Ditemukan 3007 data
86 — 33
Menetapkan dan menyatakan Deli Planters Vereniging (D.P.V.) dan Algemene Vereniging van Rubberplanters ter Oostkust van Sumatra (A.V.R.O.S.), dalam keadaan tidak hadir (Afwezig) ;3. Menunjuk / Mengangkat Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai instansi yang berwenang untuk mewakili kepentingan pihak yang tak hadir (Afwezigheid) atas tanah/bangunan yang terletak di Jalan Semarang Nomor 128 Surabaya ;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.
Pusat, sebagai Penerima Kuasa dari Deli PlantersVereniging (D.P.V.) dan Algemene Vereniging vanRubberplanters ter Oostkust van Sumatra (A.V.R.O.S.) /Persatuan Perkebunan Deli dan Persatuan Umum PerkebunanKaret Pantai Timur Sumatera, berdasarkan Speciale Volmacht(Kuasa Khusus) yang dibuat di Jakarta. Ia Yang dahulunyadipercaya untuk menguasai tanah dan bangunan rumah yangberdiri diatas tanah Negara bekas Eigendom VerpondingNomor 7749, seluas + 863 M?
140 — 39
., (dikutip dari Indoharto) dalam tulisannyayang berjudul Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Hakekat Serta FungsinyaSelaku Sarana Hukum Pemerintahan yang terdapat dalam buku HukumAdministrasi Dan Good Governance, adalah bukan bagian dari peraturanperundangundangan (algemene verbindende voorschift) bersifat umum(besluit algemene strekking) seperti halnya peraturan perundangundanganbiasa, dan termasuk dalam peraturan kebijakan adalah ketetapan umum(besluit van algemene strekking) petunjuk pelaksanaan
Laica Marzuki, 2010: 59).bahwa peraturan kebijakan dibuat oleh tata usaha negara guna penjabaranperaturan perundangundangan (algemene verbindende voorschrift), apabilaperaturan kebijakan diumumkan keluar (naar buiten gebracht) makamengikat warga (burgers) sebagai juridische regel (H.M.
87 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, Pasal 51 huruf "c", "d", f, "nh" dan Pasal 52 PP No. 10 Tahun2010 bertentangan dengan Pasal 2 Algemene Bapalingan vanWetgeving yang tidak memperbolehkan penerapan asas retroaktifdalam peraturan perundangundangan.E.
Agung yangmemeriksa dan mengadili perkara Permohonan ini berkenan untukmengabulkan permintaan Pemohon dengan menyatakan bahwa ketentuanPasal 25, Pasal 51 huruf "c", "d", "f "h" dan Pasal 52 PP No. 10 Tahun2010 mengandung cacat yuridis substansial dan patut untuk dibatalkanserta dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi yaitu UndangUndang No. 41 Tahun 1999dan UndangUndang No. 10 Tahun 2004, UndangUndang No. 5 Tahun1960, UndangUndang No. 25 Tahun 2007, dan Algemene
Bahwa Pasal 51 huruf "c ", "d", f, "h"dan Pasal 52 PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 2010 yang didalilkan bertentangan denganPasal 2 Algemene Bapalingan Van Wetgeving yang tidakmemperbolehkan penerapan azas retroaktif dalam peraturan perundangundangan ;e. Bahwa Pasal 25, Pasal 51 huruf "c ", "d", f?
Bepalingen van Wetgeving danPasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (2) huruf b UndangUndangNomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah dalil yangtidak benar sama sekali, karena:1)Bunyi ketentuan Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetgevingadalah sebagai berikut :Undangundang berlaku untuk waktu kemudian dan tidak berlakusurut.Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tidakada satu pasalpun yang diberlakukan secara retroaktif (berlaku surut)sebagaimana dinyatakan Pemohon, yang
Menyatakan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 2010 tentang TataCara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan tidak bertentangandengan Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetgeving, UndangUndangNomor 5 Tahun 1960, UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 danUndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 ;. Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TataCara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan adalah sah danmengikat ;.
