Ditemukan 125689 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tjk
Tanggal 21 Februari 2024 — Pemohon:
KHAIRUL BAKTI S.T
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG, cq DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG
370
Register : 08-09-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 19/Pid.Pra/2021/PN Skt
Tanggal 11 Oktober 2021 — Pemohon:
CHODIJAH
Termohon:
KAPOLRESTA SURAKARTA
4221
Register : 28-11-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 02-01-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 12/Pid.Pra/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 28 Desember 2023 — Pemohon:
PT.Bangun Berkat Jaya Lestari
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA RESORT METRO JAKARTA TIMUR
3422
  • M E N G A D I L I
    1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/04/VII/2022/Reskrim tertanggal 14 Juli 2022 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP 04/VII/2022/Reskrim tanggal 14 Juli 2022 yang dikeluarkan

    Termohon atas laporan Polisi No.LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 terhadap Chalas Kromoto dkk adalah tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
    3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/615/K/IV/2021/RES JT tanggal 20 April 2021 terhadap Chalas Kromoto dkk;
    4. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya Praperadilan sebesar Rp5000,00,- (lima ribu rupiah);

Register : 24-01-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 8 Maret 2022 — Pemohon:
SUNING HAJI SINDE
Termohon:
POLDA METRO JAYA
1057
Register : 17-07-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 16 Agustus 2023 — Pemohon:
PT ZANETERRA STAR INTERNATIONAL
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA UTARA
2715
    1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi No. LPB/776/K/X/2020/PMJ/Resju tanggal 20 oktober 2020 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
    3. Membebani pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah );
Register : 23-05-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 07-10-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 10/Pid.Pra/2018/PN Dps
Tanggal 17 Juli 2018 — Pemohon:
Sri Dewi Handayani
Termohon:
Kapolda Bali, Cq. Kapolresta Denpasar, Cq. Kapolsek Densel, Cq. Reskrimum Polsek Densel
4223
Register : 27-07-2022 — Putus : 19-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN Sby
Tanggal 19 Agustus 2022 — Pemohon:
STEVEN SETIONO
Termohon:
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur
4611
Register : 30-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Bks
Tanggal 27 Mei 2019 — Pemohon:
ROULI SIMANUNGKALIT
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Resort Kota Bekasi cq Kepala Satua Reserse Kriminal
15528
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkan/dikeluarkan oleh TERMOHON sebagaimana Pasal 7 ayat 1 huruf i, j pasal 109 ayat 2 KUHAP terkait
    Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP / 1024 / K / IV / 2013 / SPKT /Resta Bks Kota tanggal 16 April 2013, perkara Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP atas nama pelapor ROULI SIMANUNGKALIT dengan Terlapor Notaris NELLY HUTAURUK,SH dan ANTONIUS HUTAURUK dengan alasan tidak cukup bukti adalah SAH MENURUT HUKUM;
  • Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini adalah nihil ;
Register : 13-12-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN Sgm
Tanggal 10 Januari 2024 — Pemohon:
1.SUDDIN DG NYAMPA
2.MUH SAENAL
3.SUKRIADI DG LALLO
4.SYAMSU MARLIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR GOWA cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BONTONOMPO
2116
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN BINJAI Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bnj
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon:
TENGKU SYAHRIL
Termohon:
1.Kepala Kepolisian RI Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kepala Kepolisian Resor Binjai
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai
13885
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    - Menolak Eksepsi para Termohon;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya;
    2. Menyataka Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan
    Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, Laporan Polisi Nomor: LP/144/III/2014/SPKT-II, tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I;
  • Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan
    dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai,terhadap Tersangka Umar Latif Alias Lim Kim Leng, yang ditandatangani oleh Termohon II atas nama Termohon I;
  • Menyatakan Surat Penetapan Nomor: S/Tap/42-b/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penghentian Penyidikan
    ;
  • Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/42-a/X/2016/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2016 Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, pada tanggal 24 Agustus 1990 di Kantor Camat Binjai Barat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Bijai Barat, Kota Binjai, terhadap Tersangka Muhammad Yusdi, yang ditandatangani oleh
  • Menghukum Termohon-termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentic dan atau Penggelapan Hak barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) Subs 266 ayat (1), (2) Subs 385 Jo. 55, 56 KuhPidana, Laporan Polisi Nomor:LP/144/III/2014/SPKT-II,tanggal 13 Maret 2014 atas nama Pelapor Tengku Syahril.
