Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5278 B/PK/PJK/2022
Tanggal 6 Desember 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TINTIN BOYOK SAWIT MAKMUR
16020 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-02-2004 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11/C/PK/PJK/2004
Tanggal 17 Februari 2004 — Pt. Locomotif Eka Sakti; Direktur Jenderal Pajak
1310 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 30-06-2010 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44390/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 9 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17994
  • terkait dengan jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp.3.456.469.983.171,00dijelaskan antara lain halhal sebagai berikut :bahwa sengketa bermula adanya koreksi negatif Terbanding terhadap peredaranusaha sebelum diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar(Rp.480.727.722.173,00);bahwa koreksi peredaran usaha sebesar (Rp.480.727.722.173,00) tersebut terjadikarena perbedaan cara perhitungan atas jumlah peredaran usaha menurutTerbanding dengan menurut Pemohon Banding, dan sesuai dengan perkembangannilai
    SIMP dan 5 perusahaan lain yang bergabung sebesar jumlahtotal peredaran usaha selama 1 tahun penuh (Januari s.d Desember) dikurangitransaksi yang terjadi antar perusahaan PT. SIMP dengan 5 perusahaan yangbergabung tersebut yaitu sebesar Rp.3.937.197.705.344,00 dengan rincian sebagaiberikut :Peredaran Usaha PT.
    usaha murni PT.
    Setelah PemohonBanding telusuri dari Buku Besar Peredaran Usaha, ternyata terdapat ReturPenjualan sebesar Rp.1.713.373.299,00 yang seharusnya mengurangi PeredaranUsaha justru ditambahkan pada Peredaran Usaha pada Rekapitulasi Saldo Akhir,sehingga jumlah Peredaran Usaha menjadi lebin besar sebesarRp.3.426.746.598,00 (dua kali dari Retur Penjualan sebesar Rp.1.713.373.299,00)dari jumlah yang seharusnya;Terdapat audit adjustment dari eksternal auditor atas Retur Penjualan sebesarRp.183.404.581,00 yang
    .bahwa memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put35131/PP/M.XVI/15/2011 tersebut diatas yang menetapkan peredaran usaha PemohonBanding selama tahun 2006 adalah sebesar Rp.3.416.362.551.824,00 maka Majelismenilai bahwa DPP PPN selama Masa Januari .sd Desember 2006 terkait denganequalisasi peredaran usaha di PPh Badan seharusnya adalah sebesarRp.3.416.362.551.824,00 sesuai dengan peredaran usaha di PPh Badanberdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas;bahwa terhadap koreksi DPP PPN yang
Register : 27-10-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1057 B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARKIT FILM;
6221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diem) Rp (3.857.577.184,00) (+)Total Peredaran Usaha Dengan PPN (Faktur Pajak) Rp 36.576.114.539,13MINUS TOTAL PPN PEREDARAN USAHA BERFAKTUR PAJAK: Rp 3.325.101.321,74(Rp36.576.114.539,13: 1,1 x 10% = Rp3.325.101.321,74 )TOTAL PEREDARAN USAHA TAHUN 2010: Rp 44.935.837.657,39TOTAL PEREDARAN USAHA DI SPT BADAN TAHUN 2010: Rp 44.935.837.658,00SELISIH Rp (1,00)Bahwa maka dengan perhitungan kedua pendekatan atas PeredaranUsaha tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa PeredaranUsaha Januari
    usaha, sehingga perhitunganpenerimaan bank yang berasal dari peredaran usaha adalah: Penerimaan Bank 45,001,582,104 Pinjaman Afiliasi bankto banktransfer (6,533,580,000) lainlain (15,319,009) Penerimaan BankdariPer.
    Usaha 45,336,638,350Peredaran Usaha cfm SPT 44,935,837,658Koreksi 400,800,692Bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesarRp400.800.692,00, Majelis Hakim memutuskan untuk tidakHalaman 11 dari 21 halaman.
    daripenjualan/peredaran usaha sebesar Rp38.452.683.095,00dengan penjelasan berikut: Hasil rekapitulasi perhitungan ulang pelunasan piutangusaha selama periode Januari s.d.
    pihak ketiga, bank to bank transfer,dan penerimaan selain dari peredaran usaha.
Register : 23-06-2011 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43420/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 25 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16556
  • Untuk Peredaran Usaha Lokal sooR Usaha Bersih per GL Lokal 445 176.770:729,00 345.176:770.729,00 +/+ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2007 18.793.650.460,00 18.193.650.460,00 (600.000.000,00)/ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal. 315 739 648,00) (18.915.732.648,00) (600.000.000,00)Des 2008 345.654.688.541,00344.454.688.541,00(1.200.000.000,00) B.
    Usaha adalah sebagaiberikut: Menurut Pemeriksa Pemohon Banding Perbedaan(Rp) (Rp) (Rp)Peredaran Usaha Bersih Lokal 345.176.770.729,00 345.176.770.729,00 Peredaran Usaha Bersih Export 43.662.242.457,00 43.662.242.457,00 Total Peredaran Usaha per GL/TB 2008 388.839.013.186,00 388.839.013.186,00 Rekonsiliasi dengan SPT PPN 2008 :A.
    Untuk Peredaran Usaha Lokal Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal 2008 345.176.770.729,00 345.176.770.729,00 +/+ Peredaran Usaha Bersihper GL Lokal Des 2007 18.793.650.460,00 18.193.650.460,00) (600.000.000,00) Egeedavan gang Benet (18.315.732.648,00) (18.915.732.648,00) (600.000.000,00)per GL Lokal Des 2008 345.654.688.541.00344,454.688.541.00 B.
    Untuk Peredaran Usaha Lokal Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal 2008+/+ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2007/ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2008345.176.770.729,0018.193.650.460,00(18.915.732.648,00) 344.454.688.541,00 B.
    Untuk Peredaran Usaha Lokal Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal 2008345.176.770.729,00 +/+ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2007 18.793.650.460,00/ Peredaran Usaha Bersih per GL Lokal Des 2008(18.315.732.648,00) 345.654.688.541,00 B.
Register : 01-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7463 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan dari Pengadilan Pajak alas Nomor sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akan mengkoreksi jugakoreksi peredaran usaha yang menjadi objek PPN Keluaran hasilpemeriksaan Terbanding ini.
    usaha, sementara latarbelakang yang mendasari proses sengketa pajak ini adalah adanyakoreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh pemeriksa denganmenggunakan indeks produksi dan kelas lahan dalam buku panduanpenggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yang menjadilampiran surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S119/PJ.08/2007tanggal 26 September 2007, Pemohon Banding tegaskan bahwakoreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp202.438.186.024maupun koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh
    Penerbitan SKPKB PPNDengan logika berpikir Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yakni jika peredaran usaha PPh meningkat (akibatHalaman 16 dari 39 halaman.
    Koreksi yang terjadi pada peredaran usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39481/PP/M.1/16/201 2);b.
    Koreksi Yang Terjadi Pada Peredaran Usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39481/PP/M.1/16/201 2)1.
Putus : 21-12-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1055/B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARKIT FILM
20957 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan juga PemohonBanding tidak setuju atas angkaangka penyesuaian yang Terbanding tambahkanpada koreksi Peredaran Usaha tersebut.
    Diem) Rp(3.857.577.184,00) (+)Total Peredaran Usaha Dengan PPN (Faktur Pajak) Rp 36.576.114.539,13MINUS TOTAL PPN PEREDARAN USAHA BERFAKTUR PAJAK: Rp 3.325.101.321,74(Rp36.576.114.539,13 : 1,1 x 10% = Rp3.325.101.321,74 )Total peredaran usaha tahun 2010: Rp44.935.837.657 ,39Total peredaran usaha di SPT badan tahun 2010: Rp44.935.837.658,00Selisih Rp 0,00Bahwa selain peredaran usaha dapat dihitung dengan pendekatan arus piutang,Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa peredaran usaha dapatdirekonsiliasikan
    Tentang sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp400.800.692,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;B.
    )7 Peredaran Usaha cfm arus uang/piutang 45.106.361.0038 Pendapatan Usaha cfm Wajib Pajaka.
    tidak mempertahankankoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp400.800.692,00 denganpertimbangan sebagai berikut:8.10.1.
