Ditemukan 612266 data
198 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 13 Desember 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat adanya putusan yang saling bertentangansatu dengan yang lain, dan terdapat kekhilafan Hakim ataupun
kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memoripeninjauan kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 13 Desember 2019dihubungkan dengan pertimbangan judex juris dalam hal ini MahkamahAgung yang menolak kasasi Terlawan I/Pemohon Eksekusi dan putusanJudex facti yang mengabulkan perlawanan Pelawan menunjukan kekhilafanHakim ataupun
81 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
198 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupunada verzet, banding, dan kasasi ataupun peninjauan kembali;15.
Nomor0790/Pdt.G/2012/PA Tgrs., tanggal 13 Desember 2012 tidak berlakuterhadap tanah a quo yang telah dijual belikan kepada PenggugatRekonvensi/T ergugat Il Konvensi:Menyatakan bidangbidang tanah a quo tersebut milik PenggugatRekonvensi/Tergugat II Konvensi dikeluarkan dan tidak termasuk dalamHarta Bersama/Harta Gono Gini antara Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan Tergugat II Rekonvensi/Tergugat ;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adaverzet, banding, dan kasasi ataupun
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupunada verzet, banding dan kasasi ataupun Peninjauan Kembali(uitboerbaar bij voorrad) sesuai Pasas 181 HIR;8. Memerintahkan Termohon Kasasi l/Terbanding 1/PenggugatKonvensi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (Hj. EnengMaryam, dan kawankawan) dan Termohon Kasasi I/PembandingI/Tergugat (H.
menghindari adanya ketidakpastian hukum danberlarutlarutnya suatu perkara, maka perkara harus diakhiri, olehkarena itu. permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali sekarang harus dikabulkan;Terhadap alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali IL:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali Il harus dinyatakan tidak dapat diterima, denganpertimbangan: Bahwa dasar yang dijadikan alasan permohonan PeninjauanKembali adalah adanya suatu kekhilafan Hakim ataupun
186 — 205 — Berkekuatan Hukum Tetap
kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut :Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut: Bahwa tidak terdapat kekhilafan Hakim ataupun
KUHAP);Bahwa alasan peninjauan kembali mengenai keringanan hukumankarena Terpidana telah mengabdi lebih dari 34 (tiga puluh empat) tahundalam dunia pendidikan, tidak pernah mendapat remisi bukanlahmerupakan materi alasanalasan peninjauan kembali sebagaimanadimaksud Pasal 263 ayat (2) maupun ayat (3) KUHAP;Bahwa terbukti Terpidana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum dilaksanakan lelangpengadaan barang dan jasa baik dari dana yang dihimpun darimasyarakat ataupun
5 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
770 — 532 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung menjatuhkan putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono, in geode justitite);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 15 April 2020 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat: Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan,karena tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim ataupun
6 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
8 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
6 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
4 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
3 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
5 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
2 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
7 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
8 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
57 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
3 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap