Ditemukan 3647 data
121 — 37
menetapkan kembalitarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggalpendaftaran pemberitahuan pabean impor;bahwa ASEAN CHINA Free Trade Area diatur dengan Operational CertificationProcedures for the Rules of Origin of the ASEAN CHINA Free Trade Area yangtelah diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic between The Association of South East Asian Nations and The People's Republic
Tahun 2010 Tanggal 01 November 2012;Daftar PIB yang ditetapbkan kembali tarif bea masuk;Matriks Sengketa;Laporan Hasil Audit Lampiran KKA No. 08 Kegiatan Audit: tanggal SKAmendahului tanggal B/L;Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperation Between ASEANand the Peoples Republic of China, Phnom Penh 05 November 2002;Protocol to Amend The Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperation Between The Association of South East Asian Nations and the PeoplesRepublic of China;Operational
Brunei Darussalam, the Kingdom ofCambodia, the Republic of Indonesia, the Lao Peoples Democratic Republic (LaosPDR), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, theRepublic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic of Vietnamand the Peoples Republic of China ( China);MenimbangMenimbangbahwa berdasarkan pengertian "party di atas, party menurut pendapat Majelisadalah Negara, karena Hong Kong dan China berbeda maka Hong Kong denganChina termasuk Third Party/Third
;bahwa Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Associationof South Asian Nations And The Peoples Republic of China (Persetujuan kerangkakerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaraNegara AnggotaAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);Mengingatbahwa dasar penetapan Terbanding, karena dalam Perjanjian OCP ACFTA tidakmengatur
118 — 28
Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
Enomor E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013.bahwa menurut Majelis, kesalahan pencantuman nomor Form E pada PIBdiakhiri dengan angka 5 yang seharusnya angka 8 yang mana terbukti padaMemperhatikanMengingatBukti Penerimaan Berkas PIB juga menyebut angka 5 sementara Form Eyang diserahkan menyebut angka 8, adalah merupakan human error.bahwa dalam persidangan tanggal 13 Februari 2014, Terbandingmenyerahkan surat jawaban konfirmasi dari Zhejiang EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic
of China tanpa nomor dantanggal yang merupakan jawaban atas surat konfirmasi Terbanding nomorS1001/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Zhejiang EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China tanpanomor dan tanggal yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomorS1001/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013, menyatakan: After checkingagainst our files, we confirm that the certificate has been proved to be issuedby
The signature inbox 12 was written by officer Zhou Teng of Zhejiang EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China whose signaturehas been registered to your country by General Administration of QualitySupervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China inJuly, 2012.
164 — 54
Eskalator dan Elevator;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bandan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomo:Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East A.Nations and The Peoples Republic
of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi
negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic
Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements
pihak peneForm E yaitu Shanghai EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The PeorRepublic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S5044/WBC.10/KPP.MP.01/2tanggal 5 Juni 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding bemendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 201301095 tanggalDesember 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Shanghai EntryExit InspectionQuarantine Bureau of The People's Republic
15 — 2
ahiran, dari Taipei City Hospital, Branch for Womenand Children, di Taipei, Taiwan Republic of China, No. 741, tertanggal 3 July 2010(bukti P4);Fotocopy Kartu Keluarga, No. 3515181209110001, atas nama kepala keluargaDANNY KURNIA, Foto copy bukti surat bertanda Pi sampai dengan P5 telahdibubuhi meterai secukupnya dan setelah diteliti serta dicocokan dengan aslinyatemyata telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yangsah;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Pemohon
Saksi TJIATJ1N TIE TITIN SURJANI pada pokoknya menerangkan:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah orang tua kandung danPemohon;Bahwa Pemohon memkah dengan seorang lakilaki bemama DANNY KURNIA diKepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi,tanggal 08 Agustus 2008;Bahwa dalam perkawinannya Pemohon dikaruniai (satu) orang anak perempuanyang lahir di Taipei, Taiwan Republic of China pada tanggal 01 July 2010 bemamaREGINA VALERIA KURNIA;Bahwa karena kelalaian
Saksi KWEE GIOK NIO pokoknya menerangkan:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah Mertua dan Pemohon;Bahwa Pemohon menikah dengan seorang lakilaki bemama DANNY KURNIA diKepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Bereneana Kota Bekasi,tanggal 08 Agustus 2008;Bahwa dalam perkawinannya Pemohon dikaruniai (satu) orang anak perempuanyang lahir di Taipei Taiwan Republic of China path tanggal 01 July 2010 bernamaVALERIA KURNIA;e Bahwa karena kelalaian Pemohon mengajukan pennohonan
dengan bukti P5, telah terbukti fakta hukumsebagai berikute bahwa Pemohon bertempat tinggal di Delta Sari Barn Delta Fortuna 50 RT.031,RW.01 1, Desa Ngingas, Kecamatan Warn Kabupaten Sidoarjo;e bahwa Pemohon telah memkah secara sah dengan seorang lakilaki bernama DANNYKURNIA di Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga BerencanaKota Bekasi, tanggal 08 Agustus 2008;e bahwa anak Pemohon yang ke1 (satu) jenis kelamin Perempuan, diberi namaREGINA VALERIA KURNIA telah lahir di Taipei, Taiwan Republic
109 — 26
5403.31.0000 BM 5% (MEN)sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masukdan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.790.000 yang tidak dapat disetujui PemohonBanding;bahwa berkenaan dengan penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 14 April2011ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E nomorE114202001870019 tanggal 14 April 2011dengan Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certificate of Origin of the People's Republic
Bandinglampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form tersebut ditandatangani pejabatyang berwenang menerbitkan Form E tersebut duri China.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3218/KPU.01/2011 tanggal 6 Juli 2011,permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E nomor E114202001870019tanggal 14 April 201, ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera padaform E dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic
Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E114202001870019 tanggal 14 April 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Hubei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S736
125 — 28
atas importasi yang dilakukan denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 454538 tanggal 09 November 2012 tidakdapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E123706000160023 tanggal20 Oktober 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form E dibandingkan dengan"Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic
of China"dari Shandong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatanNomor: KEP433/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013, dengan alasan pada pokoknya antara lainadalah bahwa pada pengajuan PIB dimaksud seluruh komponennya telah disesuaikan dengandokumen kelengkapan dan pelindung importasinya serta pembebanan tarif pada PIB atas partaibarang dimaksud telah disesuaikan dengan data sesungguhnya
) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E123706000160023tanggal 20 Oktober 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2451/KPU.01/2012 tanggal 28 November2012 kepada Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
Nomor: E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 adalah tidak sah;bahwa perjanjian ACFTA merupakan perjanjian internasional antara Pemerintah denganPemerintah (G to G), oleh karena itu pembuktian tentang keabsahan Form E Nomor:E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 harus oleh Terbanding sebagai Pemerintah;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: 123706000160023 tanggal 20Oktober 2012 dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of ThePeoples Republic
269 — 53
Ltd;: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.01 1/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara
dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabatberwenang di negara yang bersangkutan.bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasikepada Fujian Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
133 — 25
sebesar 5%.bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barangEmpty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam PIB Nomor: 013278 tanggal 10 Mei 2013, Pos Tarif7010.90.9000, sesuai Form E Nomor: E133713121311188 tanggal 19 April 2013yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah benar dikeluarkan olehPejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong EntryExitInspectionand Quarantine, Bureu of the people's Republic
of China).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan
SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Betweenb)c)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h)))The Association Of Southeast Asian Nations And The
Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the
umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenabarang impor Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil bukanlah jenis barang yangmenggunakan criteria "W0/Wholly Obtained, dan dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MFN) sebesar 5%.bahwa Terbanding dengan surat Nomor: S2913/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal09 Juli 2013 melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133713121311188 tanggal19 April 2013 kepada Shandong EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of ThePeople Republic
144 — 34
dan APEC,Hongkong juga tidak terikat bersama RRC dalam perjanjian ACFTA, sehingga statusHongkong sama dengan negara Non FTA lainnya.bahwa dari penelitian dasar permasalahan adalah pengguguran Form E karena tidakmemenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment).bahwa permasalahan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic
of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and ThePeoples Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin for theASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 8, Direct Consigment, padahuruf c disebutkan: The Products Whose Transport Involves TransitThrough One or More Intermediate NonACFTA Member
125163 tanggal 27 Desember 2012.bahwa Form E Nomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember 2012 sedang Bill ofLading Nomor: MSHSUR2DL033871 tanggal 13 Desember 2012.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menetri Keuangan(PMK) Nomor: 235/PMK.01 1/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic
of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
104 — 21
ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana ditetapkarLampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 2 (a) yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form Itelah ditandatangi oleh pejabat yang berwenang;bahwa guna penelitian Form E, dilakukan konfirmasi sesuai surat Terbanding Nomor: KPU.01/2012 tanggal 6 Agustus 2012 kepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine BuThe People's Republic
of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima;bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak sama dengan sptanda tangan pejabat yang berwenang Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine BureauPeoples Republic of China, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 309742 tanJuli 2012, pembebanan Bea Masuknya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MEN).bahwa dari penelitian diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi ACFTA tidak dapat diberikanPemohon
berbeda dengan contoh specimen tand:petugas yang berwenang menerbitkan COO Shanghai EntryExit and Quarantine Bureau of P.Fsehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NomcPMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahutanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EcCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
