 11 tahun 2012 TentangSistem Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017Tentang Pelaksanaan Restitusi
Putus : 25-04-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 385/Pid.Sus/2016/PN.Sby
Tanggal 25 April 2016 — M. EDY SUNARKO, BA
17930
  • Saat itu ASMURIJONO bertanyakepada terdakwa mana uang restitusi pajaknya?
    EDY SUNARKO1 kali dan tidak pernah menerima SSP dan amplop yang berisi uangpembagian restitusi pajak dari terdakwa M. EDY SUNARKO. Bahwasaksi tidak mengetahui pembagian restitusi pajak 3,5% untuk orangKPU.Him. 55 Putusan No. 385/Pid.Sus/2016/PN.Sbya5682Saksi ILHAM HARDIONO, 56 tahun, Islam, Surabaya / 29 Desember 1958,Wiraswasta, Jalan Simo Pomahan Baru 3/21 RT.002 RW.O0O5S KelurahanSimomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.
    Menurut MOCHNASIR uang restitusi tersebut masih diproses.Bahwa saksi hanya menerima SSP saja, mengenai uang restitusi yang dijanjikanoleh saudara MOCH NASIR sampai dengan saat ini saksi belum menerimanyadengan alasan masih diproses.Bahwa pada saat saksi menerima SSP dari MOCH NASIR, SSP tersebut langsungsaksi serahkan kepada terdakwa M EDY SUNARKO. Hanya SSP saja tanpa uangrestitusi.
    Penyerahan SSP tersebut pernahbersamaan dengan penyerahan imbalan restitusi yaitu pada penyetoran II, II danIV. Pernah juga pembayaran imbalan restitusi berbeda harinya, hal tersebutdisebabkan terdakwa belum menerima dari ILHAM HARDIONO.
    Untuk pemberian imbalan restitusi yang pertama, terdakwa berikanseluruhnya kepada ARCHIDATA, tetapi ditujukan untuk 4 (empat) orang yaituARCHIDATA, ADE AGUNG, KAMAL KOMBANG dan SUBANDI.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1563/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT ASTRA INTERNATIONAL, TBK
5026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah melakukan koreksi negatif atas penyerahan yangdibebaskan dari pengenaan PPn BM sebesar Rp12.409.090.909,00 dankoreksi positif PPn BM yang dapat diperhitungkan sebesarRp2.920.936.300,00.Perhitungan Pajak Surat Keputusan Keberatan;Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPn BM tersebut di atas, PemohonBanding mengajukan keberatan melalui surat Nomor LTAX/214/1X/2013tanggal 02 September 2013, berupa keberatan atas koreksi yangdilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan yang menolakpermohonan restitusi
    Mengenai Kronologis Permohonan Restitusi PPn BMBerikut ini adalah kronologis permohonan restitusi PPn BM yangdiajukan oleh Pemohon Banding:Halaman 6 dari 46 halaman.
    Putusan Nomor 1563/B/PK/PJK/2017dijadikan sebagai komponen harga jual sesuai denganketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP540/PJ/2000, maka Pemohon Bandingmengajukan permohonan restitusi PPn BM atas penjualankendaraan bermotor kepada Kepala KPP Wajib Pajak BesarDua melalui surat Nomor LTAX/124/V1/2012 tanggal 14 Juni2012 dan diterima di KPP Wajib Pajak Besar Dua denganBPS Nomor PEM:01002149/092/jun/2012 tanggal 14 Juni2012.Bahwa surat permohonan restitusi PPn BM atas
    PPn BM atas penjualan kendaraanbermotor yang diajukan oleh Pemohon Banding, makapenolakan tersebut telah melebihi batas waktu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP229/PJ./2003.Bahwa oleh karena jangka waktu penyelesaian ataspermohonan restitusi PPn BM atas penjualan kendaraanbermotor melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan, maka sudahseharusnya permohonan restitusi PPn BM yang diajukan olehPemohon Banding dianggap dikabulkan.2.3.4.
    Pada saat penjualan:(Dr) Account Receivable (Piutang Usaha) XXXXX(Cr) Sales (Penjualan) KK(Cr) VAT Out (PPN Keluaran) XXXXX(Dr) COGS (Harga Pokok Penjualan) XXXXX(Cr) Inventory (Persediaan) XXXXX(Dr) Claim for Tax Refund PPn BM XXXXX(Cr) Inventory XXXXX(pencatatan dilakukan karena pembeli memiliki SKB PPn BMsehingga harga jual tidak termasuk PPn BM dan PemohonBanding akan mengajukan restitusi atas PPn BM ini)Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapatdibuktikan bahwa:a.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES
5738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan permohonan restitusi melalui SPT Masa PPN MasaPajak September 2007 Pembetulan pada tanggal 19 November2007 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S011327/PPN1107/WPJ.09/KP.1103/2007 dengan cara disampaikan sendiri;b. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai(SKPLB PPN) Nomor 00115/407/07/441/08 Masa Pajak September2007 diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2008;c.