98 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Tergugat Bertentangan dengan AzasAzas Umum Pemerintahan yang Baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur)Bahwa dalam pemerintahan yang baik seyogianya dalam pembuatandan penerbitan serta pelaksanaan suatu keputusan (beschikking), tidaklahhanya mempertimbangkan halhal yang berkenaan dengan wetmatigheidsaja, akan tetapi harus mempertimbangkan halhal yang berkenaan denganrechtmatigheid, sehingga harus juga berpedoman kepada ajaranajaranyang dikembangkan oleh teori hukum serta yurisprudensi
, yang dikenaldengan asasasas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselenvan behoorlijk bestuur), yang menganut azas Kepastian hukum, ketertibanpenyelenggaran negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, danakuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 28tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme;1.
Keputusan Turut Termohon Kasasi telah Bertentangan dengan AsasAsas umum Pemerintahan yang Baik (algemene beginselen vanbehoorlijk bestuur);Bahwa dalam pembuatan dan penerbitan serta pelaksanaan suatukeputusan (beschikking), tidaklah hanya mempertimbangkan halhal yangberkenaan dengan wetmatigheid saja, akan tetapi harusmempertimbangkan halhal yang berkenaan dengan rechtmatigheid,sehingga harus juga berpedoman kepada ajaranajaran yangdikembangkan oleh teori hukum serta yurisprudensi, yang dikenal denganasasasaS
umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen vanbehoorlijk bestuur);Bahwa benar dalam pembuatan dan penerbitan serta pelaksanaan suatukeputusan, seharusnya didasarkan atas pertimbanganpertimbanganterhadap faktafakta yang relevan dan sebenarnya serta denganmempertimbangkan semua kepentingan terkait berkenaan denganpembuatan dan penerbitan serta pelaksanaan keputusan yangbersangkutan, serta tidak diperbolehkan melangkahi asasasas umumpemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur
Putusan Nomor 457K/TUN/2013dengan peraturan perundangundangan dan bertentangan dengan asasasas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijkbestuur) dan secara nyata telah menimbulkan kerugian kepada PemohonKasasi/Terbanding/ Penggugat, mengingat Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak pernah melihat adanya pengukuran data fisik dan datayuridis terhadap objek tersebut sebagaimana pertimbangan MajelisHakim Pengadilan Tata Usaha Negara pada halaman 72 alinea 1 (satu),2 (dua) dan
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan benar oleh karenatelah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf a UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu Keputusan TataUsaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;Sehingga karenanya adalah sah menurut hukum agar keputusanTergugat dinyatakan onrechmatig dan vernietigbaar,Keputusan Tergugat Telah Ternyata Bertentangan Dengan AsasAsasUmum Pemerintah Yang Baik (Algemene
huruf b UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tertanggal29 Maret 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur AlgemeneBeginselen Van Berhoorlyk Bestuur, sehingga karenanya Tergugat tidakboleh mengabaikan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik di dalammengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud;Bahwa akan tetapi nyatanya Keputusan Tergugat telah bertentangandengan Asas Principle Of Legal Security atau Rechtszekerheids beginseldidalam Algemene
atautidak mempertimbangkan adanya faktafakta yuridis berupa adanya PihakKe Ill di dalam melakukan hubungan kerja dengan Penggugat, sehinggamenyebabkan Penggugat melakukan atau menerapkan PKWT terhadappekerjanya dan pada akhirnya hal tersebut mengakibatkan Keputusan TataUsaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan tersebut telah bertentangandengan /es principes du droit constumier publique;Dengan demikian berdasarkan atas halhal tersebut diatas telah ternyatakeputusan Tergugat telah bertentangan dengan Algemene
Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Tata UsahaNegara yang digugat lItu bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik;Sehingga karenanya adalah sah menurut hukum agar keputusan Tergugatdinyatakan onrechtmatig dan vernietigbaar;Bahwa berdasarkan atas halhal tersebut diatas telah ternyata bahwatindakan Tergugat di dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negarasebagaimana tersebut diatas telah bertentangan dengan peraturanperundanganundangan yang belaku dan Algemene
120 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa diterbitkannya Objek Sengketa tersebut bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku dan bertentangan puladengan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselenvan Behoorlijk Bestuur atau Good Governance), oleh karena itu GugatanPenggugat ini telah memenuhi ketentuan Pasal 53 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yangmenyatakan:(1) Orang atau badan hukum perdata yang
Bahwa dengan demikian jelas Objek Gugatan yang dibuat atau diterbitkanoleh Tergugat tersebut bertentangan dengan Peraturan PerundangUndangn yang berlaku dan bertentangan dengan Asasasas UmumPemerintahan Yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur atauGood Governance) yaitu:11.1.Bahwa gugatan a quo diajukan dengan alasan sebagaimanadinyatakan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf (a) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 5 Tahun1986
Putusan Nomor 64 K/TUN/2016tanggal 21 November 2014 tentang Pencabutan Keputusan GubernurKepala Daerah Tingkat Kalimantan Timur Nomor 341 Tahun 1994tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan Tanah Milik/DikuasaiPemerintah Provinsi Daerah Tingkat Kalimantan Timur kepada YayasanMelati Samarinda;OBJEK GUGATAN BERTENTANGAN DENGAN ASASASAS UMUMPEMERINTAHAN YANG BAIK (ALGEMENE BEGINSELEN VAN BEHOORLIJKBESTUUR ATAU GOOD GOVERNANCE),13.
