Ditemukan 6179 data
266 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN, KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI VS PT. ANUGERAH LANGKAT MAKMUR;
PUTUSANNomor 484 K/TUN/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAANKAWASAN HUTAN, DIREKTORAT JENDERALPLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN,KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di GedungManggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto Nomor 7,Senayan, Jakarta Pusat 10270;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Supardi
Putusan Nomor 484 K/TUN/2021Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Permohonan Penundaan:1.2.Mengabulkan permohonan Penggugat untuk penundaan;Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratDirektur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, DirektoratJenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorS.174
227 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI VS PT. SANGGARAGRO KARYAPERSADA DAN PT. USAHA TANI LESTARI;
., jabatan Asisten Pemerintahan dan KesraSetda Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor522/1221/PHDISLHK/2018, tanggal 10 Juli 2018;DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAANKAWASAN HUTAN, KEMENTRIAN LINGKUNGANHIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 100,Bogor;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Endi Sugandi, S.H.
Menyatakan batal atau tidak sah: Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NusaTenggara Barat tanggal 16 April 2018 Nomor 522/720/PHDisLHK/2018tentang Tidak Melakukan Aktifitas di dalam Kawasan Hutan; Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor S.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/2018, tanggal 21 Maret 2018Perinal Tanggapan atas Permohonan Konfirmasi Batas KawasanHutan Dengan HGU PT Sanggaragro Karyapersada;3.
Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor $.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/2018 tanggal 21 Maret 2018Perinal Tanggapan atas Permohonan Konfirmasi Batas KawasanHutan Dengan HGU PT Sanggaragro Karyapersada;5.
Tenggara Barat Nomor922/720/PHDisLHK/2018 tentang Tidak Melakukan Aktifitas di dalamKawasan Hutan, tanggal 16 April 2018 adalah Surat Direktur Pengukuhandan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia Nomor $.149/KUH/IDP2KH/PLA. 2/3/2018,tanggal 21 Maret 2018, perihal Tanggapan atas Permohonan KonfirmasiBatas Kawasan Hutan, dengan Hak Guna Usaha PT SanggaragroKaryapersada tanggal 21 Maret 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat II.Sementara Surat Direktur Pengukuhan
Tergugat:
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
190 — 122
D I L I
DALAM PENUNDAAN:
- Menolak Permohonan Penundaan Yang Dimohonkan Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima;
DALAM POKOK SENGKETA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak Sah Surat Direktur Pengukuhan
Anugerah Langkat Makmur
Tergugat:
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaDirektur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan HutanKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI;Bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 Penggugat telah menerima balasan suratdari Tergugat sebagaimana yang termaksud dalam surat Nomor: S.174/KUH/PKHWI/PLA.2/5/2020 tertanggal 15 Mei 2020 Hal tanggapan AtasPermohonan Untuk Dikeluarkan Dari Kawasan Hutan;Bahwa adapun isi surat Tergugat tersebut adalah;1.
Pasal 57 Terhadap hak atas Tanah yang diterbitkan oleh pejabatberwenang sebelum diterbitkannya peta register hutan penunjukanparsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH)/Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan lampirandari Keputusan Menteri Pertanian/ kehutanan tentang penunjukanareal hutan di provinsi merupakan kawasan hutan, maka hak atastanah diakui dan dikeluarkan keberadaanya dari kawasan hutan(enclave).b).
Anugerah Langkat Makmur selakuPenggugat melawan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutanselaku Tergugat, dengan register perkara Nomor : 156/G/2020/PTUN.JKT tanggal12 Agustus 2020, dengan uraian sebagai berikut :. DALAM EKSEPSI1.
BuktiP5 : Surat Direktur Pengukuhan Dan Penatagunaan Kawassan HutanNomor : S174/KUH/PKHWI/PLA.2/5/2020, tanggal 15 Mei 2020,Hal Tanggapan Atas Permohonan Untuk dikeluarkan dariKawasan Hutan ; (fotokopi Sesuai dengan aslinya) ;6. BuktiP6 : Surat Direktur PT.
Kawasan Hutan (fotokopidari fotokopi) ;Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.62/MenhutII/2012, Tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKehutanan Republik Indonesia Nomor : P.44/ MenhutII/2012,Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Pengukuhan KawasanHutan ; (fotokopi dari fotokopi) ;Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun1997, Tentang Pendaftaran Tanah ; (fotokopi dari fotokopi) ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.97/MENLHK/SETJEN
Terbanding/Penggugat : PT. Anugerah Langkat Makmur
68 — 7
Pembanding/Tergugat : Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : PT. Anugerah Langkat Makmur
128 — 58
2)3)4)bahwa Pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP. tidak sesuai dengan Pasal 4 KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003,bahwa seharusnya Pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP. dilakukan pada awal bulanberikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri KeuanganNomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003,bahwa berdasarkan Rincian Perhitungan Jumlah Omzet Per Masa yang diserahkan olehPemohon Banding, diketahui bahwa Jumlah Omzet lebih
Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3dilampaui, maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajakadalah awal bulan berikutnya,5.
Dalam hal pengukuhan Pengusaha Kecil secara jabatan, maka saatpengukuhan tetap mengacu pada ketentuan butir 4 di atas.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE46/PJ.5/1989 tanggal 9 Juli 1989tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada angka 3 menyatakan antara lain :Dalam hal PKP mempunyai cabang, yang berdasarkan UndangundangPPN 1984 cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP, maka padary)2)hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagi cabangcabang dan harusditerbitkan pengukuhan oleh KPP
Pengusaha Kena Pajak pada angka 3menyatakan antara lain :Dalam hal PKP mempunyai cabang, yang berdasarkan Undangundang PPN1984 cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP, maka pada hakekatnyapengukuhan PKP berlaku pula bagi cabangcabang dan harus diterbitkanpengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasitempat pajak terutang,Oleh karena itu tanggal berlakunya pengukuhan yang diterbitkan oleh KantorPelayanan Pajak Domisili berlaku juga sebagai tanggal pengukuhan untukcabangcabangnya
kecuali PKP mempunyai cabang baru yang didirikansetelah tanggal berlakunya pengukuhan.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pada hakekatnyapengukuhan PKP yang mempunyai cabang berlaku pula bagi cabangcabangkecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang, artinya tanggalberlakunya pengukuhan bagi PKP yang mempunyai cabangcabang berlakujuga sebagai tanggal pengukuhan untuk cabangcabangnya.bahwa peredaran usaha Sdr.
113 — 26
Pemohon Banding sebagai PKP tidak sesuai dengan Pasal 4Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003;bahwa seharusnya Pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP dilakukan padaawal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2)Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003;bahwa berdasarkan Rincian Perhitungan Jumlah Omzet Per Masa yang diserahkanoleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Jumlah Omzet lebih dariRp.600.000.000,00
Apabila batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dilampaui,maka saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah awal bulanberikutnya.5.
Dalam hal pengukuhan Pengusaha Kecil secara jabatan, maka saat pengukuhantetap mengacu pada ketentuan butir 4 di atas.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE46/PJ.5/1989 tanggal 9 Juli 1989tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada angka 3 menyatakan antara lain :Dalam hal PKP mempunyai cabang, yang berdasarkan Undangundang PPN1984 cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP, maka pada hakekatnyapengukuhan PKP berlaku pula bagi cabangcabang dan harus diterbitkanpengukuhan oleh KPP setempat
, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempatpajak terutang.Oleh karena itu tanggal berlakunya pengukuhan yang diterbitkan oleh KantorPelayanan Pajak Domisili berlaku juga sebagai tanggal pengukuhan untuk cabangcabangnya kecuali PKP mempunyai cabang baru yang didirikan setelah tanggalberlakunya pengukuhan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK/2008 pada Pasal 2 menyatakansebagai berikut :Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menggunakanPedoman Penghitungan Pengkreditan
Pengusaha Kena Pajak pada angka 3 menyatakan antaralain :MenimbangMenimbangDalam hal PKP mempunyai cabang, yang berdasarkan Undangundang PPN1984 cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP, maka pada hakekatnyapengukuhan PKP berlaku pula bagi cabangcabang dan harus diterbitkanpengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempatpajak terutang.Oleh karena itu tanggal berlakunya pengukuhan yang diterbitkan oleh KantorPelayanan Pajak Domisili berlaku juga sebagai tanggal pengukuhan
129 — 57
Surat tersebut dikirim oleh KPP Badora Dua pada tanggal 10 April 2012dan Penggugat terima pada tanggal 11 April 2012;bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: PEM00022/WPJ.07/ KP.1003/2012tanggal 27 Maret 2012, tentang Pengukuhan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak;bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan nomor : 0038/1.1.4/9043/Tax/2012 tanggal 9 Mei2012, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut :bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak(SPPKP) No.
Pasal 23 UndangundangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketetuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa Surat Gugatan Nomor : 0038/1.1.4/9043/TAX/2012 tanggal 9 Mei 2012 menyatakantidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : PEM0022/WPJ.07/KP. 1003/2012tanggal 27 Maret 2012 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;bahwa Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmengatur bahwa:Pengadilan
/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Surat Pengukuhan PengusahaKena Pajak yang Penggugat terima pada tanggal 11 April 2012;bahwa Penggugat mengemukakan menggunakan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2011 dan Pasal 23 ayat (2) Undangundang No. 28 Tahun 2007 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan, sebagai dasar pengajuan gugatan;bahwa Tergugat mengemukakan Penggugat mengajukan gugatan atas Surat PengukuhanPKP, dan Penggugat menyatakan Gugatan ini berdasarkan Pasal 23
mengajukan permohonan pengukuhan PKP, namun dalam halini Penggugat tidak menyetujui pengukuhan PKP sejak awal sehingga Penggugat langsungmengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat, pengajuan gugatan yang menggunakan kuasa Pasal 23 ayat (2)huruf c Undangundang KUP, dan di dalam keputusan yang digugat tidak terdapatkeputusan sebelumnya (syarat berjenjang), maka Surat Gugatan yang diajukan olehPenggugat seharusnya tidak dapat diterima karena prematur;MenimbangMenimbangMemperhatikanMemutuskanbahwa menurut
Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang mensyaratkan adanya2 (dua) keputusan atau berjenjang;bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu terhadapKeputusan Tergugat Nomor: PEM0022/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 27 Maret 2012tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan objek Gugatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum
127 — 51
./2000 pasal 2 ayat 4 menyatakanbahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untukdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan BKP atau JKPbagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP; Berdasaskan Surat Edaran Terbanding nomor SE46/PJ.5/1989 poin 3 menyatakan dalam halPKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebut harus dikukuhkansebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagi cabang cabang danharus diterbitkan
pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasitempat pajak terutang;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008, Pengusaha Kena Pajak dapatmenggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKP tersebut wajibmemberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan caramembubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan PedomanPengkreditan Pajak Masukan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian
Sedangkan untuk tahun Pajak 2008Wajib Pajak belum pernah melaporkan SPT Masa PPN walaupun sudah dikukuhkan sebagaiPKP, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan masih mempertanyakan mengenai pengukuhanPemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena Pemohon Banding belumpernah menerima pemberitahuan pengukuhan PKP, sehingga ada kemungkinan pengukuhansebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;bahwa Pasal 4 ayat
, kepada Wajib Pajakagar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakd Pengukuhan sebagai PKP dilakukan oleh KPP Sidoarjo dengan Surat Nomor KEP09415/WPJ.09/KP. 1203/2000 tanggal 16 Juni 2000.
diketahui bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Juni 2000, dimana pada saat itu batasan omzet untukPengusaha Kena Pajak adalah Rp240.000.000,00 per tahun;bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Terbandingkarena ratarata omzet Pemohon Banding sudah mencapai Rp.300.000.000,00 per tahun;bahwa karena pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan olehTerbanding sehingga formulir pendaftaran PKPnya tidak ditandatangani
121 — 41
Berdasaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE46/Pj.5/1989 poin 3menyatakan dalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebutharus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagicabang cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKPmendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang.
Sedangkan untuk tahun Pajak 2008Wajib Pajak belum pernah melaporkan SPT Masa PPN walaupun sudah dikukuhkan sebagaiPKP, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan masih mempertanyakan mengenai pengukuhanPemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena Pemohon Banding belumpernah menerima pemberitahuan pengukuhan PKP, sehingga ada kemungkinan pengukuhansebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;bahwa Pasal 4 ayat
Kronologi pengukuhan sebagai PKP :a KPP Sidoarjo menyampaikan Surat Himbauan kepada Calon Wajib Pajak (Jimmy Golo,SE) dengan Surat Nomor S24/WPJ.09/KP.1207/2000 tanggal 24 Januari 2000.b Karena Calon Wajib Pajak tidak merespon Surat Himbauan dimaksud, KPP Sidoarjomenerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN48/WPJ.09/KP/1202/2000 tanggal19 Mei 2000.c Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (PSL Dalam Rangka Ekstensifikasi WayibPajak) Nomor LAP48/WPJ.09/KP. 1202/2000 tanggal 22 Mei 2000, kepada
Wajib Pajakagar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakd Pengukuhan sebagai PKP dilakukan oleh KPP Sidoarjo dengan Surat Nomor KEP09415/WPJ.09/KP. 1203/2000 tanggal 16 Juni 2000.
diketahui bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Juni 2000, dimana pada saat itu batasan omzet untukPengusaha Kena Pajak adalah Rp240.000.000,00 per tahun;bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Terbandingkarena ratarata omzet Pemohon Banding sudah mencapai Rp.300.000.000,00 per tahun;bahwa karena pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan olehTerbanding sehingga formulir pendaftaran PKPnya tidak ditandatangani
2.DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, KEMENTERIAN LHK. RI.
Intervensi:
PT. USAHA TANI LESTARI
213 — 126
strong>
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Intervensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa;
1. Mengabulkan GugatanPenggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal :
- Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat No.522/720/PH-DisLHK/2018 Tentang Tidak Melakukan Aktifitas Didalam Kawasan Hutan tanggal 16 April 2018;
- Surat Direktur Pengukuhan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/2018, Perihal Tanggapan Atas Permohonan Konfirmasi Batas Kawasan Hutan Dengan HGU PT.Sanggaragro Karyapersada tanggal 21 Maret 2018;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
- Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat No.522/720/PH-DisLHK/2018 Tentang Tidak Melakukan Aktifitas Didalam Kawasan Hutan tanggal 16 April 2018;
- Surat Direktur Pengukuhan
2.DIREKTUR PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, KEMENTERIAN LHK. RI.
Intervensi:
PT. USAHA TANI LESTARINomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan) menentukan secara tegasadanya tahaptahap dalam proses pengukuhan suatu kawasanhutan, Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Aquo menentukan,pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 dilakukan melalui proses sebagai berikut :a. penunjukan kawasan hutan, ;b. penataan batas kawasan hutan, ;c. pemetaan kawasan hutan, ;d. penetapan kawasan hutan, ...dSt ;12.3.
Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : S.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/2018, tanggal 21 Maret 2018Perihal Tanggapan Atas Permohonan Konfirmasi Batas Kawasan HutanDengan HGU PT.
Bahwa atas terbitnya Surat Direktur Pengukuhan dan PenatagunaanKawasan Hutan menanggapi surat dimaksud pada tanggal 21 Maret2018 dengan Nomor : S.149/KUH/IDP2KH/PLA.2/3/2018 perihalTanggapan ataas Permohonan Konfirmasi Batas Kawasan Hutan denganHGU PT.
Direktorat Jenderal Planologi danTata Lingkungan (Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan KawasanHutan) dengan perihal surat permohonan konfirmasi batas kawasan hutandengan HGU PT. Sanggaragro Karyaperdasa, yang mana surat denganperihal konfirmasi tersebut dijawab dengan data bahwa PT.
Bahwa Surat Direktur Pengukuhan dan PenatagunaanKawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia tersebut adalah jawaban surat dari surat Penggugat yangmana Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan HutanKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesiatersebut berdasarkan kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI NomorSK.2842/MenhutVII/2014 tentang penetapan kawasan Hutan padaKelompok Hutan Gunung Tambora (RTK.53) seluas 134.247.59 (SeratusTiga Puluh Empat
133 — 29
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53982/PP/M.XIIA/99/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut Penggugat :Pendapat Majelis: Gugatan: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Surat Tergugat Nomor: S11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27September 2013 perihal Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atasnama Penggugat, sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat PencabutanSurat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor: PEM02706/WPJ
Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor:PEM02706/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012, karena Penggugat tidakmemenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuaidenganPER05/PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012,Penggugat dengan surat tanpa Nomor tanggal 25 Januari 2013 mengajukan PermohonanPembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,diterbitkan surat Nomor: S11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013tentang Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha
Pajak belum memperoleh data dan/atauinformasi yang berkaitan dengan dipenuhinya kewajiban Subjektif dan Objektif:e Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 01/Gugatan PKP/X/GM/2013tanggal 20 Oktober 2013 ke Pengadilan Pajak;bahwa sebagai bahan pertimbangan, Majelis melakukan pemeriksaan terhadapketentuan yang berlaku terkait pencabutan pengukuhan Pengusaha KenaPajak sebagai berikut :e Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun2009 Pasal 2 ayat (8) menyatakan :"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan WajibPajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha KenaPajak".e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 73/PMK.03/2012 pada Pasal 8menyatakan :Ayat (1):"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajakdapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP";Ayat (2) huruf b"Pencabutan Pengukuhan PKP. sebagaimana dimaksud pada ayat
Pajak,2) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan berdasarkan Verifikasi,3) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Verifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha KenaPajak yang memenuhi kriteria tertentu,4) Verifikasi yang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhikriteria tertentu. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untukmengetahui apakah Wajib Pajak benarbenar tidak memenuhi persyaratansubjektif
123 — 29
jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Sanksiyang harus dibayar adalah sebesar Rp23.942.760,00, penelitian Laporan Pemeriksaan Pajakdan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atasDasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berasal dari penggunaan metode tidaklangsung berupa Biaya Hidup;bahwa sedangkan kasus Pemohon Banding adalah bahwa Pemohon Banding ini termasukPengusaha Kecil, namun oleh Kantor Pelayanan Pajak dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak, maka seharusnya Pengukuhan
danPencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak menyatakan bahwa dalam hal jumlahperedaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran brutountuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonanpencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat (satu) bulansetelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan;bahwa menurut Terbanding berkaitan dengan alasan Pemohon Banding yang tidakmengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak maka sesuai
denganketentuan Pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 28 Tahun 2007 tersebut di atas maka Direktorat Jenderal Pajak memilikikewenangan untuk mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajaksecara jabatan;bahwa menurut Terbanding berkaitan dengan alasan Pemohon Banding telah mengajukansurat permohonan pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan suratpada tanggal13 Mei
2005 dan 23 Mei 2007, sesuai Pasal 13 ayat (2) Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP161/PJ./2001 Tahun 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran DanPelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok WajibPajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak menyatakanbahwa Dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batasjumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapatmengajukan permohonan pencabutan
dan Pencabutan Pengukuhan PengusahaKena PajakPasal 11Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal PengusahaKena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atautidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhanPengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulansejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutanpengukuhan
65 — 7
Nias tepatnya di Simpang SD NegeriHiliweto, Terdakwa Tonaziduhu Waruwu alias Ama Sumeli telah ditangkap olehsaksi bersama dengan Arisman Batee dan Prianus Hura yang juga merupakananggota Polsek Gido karena membawa senjata tajam yang disimpannyadipinggang sebelah kanan ;e Bahwa pada saat itu saksi dan Personil Polsek Gido yang lainnya sedangmelakukan pengamanan kegiatan Pengukuhan Tim Sukses Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Kab.
Nias tepatnya di Simpang SD NegeriHiliweto, Terdakwa Tonaziduhu Waruwu alias Ama Sumeli telah ditangkap olehsaksi bersama dengan Listono dan Prianus Hura yang juga merupakan anggotaPolsek Gido karena membawa senjata tajam yang disimpannya dipinggangsebelah kanan ;Bahwa pada saat itu saksi dan Personil Polsek Gido yang lainnya sedangmelakukan pengamanan kegiatan Pengukuhan Tim Sukses Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Kab.
