Ditemukan 161 data
287 — 920
Namundemikian, tim pengawas OJK tidak memiliki wewenang untuk menyatakankewajaran atas nilai transaksi yang telah dilakukan oleh Bank karena kegiatanpengawasan yang dilakukan oleh OJK lebih berfokus pada kesesuaian prosesperbankan dengan ketentuan yang berlaku baik ketentuan internal maupuneksternal; Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi OJK ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)Firman Suryantoro, Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan (F4ST) cabang Surabayaterhadap dokumen penilaian tertanggal 28 Oktober 2014