Register : 06-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54012/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14149
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54012/PP/M.VI.B/16/2014Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2006Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa pengujian Peredaran Usaha bersumber dari Buku Besar, penerimaan kas,equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN,pengujian arus piutang dan metode gross up;Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima
    Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 cfmTerbanding;bahwa meskipun Terbanding menggunakan metode ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan nilai DPPPPN, diketahui bahwa angka DPP PPN tidak sama dengan angka Peredaran Usaha, yang antara laindisebabkan oleh:e bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding memperhitungkan retur penjualan sebagai pengurangperedaran usaha, namun tidak mengurangkan retur tersebut dalam menghitung nilai PPN, tanpamenjelaskan alasannya, sehingga terjadi perbedaan nilai DPP
    dan Peredaran Usaha sebagai berikut: Penjualan bruto Rp. 145.443.749.135,00Retur Penjualan Rp. 2.494.804,00Penjualan netto cfm Terbanding Rp. 145.441.254.331,00(Peredaran Usaha saat pemeriksaan)e bahwa pada saat proses keberatan, atas koreksi Peredaran Usaha, permohonan keberatanPemohon Banding dikabulkan sebagian dengan alasan Pemeriksa menggunakan metode cash basic,sedangkan pembukuan Pemohon Banding menggunakan accrual basic dan juga memperhitungkanadanya retur penjualan;bahwa meskipun koreksi
    Peredaran Usaha Pemohon Banding pada tingkat keberatan telah dikabulkansebagian, namun ternyata koreksi Dasar Pengenaan Pajak tidak berubah (ditolak);bahwa perhitungan peredaran usaha setelah penelitian keberatan adalah sebagai berikut:Peredaran Usaha cfm Pemeriksa Rp 145.441.254.331PO Desember 2006, PPN Januari Rp (644.712.270)2007Penjualan Des 2007, PPN Jan Rp 710.887.7052008Uang muka Penjualan 2006 Rp 205.930.793Uang muka Penjualan 2007 Rp (511.257.435) Peredaran Usaha cfm Penelaah Rp 145.202.103.124bahwa
    menurut Majelis, perbedaan treatment tersebut menjadi janggal, mengingat Terbanding dalammelakukan koreksinya mendasarkan pada angka Peredaran Usaha tanpa melakukan penyesuaian apapun;bahwa dengan demikian pemeriksaan Majelis atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2007 mengacu pada koreksi Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yangjuga telah diperiksa dan diputus oleh Majelis pada saat yang bersamaan;bahwa berdasarkan pemeriksaan pada sengketa Peredaran Usaha
Register : 26-02-2013 — Putus : 09-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52346/PP/M.IVB/15/2014
Tanggal 9 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14160
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp 6.461.228.800,00)Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Peredaran usaha sebesar Rp205.200.000,00 adalah peredaran berdasarkanSPT PPh Tahunan Tahun 2005 yang dikurangi dengan penyerahan yang tidakberdasarkan transaksi yang sebenarnya (kasus Faktur Pajak fiktif) yaitu kepada PT.Wahana Pratama Mulia, PT.Sinar Buana Makmur dan PT.
    , sehingga nilaisengketa Peredaran Usaha adalah (Rp6.461.228.800,00).
    dengan keputusan Pemeriksa;bahwa penetapan Peredaran Usaha sebesar Rp205.200.000,00 adalah berdasarkanSPT PPh Tahun 2005 yang mencantumkan Peredaran Usaha sebesarRp6.666.428.800,00 dikurangi dengan penyerahan yang tidak berdasarkan transaksiyang sebenarnya (kasus Faktur Pajak fiktif) yaitu kepada PT.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp.6.461.228.800,00)2. Penghitungan Penghasilan Neto3. Koreksi Kredit Pajak sebesar (Rp.150.000,00)4.
    PPh yang kurang/(lebih) dibayarKoreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp 6.461.228.800,00)bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.666.428.800,00sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp205.200.000,00 sehingga terdapatkoreksi negatif sebesar (Rp6.461.228.800,00);bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan buktiberupa buku, catatan dan bukti yang mendukung, oleh karena ini Hakim AnggotaDrs.
Register : 17-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 902 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KAWASHIMA ENGINEERING PLASTIC INDONESIA;
4443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Debet on Sales USD (30,274.85)Jumlah Sales Cfm PB USD 10,416,736.87Adapun perincian perhitungan peredaran usaha menurutTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yangdisampaikan pada saat uji bukti dan dijadikan dasar dalammelakukan uji bukti bahwa jumlah peredaran usaha adalahsebesar USD 10,458,587.23 yang terdiri atas 447 item.
    Bahwa berdasarkan uraikan di atas Termohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) berpendapat untuk tetapmempertahankan koreksi peredaran usaha sebesarUSD 246,619.00;6.