o(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara A Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agion Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations
Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa
212 — 59
seluruhnya berasal dari negarapengekspor atau tidak mengandung komponen impor".bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RIa)b)c)d)a)b)c)d)e)f)g)h)))Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic
of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation
BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area
Letter of Confirmation tanggal 24 Juni 2014.MenimbangMemperhatikanMengingatbahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S2018/KPU.01/2013 tanggal 21 Mei 2013, telah dimintakonfirmasi kKeabsahan Form E Nomor E133707004540075 tanggal 31 Maret 2013kepada Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China.bahwa berdasarkan Surat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau ofThe Peoples Republic of China Nomor:
tersebut diproduksi oleh perusahaan manufacturing local dantidak ada material yang digunakan dalam proses produksi yang berasal dari Negaralain.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice,Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E133707004540075 tanggal 31Maret 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok Nomor: S2018/KPU.01/2013 tanggal 21 Mei 2013 dan Surat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
104 — 29
berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan bahvdalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkarpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tanda tangan yantercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012,berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapapreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (Form E);bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berda:penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukan bahwa tanda tangan yang terc:dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of OfAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
yang berlaku sumum;bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan dalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendaypreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tanda tangantercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen SignatuOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
Agreement on Comprehensive EcoCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples RepulChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara1Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FramAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthNations and The Peoples Republic
melakukan konformasi kepada Jiangsu EntryExit and Quarantine BurP.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada JEntryExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S1738/KPU.01/2012 tanSeptember 2012 namun belum dijawab oleh Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of P.R Clbahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Official AuthoriIssue Certificate of Origin of The Peoples Republic
30 — 5
Menetapkan secara hukum penambahan nama anak Pemohon bernama MIURICA SOEDARSONO sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Republic Of Singapore tertanggal 28 Maret 2008 No. T0808469B, menjadi MIURICA MILLIANO SOEDARSONO ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak menerima salinan penetapan ini, melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman ;4.
Bahwa Pemohon ingin menambah nama anak bernama MIURICASOEDARSONO sesuai dengan Kutpan Akte Kelahiran yang dikeluarkanoleh Republic Of Singapure tertanggal 28 Maret 2008 No.
Bahwa penambahan nama anak merupakan keinginan kedua orang tuanya;;5 Bahwa penetapan dari pengadilan sangat diperlukan oleh Pemohon untukkepastian hukum;Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemohon mohon sudilah kiranya Ketua /Hakim Pengadilan Negeri Sleman menerima, memeriksa , dan memutuskanpermohonan ini sebagai berikut :1 Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Menetapkan dan menyatakan penambahan nama anak yang bernamaMIURICA = SOEDARSONO sesuai dengan Kutpan Akte yangdikeluarkan oleh Republic
Kantor Pendaftaran Pendudukdan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dicatat dalam buku registeryang tersedia untuk itu ;4 Meghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohondatang menghadap sendiri ;Menimbang, bahwa dipersidangan Hakim telah membacakan permohonanPemohon dan Pemohon menyatakan tetap pada permohonannyaMenimbang, bahwa dipersidangan Pemohon telah mengajukan buktibukti suratyaitu :1Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran, dari Republic
Apokat No. 12,Prujakan, Rt. 004 / Rw. 033, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, maka Pengadilan NegeriSleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini ;Menimbang, bahwa Pemohon bermaksud untuk menambah nama anak Pemohonsebagimana didalam Kutipan Akte yang dikeluarkan oleh Republic Of Singapore dariMIURICA SOEDARSONO dirubah menjadi MIURICA MILLIANOSOEDARSONO;Menimbang, bahwa maksud pemohon tersebut ternyata didukung oleh suratsurat bukti yaitu bukti bertanda P.1 sampai dengan P.5 dan keterangan
138 — 33
sebesar 5%.bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barangEmpty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013, Pos Tarif7010.90.9000, sesuai Form E Nomor: E133713121311203 tanggal 26 April 2013yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah benar dikeluarkan olehPejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong EntryExitInspectionand Quarantine, Bureau of the people's Republic
of China).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan
SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,b
umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenabarang impor Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil bukanlah jenis barang yangmenggunakan criteria "W0/Wholly Obtained, dan dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MFN) sebesar 5%.bahwa Terbanding dengan surat Nomor: S2569/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal21 Juni 2013 melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133713121311203 tanggal26 April 2013 kepada Shandong EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of ThePeople Republic
