Ditemukan 6857 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 15/Pid.Tipikor/2014/PN Tte
Tanggal 4 September 2014 — ADNAN FIHIR, S.Sos
8327
  • Asli 1 (satu) jepit daftar hadir pelantikan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan daftar penerimaan uang trasportasi pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK);25. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar Daftar penerimaan uang Transportasi pelantikan PPS Pemillukada tahun 2010 Kec. Kota Maba tanggal 09 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPS Pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
    Maba Selatan tanggal 10 maret 2010 dan 4 (empat) lembar pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Maba Selatan;28. Asli 1 (satu jepit yang terdiri dari 2 (dua) daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Maba tengah tanggal 12 maret 2010, 4 (empat) lembar daftar hadir pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Maba Tengah dan 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pilih (PPDP) Kec. Maba Tengah tanggal 12 Maret 2010;29.
    Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Maba Utara tanggal 11 Maret 2010 dan 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Maba Utara;30. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Wasile tanggal 9 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pilih Kec.
    Wasile tanggal 9 maret 2010 dan 4 (empat) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Wasile;31. Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;32. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Wasile Tengah tanggal 9 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
    Asli 1 (satu) jepit 2 (dua) lembar biaya SPPD pelantikan PPS/raker tanggal 8 maret 2010;38.
    Bimtek dengan PPK tentang tugas dan wewenang dan ketentuan Pemilukadayang dilaksanakan pada saat pelantikan PPK;2. Bimtek tentang PPS dan PPDP tentang pemutahiran data pilin dan verifikasicalon perseorangan yang dilaksanakan pada saat pelantikan PPS di 10kecamatan;3.
    Surat Tugas/SPPD Nomor : 26/2SPPD/4/2010 tanggal 26 April 2010,pelaksanaan pelantikan anggota PPK Kec.
    Surat Tugas/SPPD Nomor : 26/4SPPD/4/2010 tanggal 26 April 2010,pelaksanaan pelantikan anggota PPK Kec. Wasile, Kec. Wasile Selatan, Kec.Wasile Timur dan Kec. Wasile Utara, pelaksanaan pelantikan anggota PPSraker, sosialisasi, Bimtek dan pelantikan PPK Kec.
    Maba Tengah tanggal 12 Maret 2010;Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec. Maba Utara tanggal 11 Maret 2010 dan 2(dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPSdan PPD Kec. Maba Utara;Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec.
    Wasile;Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbinganteknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec. Wasile Tengah tanggal 9 maret 2010, 2 (dua)lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS danPPD Kec. Wasile Tengah, 2 (dua) lembar daftar hadir PPS pelantikan danbimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
Register : 29-11-2022 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 38/G/2022/PTUN.BNA
Tanggal 28 Maret 2023 — Penggugat:
ALMASRI, PK,
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN ACEH BARAT

12250
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 786 Tahun 2022 Tentang Pengesahan dan Pelantikan Keuchik Gampong Ranto Panyang Timur Meureubo tertanggal 29 September 2022 atas nama Agustiar;
    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 786 Tahun 2022 Tentang Pengesahan dan Pelantikan Keuchik Gampong Ranto Panyang Timur Meureubo tertanggal 29 September
Register : 05-09-2017 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Bln
Tanggal 14 Februari 2018 — Penggugat:
SUKERI
Tergugat:
1.PANITIA PILKADES DESA GUSUNGE
2.KPPS
3.PANITIA PENGAWAS KECAMATAN
16068
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala DesaJis. Peraturan Bupati TanahBumbu Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihnan Kepala DesaJis.
    Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.Tanggapan Terhadap Dalil angka 10 dan angka 111.
    Peraturan DaerahKabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan DanPemberhentian Kepala Desa Jis. Peraturan Bupati Tanah BumbuNomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa Jis.
    Peraturan DaerahKabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan DanPemberhentian Kepala Desa Jis. Peraturan Bupati Tanah BumbuNomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala DesaJis.
    Peraturan DaerahKabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan DanPemberhentian Kepala Desa Jis.
Register : 17-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 16-03-2018
Putusan PTUN MANADO Nomor 4/P/FP/2016/PTUN.Mdo
Tanggal 15 Desember 2016 — Pemohon:
BARSEL DORITS DENDALUHE
Termohon:
BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
10125
  • OBJEK PEMOHONAN :22enn ecco ce nnn ence c eens Perbuatan Termohon yang tidak menetapkan dan/atau melakukankeputusan dan/atau tindakan terhadap Surat Permohonan tanggal 31Oktober 2016, perihal Permohonan Pelantikan sebagai KAPITALAUKampung Buha Periode 20152021, atas nama Pemohon BARSELDORITS DENDALUHE. (fiktif positif) ;PUTUSAN No.04/P/FP/2016/PTUN.Mdo, Halaman 3 dari 42halaman(Ssesuai pasal 53 angka (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan) .B.
    Bahwa Pemohon mengajukan permohonanan kepada Pengadilan untukmemperoleh putusan penerimaan permohonan karena sampaidengan batas waktu yang ditentukan, Termohon = yang tidakmenetapkan dan/atau) melakukan keputusan dan/atau tindakanterhadap Surat Permohonan tanggal 31 Oktober 2016, perihal :Permohonan Pelantikan sebagai KAPITALAU Kampung Buha Periode20152021, atas nama Pemohon BARSEL DORITS DENDALUHE (fiktif(sesuai dengan pasal 53 angka (4) UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukankeputusan dan/atau tindakan terhadap Surat Permohonan tanggal 31Oktober 2016, perihal : Permohonan Pelantikan sebagai KAPITALAUKampung Buha Periode 20152021, atas nama Pemohon BARSELDORITS DENDALUHE sesuai peraturan perundangundangan yangIGT TE KU jeeeseee senescence nee retirees em Hn Sere ee3.
    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pemohon tersebut,PUTUSAN No.04/P/FP/2016/PTUN.Mdo, Halaman 8 dari 42halamanTermohon melalui kuasanya telah mengajukan Tanggapannya secara lisanpada persidangan tertanggal 24 Nopember 2016, yang pada pokoknyamengemukakan dalildalil bantahan sebagai berikut : Bahwa setelah membaca keseluruhan Permohonan dari Pemohon yaitupertama Pemohon meminta kenapa Bupati tidak melaksanakan pelantikan Bahwa alasanalasannya yaitu
    tingkat kampung tidak mengambilkesimpulan di serahkan kepada panitiaKabUPateN jqnnn=nnennnne presen cenn tenn cenmecnarnnenan Bahwa saksi sebagai Panitia dan Bendahara, pada waktu pemilihan belumada Penetapan dan juga belum ada Berita Acara Hasil Pemilihan olehkarena belum sempatdiketik/dibuat ; Bahwa yang diserahkan kepada Panitia Kabupaten adalah PenetapanDraw, dan keberatan dari Delly Papehe karena sama memperoleh suara Bahwa pada bulan Maret 2016 musyawarah dan mufakat Kampung Buhatidak ada pelantikan
Putus : 27-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273 K/TUN/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — JAKARIA IDRIS vs. BUPATI BIMA
4816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AR sebagai Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa KalampaKecamatan Woha, Keputusan BPD tersebut telah lewat waktu sehinggabertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bupati Bima Nomor 06Tahun 2007 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Peraturan Daerah KabupatenBima Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian di jelaskan dengan lengkap sebagaiberikut:Keputusan BPD tentang penetapan calon Kepala Desa dilakukan paling lambat
    Putusan Nomor 273 K/TUN/201318.19.20.Bahwa dengan adanya objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat KemudianCamat Woha melakukan pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Desa yangdilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2012, yang mana Penggugatmengetahui hal tersebut atas pemberitahuan Samsuddin dan kawankawan;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UndangUndang RI Tahun 1986 yangmenyatakan gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluhhari sejak saat diterimanya atau
    dan serah terima Jabatan Kepala DesaTerpilih dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2012, juga pada hari, tanggal yangsama dikirim undangan Pelantikan kepada berbagai pihak dan termasuk semua calonKepala Desa Kalampa, Kecamatan Woha (termasuk Penggugat) untuk menghadirisekaligus permakluman/pemberitahuan kepada semua pihak termasuk Penggugat,hal ini sesuai dengan pengakuan Penggugat dalam gugatannya pada poin 15, 16,17,18 dan 19;Kemudian gugatan Penggugat didaftarkan di Panitera Pengadilan Tata Usaha
    NegaraMataram pada tanggal Mei 2012 dan diperbaiki tanggal 21 Juni 2012, maka jikadihitung sejak tanggal Pelantikan 22 Februari 2012 atau tanggal diketahuinya SuratKeputusan Bupati Bima yang menjadi objek perkara oleh Penggugat yaitu 22Februari 2012 dan tanggal perbaikan/ resminya gugatan diterima di PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Mataram tanggal 21 Juni 2012 maka telah melampauitenggang waktu sebagaimana ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 14 dan Pasal 15serta Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk TehnisPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2006 tentang TataCara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan pemberhentian KepalaDesa Pasal 34 dan Pasal 35, tidak mengatur adanya hak pihak yang kalah dalampemilihan Kepala Desa untuk menempuh jalur hukum di Peradilan Tata UsahaNegara, oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak;Bahwa terhadap gugatan
Putus : 21-12-2015 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1254 K/PID/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — LODOFIKUS MARSELUS AFOAN, S.Sos. alias SELUS
6315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ilegal, tidak akan ada pelantikan di sini, gedung iniakan kami tutup, keluarkeluar.
    ilegal,tidak akan ada pelantikan di sini, Gedung ini akan kami tutup, keluarkeluar.Hal. 5 dari 30 hal.
    Keterangan para saksi dalam persidangan yang membenarkan bahwabenar pada saat kejadian, Terdakwa masuk ke dalam ruangan IKP tetapiberusaha menenangkan suasana yang hiruk pikuk, setidaktidaknyamenunjukkan bahwa Terdakwa tidak pernah bersamasama Terdakwalainnya meneriakkan katakata "Anjing, babi, keluarkeluar, tidak akanada mutasi, tidak ada yang melantik, Bupati dan Wakil Bupati ilegalsemuanya, ini pelantikan ilegal, tidak akan ada pelantikan di sini,gedung ini akan kami tutup, keluarkeluar, tidak
    pernah secarabersamasama melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa takutkepada semua PNS yang sedang berada di dalam ruangan, dan tidakpernah pula secara bersamasama melakukan pengrusakan barang(peralatan pelantikan) yang kemudian menimbulkan kerugian hinggamencapai Rp5.415.000.00 (lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ;3.
    di Gedung Bale Biinmafo sesuaiundangan acara pelantikan.