Bahwa Pengajuan Gugatan a quo, selain didasarkan karena Objek Gugatanbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, jugaternyata objek gugatan bertentangan dengan Asasasas UmumPemerintahan yang baik (AUPB) atau Algemene Beginselen van BehoorlijkBestuur atau Good Governance, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 53ayat (2) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara beserta Penjelasannya
Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, jelaslah objek gugatanditerbitkan dengan melanggar ketentuan perundangundangan yang berlakudan diterbitkan dengan mengabaikan AUPB (Algemene Beginselen VanBehoorlijk Bestuur atau Good Governance), dan hal tersebut sangatmerugikan Penggugat, oleh karena itu Penggugat mohon kepada MajelisHakim yang mulia dalam perkara a quo agar: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat GubernurKalimantan
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Keputusan Tergugat melanggar AsasAsas Umum PemerintahYang Baik (algemene beginselen van Behoorlijk bestuur), yakni AsasKepastian Hukum yang mengutamakan landasan perundangundangan,kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraanNegara (vide Penjelasan Pasal 3 Angka 1 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebasdari korupsi dan Nepotisme, dalam pembuatan dan penerbitan sertapelaksanaan suatu keputusan, seharusnya didasarkan ataspertimbangan
Olehkarena keputusan Tergugat telah mengesampingkan ketentuansebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka Keputusan Tergugattersebut bersifat sewenangwenang (willekeuring), berdasarkan uraiantersebut, terbukti bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo telahbertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik(algemene beginselen van behoorliik bestuur), sehingga telahmemenuhi syarat untuk membatalkan Surat Keputusan Tergugat,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 9 Tahun
104 — 32
(PENGGUGAT) NIP19820614 201001 1 OO1, maka secara fakta hukum tindakanTergugat tersebut telah sesuai dengan proseduradministrasi dan tidak bertentangan dengan Asas Asas UmumPemerintahan Yang Baik (AAUPB) Algemene Beginselen VanBehoorlijk Bestuur).Bahwa terhadap objek perkara A Quo secara fakta hukumtelah diakui diterima oleh Penggugat, justeru sebaliknyaPenggugat juga haruslah jujur mengakui kesalahan danperbuatannya serta tidak memutar balikkan fakta nyata,sebab secara fakta hukum = nantinya Tergugat
telah sesuaidengan prosedur administrasi yang berlaku sebagaimanayang tertuang dalam Asas Nach Freires Ermessendimana pejabat Negara dalam mengambil suatu keputusanberdasarkan pendapat yang wajar dan masuk akalsehingga tindakan yang diambil oleh Tergugat tersebut13 dari 40 hal Putusan No.39/G/2010/PTUN SMDtidaklah bertentangan dengan Asas Asas UmumPemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen VanBehoorlijk Bestuur) ;4.2. Bahwa terhadap POSITA abjad : B.
