Ditemukan 18847 data
41 — 7
absolute nietig); Menyatakan Perbuatan Tergugat membuat dan menguasai Surat Pernyataan tanggal 08 Desember 2012 dari Penggugat adalah tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga tercemarnya nama baik dan harga diri Penggugat (Yayuk Winarsih); Memerintahkan Tergugat menyerahkan seluruh dokumen-dokumen dan keuangan Koperasi KSU Taman Artha Sejahtera kepada Penggugat; Memerintahkan Penggugat agar mengundang
permasalahan, yang apabila hal ini tidak dilakukan Penggugat, Pengurus ataupun anggota koperasi dapat meminta Departemen Koperasi untuk mengundang rapat anggota (Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 Tantang Koperasi) atau melalui bantuan Ketua Pengadilan (Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi); Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Tergugat membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.001.000,0(satu juta seribu rupiah);
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ETI ROKHANAH
26 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Eti Rokhanah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
tindak pidana sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30WIB atau setidaktidaknya di tahun 2021 di Warung "GAPURA", Jalan RayaBaturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknyadi wilayahn hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatanOperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama ETI ROKHANAH kedapatantidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
Menyatakan Terdakwa Eti Rokhanah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
MARYANI
20 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MARYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
BUDI HARYANTO
19 — 1
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa BUDI HARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
Menyatakan
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
YULI WIDJI ASTUTI
20 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yuli Widji Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu)
pidana sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.45WIB atau setidaktidaknya di tahun 2021 di Warung "HUSEN", Terminal AtasBaturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknyadi wilayahn hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatanOperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama YULI WIDJI ASTUTI kedapatantidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
Menyatakan Terdakwa Yuli Widji Astuti terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DARSUN
6 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Darsun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
LIZARA SATRIA MAHARDHIKA
30 — 2
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa LIZARA SATRIA MAHARDHIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
WAHYONO
20 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa WAHYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DWIJO HERU SETIADI
26 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa DWIJO HERU SETIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SUMIATI
24 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SUMIATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
KUSWORO
20 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa KUSWORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SUGIYO
18 — 1
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SUGIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
Menyatakan barang
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DUEDUENG DULSAMAD
5 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Duedueng Dulsamad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
HERY PRABOWO
15 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa HERY PRABOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
- Menyatakan
berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 20.15 WIBatau setidaktidaknya di tahun 2021 di Rumah Makan "PADANG JAYA 88",Jalan Adipati Mersi Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur KabupatenBanyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwaatas nama HERY PRABOWO kedapatan tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang
PwtBahwa Terdakwa mengakui tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan berupa menjalankan usaha RumahMakan ANA RASA dan menerima makan di tempat saatdilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariRabu, tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 19.50 WIB di RumahMakan Mie Ayam "ANA RASA", Jalan Senopati KelurahanArcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur KabupatenBanyumas.Bahwa dalam
Menyatakan terdakwa HERY PRABOWO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
AKHMAD SOLEH
37 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AKHMAD SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ARIF SURYANA
18 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Arif Suryana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
PwtBahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumaspada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.45WIB di Warung "EKO PROYO", Terminal Atas BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkankerumunan sesuai ketentuan Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Pwtpada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.45WIB di Warung "EKO PROYO", Terminal Atas BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkankerumunan sesuai ketentuan Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan danPenanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas..Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat
Menyatakan Terdakwa Arif Suryana terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan riburupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
YULI WIDJI ASTUTI
26 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yuli Widji Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu)
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ROSSITI
19 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Rossiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama
Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB atausetidaktidaknya di tahun 2021 di Warung Makan "BARADA", Jalan TerminalBawah Baturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongHalaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN PwtPraja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama NARSIM kedapatan tidakmenghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan Terdakwa;Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan para Terdakwa;Halaman 3 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPenyakit di Kabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981Halaman 4 dari 5 Penetapan Nomor 166/Pid.C/2021/PN Pwttentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa Rossiti terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yangdapat mengundang
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SITI NUR FAUZIAH
35 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SITI NUR FAUZIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menyatakan barang
Willy Suhartanto
Termohon:
1.Tien Megahwati
2.Tony Boenardi Koesnadinata
58 — 10
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan eksepsi PENGAMPU TERMOHON I untuk sebagian;
- Menetapkan permohonan PEMOHON kurang pihak serta agar PEMOHON mengundang PENGAMPU TERMOHON I apabila dilaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT PURNAMA INDAH PUNTEN HOTEL maupun agenda-agenda lainnya;
- Menolak eksepsi PENGAMPU TERMOHON I untuk selain dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan permohonan PEMOHON tidak dapat diterima;
- Menghukum