Ditemukan 282 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 28/Pdt.P/2024/PN Tbt
Tanggal 18 April 2024 — Pemohon:
Franchise Siahaan
3326
  • Pemohon:
    Franchise Siahaan
Putus : 19-12-2014 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 PK/PDT/2014
Tanggal 19 Desember 2014 —
303231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ILHAM MALINDO (FRANCHISE THE LIEZA SKINCARE, DKK
    ILHAM MALINDO (FRANCHISE THE LIEZA SKINCARE;2. RACHMAWATI ARMALIA;3.
    Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu Penggugat telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor14/PDT.G/2013 tanggal 18 September 2013 yang telah berkekuatan hukumtetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahuluTergugat I, Il dan Ill dengan posita gugatan sebagai berikut:1.Bahwa pada tahun 2012, Penggugat bermaksud membuka Franchise
    Ilham Malindo dengan CV.Trijaya Surya Gemilang untuk membuka usaha Franchise The LiezaOne Stop Treatment (Skincare, Facial, Body Slimming & Spa Treatment)dengan berbagai syarat dan ketentuan tercantum di dalamnya;. Bahwa kemudian untuk memenuhi perjanjian tersebut dalam angka 2,Penggugat telah mengirimkan dana untuk pertama kali dengan jumlahsebagaimana disebut dalam angka 1;.
    Bahwa pada tanggal 15 Juli 2012 penggugat menerima penawaran dariTergugat untuk menjadi head master franchise seluruh Wilayah Sumatera(Sumsel,Babel, Sumbar, Sumut, Aceh).
    Dimana persyaratannya adalahdiharuskan menambah dana untuk menjadi HMF The Lieza pulauSumatera sebesar Rp350.000.000,00 yang mana dana tersebut akandikompensasikan ke produk jual dan produk treatment sebesarRp150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan management fee(rehab gedung) serta pembelian master franchise sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Putus : 22-11-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 857 PK/Pdt/2018
Tanggal 22 Nopember 2018 — SARI MELATI KENCANA (PEMEGANG FRANCHISE PIZZA HUT INDONESIA), DKK
357240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SARI MELATI KENCANA (PEMEGANG FRANCHISE PIZZA HUT INDONESIA), DKK
Putus : 27-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2787 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2013 — HR. AZIS SUDARYANTO, ; RIZAL DIANSYAH, SE., AK.,
346272 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan hukum diantara para pihak;Bahwa pada tanggal 09 Maret 2005, Penggugat dan Tergugat telahmenandatangani Perjanjian Franchise (Waralaba) LP31 (PROFESSIONCENTER) Cabang Surabaya Nomor: 13/FRCLP31/0305, untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan akan berakhir pada bulan Juni 2010 (Bukti P1);Franchise (waralaba), adalah perikatan antara Pemberi Waralaba denganPenerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untukmenjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hakHal. 1 dari 5 hal
    selama satu periode (5 tahun) tanpa dikenakanbiaya franchise (franchise fee), namun dengan persyaratan yang tidak mungkin dapatdilakukan oleh Penggugat (Bukti P3);Dari uraian di atas, jelas bahwa Tergugat secara implisit mengakui perbuatannyatelah melakukan wanprestasi atas perjanjian franchise a quo;3.
    No. 2787 K/Pdt/201210 Penggugat tidak komitmen atas Perjanjian Franchise yangditandatanganinya karena kerugian yang dikemukakan Penggugat samasekali tidak pernah dibuktikan secara External Audit.
    selama satuperiode (5 tahun) tanpa dikenakan biaya franchise (franchise fee) tertanggal 4 Mei2010.
    (tahun 2005) dan selama proses kerja sama franchise(20052010) tidak pernah mengadakan pertemuan dengan menghadirkan seluruh/para25Investor termasuk tidak pernah mengundang Pemohon Kasasi/ Pembanding/TergugatRekonvensi.
Putus : 08-04-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla
Tanggal 8 April 2015 — OKTAVIA COKRODIHARJO bin POLY COKRODIHARJO
637397
  • K-24 Indonesia;- Foto copy SURAT No: 089/K-24/LEGAL/VII/2012, tanggal 2 Juli 2012 perihal peringatan pembayaran franchise fee Apotek K-24; - Foto copy surat No: 093/K-24/LEGAL/VII/2012, tanggal 26 Juli 2012, perihal peringatan kedua untuk apotek K-24 Cepu;- Foto copy surat No: 111/K-24/LEGAL/IX/2012, tanggal 2 Oktober 2012, perihal peringatan dan undangan terakhir untuk apotek K-24 Cepu;- Foto copy SK pencabutan hak waralaba tanggal 7 Nopember 2012;- Foto apotek K-24 pada tanggal 20 November
    melakukan pembayarankewajiban franchise fee.e Bahwa dikarenkan terdakwa OKTAVIA COKRODIHARJO bin POLYCOKRODIHARJO tetap tidak mau untuk melakukan pembayarankewajiban franchise fee sebesar kurang lebih Rp. 176.790.535, (seratustujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus tigapuluh lima rupiah), kepada pihak PT.
    K24 Indonesia, dan atas penggunaantersebut Apotik K24 Cepu wajibmembayar franchise fee sebesar 1,5 %dari omset penjualan setiap bulannyakepada PT.
    K24 Indonesia, dan ataspenggunaan tersebut Apotek K24 Cepuwajib membayar franchise fee sebesar 1,5% dari omset penjualan setiap bulannyakepada PT.