Putus : 17-11-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2014/PT.TTE
Tanggal 17 Nopember 2014 — SUFRO KARIM
9433
  • Halmahera Timur tahun 2010, tanggal 7 Maret 2010;23).Asli 1 (satu) jepit daftar honor raker di Kecmatan sejumlah 10 (sepuluh) kecamatan ;24).Asli 1 (satu) jepit daftar hadir pelantikan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan daftar penerimaan uang trasportasi pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK);25).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar Daftar penerimaan uang Transportasi pelantikan PPS Pemillukada tahun 2010 Kec.
    Kota Maba tanggal 09 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPS Pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Kota Maba dan 2 (dua) lembar daftar hadir PPD Pelantikan dan bimbingan teknis PPK,PPS dan PPD Kec. Kota Maba;26).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Mabab pemilukada tahun 2010, tanggal 11 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kec.
    Maba Selatan tanggal 10 maret 2010 dan 4 (empat) lembar pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Maba Selatan;28).Asli 1 (satu jepit yang terdiri dari 2 (dua) daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Maba tengah tanggal 12 maret 2010, 4 (empat) lembar daftar hadir pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Maba Tengah dan 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pilih (PPDP) Kec.
    Maba Tengah tanggal 12 maret 2010;29).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Maba Utara tanggal 11 maret 2010 dan 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Maba Utara;30).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec.
    Wasile tanggal 9 maret 2010 dan 4 (empat) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Wasile;31).Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;32).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Wasile Tengah tanggal 9 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
    Raker dengan PPS sebesar Rp. 276.000.000,(dua ratus tujuh puluh enam jutarupiah);Bahwa kegiatan raker/pelatihan dan raker dengan PPK dan raker dengan PPS,pelaksanaannya bersamaan dengan kegiatan peresmian atau pelantikan PPK, kegiatanperesmian atau pelantikan PPS dan kegiatan peresmian atau pelantikan KPPS,sebagaimana yang pelaksanaan peresmian atau pelantikan yang sudah diuraikantersebut diatas;Bahwa dari anggaran yang terrealisasi sebesar Rp. 1.419.000.000,(satu miliar empatratus sembilan belas
    Raker dengan PPS sebesar Rp. 276.000.000,(dua ratus tujuh puluh enam jutarupiah);Bahwa kegiatan raker/pelatihan dan raker dengan PPK dan raker dengan PPS,pelaksanaannya bersamaan dengan kegiatan peresmian atau pelantikan PPK, kegiatanperesmian atau pelantikan PPS dan kegiatan peresmian atau pelantikan KPPS,sebagaimana yang pelaksanaan peresmian atau pelantikan yang sudah diuraikan tersebutdiatas;Bahwa dari anggaran yang terrealisasi sebesar Rp. 1.419.000.000,(satu miliar empatratus sembilan belas
    Halmahera Timur tahun2010, tanggal 7 Maret 2010;23).Asli (satu) jepit daftar honor raker di Kecmatan sejumlah 10 (sepuluh) kecamatan ;24).Asli 1 (satu) jepit daftar hadir pelantikan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dandaftar penerimaan uang trasportasi pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK);25).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar Daftar penerimaan uangTransportasi pelantikan PPS Pemillukada tahun 2010 Kec.
    Maba Tengah tanggal 12 maret 2010;29).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec. Maba Utara tanggal 11 maret 2010 dan 2 (dua)lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.Maba Utara;30).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec.
    Wasile tanggal 9Halaman 97 dari 98 HalamanPts No. 09/Pid.SusTPK/2014/PT.TTE.maret 2010 dan 4 (empat) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknisPPK, PPS dan PPD Kec. Wasile;31).Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbinganteknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;32).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec.
Register : 17-01-2013 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 03/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal 4 Juni 2013 — AZRIANTO, S.TP Melawan Bupati Kampar
7224
  • Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Peraturan DaerahNomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desamenyebutkan1) Seleksi/oenyaringan bakal calon Kepala Desa dilakukan oleh Panitiapemilihan kepala desa baik secara tertulis maupun lisan ; 2) Materi/seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Materi dasar terdiri dari Pancasila dan Undangundang Dasarb.
    Bahwa Bupati Kampar telah menerbitkan Surat Keputusan BupatiKampar Nomor 140/AdmPemdes/46/2009 tentang Pembentukan PanitiaTes Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Kampar telah membentukPanitia Tes Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Kampar Tahun 2009sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa ; .
