Ditemukan 125689 data
KHAIRUL BAKTI S.T
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG, cq DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
37 — 0
CHODIJAH
Termohon:
KAPOLRESTA SURAKARTA
42 — 21
PT.Bangun Berkat Jaya Lestari
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA RESORT METRO JAKARTA TIMUR
34 — 22
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tertanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 yang dikeluarkanTermohon atas laporan Polisi No.LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 terhadap Chalas Kromoto dkk adalah tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 terhadap Chalas Kromoto dkk;
4. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya Praperadilan sebesar Rp5000,00,- (lima ribu rupiah);
SUNING HAJI SINDE
Termohon:
POLDA METRO JAYA
105 — 7
PT ZANETERRA STAR INTERNATIONAL
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA UTARA
27 — 15
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi No. LPB/776/K/X/2020/PMJ/Resju tanggal 20 oktober 2020 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Membebani pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah );
Sri Dewi Handayani
Termohon:
Kapolda Bali, Cq. Kapolresta Denpasar, Cq. Kapolsek Densel, Cq. Reskrimum Polsek Densel
42 — 23
STEVEN SETIONO
Termohon:
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur
46 — 11
ROULI SIMANUNGKALIT
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Resort Kota Bekasi cq Kepala Satua Reserse Kriminal
155 — 28
MENGADILI:
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkan/dikeluarkan oleh TERMOHON sebagaimana Pasal 7 ayat 1 huruf i, j pasal 109 ayat 2 KUHAP terkait
Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP / 1024 / K / IV / 2013 / SPKT /Resta Bks Kota tanggal 16 April 2013, perkara Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP atas nama pelapor ROULI SIMANUNGKALIT dengan Terlapor Notaris NELLY HUTAURUK,SH dan ANTONIUS HUTAURUK dengan alasan tidak cukup bukti adalah SAH MENURUT HUKUM;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini adalah nihil ;
1.SUDDIN DG NYAMPA
2.MUH SAENAL
3.SUKRIADI DG LALLO
4.SYAMSU MARLIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR GOWA cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BONTONOMPO
21 — 16
TENGKU SYAHRIL
Termohon:
1.Kepala Kepolisian RI Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kepala Kepolisian Resor Binjai
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai
138 — 85
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi para Termohon;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyataka Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan
Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan
dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I;
- Menyatakan Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan
;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai, terhadap Tersangka Muhammad Yusdi, yang ditandatangani oleh
- Menghukum Termohon-termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor:LP/144/III/2014/SPKT-II,tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril.
AGUS HARTONO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPOBLIK INDONESIA RESOR KOTA BESAR SEMARANG
35 — 28
- Menyatakan tidak sah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan pada tanggal 23 Juni 2021 berdasarkan Surat Nomor: S.TAP/54.b/VI/2021/Restabes Perihal: Penghentian Penyidikan, tertanggal 23 Juni 2021.
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/IV/2019/JATENG/RES TBS SMG tanggal 5 April 2019;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan sejumlah NIHIL;
- Menolak Permohonan Praperadilan selain dan selebihnya
1.Aprilia Naiborhu
2.Sinta Sumihar Napitupulu
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Asahan
2.Kepala Kepolisian Negara Republi Indonesia Cq. Kepala Satuan Lalu Lintas Resor Asahan
3.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
38 — 9
Adaa
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda SulTeng, Cq. Kapolres Bangkep, Kasat Reskrim Polrest Bangkep
131 — 67
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan No.
. : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018, tentang penghentian penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka SARIF terkait peristiwa pidana pemalsuan surat berupa ijazah pendidikan kesetaraan Paket B tahun 2012 sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263
Pol. : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018, tentang penghentian penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka SARIF tersebut serta menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan;
- Memerintahkan kepada Termohon praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam laporan polisi Nomor LP-B/170/X/2017/Sulteng/
dan penghentian penyidikan dengan no.Pol :S.Tap/68.b/X1I/2018/Reskrim masingmasing tanggal 27 Desember 2018 ,dan adapun dasar dikeluarkannya penghentian penyidikan dan surat perintahpenghentian penyidikan dikarenakan termohon menganggap jikahasilpemeriksaan pada tingkat penyidikan, ternyata terdapat tidak cukup bukti atauperistiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau karenahalhalsebagaimana yang diatur dalam UndangUndang;Bahwa adapun alasan sehingga termohon menerbitkan SPPP (SP3) denganalasan
Memerintahkan termohon praperadilan untuk mencabut surat perintahpenghentian penyidikan Nomor : 96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27Desember 2018 surat ketetapan No.Pol : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrimtanggal 27 Desember 2018, tentang penghentian penyidikan terhadap10perkara pidana atas nama tersangka SARIF tersebut serta menerbitkan suratperintah penyidikan lanjutan;4.
Pol. : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018 yang dikeluarkan olehTermohon adalah tidak sahn?