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yangmencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan"(restitusi)", ataub. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan(restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonanpengembalian kelebihnan pembayaran pajak";Halaman 9 dari 15 halaman.
    Bahwa pada tanggal 19 November 2007, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan sendiri SPTMasa PPN Masa Pajak September 2007 (Pembetulan I) denganBukti Penerimaan Surat Nomor S011327/PPN1107/WPuJ.09/KP.1103/2007 dengan status pelaporan lebih bayar sebesarRp3.272.366.110,00, namun pada SPT Masa PPN Masa PajakSeptember 2007 (Pembetulan ) tersebut, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak mengisi kolomkompensasi atau restitusi;.
    Bahwa karena dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2007(Pembetulan I), Termohon Peninjauan Kembali tidak mengisi kolomrestitusi atau kompensasi, maka SPT Masa PPN Masa PajakSeptember 2007 (Pembetulan ) tersebut tidak dapat diperlakukansebagai surat permohonan;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) PER122/PJ/2006 memintapengembalian kelebinan pembayaran pajak (restitusi) denganmengajukan permohonan tersendiri melalui Surat Nomor Ref49/VPI/XI/O7 tanggal
    Bahwa pada saat mengajukan permohonan restitusi melalui SuratPermohonan Nomor Ref49NP1/XI/07 tanggal 29 November 2007yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada tanggal 3 Desember 2007, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak melengkapi seluruh dokumenpendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)PER122/PJ./2006.
Register : 13-03-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 02-07-2024
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 55/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal 12 Juni 2024 — Penuntut Umum:
VINA ANGELINA BANGUN, S.H.
Terdakwa:
ARIANUS NDURU Alias AMA FESI
620
  • strong>memaksa anak untuk bersetubuh dengannya sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIANUS NDURU alias AMA FESI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Mengabulkan permohonan restitusi
    dari pihak Anak Korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi Nomor Register A.0371.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2024, yang telah termuat dalam tuntutan Penuntut Umum, dengan penyesuaian pada nilai restitusinya;
  • Menghukum Terdakwa ARIANUS NDURU alias AMA FESI untuk membayar Restitusi kepada anak korban sejumlah Rp45.577.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
    setelah Terdakwa menerima menerima salinan putusan yang telah kekuatan hukum tetap, dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada Anak Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, Pemohon/LPSK melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dalam hal Terdakwa belum melaksanakan pemberian Restitusi, Jaksa memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah
    diterima, dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu, Pemohon/LPSK memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar
Register : 31-10-2012 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43336/PP/M.II/99/2013
Tanggal 19 Februari 2013 — Penggugat dan Tergugat
10634
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43336/PP/M.II/99/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PengugatPendapat Majelis: Gugatan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadappenerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S3723/WPJ.07/KP.09/2012tanggal 3 Agustus 2012, tentang tanggapan atas Permohonan Restitusi PPhPasal 25 Tahun 2008 2009;: bahwa Surat Ketetatapn Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2008 Nomor: 00031/406/08/059/10
    Ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yangberlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.: Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal PajakNomor: S3723/WPJ.07/KP.09/2012 tanggal 3 Agustus 2012, tentangtanggapan atas Permohonan Restitusi PPh Pasal 25 Tahun 2008 2009, tidakdapat diterima.
Register : 21-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 101/PID/2020/PT KPG
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : Nelson Aprianus Tahik, S.H.
Terbanding/Terdakwa : LEBERTINA ONKO Alias ETY
26596
  • tereksploitasi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lebertina Ongko Alias Ety dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum Terdakwa Lebertina Ongko Alias Ety untuk membayar restitusi
    kepada saksi Serli Adriana Amalo atau ahli warisnya sejumlah Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) dan apabila Terdakwa Lebertina Ongko Alias Ety tidak membayar uang restitusi tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari setelah selesai putusan yang berkekuatan hukum tetap , maka harta benda Terdakwa Lebertina Ongko Alias Ety tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
    Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korbansebesar Rp.2.847.500, (Dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu limaratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetapmaka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutup!