    Debet on Sales USD (30,274.85)Jumlah Sales Cfm PB USD 10,416,736.87Dari kedua perhitungan yang samasama disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)tersebut, bahwa jumlah peredaran usaha menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) pada saatpemeriksaan atau sesuai dengan nilai peredaran usaha dalamlaporan keuangan maupun dalam SPT Tahunan PPh BadanTahun 2008 yang sebesar USD 10,416,659. adalah tidak samadengan perincian peredaran usaha yang disampaikan TermohonPeninjauan
    ) adalah sebesar USD 10,760,089.97 dengan jumlahkoreksi/selisin atas peredaran usaha adalah sebesarUSD 301,402.74.
    Sementara menurut perhitungan koreksiperedaran usaha berdasarkan perhitungan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) adalah sebesar USD 246,619.00;Bahwa berdasarkan perhitungan koreksi peredaran usaha yangdisampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebesar USD 301,402.74 adalah tidak samadengan nilai koreksi peredaran usaha menurut perhitunganPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang sebesarUSD 246,619.00;Halaman 16 dari 21 halaman.
Register : 06-09-2012 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52562/PP/M.XIA/16/2014
Tanggal 19 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12223
  • usaha Pdengan peredaran usaha PPh Badan dimana terdapat koreksi pada peredaran usaha PPhBadan atas pendapatan jasajasa dari PT IKPP;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan No.LAP380/WPJ.02/2012 tanggal 11 Juli 2012 diketahui Peneliti Keberatan mempertahankoreksi pemeriksa dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo;bahwa koreksi penyerahan kepada bukan pemungut PPN disebabkan equalisasi pered:usaha PPN dengan peredaran usaha PPh Badan dimana terdapat koreksi pada
    pered:usaha PPh Badan atas pendapatan jasajasa dari PT IKPP maka koreksi positifmenyesuaikan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan;Bahwa menurut Terbanding Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebRp6.224.888.346,00 adalah karena adanya hubungan istimewa antara PemoBanding dengan PT IKPP sehingga transaksi penyerahan jasa dari Pemohon Bancdengan PT IKPP dilakukan dengan harga yang tidak sebenarnya (tidak dengan harga wekarena berdasarkan grossup bukti potong PPN dan PPh Pasal 23 dengan nilai
    penyerekemudian melakukan equalisasi antara peredaran usaha dengan nilai penyerahan ydilaporkan dalam SPT Masa PPN diperoleh data sebagai berikut :Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Rp 93.129.704.976,00Peredaran usaha menurut Pemeriksa Rp 99.354.593.322,00Koreksi Rp 6.224.888.346,00menimbangmenimbangmenimbangba:Penghasilan jasa dari PT IKPP minimal sama dengan biaya yang ditagih oleh Subkontralatas jasa dan kegiatan yang sama;Hubungan istimewa tersebut tidak didasarkan pada adanya penyertaan
    modal langsung tidak langsung paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) pada dari PT IKPP tetapi Ikepada alasan adanya penguasaan melalui manajemen karena seluruh administrasifasilitas kerja dimiliki dan dilaksanakan oleh karyawan PT IKPP dan PT Arara Abadi;bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut dibagi rata 5 bulan, sehingga untukPajak Agustus sampai dengan Desember 2009 terdapat tambahan Pajak Keluaran masmasing sebesar Rp1.244.977.669,00;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta
    150651582009 yang telah diputus oleh Majelis dengan Putusan Pengadilan Pajak NoPut52561/PP/M.XIA/15/2014 diketahui bahwa atas pemeriksaan terhadap KorPositif atas Peredaran Usaha Rp6.224.888.346,00, Majelis berpendapat Koreksi Poatas Peredaran Usaha Rp3.422.143.629,00 tetap dipertahankan sedangkan Koreksi Poatas Peredaran Usaha Rp2.802.744.717,00 (Rp6.224.888.346,00 Rp3.422.143.629tidak dipertahankan;bahwa berkaitan dengan pendapat Majelis yang tetap mempertahankan Koreksi PositifPeredaran Usaha
Register : 19-12-2011 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43211/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 11 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14951
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 4.058.932.878,00Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding Rp 34.386.672.340,00Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp 38.445.605.218,00Koreksi Rp 4.058.932.878,00a.