(PENGGUGAT) NIP 19820614 201001 1 O01telah sesuai dengan prosedur administrasi dan tidakbertentengan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan YangBaik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) ;5.3 Bahwa untuk selanjutnya dan selebihnya Tergugat tetapmenolak dan membantah dengan tegas seluruh dalildalil gugatan Penggugat pada PETITUM point (1) s/dpoint (5) tanpa terkecuali sebab Penggugat seharusnyataat dan tunduk pada aturan hukum/aturan kepegawaianserta menjaga harkat dan ~martabat Pegawai NegeriSipil
(PENGGUGAT) NIP 19820614 201001 1 OO1 telah sesuaidengan prosedur administrasi yang berlaku sebagaimanayang tertuang dalam AsasNach Freies Ermessen dimana pejabat Negara dalam mengambil suatu keputusanberdasarkan pendapat yang wajar dan = masuk akal,sehingga tindakan yang diambil oleh Tergugattersebut tidaklah bertentangan dan tidak bertentangandengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur).Menolak Bukti bukti surat ataupunsaks saksi yang diajukan~
terlebih dahulumengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagaiberikutBahwa dengan Diterbitkannya Objek Perkara A Quo berupaSurat Keputusan Walikota Samarinda Nomor: 881.1/2461SK/BKD.III.1/1X/2010 tanggal 20 September 2010, TentangPemberhentian dengan Hormat sebagai CPNS atas namaJemi Tirtana (Penggugat) NIP. 19820614 201001 1 O01,30maka Secara Fakta hukum Tindakkan Tergugat tersebutTelah Sesuai dengan Prosedur Administrasi dan tidakBertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan YangBaik (Algemene
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
kewajiban hukumnya sendiri ;Bahwa dalam kenyataannya tindakan Tergugat tersebut telahmenyimpang dari keharusan untuk bersikap dan memelihara asas goodgouvernance, khususnya Pasal 20 ayat (I) huruf a, b, g UU No. 32 Tahun 2004Tentang Pemerintahan Daerah ;Bahwa selain itu tindakan Tergugat tersebut adalah tindakan yang tidakmempunyai dasar hukum apapun dan karena bukan wewenangnya (ontruiming)bahkan melanggar kewajiban hukum sendiri serta menyimpangi asaspenyelenggaraan pemerintahan umum yang baik (algemene
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum(onrechtmatige overheidsdaad) dan telah melanggar azas umumpemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijke bestuur) ;3. Menyatakan bahwa akibat perbuatan Tergugat yang melawan hukum, makaPenggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 300.000.000, (tigaratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Ro 1.000.000.0000, (satumilyar rupiah);4.
97 — 43
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorljk Bestuur), yaitu Asas Kecermatan ;------3.
32 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penata Tingkat , golongan ruang III/d;Bahwa dalam pemerintahan yang baik seyogianya dalam pembuatandan penerbitan serta pelaksanaan suatu keputusan (beschikking),tidaklah hanya mempertimbangkan halhal yang berkenaan denganwetmatigheid saja, akan tetapi harus mempertimbangkan halhal yangberkenaan dengan rechtmatigheid, sehingga harus juga berpedomankepada ajaranajaran yang dikembangkan oleh teori hukum sertayurisprudensi, yang dikenal dengan AsasAsas Umum PemerintahanYang Baik (Algemene Beginselen
Bahwa pembuatan dan penerbitan keputusan Tergugat a quo, telahpula melangkahi Asas Kecermatan formal dan materiil, Asas KepastianHukum formal dan materiil, Asas Fair Play dan Asas Pertimbanganserta Asas Persamaan dan Asas Keseimbangan sebagai bagian dariAsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene BeginselenVan Behoorlijk Bestuur);19.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa suratkeputusan Tergugat a quo telah bertentangan dengan AsasAsasHukum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen VanBehoorlijk Bestuur) sehingga telah memenuhi syarat untukmembatalkan surat keputusan Tergugat a quo;21.
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, yang nyatanyata telah bertentangandengan peraturan perundangundangan dan bertentangan denganAsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene BeginselenVan Behoorlijk Bestuur), maka patut dan beralasan kiranya menurutHalaman 11 dari 29 halaman.
