Register : 01-10-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 642/Pdt.P/2019/PN Mdn Tanggal 10 Oktober 2019 — Pemohon:
Asnawati Nasution
40 — 16
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama ayah dari anak pemohon tersebut yang mana telah tercatat dan terdaftar sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1271-LT-03112017-0070 di dalam buku Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, yang mana nama ayah anak pemohon adalah FRITS FODLER PARDEDE.
Bahwa oleh karena Pemohon bertempat tinggal di Medan, maka sudahtepatlah Permohonan ini diajukan di Pengadilan Negeri Medan;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, dengan inidimohonkan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan agar kiranyaberkenan untuk memeriksa Permohonan ini, dengan menentukan suatu haripersidangan untuk selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut : Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama ayah dari anakpemohon
DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tertanggal 6 Desember 2016,tercantum nama kepala keluarga adalah Frits Fodler Pardede;Menimbang, bahwa berdasarkan kepada uraian pertimbangan diatas,karena permohonan Pemohon beralasan dan tidak melawan atau bertentangandengan hukum dan peraturan perundangundangan, maka permohonanPemohon mengenai Perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama ayahanak Pemohon tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karenanya mewajibkan kepada Pemohonuntuk menambah
nama ayah dari anak pemohon tersebut yang mana telahtercatat dan terdaftar sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor :1271LT031120170070 di dalam buku Register Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan, yang mana nama ayah anak pemohon adalah FRITSFODLER PARDEDE;Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan hukum diatas yangdidasarkan pada suratsurat bukti dan keterangan saksisaksi yang diajukanPemohon serta ditemukan faktafakta hukum sebagaimana tersebut diatasmaka permohonan Pemohon adalah
Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama ayah darianak pemohon tersebut yang mana telah tercatat dan terdaftar sesuaidengan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1271LT031120170070di dalam buku Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaMedan, yang mana nama ayah anak pemohon adalah FRITS FODLERPARDEDE.3.