Nias tepatnya di Simpang SDNegeri Hiliweto, Terdakwa telah ditangkap karena membawa Senjata Tajam olehListono, Arisman Batee dan Prianus Hura ketiganya Personil Polsek Gido yangpada saat itu sedang melaksanakan pengamanan kegiatan Pengukuhan TimSukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Nias tepatnya di Simpang SDNegeri Hiliweto, Terdakwa telah ditangkap karena membawa Senjata Tajam olehListono, Arisman Batee dan Prianus Hura ketiganya Personil Polsek Gido yang padasaat itu sedang melaksanakan pengamanan kegiatan Pengukuhan Tim Sukses PasanganCalon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Nias tepatnya di Simpang SD Negeri Hiliweto, Terdakwa telahditangkap karena membawa Senjata Tajam oleh Listono, Arisman Batee dan PrianusHura ketiganya Personil Polsek Gido yang pada saat itu sedang melaksanakanpengamanan kegiatan Pengukuhan Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Kab.
48 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatanmelalui Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM00348/ WPJ.07/Hal. 1 dari 5 hal.
Uraian atas penetapan PKP secara jabatan melalui Surat Pengukuhan PengusahaKena Pajak Nomor PEM00348/WPJ.07/KP. 1003/2009 tertanggal 14 Oktober 2009;Bahwa berdasarkan S1264/WPJ.07/KP.1006/2009 tertanggal 4 November 2009perihal Himbauan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN, yang pada dasarnyamerupakan penjelasan atas penerbitan pengukuhan PKP secara jabatan, Tergugatmenyampaikan halhal berikut:"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan pajak, laporan pemeriksaan pajak NomorLap215/WPJ.07/KP.1005/2009 tanggal
Berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut di alas, telah ditindaklanjutidengan penerbitan: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM00348/ WPJ.01/KP.1003/2009 tertanggal 14 Oktober 2009, dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak sejak tanggal 1 Januari 2008. Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM00349/WPJ.01/KP.1003/ 2009tanggal 14 Oktober 2009.Halaman 3 dari 23 halaman. Putusan Nomor 129/B/PK/PJK/20 133.
/2009 tanggal 14Oktober 2009;2 Bahwa sampai pada tanggal 4 November 2009, Penggugat ternyata tidak pernahmenerima Surat Pengukuhan Kena Pajak maupun Surat Keterangan Terdaftartertanggal 14 Oktober 2009 tersebut diatas;3 Bahwa pada akhirnya, kedua surat tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal18 November 2009 (stempel Pos Indonesia tanggal 17 November 2009 dalamamplop terlampir );C.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan yang tertuang dalamPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24967/PP/M.1/99/2010 tanggal 27 Juli2010 ini adalah Penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) Nomor PEM00348/WPJ.07/KP. 1003/2009 tanggal 14 Oktober 2009mengenai Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.2.
142 — 27
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53981/PP/M.XIIA/99/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut Penggugat :Pendapat Majelis: Gugatan: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Surat Tergugat Nomor: S11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27September 2013 perihal Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atasnama Penggugat, sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat PencabutanSurat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor: PEM02706/WPJ
Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor:PEM02706/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012, karena Penggugat tidakmemenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuaidenganPER05/PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012,Penggugat dengan surat tanpa Nomor tanggal 25 Januari 2013 mengajukan PermohonanPembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,diterbitkan surat Nomor: S11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013tentang Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha
Pajak belum memperoleh data dan/atauinformasi yang berkaitan dengan dipenuhinya kewajiban Subjektif dan Objektif:e Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 01/Gugatan PKP/X/GM/2013tanggal 20 Oktober 2013 ke Pengadilan Pajak;bahwa sebagai bahan pertimbangan, Majelis melakukan pemeriksaan terhadapketentuan yang berlaku terkait pencabutan pengukuhan Pengusaha KenaPajak sebagai berikut :e Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun2009 Pasal 2 ayat (8) menyatakan :"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan WajibPajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha KenaPajak".e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 73/PMK.03/2012 pada Pasal 8menyatakan :Ayat (1):"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajakdapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP";Ayat (2) huruf b"Pencabutan Pengukuhan PKP. sebagaimana dimaksud pada ayat
Pajak,2) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan berdasarkan Verifikasi,3) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Verifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha KenaPajak yang memenwuhi kriteria tertentu,4) Verifikasi yang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhikriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untukmengetahui apakah Wajib Pajak benarbenar tidak memenuhi persyaratansubjektif
358 — 313
PKPdilakukan berdasarkan verifikasi dalam rangkaPembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP terhadaphasil verifikasi atau pemeriksaan dalam rangkaPencabutan Pengukuhan PkP;Sub angka (10) : Tata Cara Pembatalan Pengukuhan PKP adalahsebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIX yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak int;Halaman 11 dari 78 halaman putusan Nomor 271/G/2017/PTUNJKT18.