140 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 72 PK/TUN/2017demikian penerbitan Keputusan Objek Gugatan oleh Tergugat sangatmerugikan Penggugat;Bahwa diterbitkannya Objek sengketa tersebut bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku dan bertentangan puladengan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselenvan Behoorlijk Bestuur atau Good Governance), oleh karena itu GugatanPenggugat ini telah memenuhi ketentuan Pasal 53 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang
Bahwa dengan demikian jelas Objek Gugatan yang dibuat atau diterbitkanolehTergugat tersebut bertentangan dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asasasas UmumPemerintahan Yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur atauGood Governance) yaitu;11.1.Bahwa gugatan a quo diajukan dengan alas an sebagaimanadinyatakan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf (a) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986
kepada Yayasan Melati Samarinda dan; Memerintahkan Tergugat Gubernur Kalimantan Timur untuk mencabutKeputusan Tergugat Gubernur Kalimantan Timur Nomor180/K.745/2014,tanggal 21 November 2014 tentang PencabutanKeputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Kalimantan Timur Nomor341 Tahun 1994 tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan TanahMilik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat Kalimantan Timurkepada Yayasan Melati Samarinda;Objek Gugatan Bertentangan Dengan AsasAsas Umum Pemerintahan YangBaik (Algemene
Bahwa Pengajuan Gugatan a quo,selain didasarkan karena Objek Gugatanbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, jugaternyata objek gugatan bertentangan dengan Asasasas UmumPemerintahan yang baik (AUPB) atau Algemene Beginselen van BehoorlijkBestuur atau Good Governance, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 53ayat (2) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara beserta Penjelasannya
Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, jelaslan objek gugatanditerbitkan dengan melanggar ketentuan perundangundangan yang berlakudan diterbitkan dengan mengabaikan AUPD (Algemene Beginselen VanBehoorlijk Bestuur atau Good Governance), dan hal tersebut sangatmerugikan Penggugat, oleh karena itu Penggugat mohon kepada MajelisHakim yang mulia dalam perkara a quo agar:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat GubernurKalimantan
194 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPUTUSAN TERGUGAT BERTENTANGAN DENGAN ASASASASUMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (ALGEMENE BEGINSELEN VANBEHOORLIJK BESTUUR ATAU GOOD GOVERNANCE).13. Gugatan dalam perkara a quo diajukan oleh Penggugat dengandidasarkan kepada alasan bahwa SK Menkumham Nomor00121.60.10.2014 telah bertentangan dengan Asasasas UmumPemerintahan yang Baik (AUPB) (Algemene Beginselen vanBehoorlijk Bestuur atau Good Governance).
Dengan mengacu pada kriteriakriteria AUPB tersebut di atas,selanjutnya, akan kami uraikan faktafakta yang menunjukkan bahwaSK Menkumham Nomor AHU00121.60.10.2014 telah bertentangandengan AUPB (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur atau GoodGovernance), yaitu sebagai berikut:a. Keputusan Tergugat dalam menetapkan SK Menkumham NomorAHU00121.60.10.2014 telah mengabaikan Asas Kepastian Hukum;15.
Hal tersebut, jelas bertentangandengan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)(Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur atau Good Governance);Adapun, akibat dari tindakan Tergugat yang bertentangan dengan asasTertib Penyelenggaraan Negara tersebut, Penggugat menjadi beradadalam keadaan sulit untuk menggunakan nama Peradin yangsesungguhnya merupakan hak eksklusif dari Penggugat.
AHU00121.60.10.2014 yang bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan dan asasasaS umumpemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuuratau Good Governance), dan bukan kerugian yang diderita oleh PemohonPeninjauan Kembali atas pemakaian merek berupa nama organisasi danlambang/logo PERADIN.
AHU00121.60.10.2014 diterbitkan dengan bertentangan pada ketentuanperaturan perundangundangan atau asasasas umum pemerintahan yangbaik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur atau GoodGovernance).