Register : 12-10-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 18/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal 2 Nopember 2022 — Pemohon:
AGUS HARTONO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPOBLIK INDONESIA RESOR KOTA BESAR SEMARANG
3528
  • Menyatakan tidak sah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan pada tanggal 23 Juni 2021 berdasarkan Surat Nomor: S.TAP/54.b/VI/2021/Restabes Perihal: Penghentian Penyidikan, tertanggal 23 Juni 2021.
  • Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/IV/2019/JATENG/RES TBS SMG tanggal 5 April 2019;
  • Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan sejumlah NIHIL;
  • Menolak Permohonan Praperadilan selain dan selebihnya
Register : 04-04-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 23-05-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Kis
Tanggal 22 Mei 2018 — Pemohon:
1.Aprilia Naiborhu
2.Sinta Sumihar Napitupulu
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Asahan
2.Kepala Kepolisian Negara Republi Indonesia Cq. Kepala Satuan Lalu Lintas Resor Asahan
3.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
389
Register : 26-03-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN LUWUK Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Lwk
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
Adaa
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda SulTeng, Cq. Kapolres Bangkep, Kasat Reskrim Polrest Bangkep
13167
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan No.
    . : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018, tentang penghentian penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka SARIF terkait peristiwa pidana pemalsuan surat berupa ijazah pendidikan kesetaraan Paket B tahun 2012 sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263
    Pol. : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018 tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018, tentang penghentian penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka SARIF tersebut serta menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan;
  • Memerintahkan kepada Termohon praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam laporan polisi Nomor LP-B/170/X/2017/Sulteng/
    dan penghentian penyidikan dengan no.Pol :S.Tap/68.b/X1I/2018/Reskrim masingmasing tanggal 27 Desember 2018 ,dan adapun dasar dikeluarkannya penghentian penyidikan dan surat perintahpenghentian penyidikan dikarenakan termohon menganggap jikahasilpemeriksaan pada tingkat penyidikan, ternyata terdapat tidak cukup bukti atauperistiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau karenahalhalsebagaimana yang diatur dalam UndangUndang;Bahwa adapun alasan sehingga termohon menerbitkan SPPP (SP3) denganalasan
    Memerintahkan termohon praperadilan untuk mencabut surat perintahpenghentian penyidikan Nomor : 96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27Desember 2018 surat ketetapan No.Pol : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrimtanggal 27 Desember 2018, tentang penghentian penyidikan terhadap10perkara pidana atas nama tersangka SARIF tersebut serta menerbitkan suratperintah penyidikan lanjutan;4.
    Pol. : S.Tap/68.b/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/96.a1/XII/2018/Reskrim tanggal 27 Desember 2018 yang dikeluarkan olehTermohon adalah tidak sahn?
    DaluwarsaMenimbang, bahwa dari uraian ketiga alasan penghentian penyidikan tersebut,maka alasan pertama dan kedua yang memungkinkan alasan Termohonmenghentikan penyidikan tersebut;Menimbang, bahwa untuk menyatakan penyidikan tidak terdapat tercukupbukti atau untuk menyatakan suatu peristiwa bukan tindak pidana, maka penyidikharus sudah maksimal melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alatalat buktiyang dijadikan dasar atas kesimpulan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas
    oleh karenanyapenghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon sebagaimana SuratKetetapan No.