    pembayaran restitusi tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyalharta yang mencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebut maka terdakwadipidana kurungan selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (Satu) lembar fotocopy surat baptis AN. Serli Adriani AmaloHalaman 9 dari 15 Halaman Putusan Nomor 101/PID/2020/PT KPGb. 2 (dua) lembar data MANIFEST TIKET PESAWAT Batik Air penumpangKupangJakarta tanggal 21 Januari 2018 An.
    terhadap Terdakwa Lebertina Onko alias Ety denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta dendasejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;Menghukum Terdakwa Lebertina Onko alias Ety untuk membayar restitusikepada Saksi Serli Adriana Amalo atau ahli warisnya sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dan apabila Terdakwa Lebertina Onko alias Ety tidakmembayar uang restitusi
    tersebut paling lama 14 (empat belas) hari setelahputusan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda TerdakwaLebertina Onko alias Ety dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelanguntuk pembayaran restitusi tersebut, dengan ketentuan apabila harta bendaTerdakwa Lebertina Onko alias Ety tidak mencukupi untuk pembayaranrestitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani TerdakwaLebertina Onko alias Ety dikurangkan
    kepada saksi Serli Adriana Amalo atau ahli warisnya sejumlahRp.1000.000,00 (satu juta rupiah) dan apabila Terdakwa Lebertina OngkoAlias Ety tidak membayar uang restitusi tersebut paling lambat 14 (empatbelas) hari setelah selesai putusan yang berkekuatan hukum tetap , makaharta benda Terdakwa Lebertina Ongko Alias Ety tidak mencukupi untukpembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;.
Register : 16-01-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN SOE Nomor -6/Pid.Sus/2018/PN Soe
Tanggal 5 April 2018 — -YUSMINA NENOHALAN Als. YUSMINA (TERDAKWA)
257168
  • DAVID untuk membayar Restitusi kepada Saksi Korban ACE YULIANA PUNUF alias JULI, masing masing sebesar : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keluruhan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata para Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun ;6.
    Restitusi kepada Terdakwa YUSMINA NENOHALAN alias YUSMINA,Terdakwa Il SELVI MARGARITA KOY Als SELVI Terdakwa Ill YANTIBANU Als YANTI untuk membayar Restitusi sebesar Rp. 4.000.000.
    Bahwa prosedur untuk melakukan Restitusi telah dilakukan sebagaimanatata cara pengajuan Restitusi ;Berdasarkan alasanalasan tersebut mohon Majelis Hakim berkenanuntuk :1. Menolak seluruh dalildalil/ keberatan/ pledoi yang diajukan PensehatHukum Terdakwa Yusmina Nenoholan, Dkk ;2. Menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum ;3.
    Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksidan Korban mensyaratkan permintaan ganti rugi/ Restitusi diajukan kepadaPengadilan melalui LPSK, Majelis dalam hal ini tidak melihat pertentanganantara KUHAP dengan peraturan peraturan lain terkait Restitusi tersebut,adapun peraturan mengenai ganti rugi/ Restitusi sebagaimana diatur dalamUndang Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 13 Tentang Perlindungan
    Saksi dan Korban dan PeraturanPemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, danHal 66 dari 74 hal.
    YANTI untuk membayar Restitusi sebesar Rp. 4.000.000, (EmpatJuta Rupiah), serta Restitusi sebesar Rp. 4.000.000, dari Terdakwa IV DAVIDTABANA als.
Putus : 18-06-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211/B/PK/PJK/2014
Tanggal 18 Juni 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SHINETAMA INTERFASHION
5829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yangmencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak dengan cara mengisi kolom " Dikembalikan"(restitusi),5. Kegiatan tertentu adalah kegiatan ekspor Barang Kena Pajakdan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.7. Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonanpengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 4."