69 — 43
/05/1X/2044 tanggal 12 September 2014 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI, sampaiadanya putusan, pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;DALAM ROKOK PERKARA: 1.Mengabukan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2, Menvatakan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor : Kep/05/IX/2014 tanggal 12 September 2014 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI yang ditujukankepada Penggugat telah melanggar Asasasas Umum Pemerintahanyang Baik (Algemene
PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN GADING RR, Diwakili oleh DRS. FAHRIAN. Cs
Tergugat:
KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
355 — 169
periodeTahun 2018 s/d Tahun 2021 dan tindakan Tergugat tidak menanggapisurat keberatan Penggugat tersebut, merupakan tindakan yang:a) Bertentangan dengan Peraturan PerundangUndangan Yang Berlakusebagaimana dimaksud di dalam Pasal 53 ayat (2) huruf (a) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negarasebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 dan dirubah lagi dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009;b) Bertentangan Dengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik(Algemene
(Vide BuktiP. 9);Bahwa tindakan Tergugat menolak dan tidak bersedia mencatatSusunan Pengurus baru Penggugat tersebut jelas merupakanpelanggaran terhadap Asas Kepentingan Umum yang merupakansalah satu aspek atau unsur dari AsasAsas Umum PemerintahanYang Baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur), karenadengan ditolaknya permohonan Penggugat agar susunan Pengurusbaru Penggugat (Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan RumahSusun Gading Resort Residences), kepentingan para anggota (pemilikdan
penghuni Satuan Rumah Susun Gading Resort Residene)terabaikan, terutama mengenai halhal yang berkaitan denganpengelolaan Satuan Rumah Susun Gading Resort Residences;Bahwa tindakan Tergugat menolak dan tidak bersedia mencatatSusunan Pengurus baru Penggugat tersebut jelas merupakanHalaman 17 dari 86 Halaman Putusan Nomor 34/G/2020/PTUN.JKT.10.pelanggaran terhadap Asas Keterbukaan yang merupakan salah satuaspek atau unsur dari AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik(Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur
Yang Baik (Algemene Beginselen van Bestuur), sebagaikonsekuensi yuridisnya , Surat Tergugat tersebut haruslah dinyatakantidak sah dan batal demi hukum;Bahwa oleh karena surat Tergugat Nomor: 5729/1.796.35, tanggal 18Oktober 2019 tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,kepada Tergugat haruslah dihukum untuk mencabut surat Tergugattersebut;Bahwa oleh karena tindakan Tergugat dengan suratnya Nomor: 5729/1.796.35, tanggal 18 Oktober 2019 tersebut telah menolak untukmelakukan pencatatan susunan
TINDAKAN TERGUGAT BERTENTANGAN DENGAN ASASASAS UMUMPEMERINTAHAN YANG BAIK (ALGEMENE BEGINSELEN VANBEHOORLIJK BESTUUR);16. Bahwa dengan tegastegas Tergugat menolak dalil posita gugatanPenggugat pada angka 1 S/D angka 11 halaman 12, 13, 14, dan 15yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Tindakan TergugatBertentangan Dengan AsasAsas Umum Pemerintahnan Yang Baik(Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) (pasat 53 ayat (2) hurufHalaman 31 dari 86 Halaman Putusan Nomor 34/G/2020/PTUN.JKT.
125 — 63
Tindakan tergugat tersebut selaku BankPemerintah sama sekali tidak memberi pembinaan yang baik kepada pengusahapribumi dan tindakannya dapat dikategorikan telah melanggar asasasas umumpemerintahn yang baik ( Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) dimanasalah satu diantaranya yang relevan dengan kasus ini adalah asas kepastianhukum dan asas bertindak Cermat ; n non one non one ren nee nenMenimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat/Terbandingmengajukan eksepsi dan jawaban atas pokok sengketa
Tindakan tergugat tersebut selaku BankPemerintah sama sekali tidak memberi pembinaan yang baik kepada pengusahapribumi dan tindakannya dapat dikategorikan telah melanggar asasasas umumpemerintahn yang baik ( Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) dimanasalah satu diantaranya yang relevan dengan kasus ini adalah asas kepastianhukum dan asas bertindak cermat ; 22222 wre nnn nnn nnn nce ennBahwa sehubungan dengan dalil gugatan tersebut, Tergugat/Terbandingmengajukan eksepsi antara lain eksepsi
47 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum:(a)Bahwa hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatharuslah dilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasasasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB/Algemene Beginselen vanBehoorlijk Bestuur atau Good Governance).
Asas Akuntabilitas;Berdasarkan atas hal tersebut di atas, dapat diketahui dengan jelasbahwa Asas Kepastian Hukum merupakan salah satu asas dalamAUPB (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur atau GoodGovernance). Selain itu Asas Kepastian Hukum merupakan asasdalam negara hukum dimana setiap kebijakan penyelenggara negaraharuslah berlandaskan atas peraturan perundangundangan,kepatutan dan keadilan.