    Koreksi Hasil Gross Up atas Pembelianyang Belum Dilaporkan Pembelian Unit 2.180.392.945,00 115,37% 2.515.519.341,00 Pembelian Spareparts 1.218.974.793,00 115,37% 1.406.331.219,003.399.367.738,00 3.921.850.559,00Jumlah Peredaran Usaha cfm Terbanding 38.445.605.217,00Jumlah Peredaran Usaha cfm Pemohon 34.353.956.900.00 Koreksi 4.091.648.317,00bahwa oleh karena itu Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding seharusnya adalah :Rp.34.353.956.900,00 + Rp.32.715.440,00 = Rp.34.386.672.340,00;Menurut bahwa
    Usaha yaitu nilai Total Peredaran Usaha menurut SPTversi Wajib Pajak Rp. 34.580.368.319,00, sedangkan menurut SPT versi TerbandingRp. 34.353.956.900,00;bahwa menurut Majelis terdapat dua SPT yaitu SPT diterima oleh Terbanding pada tanggal30 Juni 2009 tercantum nilai Peredaran Usaha Rp. 34.580.368.319,00, sedangkan atas SPTdengan tanggal penerimaannya adalah 31 Juli 2009 tercantum nilai Peredaran Usaha Rp.34.353.956.900,00;bahwa menurut Terbanding nilai Peredaran Usahanya cfm SPT asli sebagaimana
    Usaha yang berbeda yaitu dalam lampiran I Form1771 tercantum nilai Peredaran Usaha yaitu sebesar Rp. 34.353.956.900,00 sedangkandalam Laporan Laba Rugi Fiskal mencamtumkan nilai Peredaran Usaha adalah sebesar Rp34.580.368.319,00;bahwa atas perbedaan nilai Peredaran Usaha tersebut Pemohon Banding tidak dapatmemberikan penjelasan sehingga perbedaan nilai Peredaran Usaha tersebut menyebabkansengketa banding berbeda dengan koreksi Terbanding sehingga tidak berkesesuaian dengankeadaan yang sebenarnya
    Usaha terdapatnilai Peredaran Usaha yang berbeda yang bersumber dari Pemohon Banding sendiri dan PemohonBanding tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut atas perbedaan tersebut;bahwa Majelis berpendapat walaupun yang terjadi perbedaan hanya dalam Peredaran Usahanya,namun angka Harga Pokok Penjualan ini adalah satu rangkaian dalam pelaporan keuangan, yangterdiri dari Peredaran Usaha, HPP maupun Biaya Usaha;bahwa karena adanya nilai Peredaran Usaha yang berbeda tersebut Majelis berpendapat tidak
Putus : 27-08-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — PT. SELARAS ABADI UTAMA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengenai koreksi Peredaran usaha sebesar Rp. 196.993.168.978,001.2.2.1.1.Penerapan Pasal 18 ayat 3 UU PPh No.17 Tahun 2000.Bahwa dasar koreksi peredaran usaha oleh Termohon PK semula Terbandingadalah Pasal 18 ayat 3 Undang Undang No.17 Tahun 2000, sebagaimanadisebutkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No.28412/PP/M.VI/15/2011Tanggal 12 Januari 2011 halaman 18 alinea7 sbb:Bahwa koreksi Terbanding atas penjualan tersebut didasarkan pada ketentuanPasal 18 ayat 3 UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
    Angka peredaran usaha sebesar 9.216.754.400 + 2.562.177.530. yangmerupakan pembagi, terdiri dari :1. Peredaran usaha hasil penjualan kayu ke PT AFR (angka ini validdijadikan unsur pembagi Peredaran usaha, karenamempunyai HPP sebesarRp 4.669.756.464,00) : Rp 4.866.690.350,002. Peredaran usaha hasil penjualan kayu ke PT RAPP (angka ini tidak validdijadikan unsur Pembagi peredaran usaha, karena tidak mempunyai HPP): Rp 4.350.064.050,00Rp 9.216.754.400,003.
    Penghasilan lainlain (angka ini tidak valid dijadikan unsurPembagi peredaran usaha, karena tidak mempunyai HPP) :Rp 2.562.177.530,00Bahwa dengan mengikuti metode penghitungan HPP yang dipakai olehTerbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali, angka HPP yang validdan angka peredaran usaha yang valid yang dapat dibandingkan adalah sebagaiberikut:e Angka HPP: 4.669.756.464 (sebagai pembilang); Angka peredaran usaha: 4.866.690.350 (sebagai pembagi),Sehingga angka perbandingannya menjadi sebagai berikut
    kayu serpih yang dijual ke PT Asia Forestama Raya adalah19.713,52 ton, sehingga harga per ton adalah Rp4.866.690.350,00: 19.713,52= Rp 246.871,00(Rician penjualan kayu serpih ke PT Asia Forestama Raya dan ke PT RiauAndalan Pulp & Paper, telampir Bukti PK7) Persentase HPP dibandingkan dengn Peredaran Usaha adalah:HPP: 4.669.756.464,00won nnn nnn n nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nana nee x 100% = 95,95%.Peredaran Usaha: 4.866.690.350,00Bahwa baik terhadap Peredaran Usaha maupun Harga Pokok Penjualan yangberkaitan
    Usaha dan HPPdalam penjualan kayu serpih kepada PT RAPP adalah sebagai berikut: Jumlah kayu serpih yang dijual kepada PT RAPP: 922.696,85 ton; Peredaran Usaha: 922.696,85 ton x Rp 246.871,00 (harga ratarata per tonkayu serpih yang dijual kepada PT Asia Forestama Raya) = Rp227.787.094.056,00; Harga Pokok Penjualan (HPP) = 95,95% (persentase ini sesuai denganpersetase HPP terhadap Peredaran Usaha dalam penjualan kayu serpihkepada PT Asia Forestama Raya) x Rp.227.787.094.056,00 = Rp218.561.716.746,00
Putus : 30-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1707 /B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • "Equalisasi antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badandengan peredaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsisebagai indikator atau petunjuk;2.
    Keterkaitan Antara Koreksi Peredaran Usaha PPh dengan DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN..
    Koreksi yang terjadi pada peredaran usaha (DPP) PPN ((MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39485/PP/M.1/16/2012);b.
    Koreksi Yang Terjadi Pada Peredaran Usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39485/PP/M.1/16/2012).1.
    Oleh karena itu sulit dipahami,bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tanpamelakukan pengujian terhadap Pasal 4 UU PPN, apalagiterhadap Pasal 9 ayat (2) UU PPN, dapat secara langsungmenyatakan bahwa kerena peredaran usaha PPhdipertahankan maka koreksi untuk peredaran usaha PPNdinyatakan benar;Bahwa dalam kaitan inilah makna peredaran usaha untukmenghitung PPh, menurut Pemohon PK (semula PemohonBanding) akan berpengaruh pada peredaran usaha PPN dalamartian harus dicari kaitannya dengan
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 945/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. INDOPACK PRATAMA
3230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dasar perhitungan Peredaran Usaha SPT PPh Badan Rp.64.567.582.814,00; (bukan Rp. 68.311.155.750,00 cfm Pajak Keluaranversi Pemeriksa);2. Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 38.740.606,00 tidak dapatditerima, kKarena koreksi tersebut hasil konfirmasi;3.
    dimanakoreksi peredaran usaha tersebut berasal dari hasil grossup HPPmenjadi peredaran usaha;Bahwa putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonanbanding Termohon Peninjauan Kembali didasarkan padapertimbangan sebagai berikut:a.
    /PJK/2016bulan sehingga peredaran usaha atau DPP PPN untuk MasaAgustus 2010 adalah sebesar Rp.184.561.021 ,00;c.
    ;3) Bahwa dengan menggunakan persentase atas gross profit, HPP,dan peredaran usaha yang terdapat dalam laporan keuanganTermohon Peninjauan Kembali maka Pemohon PeninjauanKembali sudah menghitung koreksi peredaran usaha secara adildan sesuai dengan data Termohon Peninjauan Kembali sendiri.
    Selain itu, persentase peredaran usaha terhadap HPP sudahdidasarkan pada persentase peredaran usaha terhadap HPP yangHalaman 20 dari 25 halaman Putusan Nomor 945/B/PK/PJK/20163. 6.3. 7.3. 8.ox Osdilaporkan Termohon Peninjauan Kembali dalam SPT PPh Badansehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali sudah adil dan wajar;Bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil ekualisasi dengan koreksiperedaran usaha sehingga besarnya koreksi DPP PPN adalah samadengan koreksi peredaran usaha;Bahwa mengingat peredaran usaha
Register : 12-03-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-45924/PP/M.XIII/16/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14235
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT45924/PP/M.XIII/1 6/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.185.155.411,00 adalahterkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha pada hasil pemeriksaan padapelaporan PPh Badan;bahwa alasan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha adalah dikarenakanada peredaran usaha
    Pemeriksa) berdasar pada mutasi sisi kredit (creditbalance) rekening koran penerimaan Bank Tahun Pajak 2008 yang dianggapoleh Terbanding sebagai penerimaan atau pelunasan piutang atas penjualanPemohon Banding.bahwa dalam koreksi DPP PPN ini Terbanding menggunakan metodeekualisasi dengan koreksi positif Peredaran Usaha pada Pelaporan SPT PPhBadan dimana metode perhitungan Terbanding menggunakan pengujian aruspiutang.Metode Perhitungan Peredaran Usaha dengan Pengujian Arus Piutangbahwa metode perhitungan
    Usaha yang belum diperhitungkan Terbanding.bahwa berdasarkan penjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Bandingdalam persidangan dan pembahasan dalam persidangan, dapat disimpulkanadjustment (penyesuaian) atas peredaran usaha yang masih dipersengketakanadalah sebagai berikut: Uraian Cfm PB Cfm Tb Yang menjadi Yg tdk menjadi(Rp) (Rp) sengketa sengketa(Rp) (Rp)Adjustment:I.
