Ditemukan 1771 data
10 — 0
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No .7 tahun1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang PencatatanPerceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
10 — 4
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang11No. 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat Edaran MahkamahAgung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentangPencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
8 — 0
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No .7 tahun1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang PencatatanPerceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
57 — 17
Pasal 143 ayat (1) dan (2)Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa dalam surat kuasa insidentil dari Penggugat sebagai Kuasa Hukum Insidentil Penggugat II sampai dengan Penggugat XXIItersebut, tanda tangan dari para pemberi kuasa tidak ada yang asili;Menimbang, bahwa syaratsyarat surat kuasa khusus berdasarkan SEMARI Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959, SEMA RI Nomor 5 Tahun1962 tanggal 30 Juli 1959, SEMA RI Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 23 Januari1971, dan SEMA RI Nomor 6 Tahun 1994
6 — 0
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No .7 tahun1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang PencatatanPerceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
6 — 0
Purworejo, Jawa Tengah, agarmencatat perceraian tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (1) dan (2)undangundang No.7 Tahun 1989, jo. pasal 35 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun4975, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMARI.)
28 — 10
SEMARI No.03 tahun 2014 tentang tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalampelayanan Terpadu huruf f, maka biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada para Pemohon;Hal 9 dari 10 hal Pen 0065/Pdt.P/2015/MS.CagMengingat, segala Perundangundangan yang berlaku dan kaedahhukum Syara serta Qanun yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN. Mengabulkan permohonan para Pemohon;2.
8 — 0
Sesuaipasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No.28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan dipertimbangkandiatas, maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara, Majlisberpendapat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan
8 — 0
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No .7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat Edaran MahkamahAgung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentangPencatatan Perceraian ;Menimang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandiatas, maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara Majlisberpendapat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
11 — 0
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang yang telah terbukti dan telahdipertimbangkan di atas, maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkaraMajelis berpendapat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal
25 — 0
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2)undangundang No. 7 tahun 1989. jo pasal :35 PP No. 9 tahun 1975 dan SuratEdaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapattidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat (
9 — 0
Sesuaipasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan SuratEdaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No.28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dantelah dipertimbangkan di atas maka hal hal lain yangtidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidangperkawinan, maka berdasakan ketentuan pasal 89 ayat
DUGAR CHANDRA SIAHAAN, DKK
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. ROBA SAMOSIR
Intervensi:
LINDA HERIATY SIAHAAN
343 — 310
Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia (SEMARI) Nomor : 2 Tahun 1991Tentang Petunjuk Pelaksana Beberapa Ketentuan Dalam UndangUndangNomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang padapokoknya menyatakan: Bagi mereka yang tidak ditujukan oleh KeputusanTata Usaha Negara tetapi merasa kepentingan dirugikan, maka tenggangwaktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55, dihitung secara kasuistis sejaksaat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata UsahaNegara dan mengetahui
16 — 4
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jopasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.11Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89
12 — 4
No. 1439/Pdt.G/2015/PA.JBuntuk itu, setelah Pemohon menjatuhkan talak di depan Pengadilan AgamaJakarta Barat, sesuai ketentuan pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006 kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 jo SEMARI Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan
9 — 3
Sesuai pasal ;84 ayat (1) dan (2) undangundang No. 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
9 — 0
Sesuai pasal ; 84ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
8 — 0
Sesuaipasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No . 7 tahun 1989. jo pasal : 35 PP No. 9tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indoesia (SEMARI) No.28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
32 — 2
Sesuai pasal ; 84 ayat (1) dan (2) undangundang No .7 tahun1989. jo pasal : 35 PP No. 9 tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indoesia (SEMARI) No. 28/TUADAAG/X/2002 tentang PencatatanPerceraian ;Menimbang, bahwa selain apa yang telah terbukti dan telah dipertimbangkandi atas maka halhal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara ini, majelisberpendapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasakan ketentuan pasal 89 ayat
6 — 0
Hakim, secara eksofficio, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang, untukmenyampaikan salinan putusan ini yang telah berkakuatan hukum tetap,kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) KecamatanBenda, Kota Tangerang dan KUA Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, agarmencatat perceraian tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (1) dan(2) undangundang No.7 Tahun 1989, jo. pasal 35 Peraturan Pemerintah No.9Tahun 1975, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia(SEMARI