    K24 Indonesia yang berimbas Terdakwadiwajibkan membayar franchise fee sebesar kuranglebih Rp. 176.790.535,;e Bahwa Terdakwa meragukan data tersebut karena tidakada buktinya dan selama ini Terdakwa mengaku telahmelaporkan sesuai dengan aslinya sehingga keberatanuntuk membayar franchise fee yang diminta oleh PTK24 Indonesia;e Bahwa Terdakwa membenarkan pihak PT. K 24Indonesia telah beberapa kali mengirimkan suratmengenai pembayaran tunggakan franchise fee kepadaTerdakwa, sebagai berikut:a.
    K24 Indonesia;Bahwa oleh karena Terdakwa tidak juga membayar franchise fee yangditaginkan, PT. K24 Indonesia kembali mengirimkan surat denganNomor: 089/K24/LEGAL/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 perihal PeringatanPembayaran Franchise Fee yang pada pokoknya PT.
Register : 26-06-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 115/Pdt.G/2015/PN.Smn
Tanggal 12 April 2016 — Tn. Petrus Arnold Catur Wibowo, SE : Penggugat; L a w a n : 1. Tn. Adam Primaskara, SE : Tergugat I; 2. PT. Primagama Bimbingan Belajar : Tergugat II; 3. Tn. Purdi E Chandra : Tergugat III; 4. Tn. Ir. H. Sunaryo Suhadi, Mba : Tergugat IV; 5. PT. Edu Prima Internasional : Tergugat V; 6. Tn. Azhar Risyad Sunaryo : Tergugat VI; 7. PT. Prima Edu Pendamping Belajar : Tergugat VII;
770348
  • .: Rp.Untuk Master Franchise (MF) Indonesia TimurKerugian Fee Manajemen FLAktif : Rp. FL Baru : Rp.Kerugian Perpanjangan Goodwill FL AKktif : Rp.
    Bukti bertanda P 13;Halaman 87 dari 160 Putusan Perdata Gugatan Nomor 115/PDT.G/2015/PN Smn(14)(15)(16)(17)(18)(21)(22)(24)Foto copy Daftar Akta Perjanjian Manster Franchise dengan FranchiseLanjutan untuk wilayah Indonesia Timur. Bukti bertanda P 14;Foto copy Daftar Akta Perjanjian Manster Franchise dengan FranchiseLanjutan untuk wilayah Yogyakarta. Bukti bertanda P 15;Foto copy Daftar Akta Perjanjian Manster Franchise dengan FranchiseLanjutan untuk wilayah Jakarta Selatan.
    Kirakira itu.Bahwa saksi area manajer area di Jawa Tengah Selatan.Bahwa saksi tahu persis mengenai perjanjian antara Primagamapusat dengan para MF dan FL (Franchise lanjutan);Bahwa yang bisa mengelola franchise lanjutan itu adalah MF yangberhubungan langsung dengan FL sehingga tidak langsungberhubungan dengan pusat;Bahwa keuntungan MF itu karena mempunyai franchise lanjutan dankemudian segala sesuatunya melalui MF ke kantor pusat;Bahwa sepengetahuan saksi penggugat ini mempunyai 3 MF yaituJakarta
    , seiring berjalannya waktu, pakPurdi ini mendirikan yang namanya Master Franchise yang sampaipada akhirnya terdapat 37 MF di seluruh Indonesia.
    Foto copy Akta Perjanjian Waralaba / Franchise Primagama untukPenerima Waralaba Utama (Master Franchise) Wilayah Daerah lstimewaYogyakarta nomor 05 tanggal 2 Maret 2011 antara Tergugat Il danTergugat Ill dengan CV Prima Sedaya yang dibuat dihadapan WihastutiEstiningsih, S.H.,M.Kn., Notaris di Sleman, tanda bukti TV 5.
Register : 12-06-2014 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 300 /Pdt.G/2014/PN. Bdg
Tanggal 26 Februari 2015 —
10223
  • Bahwa pada tanggal Satu Bulan Oktober Tahun dua ribu Sembilan (1102009) diKota Bandung telah membuat Surat Perjanjian Franchise atas dasar kesepakatan ,hal mana Penggugat selaku Franchisor dan Tergugat selaku Franchise yangbergerak dalam bidang Optik sebagaimana tertuang dalam Perjanjian yang telahditandatangani diatas meterai cukup oleh Tergugat serta dibukukan dan didaftarkanpada kantor Notaris Ferry Indra Buchari, SH,ST,Mkn pada tanggal 28 Oktober2009 ;2.
    dalam bidang optik, karena yang terjadisebenarnya selama ini antara Penggugat dengan Tergugat bukanlahperjanjian sebagaimana disebut dengan istilah Franchise ;Bahwa, pada kenyataannya Tergugat mengelola toko, menyediakan dan menjualframe, lensa dan perlengkapan lainnya sendiri, tanpa ada bantuan operasi maupunmanagemen usaha dari Penggugat, sebagaimana umumnya sebuah perjanjianfranchise ;Halaman 5 dari 13 halaman Putusan No. 300/Pdt/G/2014/PN.BdgBahwa, selain itu apabila Penggugat menganggap ada
    perjanjian Franchise denganTergugat, namun selama ini Penggugat tidak menjalankan kewajibannya selakuFranchisor, yaitu antara lain :Mengadakan panduan operasional pengelolaan kepada Franchisee ;Setiap saat menyediakan secara cumacuma pengetahuan tentang tehnikadministrasi dan operasional atas optik/toko ;Memberikan petunjuk pembangunan/renovasi dan design serta dekorasiruang toko ;Membantu Franchise dalam persiapan oprasi optik secara penuh ;Memberikan bantuan konsultasi dan teknis yang dianggap
    perlu kepadaFranchisee selama pengoperasian selama masa berlakuknya perjanjian ;Memberikan nasehat dan mengambil langkahlangkah yang dianggap perluapabila optik/toko milik Franchise berada dalam keadaan krisis yang dapatmenyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis optik ;Melakukan pemeriksaan terus menerus dan evaluasi terhadap pengoperasiantoko milik Franchisee ;Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan(creditor) guna membantu Franchise memperoleh pendanaan, yang manadapat
    yang dituntut olehPenggugat yang sebenarnya tidak dijalankan dengan baik oleh Penggugat,sehingga sebenarnya Tergugat pun tidak mempunyai kewajiban untukmembayar royalti franchise kepada Penggugat ;Bahwa, walaupun sudah dijelaskan oleh Tergugat kepada utusan Penggugat bahwatidak ada kewajiban dan tidak ada kemampuan untuk membayar kepada Penggugat,namun karena utusan Penggugat tidak juga menerima penjelasan dan tetapmenunggu Tergugat untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut, sehinggaagar Utusan
Register : 08-09-2017 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 468/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juli 2018 — Penggugat:
PT.AMORA BEAUTIKA
Tergugat:
PT.HARMONI KIRANA ESTETIKA
441191
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI :

    - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

    3. Menyatakan tidak sah dan membatalkan PERJANJIAN KERJASAMA FRANCHISE CRYSTAL AESTHETIC CLINIC yang ditandatangani

    Perjanjian Kerjasama Franchise dengan Penggugat sertapada saat mengimplementasikan isi Perjanjian belum pernah melakukanpendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana diwajibkanoleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, yang menyebabkanTergugat tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); makaPerjanjian Kerjasama Franchise Crystal Aesthetic Clinic yangditandatangani pada tanggal 25 Juni 2013 antara Penggugat (Franchisee)dan Tergugat (Franchisor) dapat dinyatakan batal demi
    hukum danbertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlakukarena Tergugat tidak memilki legal yuridis untuk bertindak sebagaiPemberi Waralaba (Franchisor);Bahwa Tergugat memanfaatkan ketidakpahaman Penggugat mengenaikerja Sama usaha waralaba sehingga Penggugat merasa dirugikan karenasudah mengeluarkan dana sebesar Rp.3.000.000.000, (tiga milyar rupiah)untuk membeli dan membayar FRANCHISE FEE (BIAYA FRANCHISE)kepada pihak Tergugat yang mengaku' berkedudukan = sebagaiFRANCHISOR dan kenyataannya
    Menyatakan Tergugat bukan lan FRANCHISOR/Pemegang Waralaba padasaat PERJANJIAN KERJASAMA FRANCHISE CRYSTAL AESTHETICCLINIC ditandatangani atas dasar legalitas yang tidak sah;4. Membatalkan dan menyatakan tidak sah PERJANJIAN KERJASAMAFRANCHISE CRYSTAL AESTHETIC CLINIC yang ditandatangani padatanggal 25 Juni 2013;5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pembayaran FRANCHISE FEEsebesar Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) yang telah dibayarkan olehPenggugat kepada Tergugat;6.
    Bahwa sebagaimana diuraikan Penggugat dalam gugatan Poin 1 dan 2yakni adanya Perjanjian Franchise tertanggal 25 Juni 2013 antaraPenggugat dan Tergugat, sebagai dasar adanya hubungan hukum dantuntutan dalam gugatan ini;11. Bahwa namun demikian dalam data di Perusahaan Tergugat, TIDAK ADAPERJANJIAN FRANCHISE antara Pihak PERUSAHAAN sebagai badanHukum (PT. HARMONI KIRANA ESTHETIKA) dengan pihak lainnya yangbertindak untuk dan atas nama badan hukum PERUSAHAAN PT.AMORA BEAUTIKA;12.
    hotel mengenai franchise ;Bahwa barangbarang yang telah dikirim dari Jakarta berupa barangbarang produk kecantikan, alat alat medis, furniture dan mesin mesin,ketika barang barang dikirim gedung belum jadi ;Bahwa saksi pernah berhubungan langsung dengan Ibu Yeti Tjandradalam hal promosi ;Bahwa biaya untuk pembelian Franchise sebesar Rp.3.000.000.000, (tigamilyar rupiah) ;Bahwa barangbarang tersebut masih ada di Bali;Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan Franchise mempunyai jjin ;Bahwa saksi bergabung
Register : 12-09-2017 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 612/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 9 Mei 2018 — PT. MYSALON INTERNATIONAL lawan RATNASARI LUKITANINGRUM
1055825
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:- Biaya Franchise fee Outlet Mysalon Jababeka sebesar Rp77.000.000,-(tujuh puluh tujuh juta rupiah);- Biaya franchise fee Outlet Mysalon Galaxi sebesar Rp61.600.000,- (enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);6.
    Bahwa Tergugat sebagai penerima waralaba (franchisee) memilikikewajiban untuk membayar royalty fee dan franchise fee kepada PihakPenggugat yaitu berdasarkan: Pasal 13 ayat (1) butir (1) Perjanjian Kerjasama Waralaba tertanggal25 April 2015 yang menyebutkan: Franchise Fee sebesar Rp.77.000.000, (tujuh puluh tujuh juta Rupiah) pada saat Para Pihakmenandatangani Perjanjian Waralaba. Franchise Fee mana akandipergunakan untuk halhal sebagai berikut:a.
    Franchise Fee mana akandipergunakan untuk halhal sebagai berikut:a. Hak Pihak Kedua untuk mempergunakan merek MY Salon untukmenjalankan Kegiatan Usaha selama Perjanjian Waralabab.
    Bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama Franchise PT.MYSalon International antara PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dengan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI salah satu Rutan di DaerahBandung pada tanggal 18 Juni 2015;.
    2 sudah dibayarkan pada tanggal 24 Juni2015;Menimbang, bahwa dari bukti T4a berupa bukti kwitansi pembayarantahap 1 Franchise fee dan Equipment fee sebesar Rp300.000,000, dan buktiT4b berupa bukti kwitansi pembayaran tahap 2 franchise fee dan equipmentfee sebesar Rp175.000.000,, kedua kwitansi tersebut untuk pembayaranequipment fee dan franchise fee MySalon Galaxi untuk tahap 1 dan tahap 2;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti kwitansi bukti T4a dan T4b,membuktikan bahwa Franchise fee untuk MySalon
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiilkepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut: Biaya Franchise fee Outlet Mysalon Jababeka sebesar Rp77.000.000.,(tujuh puluh tujuh juta rupiah); Biaya franchise fee Outlet Mysalon Galaxi sebesar Rp61.600.000,(enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);6.
Register : 02-09-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 501/Pdt.G/2013/PN.JKT.BRT.
Tanggal 22 Mei 2014 — DRA. TINI WIDJAYA; 1.TJIOE LIESAR 2.PT. MITRA BEKA MANDIRI
19568
  • Putusan perkara perdata No.501/Pdt.G/2013/PNJkt Bar.1 Bahwa = sekitar bulan Februari 2012, PENGGUGAT membeli majalahINFO FRANCHISE Edisi 2/VII/Februari 2012 di toko buku Gramedia SupermalKarawaci, dimana pada saat itu PENGGUGAT membaca artikel tentang Franchise MRS.FIELDS, berjudul : PEMBUAT COOKIES TERBAIK DOUNIA MASUKIPASAR INDONESIA".
    MAKA berdasarkan uraian tersebut di atas PARA TERGUGAT terbukti dalam menjalankanbisnis Franchise MRS.
    Putusan perkara perdata No.501/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar.menjadi kosong, padahal merek dagang Franchise MRS.
    Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT selakuPemegang Master Franchise Mrs. FIELDS di Indonesia yang berbisinis denganPENGGUGAT tanpa memberikan,:Hal. 13 dari 77 hal. Putusan perkara perdata No.501/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar.a. Prospektus Penawaran Franchise, Perjanjian Franchise dan belum menyerahkan1 (satu) unit mesin oven seharga Rp. 30.000.000, (tiga puluhjuta rupiah);b.
    Tidak memenuhi permintaan pemesanan Cookies yang menjadi produk makananutama dari Franchise Mrs. FIELDS dari PENGGUGAT;d.
Register : 11-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor 52 / Pid.B / 2019 / PN Pli
Tanggal 28 Maret 2019 — MUHAMMAD ABDUH Bin MUHAMMAD YAMIN
8541
  • SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk(SAT) Cabang Banjarmasin berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor :019002/SDMSATBJM/0115 tanggal 01 Januari 2015, dengan Jabatan sebagaiFINANCE FRANCHISE yang tugas dan tanggung jawabnya Mengelola RekeningBCA TokoToko Alfamart, Melakukan Pengafsiran Berkas Administrasi tokotoko,serta melakukan penagihan rutin berupa piutang FRANCHISE kepada pihakregular dari PT.
    SUMBER ALFARIATRIJAYA, Tbk (SAT) Cabang Banjarmasin berdasarkan Surat KeputusanPengangkatan Nomor : 019002/SDMSATBJM/0115 tanggal 01 Januari 2015,dengan Jabatan sebagai FINANCE FRANCHISE yang tugas dan tanggungjawabnya Mengelola Rekening BCA TokoToko Alfamart, MelakukanPengafsiran Berkas Administrasi tokotoko, serta melakukan penagihan rutinberupa piutang FRANCHISE kepada pihak regular dari PT.
    SUMBER ALFARIATRIJAYA, Tbk cabang batibati sebagai Branch Franchise administrationmanager, dimana sebelumnya saksi bekerja di kantor pusat PT.
    SUMBER ALFARIATRIJAYA, Tbk cabang batibati sebagai Franchise Relation (penghubungantar investor dengan PT.
    Jika sudah lengkap terdakwaselaku finance franchise atau pemohon (departemen yang mengajukankeperluan toko) dapat mencairkan uang tersebut di kasir patty cash.
Register : 30-08-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 493/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 4 Oktober 2018 —
696380
  • Franchise Fee sebesar Rp.77.000.000, (tujuh puluh tujuh juta Rupiah) pada saat Para PihakHal. 2 Put. No.493/Pdt/2018/PT.DKI.menandatangani Perjanjian Waralaba. Franchise Fee mana akandipergunakan untuk halhal sebagai berikut:a. Hak Pihak Kedua untuk mempergunakan merek MY Salon untukmenjalankan Kegiatan Usaha selama Perjanjian Waralabab.
    No.493/Pdt/2018/PT.DKI.13.14.15.16.17.Tentang Wanprestasi Tergugat terkait Outlet MYSalon JababekaBahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, berdasarkan PerjanjianKerjasama Waralaba tertanggal 25 April 2015 dan Perjanjian Lisensitanggal 25 April 2015 tersebut, terdapat kewajiban dari Tergugat sebagaipenerima Franchise MYSalon untuk melakukan pembayaran franchise feedan royalty fee.Bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkanPerjanjian Kerjasama Waralaba tertanggal 25 April
    Franchise Fee mana akandipergunakan untuk halhal sebagai berikut:a. Hak Pihak Kedua untuk mempergunakan merek MY Salon untukmenjalankan Kegiatan Usaha selama Perjanjian Waralabab. Pengadaan & Pelatihan Tenaga Kerja, untuk Hair Stylist danShampoo & Creambath/CR yang akan bekerja di Tempat Usaha.
    MYSalon untuk melakukan pembayaran franchise feedan royalty fee.Bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkanPerjanjian Kerjasama Waralaba tertanggal 18 Juni 2015 dan PerjanjianLisensi tanggal 18 Juni 2015 tersebut sehingga outlet MYSalon GalaxiHal. 9 Put.
    Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi;Menyatakan perjanjian waralaba dan perjanjian lisensi tanggal 25 April 2015berakhir dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan perjanjian waralaba dan perjanjian lisensi tanggal 18 Juni 2015berakhir dengan segala akibat hukumnya;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiilkepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut: Biaya Franchise fee Outlet Mysalon Jababeka sebesar Rp. 77.000.000,(tujuh puluh tujuh juta rupiah); Biaya franchise
Putus : 20-02-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325 K/PDT/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — Tn. Ir. H. SUNARYO SUHADI, MBA., dkk. VS Tn. PETRUS ARNOLD CATUR WIBOWO, S.E., dkk.
886618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk Master Franchise (MF) Jogja;4.1.1. Kerugian fee manajemen; FLAktif : Rp3.102.500.000,00; FL Baru : Rp 805.000.000,00;4.1.2. Kerugian perpanjangan goodwill: FLAktif : Rp2.015.000.000,00; FL Baru : Rp 700.000.000,00;4.1.3. Kerugian piutang FL tidak tertagih : Ro 163.090.441,00;4.1.4. Sisa sarana belajar milik MF >Rp 52.781.875,00;4.1.5. Kerugian pendapatan sarana >Rp 804.719.308,00;Halaman 3 dari 18 hal. Put. Nomor 325 K/Pdt/2019Jumlah : Rp7.643.091.624,00;4.2.
    Untuk Master Franchise (MF) Jakarta Selatan;4.2.1. Kerugian fee manajemen; FLAktif : Rp3.973.200.000,00; FL Baru : Rp1.181.400.000,00;4.2.2. Kerugian perpanjangan goodwill; FLAktif : Rp1.840.000.000,00; FL Baru : Rp 800.000.000,00;4.2.3. Kerugian piutang FL tidak tertagih : Rp 134.592.806,00;4.2.4. Sisa sarana belajar milik MF >Rp 97.206.250,00;4.2.5. Kerugian pendapatan sarana >Rp 564.604.783,00;Jumlah : Rp8.591.003.839,00;4.3. Untuk Master Franchise (MF) Indonesia Timur;4.3.1.
    Untuk Master Franchise (MF) Jogja;5.1.1. Kerugian fee manajemen; FLAktif : Rp3.102.500.000,00; FL Baru : Rp 805.000.000,00;9.1.2. Kerugian perpanjangan goodwill; FLAktif : Rp2.015.000.000,00; FL Baru : Rp 700.000.000,00;5.1.3. Kerugian piutang FL tidak tertagih : Rp 163.090.441,00;5.1.4. Sisa sarana belajar milik MF >Rp 52.781.875,00;5.1.5. Kerugian pendapatan sarana >Rp 804.719.308,00;Jumlah : Rp7.643.091.624,00;5.2. Untuk Master Franchise (MF) Jakarta Selatan;5.2.1.
    Untuk Master Franchise (MF) Indonesia Timur;5.3.1. Kerugian fee manajemen; FLAktif : Rp2.520.000.000,00; FL Baru : Rp 895.000.000,00;5.3.2. Kerugian perpanjangan goodwill; FLAktif : Rp1.275.000.000,00;Halaman 5 dari 18 hal. Put. Nomor 325 K/Pdt/2019 FL Baru : Rp 475.000.000,00;5.3.3. Kerugian piutang FL tidak tertagih : Rp 501.601.608,00;5.3.4. Sisa sarana belajar milik MF >Rp 104.322.500,00;5.3.5. Kerugian pendapatan sarana >Rp 454.317.257,00;5.3.6.
    Kerugian penutupan FL Milik MF Indonesia Timur; Kerugian Penutupan FL BauBau: Rp 126.400.000,00; Kerugian Penutupan FL Biak :Rp 79.545.207,00; Kerugian Penutupan FL Sario :Rp 59.715.000,00;Jumlah : Rp6.490.901.572,00;Jumlah kerugian untuk Master Franchise (MF) Jogja, Jakarta Selatan,Indonesia Timur: Rp22.724.997.036,00 (dua puluh dua miliar tujuh ratusdua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga puluhenam rupiah);6.
Register : 01-09-2016 — Putus : 21-10-2016 — Upload : 15-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 401/PDT/2016/PT BDG
Tanggal 21 Oktober 2016 — Pembanding/Tergugat : Rinna Herlinda
Terbanding/Penggugat : Aria Indra Laksana
7940
  • /Pdt/G/2015/PN.Bdg;TENTANG DUDUK PERKARA;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal28 Mei 2015 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri BandungHalaman 1 dari 8 putusan Nomor 300/Pdt/2016/PT.BDGNomor Register 249/Pdt.G/2015/PN.Bdg tanggal 28 Mei 2015, telahmengemukakan dalildalil gugatan sebagai berikut:1.Bahwa pada tanggal Satu Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Sembilan (1 102009) di Kota Bandung telah terjadi kesepakatan yang di buat secara tertulisdalam Surat Perjanjian Franchise
    halmana Penggugat Selaku Franchisordan Tergugat Selaku Franchise yang bergerak dalam bidang Opticalsebagaimana tertuang dalam Perjanjian yang telah di tandatangani di atasbermaterai cukup oleh Pihak Kedua Selaku Tergugat serta dibukukan dandidaftarkan pada Kantor Notaris FERRYINDRABUCHARI,SH.ST,Mkn padatanggal 28 10 2009;.
    Bahwa, karena menolak dalil penggugat yang menyatakan pada pokoknyabahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Perjanjian FranchiseHalaman 3 dari 8 halaman putusan Nomor 401/Pdt/2016/PT.BDGdalam bidang optik, karena yang terjadi sebenarnya selama ini antaraPenggugat dengan Tergugat bukanlah perjanjian sebagaimana disebutdengan istilah Franchise;Bahwa, kenyataannyaTergugat mengelola toko, menyediakan dan menjualFrame, Lesa dan Perlengkapan lainnya sendiri, tanpa ada bantuan operasimaupun
    management usaha dari Penggugat, sebaaimana umumnyasebuah perjanjian Franchise;Bahwa, selain itu apabila Penggugat menganggap ada perjanjian Franchisedengan Tergugat, namun selama ini Pengugat tidak menjalankankewajibannya selaku Franchsor, sebagaimana yang tertera dan disyaratkandalam perjanjian Franchise, yaitu antara lan: Mengadakan panduan operasional pengelolaan kepada Franchise; Setiap saat menyediakan secara CumaCuma pengetahuan tentangtekhnik Administrasi dan operasional atas optik/toko;
    Bahwa, Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal21102013 adalah lahir karena kebingungan Tergugat akan adanyatuntutan pembayaran terhadap royalti franchise yang dituntut olehPenggugat yang sebenarnya tidak menjalankan kewajiban sebagaiFranchisor, sehingga menurut hukum Tergugat pun tidak mempunyaikewajiban untuk membayar royalti franchise kepada penggugat; Bahwa, walaupun sudah dijelaskan oleh Tergugat kepada utusanPenggugat bahwa tidak ada kewajiban dan tidak ada kemampuan
Putus : 14-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 K/Pdt/2020
Tanggal 14 April 2020 — PT SURYA CIPTA ESTETIKA DK VS PT KARTIKA AYOE DKK
313126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Akta Nomor 11 tanggal 17 Juni 2016 tentang PerjanjianWaralaba (Franchise) antara antara Tergugat1 (PT Kartika Ayoe) danPenggugat1 (PT Surya Cipta Estetika) yang dibuat di hadapan KhrisnaSanjaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, dengan segalaakibat hukumnya;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumterhadap Para Penggugat;4.
    Membatalkan Akta Nomor 11 tertanggal 17 Juni 2016 tentangPerjanjian Waralaba (Franchise) antara Termohon Kasasi1semula Terbanding1/Tergugat1 dan Pemohon Kasasi1 semulaPembanding1/Penggugat1, dengan segala akibat hukumnya, yangberlaku secara serta merta sampai dengan adanya putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalamperkara a quo;.
    Membatalkan Akta Nomor 11 tertanggal 17 Juni 2016 tentangPerjanjian Waralaba (Franchise) antara antara Termohon Kasasi1semula Terbanding1/Tergugat1 dan Pemohon Kasasi1 semulaPembanding1/Penggugat1, dengan segala akibat hukumnya;. Menyatakan Para Termohon Kasasi semula Para Terbanding/ParaTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadapPara Pemohon Kasasi semula Para Pembanding/Para Penggugat;.
    Menghukum Para Termohon Kasasi semula Para Terbanding/Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikankepada Para Pembanding semula Para Penggugatseluruh franchise fee dan PPN yang totalnya sebesarRp632.500.000,00 secara tunai, sekaligus dan seketika, setelahputusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum;.
    Menghukum Para Termohon Kasasi semula Para Terbanding/Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepadaPara Pembanding semula Para Penggugat bunga atasketerlambatan pengembalian franchise fee dan PPN kepadaPemohon Kasasi1 semula Pembanding1/Penggugat1 dengantotal sebesar Rp632.500.000,00 sebesar 12% per tahun;.
Register : 27-02-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 59/Pdt.G/2017/PN Pbr
Tanggal 24 Mei 2017 —
9538
  • Bahwa kemudian antara PENGGUGAT selaku Pemilik Lisensi merekdagang UNCLE K (Franchisor) dan TERGUGAT selaku Pemakai Lisensi(Franchissee) ada membuatkesepakatan kerjasama Franchise(Waralaba) untuk pengolahan bisnis RESTORAN atau CAFE denganmemakai merek dagang UNCLE K, yakni kerjasama dimana Penggugatmemberikan izin kepada Tergugat untuk menggunakan hak intelektual,merek dagang, ciptaan, produk/jasa dan sistem operasi usahaPenggugat dalam waktu tertentu untuk Wilayah seluruh Riau (RiauDaratan dan
    Bahwa halhal pokok yang disepakati oleh Penggugat (disebut PihakPertama) dengan Tergugat (disebut Pihak Kedua) dalam PerjanjianKerjasama aquo adalah sebagaiberikut :Pihnak Kedua harus membayarkan Up Front (Franchise) Fee danManagement (Royalty) Fee kepada Pihak Pertama yang sudahtermasuk cakupan sebagai berikut : Survey & approval lokasi outlet,Interior & kitchen design guidance & approval, Operational &Customer service training, Menyediakan/train Master Chef,Menyediakan/train Operational Manager
    (point ke 5 perjanjian);Pihnak Kedua setuju membayar Up Front (Franchise) Fee kepadaPihak Pertama sebesar Rp. 500.000.000. (/ima ratus juta rupiah)untuk pembukaan 1 (satu) outletRestoran di Kota PEKANBARUdengan masa waktu 5 (lima) tahun dan Pihak Pertama memberikankesempatan menjadi Master Lisensi kepada Pihak kedua denganmemblok hak Master Lisensi tersebutselama3 tahun terhitungsetelah tanggal penandatangan kontrak.
    (point ke 6 perjanjian);Sistem pembayaran Franchise Fee yang sejumlah Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dilakukan dengan metode pembayaransebagai berikut :a. Pembayaran ke 1 (Pertama) 25% sewaktu dilakukan tandatanganperjanjian ini;b. Pembayaran ke 2 (Kedua) 25% sewaktu opening outlet;Halaman 3 dari 13 halaman Putusan Nomor : 59/Pdt/G/2017/PN Pbrc. Pembayaran ke 3 (Ketiga) 50% setelah opening berjalan selama 1(satu) bulan.
    Menyatakan UP FRONT (FRANCHISE) FEE yang diperoleh Penggugat dariTergugat sebesar Rp. 500.000.000. (/ima ratus juta rupiah) untuk pembukaan1 (satu) outlet Restoran dengan memakai merek dagang UNCLE K di KotaPEKANBARU, adalah sah merupakan hak Penggugat sepenuhnya yang tidakdapat ditarik Tergugat kembali;7.
Register : 28-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 144/PDT/2018/PT BTN
Tanggal 22 Nopember 2018 —
298516
  • Bahwa mengingat jasa servis kendaraan dengan metode TUSS danatauOPTIK cukup mendatangkan prospek yang baik, maka sekitar tahun 2015Penggugat merencanakan melakukan wara laba (Franchise) serviskendaraan dengan metode TUSS dan atau OPTIK;.
    Adapun atas tawaran tersebut, Tergugat li memberitahukannyakepada Tergugat yang mana Tergugat juga menyambut baik atastawaran waralaba (franchise) tersebut;Bahwa dengan adanya keinginan Penggugat untuk melakukanwaralaba (franchise) atas metoda TUSS dan Optik, maka pada sekitarbulan Agustus sampai dengan Oktober 2015, Penggugat memberikan informasi kepada Tergugat Il mengenai franchisescheme (skema waralaba), tugas dan tanggung jawab untuk parapihak serta dengan adanya janji dari Penggugat apabila
    waralaba(franchise) terjadi maka akan diberikan scheme income (skemapemasukan) yang akan didapatkan per bulannya;Bahwa dengan berlanjutnya ketertarikan Para Tergugat terhadappengerjaan metode TUSS dan Optik, maka awal tahun 2016 Tergugat melakukan transfer dana kepada rekening milik Penggugat luangsebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah)sebagai tanda persetujuan untuk melakukan waralaba (franchise) atasmetode pengerjaan TUSS dan Optik yang mana pada saat ituPenggugat menjelaskan
    Bahwa, berdasarkan atas halhal tersebut di atas maka adalah suatu halsangat jelas dan nyata Para Penggugat yang sudah berani untukmelakukan waralaba (franchise) atas produk miliknya kepada pihak lainyang dalam hal ini Para Tergugat sudah harus memiliki Konsep LaporanKeuangan yang tentunya juga mencakup konsep laporan penjualan,sehingga dengan tidak terpenuhinya kewajiban yang ada pada ParaPenggugat sebagai pemilik franchise membuat Para Tergugat tidakdapat melaksanakan kewajibannya;Bahwa, berdasarkan
    Pembayaran franchise fee sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratuslima puluh juta rupiah) atas suatu konsep waralaba (franchise) yangtidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku diIndonesia;b. Investasi dengan menyewa tanah yang ditujukan untuk bisniswaralaba Para Tergugat Rekonpensi yang tidak sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku selama 6 (enam)tahun dengan biaya sebesar Rp. 700.000.000, (tujuh ratus jutarupiah);Halaman 49 dari 58 Putusan Nomor 144/PDT/2018/PT BTNc.
Putus : 13-11-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2707 K/Pdt/2019
Tanggal 13 Nopember 2019 — CV AYU ELITA ESTETIKA, DK VS PT ELTY AESTHETICA INTERNATIONAL, DK
292176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • B, Pahoman, Bandar Lampung;Para Turut Termohon Kasasi:Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaPenggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Petitum dalam Provisi:Primer:1.Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;2.Membatalkan Akta Nomor 27 tanggal 21 Maret 2017 tentang PerjanjianWaralaba (Franchise
    Membatalkan Akta Nomor 27 tanggal 21 Maret 2017tentang Perjanjian Waralaba (Franchise) antara TermohonKasasi1 semula Terbanding1/Tergugat1 (PT Elty AestheticInternational) dan Pemohon Kasasi1 semula Pembanding1/Penggugat1 (CV Ayu Elita Estetika) yang dibuat dihadapan Tubagus Lukman Suheru S.H., Notaris di BandarLampung, dengan segala akibat hukumnya, yang berlakusecara serta merta sampai dengan adanya putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapdalam perkara aquo;.
    Membatalkan Akta Nomor 27 tanggal 21 Maret 2017 tentangPerjanjian Waralaba (Franchise) antara antara Termohon Kasasi1Halaman 6 dari 11 hal. Put. Nomor 2707 K/Pdt/2019semula Terbanding1/Tergugat1 (PT Elty Aesthetic International) danPemohon Kasasi1 semula Pembanding1/Penggugat1 (CV Ayu ElitaEstetika) yang dibuat di hadapan Tubagus Lukman Suheru, S.H.,Notaris di Bandar Lampung, dengan segala akibat hukumnya;.
    Menghukum Para Termohon Kasasi semula Para Terbanding/ParaTergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepadaPara Pembanding semula Para Penggugat seluruh Franchise Fee danPPN yang totalnya sebesar Rp1.235.000.000,00 secaratunai,sekaligus dan seketika, setelah putusan Perkara a quo mempunyaikekuatan hukum;.
