Ditemukan 18768 data
- Dalamhal adanya eksepsi kompentensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusansela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demihukum (Pasal 136 HIR).
Dalamhal adanya eksepsi kompentensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusansela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demihukum (Pasal 136 HIR).
338 — 150
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Kompentensi Absolut dan Kompetensi Relatif ;
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Kompentensi Absolut dan Kompetensi Relatif ;2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberwenang mengadili perkara A quo ;3. Memerintahkan kepada Para Penggugat dan pihak Tergugat untuk melanjutkansidang pemeriksaan perkara A quo ;4.
71 — 11
M EN G A D I LI- Menyatakan Ekspesi yang diajukan oleh Tergugat-I, Tergugat-III dan Turut Tergugat-I tentang Kompentensi Absolut dapat diterima ;---------------------- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,- (dua juta Sembilan ratus enam belas ribu riupiah) ;----------
65 — 10
- Mengabulkan eksepsi Kompentensi Absolut yang diajukan Para Tergugat ; - Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara ini ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah ),- ;
84 — 81
MENGADILI:Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan atau Kompentensi Mengadili;Menyatakan Pengadilan Negeri Marisa tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp327.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
43 — 15
MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi kompentensi absolut dari Tergugat I tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;2. Menghukum Penggugat-Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 966.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
/PN.LbpMENGADILI :DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi kompentensi absolut dari Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan PenggugatPenggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard) ;2. Menghukum PenggugatPenggugat untuk membayar ongkos perkarasejumlah Rp. 966.000,00 (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2015,oleh kami, H.
1.SIANY SUWANDI
2.YAN RUSLI LIE
3.SHIRLY SANTOSO
4.HANS RUSLI
5.LIE YULIA MAGDALENA
6.LIE SELVIE SOPHIANA
Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara
2.Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
143 — 219
M E N G A D I L I :
- Menolak Eksepsi Tergugat I tentang Kompentensi Absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Kompentensi Relatif;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor:967/Pdt.G/2022/PN. Jkt-Sel.
1.HARTANTI Binti HADI YUWONO
2.HARTANTI Binti HADI YUWONO, AM.KEB
Tergugat:
1.PT. BPR Syariah Insani Madani
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakata
3.PT.BPR SYARIAH Insan Madani
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
182 — 56
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I tentang Kompentensi Absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp 884.000,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat tentang Kompentensi Absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang mengadiliperkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saatini dihitung sejumlah Rp 884.000,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh EmpatRibu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu tanggal 16 September 2020 oleh kami Saiman, S.H.,M.H.,sebagal Hakim Ketua Majelis, Ari Prabawa, S.H., M.H.dan YuliaSusanda, S.H.
H Dony Mahesa Praja
Tergugat:
1.kantor pertanahan kota bandar lampung
2.Djudjuk trihandayani
43 — 0
Mengabulkan eksepsi kompentensi absolut Tergugat I;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
1.ALI MARJIS
2.ALI MARNI
Tergugat:
1.ZAINUDDIN
2.PIAK LAMBAU binti Alm. AHMAD RUDIN
3.ZUREIDA
4.Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/ BPN ATR Padang Pariaman
5.BUJANG PANDAWA
45 — 26
MENGADILI:
Dalam eksepsi
- Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai kewenangan mengadili (kompentensi Absolut);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman tidak berwenang secara absolut mengadili perkara ini;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.820.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
HERI KRISTIAWAN
Tergugat:
YAYASAN KALAM KUDUS INDONESIA
105 — 35
M E N G A D I L I :
- Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat yang menyangkut kewenangan mengadili secara Absolut (Kompentensi Absolute);
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat yang menyangkutkewenangan mengadili secara Absolut (Kompentensi Absolute);2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutusperkara yang diajukan oleh Penggugat;3.
1.FAISAL SULTONI
2.LINA HAWAYANI
3.MOC. RIFANI
4.NAELY SYIFA FAUZIAH
Tergugat:
ASMUNI HARUN
141 — 30
MENGADILI :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenaikewenangan (kompentensi) mengadili secararelative;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Slawi tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
TAN VUNK YUN
Tergugat:
1.PT MINNA PADI ASET MANAJEMEN
2.PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS, Tbk
Turut Tergugat:
2.KEPALA OTORITAS JASA KEUANGAN
3.PT BANK MANDIRI, Tbk
43 — 27
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi kompentensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.475.000; (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
245 — 27
DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan mengadili (Kompentensi Absolut);II. DALAM POKOK SENGKETA :1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Mairizal
Tergugat:
Gusmaini
1 — 0
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili (kompentensi Absolut);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman tidak berwenang secara absolut mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp242.000,00-(dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);
81 — 23
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersipat relative (kompentensi relative);
2. Menyatakan Pengadilan Agama Salatiga tidak berwenang secara relative untuk memeriksadan mengadili perkara gugatan cerai nomor 285/Pdt.G/2022/PA.Sal;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
DANI DWI SETIAWAN
Tergugat:
1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk CABANG UTAMA SURABAYA
2.PT CENTRAL ASIA BALAI LELANG SURABAYA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG SIDOARJO
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
93 — 35
- Menggabulkan eksepsi Tergugat I tentang kompentensi relative tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.194.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
YANUAR FIRMANSYAH
Tergugat:
1.PT. BANK MNC INTERNASIONAL tbk
2.PT. MITRA PRODUKTIF INDONESIA
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q MENTERI KEUANGAN R.I c.q DEREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA c.q KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA DEREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA c.q KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA 5
130 — 58
MENGADILI
- Mengabulkan eksepsi Kompentensi Absolut dari Tergugat III;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.880.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
81 — 21
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersipat relative (kompentensi relative);
- Menyatakan Pengadilan Agama Bondowoso tidak berwenang secara relative untuk memeriksan dan mengadili perkara gugatan cerai nomor 0720/Pdt.G/2020/PA.Bdw;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN SELANomor 0000/Pat.G/2020/PA.Bdw7 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkan putusansela terhadap eksepsi tentang kKewenangan mengadili yang bersipat relatief(kompentensi relative) dalam perkara Cerai Gugat antara :Penggugat Asli, umur tahun, agama Islam, Pekerjaan Dokter, PendidikanStrata I, tempat kediaman di Kecamatan Bondowoso,dalam hal ini memberikan
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadiliyang bersipat relative (kompentensi relative);2. Menyatakan Pengadilan Agama Bondowoso tidak berwenangsecara relative untuk memeriksan dan mengadili perkara gugatan ceralnomor 0000/Pdt.G/2020/PA.Bdw;3.
272 — 161
Tentang Kompetensi Absolut:-------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi tentang Kompentensi Absolut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV; ------------------------------------------------------------------------2.