Ditemukan 1413060 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
EKO DAHANA DJAJAKARTA,S.Sos
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
248137
  • Mengadili:

    Eksepsi:

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang upaya administratif telah kadaluarsa;

    Pokok Perkara:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 279.000,- (Dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
    administrasi yang dilakukan Penggugat sesuai denganPasal 129 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,menyatakan:(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif;(2) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif;(3) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri darikeberatan dan banding administratif;(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secaratertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum denganmemuat alasan
    Upaya Administratif yang "Salah Tujuan Berakibat pada Tidak SahnyaPengajuan Gugatan Aquo:a. Bahwa pada butir 21 positanya di halaman 9 Surat Gugatan,Penggugat mendalilkan telah menempuh upaya administratif denganmengirimkan Surat Keberatan kepada Presiden yang menurutPenggugat sebagai atasan Tergugat;b.
    Upaya administratif yang Daluarsa berakibat pada tidak sahnya pengajuangugatan;3. Surat gugatan daluarsa;Halaman 80 dari 88 Perkara Nomor 157/G/2019/PTUNJKT4. Upaya administratif yang salah tujuan berakibat pada tidak sahnyapengajuan gugatan;5. Surat kuasa tidak sah yang berakibat pada tidak sahnya pengajuan gugatan;6. Upaya administratif yang diajukan bukan oleh seseorang berakibat padatidak sahnya pengajuan gugatan;7.
    puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratifditerima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badandan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menanganipenyelesaian upaya administratif.(2) Dst...Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 dapat diartikan bahwauntuk mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN, maka warga masyarakatdiwajibkan untuk melakukan upaya administratif terlebih dahulu sesuai denganmekanisme yang telah ditentukan secara khusus dalam peraturan perundangundangan, jika
    Pasal 2 Perma No. 6 Tahun 2018sehingga eksepsi Terguggat sepanjang menyangkut upaya administratif yang telahkedaluarsa haruslah dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai upaya administratifkedaluarsa diterima, maka terhadap materi eksepsi selebihnya tidak relevan lagiuntuk dipertimbangkan;Pokok Perkara:Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai upaya administratifkedaluarsa diterima, maka terhadap pokok sengketa tidak relevan lagi untukdipertimbangkan sehingga gugatan yang
Putus : 13-01-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 21/G/2020/PTUN.PTK
Tanggal 13 Januari 2021 — KUSNADI SASMITA MELAWAN 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK, 2. MAHDI, S.H.
203107
  • MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) tidak diterima;- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang upaya administrasi yang ditempuh oleh Penggugat telah lewat waktu;DALAM POKOK SENGKETA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 295.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
    dilakukan oleh saudariOnay setelah Penggugat mendapatkan salinan putusan pada sekitarbulan April 2020 dari Pengadilan Negeri Pontianak Nomor1/Pid.B/2020/PN PTK tertanggal 18 Maret 2020;Bahwa mengingat Penggugat merupakan pihak yang mempunyaikepentingan hukum atas diterbitkannya objek sengketa tersebut,maka secara hukum perhitungan tenggang waktu pengajuan gugatansengketa TUN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianakdihitung sejak kepentingan Penggugat dirugikan, yakni setelahPenggugat mengajukan upaya
    Kemudian atas jawaban tersebut pada tanggal 06 Agustus2020 Penggugat mengajukan upaya banding adminstratif kepadaKepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, akantetapi Upaya Banding Administrasi yang dilakukan oleh PenggugatPutusan Nomor: 21/G/2020/PTUN.PTKHalaman 6 dari 46 halamanhingga gugatan perkara a quo diajukan belum mendapat jawabansehingga berdasarkan Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 30 Tahun 2014secara hukum keberatan Penggugat dianggap dikabulkan.
    Makauntuk memperoleh kepastian hukum Penggugat mengajukan gugatanpada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak terhitung sejak 10(sepuluh) hari kerja dari upaya banding admintratif yang dilakukanoleh Penggugat tidak ada tanggapan, sehingga gugatan Penggugatsecara formil gugatan penggugat sudah memenuhi ketentuan dalamPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara;""IV.
    (Tergugat Il Intervensi in casu) atau setidaktidaknyasejak tanggal 25 April 2018, berdasarkan Surat Keterangan PendaftaranTanah Nomor : 395/2018, yang diterbitkan oleh Tergugat atas permohonanPenggugat (vide bukti P6) ;Menimbang, bahwa dari uraian ketentuan hukum yang mengaturmekanisme penyelesaian upaya administratif dinubungkan dengan uraianfaktafakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa keberatan yang diajukan oleh Penggugat terhadapSertipikat Pengganti
    1986sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004Putusan Nomor: 21/G/2020/PTUN.PTKHalaman 44 dari 46 halamandan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara beserta peraturan perundangan lain yang terkait dengan sengketaMENGADILLI: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi tentangKewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) tidak diterima; Menerima eksepsi Tergugat Il Intervensi tentang upaya
Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 216/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
SUHAERI
146
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    ., sebagai HakimTunggalSugeng Irfandi, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah puladidengar
    di SayangSayang, umur 28 tahun, agama Islam, PekerjaanSwasta, Jenis kelamin lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, alamatSayangSayang Kabupaten Lombok Barat ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No216/Pid.C/2021/PN MTR tertanggal 09 Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
    Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadirangkaian peristiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya
    sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkandan halhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
Register : 22-05-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 03-11-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 15/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal 12 September 2023 — Penggugat:
ANTON TONY MOTE
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI PAPUA
Intervensi:
drg. ALOYSIUS GIYAI, M.Kes
1290
  • DALAM EKSEPSI

    • Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang tenggang waktu gugatan dan upaya administratif;

    II. DALAM POKOK SENGKETA

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.555.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 120/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SITI WAHIDAH
169
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 217/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
AHYAR
1313
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    ., sebagai HakimTunggalSugeng Irfandi, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah puladidengar
    di SayangSayang, umur 24 tahun, agama Islam, PekerjaanSwasta, Jenis kelamin lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, alamatSayangSayang Kabupaten Lombok Barat ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No217/Pid.C/2021/PN MTR tertanggal 09 Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
    Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadirangkaian peristiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya
    sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkandan halhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
Register : 08-08-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 04-01-2023
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 13/G/2022/PTUN.TPI
Tanggal 3 Januari 2023 — Penggugat: Dra. Connie Tergugat: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan Intervensi: Citra Dewi Lizar
22643
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Pengajuan Gugatan dan Upaya Administratif Penggugat Telah Lewat Waktu;DALAM POKOK SENGKETA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 557.500,00 (Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 222/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
AGUS
168
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    ,M.H. sebagai HakimTunggalYulina Adrianty, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah
    pelanggar :AGUS lahir di Todo, umur 26 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta, Jeniskelamin lakilaki, kKewarganegaraan Indonesia,alamat Todo Kabupaten Lombok Utara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No222/Pid.C/2021/PN MTR tertanggal 09 Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
    pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa
    tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan
Register : 23-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 18-03-2021
Putusan PTUN MATARAM Nomor 59/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
RANDI RAMANDIARIS RAHMANULLOH
Tergugat:
1.BUPATI LOMBOK BARAT
2.BUPATI LOMBOK BARAT
3365
  • Dalam Eksepsi;
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Upaya Administratif;
II. Dalam Pokok Sengketa;
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);