    Bahwa berdasarkan hasil tes yang telah dilakukan oleh Tergugat, makadiperoleh hasil sebagaimana telah dituangkan Surat Keputusan Nomor140/Pemdes/XII/2012/182 Perihal Hasil Tes Bakal Calon Kepala DesaBuluh Cina Kecamatan Siak Hulu tertanggal 10 Desember 2012 dantelah dibenarkan Penggugat dalam gugatannya point 8 ; 10.Bahwa menurut Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilinan, Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa menyebutkan Seorang Bakal CalonKepala
    Bahwa ujian/tes tersebut juga telah dibagi dalam 3 (tiga) bagian yaitu testertulis, pidato dan wawancara, dimana dari hasil tes/ujian tersebut nilaiPenggugat untuk tes tertulis mendapatkan nilai 54,00, pidatomendapatkan nilai 60,00 dan tes wawancara mendapatkan nilai 60,00,jika dirataratakan nilai Penggugat hanya 58,00, sedangkan syaratkelulusan menurut Ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan DaerahNomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa ; 15
    BuktiBuktiBuktiBuktiP6P7P8P 9a:P 9b:P9c:P 9d:Fotocopy Surat Panitia Pilkades Nomor : 10/PILKADES/BC/XII/12 tertanggal 18 Desember 2012 (fotocopy) ;Fotocopy Surat Bupati Kampar Nomor : 100/Pem/I1I/2008/245 Perihal Hasil Tes Pilkades tertanggal 6 Maret2008 (fotocopy) ; Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor :04 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilinan .....Pemilinan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa danPerangkat Desa (fotocopy sesuai dengan aslinya) ; Fotocopy Surat Permohonan
Register : 25-09-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 28-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/TUN/2015
Tanggal 23 Nopember 2015 — BUPATI TOJO UNA UNA VS RIDWAN TAWALILI;
8846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Unauna Nomor 5 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, danPemberhentian Kepala Desa dinyatakan dalam ayat (1), ayat (2); Berbunyi;(1) Kepala Desa berhenti, karena :a.b.C.Meninggal dunia;Permintaan sendiri;Diberhentikan.(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf(c) karena:a.b.Ccd.ef.Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
    Pasal 31 ayat (2) huruf d PERDA Kabupaten Tojo UnaUna Nomor 5 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian kepala Desa";"Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal dimaksud disebutkan bahwa :Pernyataan melanggar sumpah/Janji jabatan ditetapbkan dengan keputusanpengadilan. Namun fakta persidangan tidak menunjukkan adanya penetapanatau putusan pengadilan adanya pelanggaran sumpah/janji yang dilakukanpenggugat";Halaman 8 dari 24 halaman.
    Pasal 31ayat (2) huruf d PERDA Kabupaten Tojo Una Una Nomor 5 Tahun2013 TentangTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPembrhentian kepala Desa"; Bahwa terhadap pertimbangan pertimbangan Hakim PengadilanBandingtersebut PEMOHON KASASI menyampaikan keberatan keberatan denganalasan yuridis sebagai berikut:e Bahwa yang menjadi obyek sengketa tata usaha negara dalam perkaraaquo adalah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dalamperkara Aquo adalah Keputusan Bupati Tojo Una
    Putusan Nomor 532 K/TUN/2015pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar sehingga mengabulkan permohonan dari Termohon Kasasi; Bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Tojo Una Una Nomor 5 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa diberhentikan dengan beberapaalasan berdasarkan BAB XIV PEMBERHENTIAN KEPALA DESA Pasal 31;(1) Kepala Desa berhenti, karena :a.Meninggal Dunia;b.Permintaan Sendiri;c.
    Putusan Nomor 532 K/TUN/2015Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian kepala Desa";"bahwa dalam penjelasan pasal dimaksud disebutkan bahwa :Pernyataan Melanggar sumpah/ janji jabatan ditetapkan dengankeputusan pengadilan.
Register : 11-01-2022 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Tanggal 2 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DUPRIONO, S.H., M.Si. Diwakili Oleh : NANDA SETIAWAN, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDIE WICAKSONO, S.H., M.H.
34087
  • EKO SUTRISNO, MM;
27. 1 (satu) lembar surat perihal Pemberitahuan Pelantikan Perangkat Desa Joho Nomor : 005/19/411.513.105/2021 Joho, tanggal 24 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Joho yang bernama JUMALI;
28. 1 (satu) lembar surat perihal Undangan Pelantikan Nomor : 005/17/411.513.108/2021 Cerme, tanggal 24 Mei 2021 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Cerme yang bernama IKING EDUAN SAPUTRA,SE beserta satu lembar disposisi;
29. 1 (satu) lembar surat
perihal Pemberitahuan Pelantikan Perangkat Desa Bodor Nomor : 005/121/411.513.112/2021 Bodor, tanggal 24 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bodor yang bernama DARMADI beserta satu lembar disposisi;
30. 1 (satu) lembar surat perihal Pemberitahuan Pelantikan Perangkat Desa MLandangan Nomor: 005/234/411.513.102/2021 MLandangan, tanggal 24 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mlandangan yang bernama PURWOTO beserta satu lembar disposisi;
31. 1 (satu) lembar
surat perihal Pemberitahuan Pelantikan Perangkat Desa Sanan Nomor : 005/195/411.513.106/2021 Sanan, tanggal 24 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sanan yang bernama SADIKO beserta satu lembar disposisi;
32. 1 (satu) lembar surat perihal Undangan Pelantikan Nomor : 005/116/411.513.101/2021 Jampes, tanggal 24 Mei 2021 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Jampes yang bernama ROKIM, S.SOS;
33. 1 (satu) lembar surat perihal Undangan Pelantikan Nomor : 005/524/411.513.118
/V/2021 Kepanjen, tanggal 24 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kepanjen yang bernama SUGENG PURNOMO;
34. 1 (satu) lembar surat perihal Pemberitahuan Pelantikan Perangkat Desa Jatigreges Nomor : 005/161/411.513.104/2021 Jatigreges, tanggal 24 Mei 2021 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Jatigreges yang bernama KATIMIN beserta satu lembar disposisi;
35. 1 (satu) lembar surat perihal Pemberitahuan Pelantikan Perangkat Desa Banaran Nomor : 005/146/411.513.111/2021
172. 1 (satu) lembar Undangan Sekretariat Daerah Pemkab Nganjuk Nomor: 005/1073/411.404/2021, tanggal 26 April 2021 Perihal Undangan Pelantikan yang yang ditandatangani oleh Drs.
IZZA MUHTADINbersama HARIANTO datang ke rumah SUGENG PURNOMO di DesaKepanjen untuk menindaklanjuti perintah Bupati Nganjuk untuk mengambiluang terkait pengangkatan dan pelantikan terdakwa DUPRIONO sebagaiCamat Pace.
IZZA MUHTADIN pada saat sebelum pelantikan dan sekitar 1(satu) bulan sesudah pelantikan, berdasarkan Bukti dari Saksi Ahli DigitalForensik, ditemukan komunikasi panggilan dari Saksi M. IZZA MUHTADINHalaman130 dari 189, Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2022/PT SBY13.kepada Terdakwa DUPRIONO dimulai pada tanggal, 27 April 2021. Denganbegitu terbukti bahwa Terdakwa DUPRIONO/Pembanding tidak mengenaldan tidak pernah dihubungi atau menghubungi Saksi M.
IZZA MUHTADINterkait Pelantikan Terdakwa DUPRIONO/Pembanding.
Register : 02-06-2014 — Putus : 06-08-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 114/B/2014/PT.TUN.SBY.
Tanggal 6 Agustus 2014 — S U M A D I. VS BUPATI SRAGEN
7129
  • Pada tanggal 13 Maret 2013 Penggugat melalui Kuasa HukumnyaBambang Wijayanto, SH mengirimkan surat ke Bupati Sragen,memohon agar diadakan Penundaan Pelantikan Kepala Desa terpilih,namun tetap diadakan Pelantikan pada tanggal 14 Maret 2013;b.
    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tersebut bertentangandengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku yakni : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 72 Tahun2005 Tentang Desa, pada Pasal 46 Ayat 2 berbunyi PemilihanKepala Desa bersifat langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur,dan Adiil; 222022 no( Ketentuan seperti ini tidak pernah terpenuhl ); Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor: 6 Tahun 2006tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
    Desa di KabupatenSragen, pada Pasal 13 berbunyi Pemilinan Kepala Desa bersifatLangsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dan Demokratis( Ketentuan seperti ini tidak pernah terpenuhi ); Peraturan Bupati Sragen Nomor: 24 Tahun 2006 tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Nomor: 6 Tahun 2006 tentangTata Cara Pemilihnan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan,dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Pasal 16 berbunyiPanitia Pemilihan Tingkat Desa Bertanggung Jawab TerhadapKelancaran, Ketertiban, dan
    Bahwa dalam poin 15. a. gugatannya, pada tanggal 13 MaretPenggugat melalui Kuasa hukumnya Bambang Wijayanto, SH.Mengirimkan surat permohonan penundaan Pelantikan KepalaDesa Mojodoyong kepada Tergugat.;4. Bahwa dalam poin 15. e. gugatannya, penggugat pada tanggal20 Mei 2013 mengirim surat keberatan terhadap pengangkatandan Pelantikan...17dan Pelantikan Kepala Desa Mojodoyong terpilih kepadaTSF QUG a sesame ereenmeRneon REE ERNEST5.
    Bahwa Keputusan tergugat menerbitkan obyek Gugatan adalahsesuail dengan amanah Peraturan Perundangundangan dimanapemilihan Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan DaerahKabupaten Sragen Nomor: 6 Tahun 2006 tentang Tata CaraPemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen dan PeraturanBupati Nomor: 24 Tahun 2009 tentang Petunjuk PelaksanaanPeraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor: 6 Tahun 2006tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan
Register : 29-06-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2015/PTUN.ABN
Tanggal 5 Nopember 2015 — JACOB BERHITU, DKK, Sebagai Para Penggugat ; MELAWAN 1. BUPATI MALUKU TENGAH, Sebagai Tergugat ; 2. WEMPY DIRK PARINUSSA, Sebagai Tergugat II intervensi ;
11956
  • Juncto Pasal(8) Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 03 Tahun2006 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, dan Pelantikan KepalaPemerintah Negeri Panitia Pemilinan Ditetapkan dengan Keputusan SaniriNegeri atau Badan Permusyawaratan Neheri (BPN) dan disahkan oleh Bupati.Fakta hukum yang ditemukan di Negeri Ameth terhadap Proses PencalonanRaja Negeri Ameth atas nama saudara WEMPY DIRK PARINUSSA, SaniriNegeri Ameth tidak membentuk Panitia Pemilihan, tetapi diambil alihsepenuhnya
    Bahwa yang terjadi TERGUGAT telah melanggar ketetentuan Bab XV Tentang11.PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal (42) ayat (1 dan 3) Peraturan DaerahKabupaten Maluku Tengah Nomor : 03 Tahun 2006 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri yangMenyatakan : 222 oo one nnn nnn nnn non nnn nan nee nnn nae nn nee noe non nee eee eee Ayat (1) apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan proses pencalonan,pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Pemerintah Negeripenyelesaiannya
    Bahwa tanpa memperhatikan keberatan dari PARA PENGGUGAT maupunREKOMENDASI DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Bupati Maluku Tengah(TERGUGAT) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Maluku TengahNomor : 141625 Tahun 2015, tanggal 29 Mei 2015 Tentang PENGESAHANKEPALA PEMERINTAH NEGERI AMETH KECAMATAN NUSALAUT, dankemudian diikuti dengan Pelantikan Saudara WEMPY DIRK PARINUSSAsebagai Raja Negeri Ameth pada tanggal 30 Mei 2015 ;Hal. 11 dari 94 Hal.
    DALAM EKSEPSI1.Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun2006 tentang Negeri, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negerimengisyaratkan Negeri dapat dikepalai oleh Seorang Kepala PemerintahNegeri/Negeri Administratif dan/atau Penjabat Kepala PemerintahNegeri/Negeri Administratif yang memimpin Negeri dalam prosespenyelenggaraan pemerintahan Negeri.
    Bahwa gelar, masa jabatan,tahapan pencalonan, penetapan calon, tata cara pemilihan, pengesahancalon dan pengangkatan calon, serta pelantikan calon hinggapemberhentian calon diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten MalukuTengah. Menyangkut dengan Status maka ada yang defenitif yang disebutkepala pemerintah negeri dan ada yang sifatnya sementara yang disebutHal. 18 dari 94 Hal.
Register : 14-12-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 176/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
Misbakhul Munir,S.Pd
Tergugat:
Kepala Desa Sampang
6226
  • ;Demikian jugasetelah pelantikan beberapa hari, Penggugat jugatelah mengirim surat kepada Kepala Desa Sampang yang menanyakantentang dasar tindakan Kepala Desa Melantik dan meminta foto copySurat Keputusan Kaur Keuangan yang baru dilantik, Bahwa dari Suratyang diajukan tersebut dapat diketahui Penggugat telah mengetahuiadanya Pelantikan dan Surat Keputusan dimaksud, mengapa pada saatitu Penggugat tidak mengajukan Gugatan TUN? tidak masuk akal !!! kemana saja selama ini dikau ??? ;2.
    Saksi bernama Agung Wicaksono pada pokoknya menerangkan:Bahwa Saksi tidak mengetahui ada lowongan perangkat desa;Bahwa Saksi pernah melihat ramairamai dibalai desa terkaitPilperades hanya waktu pelantikan;Bahwa pelantikan dilaksankan pada tanggal 10 Maret 2018; Bahwa Saksi hadir pada saat pelantikan dan pelaksanaannya lancartidak ada yang proteS;00n nnn nn nn nn nn cnn ne nce ncneeBahwa 2 hari setelah pelantikan ada pengumuman ditempel di papanDalla (esa), 22s esse teem ence eect eens eeeBahwa Saksi
    saat acara pelantikan tanda tangan kehadiran padaNOM OD 37 jnnnnnn nnn newer cence nen nnn n nn en cere nnn nce n nnn n nen n nna nnneennnenneencnenses.
    Bahwa Saksi melihat pengumuman hasil seleksi di Kecamatan tahun Bahwa Saksi kenal dengan Misbakhul Munir dan Zygit Zunanto Putro; Bahwa Saksi mendapatkan undangan untuk pelantikan dari panitiadiberi oleh pak Masrokin tetapi tidak hadir; Bahwa pelantikan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2018; Bahwa yang ikut seleksi untuk formasi Staf Kaur Pemerintahan ada 11 Bahwa Saksi tidak pernah melihat SK pak Masrukin diangkat sebagaipanitia Pilperades;Menimbang, bahwa pada akhirnya dalam persidangan tanggal27
    Dalamkonteks perkara ini, seluruh rangkaian proses dari pendaftaran para calonperangkat desa Desa Sampang hingga pelantikan Saudara Masronisebagai Kaur Keuangan yang didasarkan pada objek sengketa,dilaksanakan secara terbuka dan terpublikasi; Menimbang, bahwa oleh karena pelantikan Masroni sebagai KaurKeuangan telah dilaksanakan secara terbuka di Balai Desa Sampang danterpublikasi antara lain dengan diberitahukannya pelantikan tersebutkepada masyarakat (vide Bukti T.18 dan Bukti T.21) selanjutnya
Register : 12-10-2018 — Putus : 25-01-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN DEMAK Nomor 59/Pdt.G/2018/PN.Dmk
Tanggal 25 Januari 2019 — perdata -SITI MUSTAB SIROH melawan -PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR JAWA TENGAH Cq. BUPATI DEMAK Cq. CAMAT GAJAH Cq. KEPALA DESA TLOGOPANDOGAN
466264
  • sesuaidengan Kewenangannya;Bahwa kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yangdimiliki Kepala Desa Tlogopandogan (TEGUGAT) untukmelakukan Pengangkatan Dan Pelantikan terhadap PEMOHONsebagai KEPALA DUSUN (BEKEL) TLOGOJATI di DESATLOGOPANDOGAN, KEC.
    Artinya tindakan TERGUGATyang sampai sekarang ini tidak juga melakukan pengangkatandan pelantikan PENGGUGAT sebagai Perangkat Desa (KepalaDusun Tlogojati Desa Tlogopandogan) tentunya akanmenghambat proses pelayanan publik yang ada di DesaTlogopandogan.
    Maka dari itu, sudah sangat jJelas muncul kerugianyang dialami oleh PENGGUGAT atas tindakan TERGUGAT yangsampai sekarang ini tidak berkenan melakukan pelantikan danpengangkatan PENGGUGAT sebagai Perangkat Desa (Kepala DusunTlogojati Desa Tlogopandogan).Halaman 11, Putusan Nomor 328/Pat/2019/PT SMG26.
    Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dariPermohonan ini sebesar Rp.560.500, (Lima ratus enam puluh ribu limaratus rupiah).Bahwa berdasarkan amar diatas dari huuf ad hingga sampai saat inibelum terjadi pelantikan dikarenakan adanya suatu sengketa hukum kasasiyang sedang berjalan dan gugatan di Pengadilan Negeri Demak yang saatini belum Inkrah atau sedang proses tahap persidangan, apabila dipaksakanpelantikannya dengan segala akibat hukumnya akan CACAT HUKUM.Secara hukum pelantikan Kepala
    Apabiladilakukan Pelantikan tersebut, dengan segala akibat hukumnyapengangkatan atau pelantikan kepala dusun (BEKEL) menjadi cacathukum atau tidak sah karena adanya proses hukum kasasi dan gugatandi Pengadilan Negeri Demak yang saat ini masih berjalan. Selainselebinnya kembali kepada hukum Kedaulatan Republik Indonesia yangsesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 atas Dasar Negara IndonesiaNegara Hukum, karena adanya suatu sengketa semua WAUJIB berhentDEMI HUKUM.7.
Register : 08-08-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 47/G/2018/PTUN.MTR
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
SUDIRMAN
Tergugat:
KEPALA DESA KEMPO KABUPATEN DOMPU
4817
  • ayat (3) huruf a dan huruf b adalahdisesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa yang mengangkatnya dandapat diangkat kembali melalui mekanisme dan ketentuan peraturanperundangundangan.Bahwa masa jabatan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat(3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilinan, Pengesahan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desaberbunyi Kepala Desa sebagaimana pada ayat (1), memegang selama 6(enam) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya
    Oleh karena ituPemberhentian Perangkat Desa telah sesuai dengan Peraturan DaerahKabupaten Dompu Nomor 17 tahun 2011 Tentang Tata cara Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desadiatur adalam pasal 14 (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalampasal 2 ayat (3) berhenti:a. Meninggal duniab. Permintaan sendirie DiberhentikanAyat (2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf c karena:a. Berakhir jabatan/masa kerja13b.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor: 05tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diperbaharuidengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor: 13 tahun 2013Tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,14dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 65 ayat (3) Kepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 6(enam) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilihkembali
    dan pemberhentian perangkatDesa (fotokopi dari fotokopi) ;Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor : 10 tahun2012 tentang perubahan peraturan Daerak KabupatenDompu, Nomor 17 tahun 2011 tentang tata carapencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan danpemberhentian perangkat Desa (fotokopi dari fotokopi);2116.
    Bukti T16 : Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor : 12 tahun2013 tentang perubahan peraturan Daerah KabupatenDompu, Nomor 17 tahun 2011 tentang tata carapencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan danpemberhentian perangkat Desa (fotokopi dari fotokopi);17.
Register : 17-01-2011 — Putus : 19-04-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 3/G/2011/PTUN-BKL
Tanggal 19 April 2011 — ISWAN HADRA, S.Ip melawan BUPATI KEPAHIANG,
9532
  • Pasal 14 huruf as/d f, Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Maka dengandemikian Penggugat telah dirugikan, oleh karena ituKeputusan Tergugat Nomor: 375 Tahun 2010 tidak sah danharus dibatalkan.
    Bahwa berdasarkan uraian Pasal 17 ayat 1 s/d 7Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 14 Peraturan DaerahKabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2005 tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa.
    Pasal 11 dan Pasal 14 huruf a s/d f Peraturan DaerahKabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan PemberhentianKepalaDesa; 52 ee ee ee eee ee ee ee eee ee ee eee eeePasal 8 ayat (1) huruf e dan Pasal 10 ayat (2)huruf a s/d g, Peraturan Daerah Kabupaten KepahiangNomor: 13.
    Pasal 11 ayat (1) Peraturan DaerahKabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa, yangberbunyi : Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor :72 Tahun = 2005Tentang Desa; Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahunterhitung sejak tanggal pelantikan dan dapatdipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatanberikutnya.
    Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten KepahiangNomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa; rere rrr er re ee eee eee eeeMasa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahunterhitung sejak tanggal pelantikan dan dapatdipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatanberikutnya; Bahwa berdasarkan fakta hukum terbukti Tergugat denganmenerbitkan objek sengketa telah melanggar ketentuanPeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 17 ayat(1) s
Register : 04-02-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Kot
Tanggal 1 Maret 2021 — - SUHIDAR MELAWAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA PEKON PERIODE 2021-2026 PEKON LAKARAN KECAMATAN WONOSOBO KABUPATEN TANGGAMUS PROPINSI LAMPUNG
12754
  • danPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dihubungkandengan Bukti T4, Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Kabupaten TanggamusNomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KabupatenTanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,Halaman 4 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Padt.G.S/2021/PN KotPengangkatan/Pelantikan
    dan Pemberhentian Kepala Pekon,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten TanggamusNomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KabupatenTanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, dan diubah lagidengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2019Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan PemberhentianKepala Pekon
    dan PemberhentianKepala Pekon, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati TanggamusNomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati TanggamusNomor 69 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, diubah lagidengan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 66 Tahun 2020 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 69 Tahun 2019tentang
    , Pengangkatan/Pelantikan DanPemberhentian Kepala Pekon, Pasal 1 angka 3, Jo.