DaluwarsaMenimbang, bahwa dari uraian ketiga alasan penghentian penyidikan tersebut,maka alasan pertama dan kedua yang memungkinkan alasan Termohonmenghentikan penyidikan tersebut;Menimbang, bahwa untuk menyatakan penyidikan tidak terdapat tercukupbukti atau untuk menyatakan suatu peristiwa bukan tindak pidana, maka penyidikharus sudah maksimal melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alatalat buktiyang dijadikan dasar atas kesimpulan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas
oleh karenanyapenghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon sebagaimana SuratKetetapan No.
1.SYAHRIR
2.MUHAMMAD NUR
Termohon:
1.Kapolres Dompu Cq. Kasat Reskrim, Cq. Kanit Tipikor
2.Polda NTB Cq. Subdit III Ditreskrimsus
3.Kapolri Cq. Dit. Tipikor Bareskrim
4.Kejari Dompu Cq. Kasipidsus
5.Kejati NTB Cq. Kabidpidsus
6.KPK RI Cq. Deputi Koordinasi dan Supervisi
41 — 0
1.Boyamin Bin Saiman
2.Komaryono, SH
Termohon:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
67 — 20
PT. CANTIKA SARANA CIPTA JAYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN Cq KEPALA POLRESTA SERANG KOTA
44 — 17
1.Drs. Togap Marpaung, PGD
2.Boyamin, SH
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
55 — 2
KURNIAWAN ADI NUGROHO, SH
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI
2.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI
394 — 363
ini, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;19.Bahwa Penghentian Penyidikan dalam permohonan aquo adalah permohonanpemeriksaan atas dilakukannya penghentian penyidikan secara materill ;20.Bahwa Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana tidak secara tegas21.menyebutkan bentuk penghentian penyidikan harus berupa Surat PenghentianPenyidikan.
Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian penyidikan, ataupenghentian penuntutan;b.
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Termohonbelum ada dan belum pernah mengeluarkan SP3 atas perkara yang dilaporkanSdr Yohanes Richard karena faktanya proses penyidikan atas perkara aquo maslhberjalan..
Bahwa Pemohon menganggap Termohon telah menghentikan penyidikan perkarayang dilaporkan Sdr.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, ataupenghentian penuntutan;b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;c.
H. SULKARNAEN, S.PEL., MM.
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. POLDA METRO JAYA Cq. POLRES METRO JAKARTA UTARA
88 — 50
- Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/80/X/RES.1.11./2019/ Reskrim, Tanggal 23 Oktober 2019 terhadap Laporan Polisi Nomor LPB/478/K/VI/2019/PMJ/RESJU, tanggal 01 Juni 2019 adalah sah menurut hukum;
- Menolak tuntutan Pemohonselebihnya;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
21/PUUX1I/2014, tertanggal 28 April 2015telan memberikan Penegasan danInterpretasi bahwa dalam hal putusan menetapkan bahwa suatupenghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan ataupenuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;.
Bahwa pengujian keabsahan Penyelidikan, Penyidikan dan PenetapanTersangka melalui Lembaga Praperadilan, karena PenghentianPenyidikan ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksaterhadap seorang Warga Negara, yang merupakan bagian darirangkaian tindakan Penyidik dalam proses Penyidikan, sehinggaLembaga Hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahanPenghentian Penyidikan adalah Praperadilan.
Iniberarti banhwa Esensi dari Praperadilan adalah untuk MengawasiTindakan Penyidik dalam melakukan penyidikan dan Mengawasi upayapaksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadapProses Penyidikan.
tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukanmerupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,maka penyidik memberitahukan penghentian penyidikan kepadaPenuntut umum, Pelapor, Terlapor atau keluarganya.
tindakpidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidikmemberitahukan penghentian penyidikan kepada Penuntut umum,Pelapor, Terlapor atau keluarganya.
Hendy Wu
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan
9 — 3
./2024/Reskrim yang diterbitkan Termohon tanggal 30 Januari 2024 tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 September 2023 a.n.
Pelapor : MIKHAEL, adalah Tidak Sah, atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan aquo ;
- Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan pemeriksaan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 September 2023 a.n.
Mikhael berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/2138/IX/RES.1.11/2023/RESKRIM tanggal 18 September 2023 ;
- Menyatakan pemeriksaan penyidikan yang telah dilakukan Termohon terhadap Saksi-saksi Mikhael (Pelapor), Hendy Wu (Korban), Hendrik, Ahmad Rifai, Jesica Christian Lado als. Jesica, Gahral A.
Mikhael berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/2138/IX/RES.1.11/2023/ RESKRIM tanggal 18 September 2023, adalah Sah sesuai hukum ;
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap surat-surat bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/517/IX/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 18 September 2023 Jo. Berita Acara Penyitaan tertanggal 22 September 2023 Jo.