146 — 26
S/N LZZ5BLMDA746955 E/N. 1304007032317Sinotruk GVW 25 TON (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic
of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation
Betweenb)Cc)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h))The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The Rules Of Origin Of The
Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan bukti/dokumensebagai berikut:Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal Juli 2013,Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S3350/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin,Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133707004540300 tanggal 13 Juni 2013,Surat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
2013;Fotokopi Letter of Confirmation tanggal 24 Juni 2014.bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S3350/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, telah dimintakonfirmasi keabsahan Form E Nomor E133707004540300 tanggal 13 Juni 2013MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskankepada Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China.bahwa berdasarkan Surat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau ofThe Peoples Republic
137 — 24
berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomo:Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East A.Nations and The Peoples Republic
of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi
negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic
Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements
145 — 34
Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan' dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
Enomor E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013.bahwa menurut Majelis, kesalahan pencantuman nomor Form E pada PIBdiakhiri dengan angka 5 yang seharusnya angka 8 yang mana terbukti padaMemperhatikanMengingatBukti Penerimaan Berkas PIB juga menyebut angka 5 sementara Form Eyang diserahkan menyebut angka 8, adalah merupakan human error.bahwa dalam persidangan tanggal 13 Februari 2014, Terbandingmenyerahkan surat jawaban konfirmasi dari Zhejiang EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic
of China tanpa nomor dantanggal yang merupakan jawaban atas surat konfirmasi Terbanding nomorS1001/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Zhejiang EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China tanpanomor dan tanggal yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomorS1001/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013, menyatakan: After checkingagainst our files, we confirm that the certificate has been proved to be issuedby
The signature inbox 12 was written by officer Zhou Teng of Zhejiang EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China whose signaturehas been registered to your country by General Administration of QualitySupervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China inJuly, 2012.
166 — 47
Of China (ProtoKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Keran;Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara AngeAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Anne"Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tooriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orirequirements
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred toparagraphs (a), to (i);ao osbahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera p:Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pilpenerbit Form E yaitu Shanghai EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of 7People's Republic Of China namun sampai dengan diterbitkan keputusan TerbandiTerbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Forndimaksud;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding unmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shanghai EntryEInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, namun samdengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding menyatakan belum menerima jawalkonfirmasi tersebut;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor E133104103500tanggal 8 Agustus 2013, diketahui bahwa Form E tersebut telah ditandatangani distempel oleh pihak penerbit
yaitu Shanghai EntryExit Inspection And QuarantBereau Of The People's Republic Of China;bahwa menurut pendapat Majelis, Form E Nomor E133104103500001 tanggal 8 Agus2013 a quo ditandatangani oleh pejabat berwenang sebagaimana tercantum dalSpecimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peop!
Republic of China yaitu atas nama: Xu Yan, nomor urut: 3, Place of Certifying: ShangChina, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2012;MemperhatikanmengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB pembanding untuk jenis barang pemasok yang sama, Form E tersebut diterima oleh Terbanding;bahwa berdasarkan halhal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E NorE133104103500001 tanggal 8 Agustus 2013, terbukti diterbitkan oleh negara pengeksChina yaitu Shanghai EntryExit Inspection and
159 — 40
.: bahwa Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of Chinamelalui shipper bahwa mereka ada menerima surat konfirmasi keabsahanForm E dari Terbanding.
.: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP6576/KPU.01/2012 tanggal23 November 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of official Authorized toIssue Certificate of Origin of the People's Republic of China dan FormE, tanda tangan penerbit Form E kedapatan tidak sama (CoO is notsigned by authorized official of the exporting country) maka terhadapimportasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB nomor 395043tanggal 28 September 2012 tidak
Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka adamenerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
123 — 29
Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
BruneiDarussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the LaoPeoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, the Union ofMyanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, theKingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the PeoplesRepublic of China (China).151719Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor SE16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka