Ditemukan 244 data
29 — 4
Menetapkan nama Pemohon yang benar adalah WAHAB KHORUL ANWAR dan nama Ayah Pemohon adalah MAKRUB ; 3.
Memerintahkan kepada Pemohon agar menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan untuk memperbaiki nama Pemohon dan nama Ayah Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 471.1-474.1/2749/ITM/XII/BKCSKB/2007, tanggal 14 Desember 2007 yang semula nama Pemohon ACMAD WAHAB KHOERUL ANWAR diperbaiki menjadi WAHAB KHORUL ANWAR dan nama Ayah Pemohon dari MAKRUP diperbaiki menjadi MAKRUB; 4.
WAHAB KHORUL ANWAR
Khorul Nasidi
68 — 2
Pemohon:
Khorul Nasidi
KHORUL HADI
23 — 5
Pemohon:
KHORUL HADI
151 — 12
KHORUL ANAM Bin TARMAN
63 — 29
KHOIRUDIN Bin KHORUL ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia"; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
KHORUDIN Bin KHORUL ANWAR
TBH.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MOH.KHOIRUDIN Bin KHORUL ANWARTempat lahir : PonorogoUmur/Tanggal lahir =: 28 Tahun/03 Juli 1985Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Kembang Sari Kec. Keritang Kab. Inhil/Blok. C DesaRumbai Jaya Kec. Kempas Kab.
2014 sampai dengan 20 Juli 2014.4 Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 03 Juli 2014 sampai dengan1 Agustus 2014.5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 02 Agustus2014 sampai dengan 30 September 2014;n Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, melainkanmenghadap sendiri; 20 nn noon nn nnn nnn nnn nn a nen nnn nnnPengadilan Negeri Tersebut:Setelah Membaca:a Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa MOH.KHOIRUDIN Bin KHORUL
Reg.Perk PDM62/TMBIL/07/2014 tanggal O02 Juli 2014 atas nama Terdakwa MOH.KHOIRUDIN Bin KHORUL ANWAR :b Keterangan masingmasing saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,serta keterangan Terdakwa sendiri ;c Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Juli 2014 Reg.Perk Nomor: PDM62/TMBIL/07/2014 yang pada pokoknya menuntut agarPengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1 Menyatakan terdakwa MOH.
KHOIRUDIN Bin KHORUL ANWAR telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas angkutan jalan dengan korbanmeninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 310 ayat (4)UndangUndang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuaidengan dakwaan tanggal 02 Juli 2014;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH.
KHOIRUDIN Bin KHORUL ANWAR pada hari Rabutanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 05.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun2014, bertempat dijalan Propinsi Len A Blok.
24 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
KHOIR AGUNG MAHENDRA bin KHORULHUDA
SURUNG ARITONANG SH
Terdakwa:
KHORUL ADIANTA Alias KHOIRUL DIANTA LUBIS
22 — 6
Penuntut Umum:
SURUNG ARITONANG SH
Terdakwa:
KHORUL ADIANTA Alias KHOIRUL DIANTA LUBIS
DODDY DARENDRA PRAJA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD KHORUL RAMADHAN ALS RAMA BIN KASMUN
50 — 27
Menyatakan Terdakwa Muhammad Khorul Ramadhan alias Rama bin Kasmun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menetapkan barang bukti berupa:
Penuntut Umum:
DODDY DARENDRA PRAJA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD KHORUL RAMADHAN ALS RAMA BIN KASMUN
PUTUSANNomor 112/Pid.Sus/2019/PN MtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mentok yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Muhammad Khorul Ramadhan alias RamaBin Kasmun;Tempat lahir : Oku Timur (Sumatera Selatan);Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 23 Desember 1998;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Senu Marga RT.
Menyatakan Terdakwa Muhammad Khorul Ramadhan alias Rama binKasmun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;2.
yang seringanringannya dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, PenuntutUmum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwasecara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalamsurat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM68/Babar/Eku.2/05/2019tertanggal 10 Juni 2019 sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Muhammad Khorul
peroranganatau korporasi, ini berarti siapa saja baik perorangan maupun korporasi sebagaisubjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatusmampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telahmembenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaanPenuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan SaksiSaksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud denganMuhammad Khorul
Menyatakan Terdakwa Muhammad Khorul Ramadhan alias Rama binKasmun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal duniasebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2.