Register : 19-06-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PN DOMPU Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Dpu
Tanggal 5 Agustus 2019 — Pemohon:
1.SYAHRIR
2.MUHAMMAD NUR
Termohon:
1.Kapolres Dompu Cq. Kasat Reskrim, Cq. Kanit Tipikor
2.Polda NTB Cq. Subdit III Ditreskrimsus
3.Kapolri Cq. Dit. Tipikor Bareskrim
4.Kejari Dompu Cq. Kasipidsus
5.Kejati NTB Cq. Kabidpidsus
6.KPK RI Cq. Deputi Koordinasi dan Supervisi
410
Register : 13-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN PALU Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Pal
Tanggal 10 April 2023 — Pemohon:
1.Boyamin Bin Saiman
2.Komaryono, SH
Termohon:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
6720
Register : 24-11-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN SERANG Nomor 14/Pid.Pra/2023/PN SRG
Tanggal 14 Desember 2023 — Pemohon:
PT. CANTIKA SARANA CIPTA JAYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN Cq KEPALA POLRESTA SERANG KOTA
4417
Register : 03-04-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 31/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Mei 2023 — Pemohon:
1.Drs. Togap Marpaung, PGD
2.Boyamin, SH
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
552
Register : 05-06-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 70/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 7 Agustus 2018 — Pemohon:
KURNIAWAN ADI NUGROHO, SH
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI
2.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI
394363
  • ini, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;19.Bahwa Penghentian Penyidikan dalam permohonan aquo adalah permohonanpemeriksaan atas dilakukannya penghentian penyidikan secara materill ;20.Bahwa Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana tidak secara tegas21.menyebutkan bentuk penghentian penyidikan harus berupa Surat PenghentianPenyidikan.
    Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian penyidikan, ataupenghentian penuntutan;b.
    Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Termohonbelum ada dan belum pernah mengeluarkan SP3 atas perkara yang dilaporkanSdr Yohanes Richard karena faktanya proses penyidikan atas perkara aquo maslhberjalan..
    Bahwa Pemohon menganggap Termohon telah menghentikan penyidikan perkarayang dilaporkan Sdr.
    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, ataupenghentian penuntutan;b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;c.
Register : 25-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 12/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 27 Oktober 2020 — Pemohon:
H. SULKARNAEN, S.PEL., MM.
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. POLDA METRO JAYA Cq. POLRES METRO JAKARTA UTARA
8850
    1. Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/80/X/RES.1.11./2019/ Reskrim, Tanggal 23 Oktober 2019 terhadap Laporan Polisi Nomor LPB/478/K/VI/2019/PMJ/RESJU, tanggal 01 Juni 2019 adalah sah menurut hukum;
    3. Menolak tuntutan Pemohonselebihnya;
    4. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
    21/PUUX1I/2014, tertanggal 28 April 2015telan memberikan Penegasan danInterpretasi bahwa dalam hal putusan menetapkan bahwa suatupenghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan ataupenuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;.
    Bahwa pengujian keabsahan Penyelidikan, Penyidikan dan PenetapanTersangka melalui Lembaga Praperadilan, karena PenghentianPenyidikan ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksaterhadap seorang Warga Negara, yang merupakan bagian darirangkaian tindakan Penyidik dalam proses Penyidikan, sehinggaLembaga Hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahanPenghentian Penyidikan adalah Praperadilan.
    Iniberarti banhwa Esensi dari Praperadilan adalah untuk MengawasiTindakan Penyidik dalam melakukan penyidikan dan Mengawasi upayapaksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadapProses Penyidikan.
    tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukanmerupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,maka penyidik memberitahukan penghentian penyidikan kepadaPenuntut umum, Pelapor, Terlapor atau keluarganya.
    tindakpidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidikmemberitahukan penghentian penyidikan kepada Penuntut umum,Pelapor, Terlapor atau keluarganya.
Register : 30-04-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 20/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal 28 Mei 2024 — Pemohon:
Hendy Wu
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Medan
93
  • ./2024/Reskrim yang diterbitkan Termohon tanggal 30 Januari 2024 tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 September 2023 a.n.
    Pelapor : MIKHAEL, adalah Tidak Sah, atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan aquo ;
  • Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan pemeriksaan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 September 2023 a.n.
    Mikhael berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/2138/IX/RES.1.11/2023/RESKRIM tanggal 18 September 2023 ;
  • Menyatakan pemeriksaan penyidikan yang telah dilakukan Termohon terhadap Saksi-saksi Mikhael (Pelapor), Hendy Wu (Korban), Hendrik, Ahmad Rifai, Jesica Christian Lado als. Jesica, Gahral A.
    Mikhael berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/2138/IX/RES.1.11/2023/ RESKRIM tanggal 18 September 2023, adalah Sah sesuai hukum ;
  • Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap surat-surat bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/517/IX/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 18 September 2023 Jo. Berita Acara Penyitaan tertanggal 22 September 2023 Jo.