Asas Tertiob Penyelenggaraan Negara adalahsebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 3 angka (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Negaraadalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negaradan masyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula berpegangteguh pada Asas Tertib Penyelenggaraan Negara sebagai salah satuAUPB (Algemene
Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 8ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatdilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasAsas UmumPenyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,Adapun Asas Tertib Penyelenggaraan Negara termasuk dalam AUPB(Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur atau GoodGovernance) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999;Bahwa yang dimaksud dengan Asas
Tergugat telah melanggar Asas Proporsionalitas;(a)(b)Bahwa pengertian Asas Proporsionalitas adalah sebagaimana yangdinyatakan dalam Pasal 3 angka (5) UndangUndang Nomor 28Tahun 1999, yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Proporsionalitas adalah asas yangmengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanPenyelenggara Negara;Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negaradan Masyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula berpegangtegun pada Asas Proporsionalitas sebagai salah satu AUPB(Algemene
126 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahkan diperkenankan oleh Peraturan Pemerintah Nomor. 66 Tahun2001 tentang retribusi Daerah.Jika demikian halnya, maka dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telahmengesampingkan dan melanggar Asasasas umum pemerintahan yang baik(algemene beginselen van behoorlijk bestuur), khususnya Asaskeseimbangan.
No. 17 P/HUM2005.Dengan demikian jelas, bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 20Tahun 2005 tersebut diatas, selain bertentangan dengan Pasal 145 ayat (3)Undangundang Nomor. 32 Tahun 2004 dan Pasal 5 UndangundangNomor. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangundangan, juga tidak memperhatikan dan mengesampingkan landasan danasasasas peraturan perundangundangan dan Asasasas umumpemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut
40 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
perundangundangan yang berlaku, sehinggatelah memenuhi syarat untuk membatalkan Surat Keputusan Terggugat a quo,sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara,Pasal 53 ayat (2) huruf a yang berbunyi : Keputusan Tata Usaha Negara yangdigugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;6 Surat Keputusan Tergugat Melanggar AsasAsas Umum Pemerintahan YangBaik ;0 Bahwa Surat Keputusan Tergugat aquo telah nyatanyata bertentangan denganAsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik (algemene
suatu keputusan,seharusnya didasarkan atas pertimbanganpertimbangan terhadap faktafaktayang relevan dan sebenarnya serta dengan mempertimbangkan semuakepentingan terkait berkenaan dengan perbuatan dan penerbitan sertapelaksanaan keputusan yang bersangkutan, sehingga akan dapat diterbitkan suatukeputusan yang bersifat sewenangwenang (willekeuring) ;6 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti bahwa Surat KeputusanTergugat a quo telah bertentangan dengan azasazas hukum pemerintahan yangbaik (algemene
beginselen van behoorlijk bestuur) sehingga telah memenuhisyarat untuk membatalkan Surat Keputusan Tergugat a quo sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 53 ayat(2) huruf b yang berbunyi : Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itubertentangan dengan asasasas umum pemerintahan yang baik;7 Bahwa oleh karena Surat Keputusan Tergugat a quo secara nyata telahbertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku sertamelanggar azasazas umum pemertintahan yang baik (algemene
bertentangan dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku, sehingga telah memenuhi syarat untuk membatalkan SuratKeputusan Tergugat a quo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2)huruf a UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangberbunyi : Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku, dan telah pula bertentangandengan asasasas umum pemerintahan yang baik (algemene
116 — 113
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 10 April 2007, No. 3382/K/Pdt/2002 telah bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku yakni Pasal 6, Pasal 55 angka (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah serta Pasal 1 angka (12) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 serta bertentangan pula dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik ( algemene
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara bertugas untukmengumpulkan fakta yang relevan, mempersiapkan, mengambil dan melaksanakankeputusan tersebut dengan memperhatikan Asas Asas Umumum Pemerintahan yangBaik ( algemene beginselen van behorlijk bestuur ) yakni asas kecermatan formal(zorgvulige voorberiding) yakni Tergugat selaku Badan/Pejabat TUN senantisasdikehendaki bertindak secara hati hatiagar tidak menimbulkan kerugian bagiS$ SF FO+5! i i!( $$ a ! @ 1!1S # # ! I! 6 #! # ! 61 $ # if I 1# #4 S #!