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi dengan alasan:Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) memasukkan SPT masa PPN Masa Desember2007 yang terkait kompensasi Masa pajak Oktober 2007 danNopember 2007 dengan mengisi kolom restitusi pada SPTMasa PPN Desember 2007 yang disampaikan ke KPPPratama Sukabumi Tanggal 18 Januari 2008 dan SPT MasaPPN Pembetulan Masa Pajak Desember 2007 yangdisampaikan ke KPP Pratama Sukabumi Tanggal 19 Maret2008;Bahwa Termohon
    Pada tanggal 17 Juli 2008 Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) menyampaikandokumen berupa Rekening Koran sebanyak 4 buah;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) mengajukan permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak atau restitusi PPN tanggal 19 Maret 2008sehingga batas akhir Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) harus melengkapi seluruh bukti palinglambat 1 bulan sejak saat diterimanya permohonan yaitutanggal 18 April 2008 sesuai Pasal 4 ayat
    Putusan Nomor 211 /B/PK/PJK/201 414.8.14.9.14.10.14.11.Bahwa pengaturan jangka waktu penyelesaian permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi PPNyaitu dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, 4 (empat) bulan ataupun12 (dua belas) bulan sejak permohonan dinyatakan lengkapsebagaimana diatur dalam Pasal 5 PER122/PJ./2006 samasekali bukan ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknyapenyampaian dokumendokumen pendukung dalam rangkapemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf e
    Bahwa dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas penyerahan lokal sebesar Rp8.346.027.618,00 yangdidasarkan pada datadata/buktibukti maupun dokumendokumen yangdisampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembaliankelebihan pembayaran pajak atau restitusi PPN, telah sesuai denganketentuan Pasal 17B ayat (1) Undangundang KUP, Pasal 9 ayat (13)Undangundang PPN serta Pasal 4 ayat (7) dan Pasal 6
Register : 07-06-2011 — Putus : 27-02-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331 B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — PT. SINAR SURYA SAKTI VS DIRJEN PAJAK;
4120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa dalamposisinya selaku Direktur/Pimpinan PT Sinar Surya Sakti, yang telah didakwamelakukan tindak pidana restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalamPasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Jakarta Utara yang telah memeriksa danmengadili perkara
    Putusan Nomor. 331 B/PK/PJK/20111212iillR02/P.KPK/I/2006 tanggal 6 Januari 2006 perihal Permintaan DokumenDokumen Permohonan Restitusi.Sebelumnya Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar berdasarkanpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT SinarSurya Sakti telah melakukan pemeriksaan restitusi dan telah menetapkan SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Pajak Pertambahan Nilai GSKPKBTPPN) Masa Pajak Januari s.d Maret 2005PT.
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT SinarSurya Sakti telah melakukan pemeriksaan restitusi dan telah menetapkan SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar atas SKPLB atas Pajak Pertambahan Nilai(SKPKBT PPN) Masa Pajak Januari s.d Maret 20052110PT.
    karena ada dugaan PT Sinar Surya Sakti melakukanEkspor FiktifKarena adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atassementara pada saat bersamaan kami sedang melakukan permohonan restitusi PTSinar Surya Sakti.
    Maka pihak KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua secaraaktif langsung membatalkan permohonan restitusi kami, dan pihak pemeriksamelakukan koreksi yaitu semua transaksi ekspor dianggap sebagai transaksi lokalHalaman 27 dari 32 halaman.
Putus : 16-05-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — HABEL PAH alias HABEL
320184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam melakukanperdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yangtermuat dalam dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjaramasingmasing selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masa tahanansementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulan kurungan;Menetapkan agar Para Terdakwa membayar restitusi
    kepada orang tuakorban sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan jikaPara Terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulansesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap makaharta benda Para Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untukmenutupi pembayaran restitusi tersebut, dalam hal Para Terdakwa tidakmempunyai harta benda yang mencukupi untuk membiayai uang restitusitersebut maka Terdakwa dipidana kurungan selama 1 (satu) tahun;4.
    Jiter Jitriana OriasBenu untuk membayar restitusi kepada orang tua Korban, masingmasingsebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehinggajumlah keluruhan sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta limaratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatanhukum tetap dan ternyata para Terdakwa tidak membayar Restitusitersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;6.
Register : 06-06-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN LABUHA Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Lbh
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.ABDUL HARIS DALIMUNTHE,S.H
2.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
Terdakwa:
SAHRIL RAMLI Alias IL
375254
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAHRIL RAMLI Alias IL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Mengabulkan permohonan restitusi
    dari pihak Anak Korban PUTRI SUKANDI melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor A.1987.R/KEP/SMP-LPSK/VII tahun 2023, yang telah pula termuat dalam tuntutan Jaksa/Penuntut Umum, untuk seluruhnya;
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar pemberian restitusi kepada Anak Korban PUTRI SUKANDI Alias PUTRI BINTI SUKANDI ALI sejumlah Rp14.508.000,00 (empat belas juta lima ratus delapan ribu rupiah), sebagaimana dalam Surat
    Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor A.1987.R/KEP/SMP-LPSK/VII tahun 2023, dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu tersebut, Terdakwa tidak membayar Restitusi, maka pihak Anak Korban dan atau LPSK melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuha.
    Dalam hal ternyata Terdakwa belum melaksanakan pemberian Restitusi, Jaksa memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah diterima dan dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Anak Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, Anak Korban dan atau LPSK memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa, kemudian setelah menerima pemberitahuan itu, Jaksa menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan
    tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, lalu dalam hal harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian Restitusi, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: