Ditemukan 320011 data
35 — 0
- PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan di atas terbukti sebagai fakta hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dan juga telah berpisah setidaknya sebelas bulan;
Menimbang bahwa dalam hal ini majelis juga berpendapat pada dasarnya tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengan kalimat (menolak mafsadat
lebih diutamakan daripada meraihnya) mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat sehingga bila menimbulkan mafsadat yang sangat kompleks maka seharusnya lebih diutamakan untuk menghindarinya daripada memperoleh mashlahat yang belum tentu dapat diraih;
Menimbang, bahwa Majelis juga memberikan
26 — 0
- PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukum Islam yang terkandung dalam kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:
Artinya : Menolak mafsadat lebih diutamakan untuk menjaga kemaslahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan telah terbukti alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
18 — 0
- PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukum Islam yang terkandung dalam kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:
Artinya : Menolak mafsadat lebih diutamakan untuk menjaga kemaslahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan telah terbukti alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
34 — 0
- PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukum Islam yang terkandung dalam kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:
Artinya : Menolak mafsadat lebih diutamakan untuk menjaga kemaslahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan telah terbukti alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
18 — 0
- PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukum Islam yang terkandung dalam kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:
Artinya : Menolak mafsadat lebih diutamakan untuk menjaga kemaslahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan telah terbukti alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
19 — 0
PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukum Islam yang terkandung dalam kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:
Artinya : Menolak mafsadat lebih diutamakan untuk menjaga kemaslahatan;
Bahwa untuk menguatkan Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan hukum, perlu mengetengahkan Firman Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 227 yang berbunyi: :
Artinya : "Apabila mereka
20 — 0
PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukum Islam yang terkandung dalam kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:
Artinya : Menolak mafsadat lebih diutamakan untuk menjaga kemaslahatan;
Bahwa untuk menguatkan Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan hukum, perlu mengetengahkan Firman Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 227 yang berbunyi: :
Artinya : "Apabila mereka
17 — 21
Dan kadangkadang apapunsebabsebab timbulnya perselisinan ini, baik yang membahayakan atau patutdiduga membahayakan, sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhirihubungan perkawinan antara dua orang suami isteri ini...Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga tersebut hanyaakan menimbulkan mafsadat bagi kedua belah pihak, sedangkan perceraianjuga dapat menghilangkan kemashlahatan bagi satu pihak yang berarti jugamenimbulkan mafsadat bagi pihak lainnya.
Oleh karenanya dalam hal initerdapat dua mafsadat yang saling berhadapan, maka dipilih mafsadat yanglebih ringan akibatnya, sesuai dengan kaidah figih yang diambil menjadipendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding, berbunyi:Artinya: "Apabila berhadapan dua mafsadat dihindari mafsadat yang palingbesar kemudharatannya dengan mengambil yang lebih ringan mafsadatnya.
18 — 8
988 tanggal 17 Maret1989, yang menyatakan bahwa pertengkaran, hidup berpisah tidak dalam satukediaman bersama/berpisah tempat tidur, salah satu pihak tidak meneruskankehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukupmemenuhi alasan suatu perceraian, dan mempertahankan rumah tangga yangdemikian itu adalah siasia;Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga yang sudah pecahjustru akan menimbulkan mafsadat bagi kedua belah pihak sedangkanperceraian juga menghilangkan kemashlahatan yang
tentu juga mafsadat bagikedua belah pihak, namun oleh karena berhadapan dua mafsadat, maka harusdipilih mafsadat yang lebih ringan akibatnya, hal ini sesuai dengan kaedahfigh yang diambil menjadi pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim tingkatbanding yang berbunyi:Artinya; Apabila berhadapan dua mafsadat dihindari mafsadat yangpaling besar kemudharatannya dengan melakukan yang lebih ringanmafsadatnya (vide; AlAsbah Wa alNadhaair, AsSayuti, halaman161);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
24 — 16