    Menghukum Para Termohon Kasasi semula Para Terbanding/ParaTergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada ParaPembanding semula Para Penggugat bunga atas keterlambatanPengembalian Franchise Fee dan PPN kepada Pemohon Kasasi1semula Pembanding1/Penggugat1 dengan total sebesarRp1.235.000.000,00 sebesar 12% per tahun;.
Putus : 11-12-2018 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 83/Pdt.G/2018/PN.TJK
Tanggal 11 Desember 2018 — -EMELY OLEVIA, Dk Lawan -PT. KARTIKA AYOE, Dkk
393132
  • M.Kn,Notaris di Kota Tangerang Selatan, (in casu Turut Tergugat), AktaPerjanjian Waralaba (Franchise) sebagaimana ternyata dari AktaPerjanjian Waralaba (Franchise) No. 11 tertanggal 17 Juni 2016,yang salinannya terlampir sebagai Bukti P1;. Bahwa sebelumnya, Para Tergugat telah menyiapkan draftPerjanjian Waralaba (Franchise) secara sepihak tanpamendiskusikan dan menjelaskan maksudmaksud dan pengertiandari tiap klausula yang ada dalam Perjanjian Waralaba tersebutkepada Para Penggugat.
    Bahwa sebagaimana ternyata pada halaman 3 butir 2 dari AktaPerjanjian Waralaba, Penggugat1 disebut sebagai Franchisee;Bahwa sebagaimana ternyata pada halaman 3 baris ke 1213 dariAktaPerjanjianWaralaba, Para Tergugat telah memberikanketerangan bahwa Tergugat1 (PT Kartika Ayoe), selaku Franchisormerupakan pemilik dari merek dagang Franchise Elty Clinicyang berkedudukan di Jl.
    Oleh karena itu, sudah sepatutnya serta sesuaidengan hukum, Perjanjian Waralaba (Franchise) tersebut bataldemi hukum atau dibatalkan;Bahwa perbuatanperbuatan Para Tergugat tersebut di atas secarabersamasama juga merupakan perbuatan melawan hukumterhadap Para Penggugat dan pada kenyataannya telah pulamenimbulkan kerugian pada Para Penggugat;Bahwa Para Penggugat, setelah membayarkan Franchise Fee danPPN kepada Para Tergugat yang jumlahnya sebesar Rp632.500.000, itu, Para Penggugat juga telah melakukanpersiapanpersiapan
    Membatalkan Akta No. 11 tanggal 17 Juni 2016 tentang PerjanjianWaralaba (Franchise) antara Tergugat1 (PT Kartika Ayoe) danPenggugat1(PT Surya Cipta Estetika) yang dibuat di hadapan KhrisnaSanjaya, S.H., M.Kn., Notaris di Bandar Lampung, dengan segalaakibat hukumnya, yang berlaku secara serta merta sampai denganadanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap dalam perkara a quo;3.
    untukmembayar kepada Para Penggugat bunga atas keterlambatanPengembalian Franchise Fee dan PPN kepada Penggugatdengan total sebesar Rp 632.500.000, sebesar 12% per tahun;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayarganti rugi material sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar limaratus juta Rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika, setelahputusan Perkara a quo mempunyai kekuatan hukum;.
Putus : 15-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 15 Januari 2019 — NENDEN SRI RAHAYU, SH., binti AGUS MUHIDIN
158126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Syariah Mandiri;1 (satu) bundel fotokopi Nota Persetujuan KerjasamaPembiayaan Franchise dengan Line Facility Ro25 Miliar dariDivisi Pembiayaan Kecil, Mikro dan program BSM Pusattertanggal 17 Januari 2011;1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 023/MYSLN/V/12 tanggal23 Mei 2012 dari PT. My Salon kepada BSM Cabang Cimahiperihal Permohonan Perubahan Margin untuk Franchise PT. MySalon Internasional Program KUR dari 14% ef. P.a ke 13% eff.P.a;Hal. 13 dari 41 hal. Put.
    Sabari perihalTanggapan Surat perihal Penurunan Pricing Pembiayaan atasnama Franchise PT. My Salon;1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 14/398/SKKP/DKM tanggal15 Juni 2012 perihal Persetujuan Penurunan Expected ReturnBank Fasilitas Pembiayaan atas nama Franchise PT. My Salon;1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Kerjasama antara PT. BankSyariah Mandiri dengan PT.
    My Salon International tentangKerjasama Penyaluran Pembiayaan dengan Pola KemitraanNomor 13/306PKS/DIR/Nomor 001/06/2011 tanggal 17 Juni2011;1 (satu) bundel fotokopi Surat Undangan Nomor 13/242/DPb5/BP4S tanggal 6 Mei 2011 perihal Focus Group DiscussionKomunitas Pengusahaan Franchise dan UMKM;1 (satu) lembar fotokopi Undangan Penandatangan PiagamKerjasama PT. My Salon Internasional dengan PT.
    My Salon kepada BSM Cabang Cimahi perihalPermohonan Perubahan Margin untuk Franchise PT. My SalonInternasional Program KUR dari 14% ef. P.a ke 13% eff. P.a;1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 14/213.13/033 tanggal 4 Juni2012 dari BSM Cabang Cimahi kepada Divisi Pembiayaan Kecil,Mikro dan Program BSM Pusat Up. Andri V. Sabari perihalTanggapan Surat perihal Penurunan Pricing Pembiayaan atasnama Franchise PT.
    My Salon;1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 14/398/SKKP/DKM tanggal 15Juni 2012 perihal Persetujuan Penurunan Expected Return BankFasilitas Pembiayaan atas nama Franchise PT. My Salon;Hal. 33 dari 41 hal. Put. No. 263 PK/Pid.Sus/201878.19.80.81.82.83.84.85.86.87.88.1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Kerjasama antara PT. BankSyariah Mandiri dengan PT.