    Desember 2008 memilikiketerkaitan langsung dengan koreksi Peredaran Usaha dalam Pelaporan SPTPPh Badan Tahun Pajak 2008, maka penyelesaian sengketa Dasar PengenaanPajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri mengikuti penyelesaiansengketa Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2008;bahwa oleh karena jumlah penyerahan terutang PPN cfm. SPT PPN yangdilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp10.148.720.388,00 adalah lebihbesar dari Peredaran Usaha cfm.
    Majelis yaitu sebesar Rp10.146.096.772,00,maka Majelis tidak dapat meyakini koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pertambahan Nilai berdasarkan ekualisasi dengan Peredaran Usaha PPhBadan sehingga koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesarRp3.185.155.411,00 tidak dapat dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan mengingat adanya hubunganlangsung antara koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008 dengan koreksi positif Peredaran Usaha PPh Badan
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan dari Pengadilan Pajak atas Nomor Sengketa150426962006 nantinya secara otomatis akan mengkoreksi jugakoreksi peredaran usaha yang menjadi objek PPN Keluaran hasilpemeriksaan Terbanding ini.
    Putusan Nomor 439/B/PK/PJK/2015digunakan untuk melakukan koreksi peredaran usaha, sementara latarbelakang yang mendasari proses sengketa pajak ini adalah adanyakoreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh pemeriksa denganmenggunakan indeks produksi dan kelas lahan dalam buku panduanpenggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yang menjadiLampiran Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S119/PJ.08/2007tanggal 26 September 2007, Pemohon Banding tegaskanbahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha
    Equalisasi antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badan denganperedaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsi sebagai indikatoratau petunjuk;2.
    Keterkaitan Antara Proses Penerbitan Ketetapan PPN DenganProses Peberbitan Ketetapan PPh Badan;1.Penerbitan SKPKB PPN;Dengan logika berfikir Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yakni jika peredaran usaha PPh meningkat (akibatadanya koreksi fiskal) maka otomatis peredaran usaha (DPP) PPNjuga akan meningkat, sehingga PPN yang harus dipungut dandisetor juga meningkat;Dengan mengikuti koreksi peredaran usaha PPh Badan Tahun 2006yang diterbitkan oleh KPP Pratama Setiabudi Tiga, maka padatanggal
    Kesimpulan;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak pernah melakukan pengujianindikator berupa peredaran usaha untuk menghitung PPh Badan Tahun2006, apakah telah memenuhi persyaratan Pasal 4 jo.
Register : 18-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46405/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10937
  • Koreksi DPP PPN sehubungan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badansebesar Rp 49.536.764,00 MenrutTerbandingbahwa koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp49.536.764,00berdasarkan ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Badan. Koreksi pada peredaran usahaPPh Badan dikarenakan terdapat koreksi berdasarkan uji arus piutang; MenurutPemohonBandingbahwa menunjuk kepada Surat banding Pemohon Banding No.
    Jumlah koreksi PPN terhutang karenaselisih peredaran usaha sebesar Rp4.900.676 (seharusnya Rp 4.953.676) tidak ada juga; Menurut Majelis I.
    bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksiperedaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan Pemohon Banding, baik dalamsurat sanggahan atas SPHP maupun dalam surat Keberatan mengenai penyebab selisih /perbedaan perhitungan jumlah peredaran usaha;bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan beberapa data sehubungandengan koreksi peredaran usaha ini.
    Desember 2008 sebesar Rp594.441.169,00 dan koreksi DPP PPN sebesar Rp 49.536.764,00 untuk Masa Pajak Mei 2008;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding simpulkan bahwa atas sengketa Peredaran Usaha, murni masalahpembuktian dokumen, tidak ada selisih penafsiran hukum;bahwa rekonsiliasi peredaran usaha berdasarkan hasil perhitungan arus uang seharusnyaadalah sebagai berikut :Pelunasan :BCA, IDR Rp 51.620.365Standard C Bank, IDR Rp 63.085.955.936Standard C Bank, USD Rp =. 27.111.404.177Standard C
    PPN & PPh 22 Rp 136.511.053.458Dikurangi PPN yang telah dilaporkan Rp (11.618.332.308)Dikurangi PPh Pasal 22 yang dipungut Rp (116.183.323) Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa Rp 124.776.537.827Peredaran Usaha cfm.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rengat;bahwa namun demikian akan Pemohon Banding sampaikan kembali alasanPemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha tersebut yaitu:1.
    antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badandengan peredaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsisebagai indikator atau petunjuk;2.
    Koreksi Yang Terjadi Pada Peredaran Usaha (DPP) PPN (MenurutPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39475/PP/M.I/16/2012).1.
    Manakala peredaran usaha untukmenghitung PPh Badan (Putusan Pengadilan Pajak Nomor PutHalaman 22 dari 39 halaman.
    Oleh karena itu sulit dipahami,bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tanpamelakukan pengujian terhadap Pasal 4 UU PPN, apalagiterhadap Pasal 9 ayat (2) UU PPN, dapat secara langsungmenyatakan bahwa kerena peredaran usaha PPhdipertahankan maka koreksi untuk peredaran usaha PPNdinyatakan benar;bahwa dalam kaitan inilah makna peredaran usaha untukmenghitung PPh, menurut Pemohon PK (semula PemohonBanding) akan berpengaruh pada peredaran usaha PPN dalamartian harus dicari kaitannya dengan
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57433/PP/M.XVA/16/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14929
  • Peredaran usaha Rp4.360.660,00Dr. PPn Rp436.066,00Cr. Hutang Lainlain Rp4.796.726,007.
    Selisih Kurs Penjualan senilai Rp10.764.425,00bahwa untuk transaksi penjualan dalam mata uang asing, pada setiap akhir bulan pembukuan,Pemohon Banding menyesuikan kurs transaksi bulan berjalan dengan kurs tengah Bank Indonesia,selisih kurs int Pemohon Banding masukkan sebagai koreksi peredaran usaha Pemohon Banding,sehingga peredaran usaha Pemohon Banding menjadi Rp54..373.365.196,00 karena pemeriksamengabaikan adanya selisih kurs yang mempengaruhi peredaran usaha maka pada waktu menggross up peredaran
    Rp (13.489.725.610, Rp (13.489.725.610,00) 00)Total Peredaran Usaha + Rp 60.297.686.296,0 Rp 60.297.686.296,0PPN 0 0Dikurangi PPN ref SPT Rp (5.037.114.048,0 Rp (5.037.114.048,0Masa PPN 0) 0)Peredaran Usaha Rp 55.260.572.248,0 Rp 55.260.572.248,00 0Tidak termasuk Peredaran UsahaPembuatan cetakan Rp Rp (498.192.195,00)Penjualan barang bekas Rp Rp (185.066.672,00)Selisih kurs piutang usaha = Rp Rp (130.783.650,00)Pengembalian uang tunai Rp Rp (37.756.853,00)Jaminan CetakanReklasifikasi perkiraan antar
    Usaha menurut PPhBadan hasil pemeriksaan sehingga hasil koreksi tersebut dikategorikan penghasilan yang kurangdilaporkan:Koreksi di Peredaran Usaha PPh Badan Rp897.971.477,00Pembulatan Rp 6.000.00Koreksi DPP PPN Rp897.965.471,00bahwa pendapat Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp897.971.477,00adalah sebagaimana Terbanding uraikan dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti sengketa PPh Badan;bahwa tanggapan Terbanding atas hasil uji bukti PPN :Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi
    Khusus untuk jaminan cetakan Pemohon Banding salah, karena telahmemungut PPN 10%, jaminan cetakan bukanlah Peredaran Usaha walau demikian PPNnya sudahdisetor ke kas negara;bahwa perincian koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang seharusnya tidak dikenakan PPN 10% karenarincian berikut ini bukanlah komponen Peredaran Usaha :Selisih kurs piutang usaha Rp13.078.365,00Pengembalian tunai jaminan cetakan Rp 3.775.685,00Reklasifikasi antar piutang Rp 3.104.702,00Selisih kurs penjualan Rp 1.076.443.00Total PPN