    Pasal 61 Peraturan DaerahKabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan danPemberhentian Kepala Pekon, dan diubah lagi dengan Peraturan DaerahKabupaten Tanggamus Nomor17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan
Putus : 23-03-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 34/Pid/2015/PT.KPG
Tanggal 23 Maret 2015 — HENDRIKUS MAKUN, S.IP.MM alias ENDIK
3713
  • Kota Kefamenanu, KabupatenTimor Tengah Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kefamenanuyang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terangterangan dandengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang ataubarang,perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan caracarasebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 September 2011 sekitar pukul 09.30Wita, saat Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara akanmengadakan pelantikan
    pejabat eselon II, I dan IV dilingkunganPemerintah Daerah Timor Tengah Utara di Gedung Balai BinmafoKelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TimorTengah Utara, yang sebelumnya Pemerintah Daerah telahmelayangkan undangan kepada para pejabat yang akan dilantik dandiambil sumpahnya ; Bahwa sebelum pelantikan dilaksanakan pihak penyelenggara telahmengatur atau menata kursi, meja yang ada di dalam Gedung BalaiBinmafo, hingga tersusun secara rapi termasuk juga sound sistemserta perlengkapan
    yang lainnya untuk mendukung kelancaranjalannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi paraPegawai Negeri Sipil esalon II, III dan esalon IV ; Bahwa setelah ruangan tersebut ditata dan siap digunakan laluPenyelenggara......4penyelenggara atau pemandu acara an. saksi Novianti M.S.
    yang lainmnya untuk mendukung kelancaranjalannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi paraPegawai Negeri Sipil esalon II, III dan esalon IV ; Bahwa setelah ruangan tersebut ditata dan siap digunakan alupenyelenggara atau pemandu acara an. saksi Novianti M.S.
    illegal,tidak akan ada pelantikan disini, gedung ini kami tutup, Keluarkeluar, dan setelah itu.
Register : 15-01-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 PK/TUN/2016
Tanggal 7 Maret 2016 — ARNOLD L ASSA VS I. BUPATI MINAHASA SELATAN., II. RAYMOND F. LOMBOGIA, S.PD;
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Minahasa Selatan No. 15 Tahun 2005 tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Hukum Tua,yang telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2007 tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 15 TahunHalaman 2 dari 18 halaman.
    Putusan Nomor 10 PK/TUN/20162005 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Hukum Tua;Bahwa Penggugat mengetahui keberadaan atas Surat Keputusan BupatiMinahasa Selatan obyek sengketa pada tanggal 6 November 2012, saatPelantikan Hukum Tua Desa Munte Kecamatan Tumpaan KabupatenMinahasa Selatan, maka dengan demikian Surat gugatan yang diajukanPenggugat belum melebihi 90 (sembilan puluh) hari dan masih dalamtenggang waktu sebagaimana yang diatur pada Pasal 55 UndangUndangNomor
    Putusan Nomor 10 PK/TUN/20166.46.56.66.7Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian HukumTua, yang berbunyi: Pengawas pemilihan Hukum Tua mengambilkeputusan apabila timbul pemasalahan dalam pelaksanaan;Bahwa penunjukkan panitia oleh ketua BPD tidak sesuai denganPasal 3 ayat 2 PERDA Kab. Minahasa Selatan No. 7 tahun 2007karena Panitia yang ditunjuk oleh Ketua BPD ternyata bukandiambil dari tokoh masyarakat tetapi orang yang ikutikutan apabilaterjadi masalah. Berdasarkan Perda Kab.
    Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2005 tentang TataCara Pencalonan, Pemilihnan, Pelantikan dan PemberhentianHukum Tua, berbunyi: ketua, sekretaris panitia pemilihan hukumtua dipilih dari dan oleh anggota;Bahwa Berita acara perhitungan surat suara tidak dicantumkannama saksi untuk ditandatangani. Berdasarkan Pasal 25 ayat 1PERDA Kab.
    Putusan Nomor 10 PK/TUN/2016Atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 15 Tahun2005 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Hukum Tua, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 53ayat (2) huruf a UndangUndang No. 5 Tahun 1986 Jo. UndangUndangNo. 9 Tahun 2004, Jo. UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009;8.
Register : 08-11-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 PK/TUN/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — MUHAMMAD NAWIR, SKM, DK VS I. BUPATI BONE., II. HJ. ANDI FARIDAWATI;
10336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa Ulo dimana Panitia pemilihan KepalaDesa Ulo, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone sejak awalpelaksanaan tahapan Pemilihnan Kepala Desa, di mana panitia melakukanpelanggaran yang mendasar, bertentangan dari ketentuan yang ada yaitusebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun2015, tentang Pemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Putusan Nomor 207 PK/TUN/2017sebagaimana dalam ketentuan tersebut tetapi panitia pemilinanmelakukannya secara acak;Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (4) dalam Peraturan Daerah KabupatenBone Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa dijelaskan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada hari pertama diselenggarakan secaraterpadu oleh Panitia Pemilihnan Tingkat Desa untuk mendengarkan visi misimasingmasing calon tetapi hingga terselenggaranya pemilihan
    Dalam kaitantersebut sangat merugikan Para Penggugat, karena dari calon pemilih yangdatang di tempat pemilihan atau pemungutan suara banyak yang tidakmemberikan suaranya untuk calon Kepala Desa pilihannya atau dalam halini, sebagai pendukung Para Penggugat;Bahwa pembatasan jadwal waktu pelaksanaan pemilinan Kepala Desahingga pukul13.00 WITA yaitu secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 34ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentangPemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
    Karena Panitia pemilihanKepala Desa Ulo yang nyatanyata melanggar UndangUndang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun2015 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, tetapimalah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar membenarkan perbuatan pelanggaran terhadapUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan DaerahKabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian
    Putusan Nomor 207 PK/TUN/2017dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, keliru menafsirkan Pasal10 ayat (1) huruf i Perda Kabupaten Bone Nomor 1 tahun 2015 tentangPemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena dalam pasaltersebut benar panitia diberi Kewenangan untuk mengatur tata cara kampanyedalam wilayahnya.