Siapa yang tidakmampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankansyahwatnya.Menimbang, bahwa keinginan anak Pemohon dan calon suami untukmenikah sudah sedemikian kuatnya, sehingga apabila dipaksakan untuk tidakdinikahkan akan menimbulkan mafsadat yang lebin besar dari padamaslahatnya, padahal menolak mafsadat itu adalah lebih diutamakan dari padamencapai maslahat, sebagaimana dimaksud Qoidah Fighiyah dalam KitabAsybah Wan Nadhaair halaman 62 yang diambil alih sebagai pendapat Majelishakim
legislatif,kepentingankepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama;Menimbang, bahwa berdasarkan Perma RI Nomor 5 Tahun 2019Tentang Pedoman mengadili Permohonan Dispensasi Nikah pasal 1 angka 1,anak Pemohon termasuk kategori anak karena masih di bawah umur 19 tahun,maka perkara ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa anak Pemohon dengan calon suaminya telah salingmengenal dan mencintai yang tidak dapat dipisahkan lagi, maka apabila tidaksegera dinikahkan dikawatirkan timbul mafsadat
Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2021/PA.Kjnberkelanjutan, padahal menolak mafsadat itu lebin diutamakan daripadamenarik kemaslakatan, sesuai dengan Qo'idah Fightyah tersebut di atas.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan asas maslahahmursalah, maka permohonan paraPemohon telah beralasan, oleh karenanya permohonan tersebut patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dalam bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun
25 — 18
Siapa yang tidakmampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankansyahwatnya.Menimbang, bahwa keinginan anak Pemohon dan calon suami untukmenikah sudah sedemikian kuatnya, sehingga apabila dipaksakan untuk tidakdinikahkan akan menimbulkan mafsadat yang lebin besar dari padamaslahatnya, padahal menolak mafsadat itu adalah lebih diutamakan dari padamencapai maslahat, sebagaimana dimaksud Qoidah Fighiyah dalam KitabAsybah Wan Nadhaair halaman 62 yang diambil alih sebagai pendapat Majelishakim
legislatif,kepentingankepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama;Menimbang, bahwa berdasarkan Perma RI Nomor 5 Tahun 2019Tentang Pedoman mengadili Permohonan Dispensasi Nikah pasal 1 angka 1,anak Pemohon termasuk kategori anak karena masih di bawah umur 19 tahun,maka perkara ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa anak Pemohon dengan calon suaminya telah salingmengenal dan mencintai yang tidak dapat dipisahkan lagi, maka apabila tidaksegera dinikahkan dikawatirkan timbul mafsadat
Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2021/PA.Kjnberkelanjutan, padahal menolak mafsadat itu lebin diutamakan daripadamenarik kemaslakatan, sesuai dengan Qo'idah Fightyah tersebut di atas.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan asas maslahahmursalah, maka permohonan paraPemohon telah beralasan, oleh karenanya permohonan tersebut patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dalam bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun
14 — 8
Dalamperkara in anak Pemohon benarbenar telah hamil akibat hubungan badandengan calon suaminya bernama Calon mantu, maka sudah sepatutnya anakPemohon dengan calon suaminya tersebut harus segera dinikahkan;Menimbang, bahwa keinginan anak Pemohon dan calon suami untukmenikah sudah sedemikian kuatnya, bahkan keduanya sudah melakukanhubungan layaknya suami isteri dan calon isteri Sudah hamil 7 bulan, sehinggaapabila dipaksakan untuk tidak dinikahkan akan menimbulkan mafsadat yanglebih besar dari pada
maslahatnya, padahal menolak mafsadat itu adalah lebihdiutamakan dari pada mencapai maslahat, sebagaimana dimaksud QoidahFiqghiyah dalam Kitab Asybah Wan Nadhaair halaman 62 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis hakim Menolak kemafsadatan itu adalah lebih utamadari pada menarik kemaslahatan;Lact!
legislatif,kepentingankepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama;Menimbang, bahwa berdasarkan Perma RI Nomor 5 Tahun 2019Tentang Pedoman mengadili Permohonan Dispensasi Nikah pasal 1 angka 1,anak Pemohon termasuk kategori anak karena masih di bawah umur 19 tahun,maka perkara ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa anak Pemohon dengan calon suaminya telah salingmengenal dan mencintai yang tidak dapat dipisahkan lagi, maka apabila tidaksegera dinikahkan dikawatirkan timbul mafsadat
di belakang hari secaraberkelanjutan, padahal menolak mafsadat itu lebin diutamakan daripadamenarik kemaslakatan, Sesuai dengan Qo'idah Fightyah tersebut di atas.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan asas maslahahmursalah, maka permohonanPemohon telah beralasan, oleh karenanya permohonan tersebut patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dalam bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan
6 — 3
PENETAPANNomor 292/Pdt.P/2021/PA.Dmklye 2 r cel > ole paso swlaoJl i,Artinya : Menghindari kerusakan (mafsadat) lebih diutamakan daripadamengambil kebaikan (mashlahat);Menimbang, kaedah diatas menyebutkan bahwa menolak mafsadat(kerusakan) mestilah didahulukan dibanding mengambil mashlahat, oleh karenaitu segala peluang yang mengarah pada terjadinya mafsadat harus segeraHal 9 dari 11 hal Pen.
12 — 2
UndangUndang Nomor Tahun 1974 TentangPerkawinan, akan sulit terwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabilatujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa salingkasih sayang lagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinantersebut tidak dipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan danmempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka MajelisHakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecildari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan:Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya
, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugatdan Tergugat berpisah/bercerai, sehingga gugatan Penggugat memenuhi alasan dantidak bertentangan dengan hukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksudpasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.
101 — 12
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, akan sulit ter wujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namunapabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman sertarasa saling kasih sayang lagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga,maka jika tetap mempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut diatas, dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jikaperkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkankemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan danmempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka MajelisHakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecilHal. 11 dari 15 hal.
No. 500/Pdt.G/2012/PA.TBadari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :lagas ISL Lp lagabas! 69) Gli mio yo ylei Is!
Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebihbesar mudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jikaPenggugat dan Tergugat berpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugat memenuhialasan dan tidak bertentangan dengan hukum untuk melakukan perceraiansebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor tahun 1974 TentangPerkawinan
9 — 4
PENETAPANNomor 251/Pdt.P/2021/PA.Dmklye 2 r cel > ule pato sawlasJli,>Artinya : Menghindari kerusakan (mafsadat) lebih diutamakan daripadamengambil kebaikan (mashlahat);Menimbang, kaedah diatas menyebutkan bahwa menolak mafsadat(kerusakan) mestilah didahulukan dibanding mengambil mashlahat, oleh karenaitu segala peluang yang mengarah pada terjadinya mafsadat harus segeraditutup, dengan kata lain pernikahan antara anak Para Pemohon dengan calonisterinya tersebut diharapkan dapat menghindari keduanya
17 — 3
PENETAPANNomor 315/Pdt.P/2021/PA.Dmklye 2 r cel > ole pasto swlaoJl i,Artinya : Menghindari kerusakan (mafsadat) lebih diutamakan daripadamengambil kebaikan (mashlahat);Menimbang, kaedah diatas menyebutkan bahwa menolak mafsadat(kerusakan) mestilah didahulukan dibanding mengambil mashlahat, oleh karenaHal 10 dari 12 hal Pen.
Nomor 315/Pdt.P/2021/PA.Dmkitu segala peluang yang mengarah pada terjadinya mafsadat harus segeraditutup, dengan kata lain pernikahan antara anak Para Pemohon dengan calonisterinya tersebut diharapkan dapat menghindari keduanya dari kerusakan yangtimbul jika tidak segera dinikahkan;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan diatas permohonan ParaPemohon incasu dispensasi kawin dinilai beralasan hukum karenanya patutuntk dikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan
9 — 3
PENETAPANNomor 287/Pdt.P/2021/PA.Dmklye 2 r cel > ole patio swlaoll i,Artinya : Menghindari kerusakan (mafsadat) lebih diutamakan daripadamengambil kebaikan (mashlahat);Menimbang, kaedah diatas menyebutkan bahwa menolak mafsadat(kerusakan) mestilah didahulukan dibanding mengambil mashlahat, oleh karenaitu segala peluang yang mengarah pada terjadinya mafsadat harus segeraditutup, dengan kata lain pernikahan antara anak Para Pemohon dengan calonHal 9 dari 11 hal Pen.
10 — 3
Tergugat adalahperselisihnan dan pertengkaran yang terus menerus;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT,namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antara Penggugat dan Tergugatdalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinan dalam kondisisebagaimana tersebut = di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidak dipertahankan(bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanyasetelah Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya duakemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilai dengan lebihmengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari padaHal. 7 dari 9 hal.
No 958 /Pdt.G/2016/PAKiskemudharatan/mafsadat yang lebin besar sebagaimana kaidah fiqhiyah yangmenyatakan :Lagasl CISL Lo logolacl 69) Yliamic Yo ylei IslArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebihbesar mudiaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya,;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jikaPenggugat dan Tergugat berpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugatmemenuhi
15 — 1
TentangPerkawinan ;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabila tujuanHalaman 7 dari 1 O Putusan Nomor:401/Pdt.G/2013/PA.Tbaperkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasih sayanglagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai)juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakimmemperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut,maka Majelis Hakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebihkecil dari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :Is joylei ylrnuice 9) legokbsl ly po CISL LegaslArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat
, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugat memenuhi alasan dan tidak bertentangan denganhukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.