Register : 04-02-2014 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 03-04-2014
Putusan PTA MATARAM Nomor 9/Pdt.G/2014/PTA.MTR. Tanggal 27 Februari 2014 — HJ. KHAERONI binti H. MURSIM,
X
H. MAHYUDIN, S.AP bin KARTANAH,
45 — 12
Menyatakan bahwa hak Pemohon / Tergugat Rekonvensi atas harta bersama berupa sebagian bangunan rumah yang dibangun diatas tanah milik Termohon / Penggugat Rekonvensi yang terletak di Kokok Lauq II RT 16 RW 08 Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat : Lorong;- Sebelah Timur : Lorong;- Sebelah Utara : Rumah H.
(lima juta rupiah) ditambah dengan bagianTergugat Rekonvensi yang ada pada sebagian tanah dan bangunanrumah harta bersama yang dibangun di atas tanah sebagian warisanPenggugat Rekonvensi dan sebagian dari hasil pembelian pada saudarasaudara Penggugat Rekonvensi yang terletak di Kokok Lauq Il RT.16RW. 08 Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong KabupatenLombok Timur, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Barat : Lorong; Sebelah Timur : Lorong;Halaman 2 dari 10 hal. Put.
Menyatakan bahwa hak Pemohon / Tergugat Rekonvensi atas hartabersama berupa sebagian bangunan rumah yang dibangun diatas tanahmilik Termohon / Penggugat Rekonvensi yang terletak di Kokok Lauq IlRT 16 RW 08 Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong KabupatenLombok Timur, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Barat : Lorong; Sebelah Timur : Lorong; Sebelah Utara : Rumah H.