Ditemukan 4874 data
16 — 14
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterma;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterma;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp206.000, (dua ratus enam ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Cibinong pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1442 Hijriah, oleh kami Dr. Drs. H.Asadurrahman, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H.
15 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 4772/Pdt.G/2017/PA.Cmi . tidak dapat diterma.
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara .
16 — 6
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterma ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241000,00 ( dua ratus empatpuluh saturibu rupiah);
13 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterma;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00 ( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
1.Witjaksono
2.Aji Fauzi
Tergugat:
1.Indra Hendriyadi
2.Nikmatus Shoumi Dra
81 — 21
MENGADILI :
Dalam pokok perkara:
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterma (niet ontvankelijke Verklaard);
2.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.241.000,-
21 — 8
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterma (NO);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah)
11 — 1
Menyatakan permohoan Pemohon tidak dapat diterma;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Taher Rusli
Tergugat:
1.dr. Hasim Rusli
2.Halida Rusli
3.Hasna Rusli
4.Djohan Rusli
68 — 5
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI;
- Mengabulkan eksepsi para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterma;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp.1.586.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
11 — 0
Menyatakan permohoan Pemohon tidak dapat diterma;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
11 — 5
Menyatakan permohoan Pemohon tidak dapat diterma;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UU Nomor 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah dirubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006, sebagaimana telah dirubahdengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 semuabiaya dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku danketentuan ketentuan hukum syara yang berkaitan dengan perkara iniMENETAPKAN1 Menyatakan permohoan Pemohon tidak dapat diterma
9 — 8
Menyatakan permohoan Pemohon tidak dapat diterma;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UU Nomor 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah dirubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006, sebagaimana telah dirubahdengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 semuabiaya dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku danketentuan ketentuan hukum syara yang berkaitan dengan perkara iniMENETAPKAN1 Menyatakan permohoan Pemohon tidak dapat diterma
37 — 21
Menyatakan Permohonan banding dari Termohon/Pembanding tidak dapat diterma; Membebankan biaya perkara kepada Termohon dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah).
UU No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahanatas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo UU No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986Tentang Peradilan Umum, pasal 83 ayat (1), dan ayat (2) KUHAP, jo.Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 01 Mei 2012, Nomor : 65/PUUIX/2011 dan ketentuan perundang undangan lainnya yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIMenyatakan Permohonan banding dari Termohon/Pembanding tidakdapat diterma;Membebankan biaya perkara kepada Termohon dalam
13 — 2
Menyatakan permohoan Pemohon tidak dapat diterma;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UU Nomor 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah dirubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006, sebagaimana telah dirubahdengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 semuabiaya dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku danketentuan ketentuan hukum syara yang berkaitan dengan perkara iniMENETAPKAN1 Menyatakan permohoan Pemohon tidak dapat diterma
28 — 1
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterma;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu);
EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa:
Slamet Januri
64 — 21
Memutuskan
Menetapkan penuntutan tidak dapat diterma
2. Memerintahka Panitera mengembalikan berkas perkara melalui Ka Otmil 1-05 Palembang untuk dilengkapi berita acara pemeriksaan Terdakwa
110 — 95
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterma (No)