Bahwa berdasarkan ketentuan Sub Angka 4), 5) dan 6) tersebut di atascukup jelas Pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP harusdilakukan berdasarkan proses Verifikasi?. Sedangkan in casuPembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP atas nama Wajib PajakPT.
Kebon Jeruk Dua Nomor : S4S/WPJ.05/KP.1003/2014tanggal 17 Desember 2014, Perihal : Pemberitahuan Pembatalan SuratPencabutan Pengukuhan PKP ;4.
Pengusaha Kena Pajak,Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan PencabutanPengukuhan Pengusaha Kena Pajak;Halaman 26 dari 78 halaman putusan Nomor 271/G/2017/PTUNJKTHuruf E angka 3 sub (i) :1) Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP merupakanpembatalan atas Pencabutan Pengukuhan PKP melalui PembatalanSurat Pencabutan Pengukuhan PKP, yang dilakukan secara jabatanoleh KPP;2) Pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukandalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkanbahwa PKP yang pernah
Pengusaha Kena Pajak;Huruf E angka 3 sub (i) :1) Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP ~~ merupakanpembatalan atas Pencabutan Pengukuhan PKP melaluiPembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, yang dilakukansecara jabatan oleh KPP;2) Pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukandalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkanbahwa PKP yang pernah diterbitkan Surat PencabutanPengukuhan PKP ternyata masih memenuhi persyaratan sebagaiPKP;3) Dalam hal dilakukan Pembatalan Surat Pencabutan
1.KEMAS MUH. OSWIMAN
2.KHAIRUL IKHWAN
3.DAKSINA SEMBIRING, SH
4.TORANG A.J. SIREGAR
5.Ir. M. ASYWINSYAH PUTRA
6.WIYANTO
7.H. ZAHRIN AB. SP
8.EKO PRIWIBOWO
9.H. SUGIONO, S.Sos
10.NURIANTO, SE
11.Ir. RONALD MAROJAHAN TAMPUBOLON
12.EDDY SETIAWAN, SE
13.KEMAS MUH. OSWIMAN dan KHAIRUL IKHWAN
14.DAKSINA SEMBIRING, SH dan TORANG A.J. SIREGAR
15.Ir. M. ASYWINSYAH PUTRA dan WIYANTO
16.H. ZAHRIN AB. SP dan EKO PRIWIBOWO
17.H. SUGIONO, S.Sos dan NURIANTO, SE
18.Ir. RONALD MAROJAHAN TAMPUBOLON dan EDDY SETIAWAN, SE
Tergugat:
1.Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia
2.Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah Sumatera Utara
3.Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah Sumatera Utara
Turut Tergugat:
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Amatir Radio Indonesia
76 — 14
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I berupa :
- Surat Keputusan Nomor : Kep-010/OP/KU/2019 tanggal 25 September 2019 tentang Pengukuhan Pengurus ORARI Daerah Sumatera Utara Masa Bakti 2019-2024 ;
- Surat Keputusan Tergugat I Nomor : Kep-008/OP/KU/VIII
/2019 tanggal 31 Agustus 2019 Pengukuhan Kepengurusan ORARI Daerah Sumatera Utara Masa Bakti 2019-2024 ;
- Menyatakan dan menghukum Tergugat II dan Tergugat III tidak boleh mengambil suatu keputusan atau suatu ketetapan dalam Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Sumatera Utara karena suatu Surat Keputusan Nomor : Kep-010/OP/KU/2019 tanggal 25 September 2019 tentang Pengukuhan Pengurus ORARI Daerah Sumatera Utara Masa Bakti 019-2024 Jo.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini.
Adalah cacat hukum serta tidak sah dan tidak berharga dengan segala akibat hukumnya.
Surat Keputusan Tergugat I Nomor : Kep-008/OP/KU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 Pengukuhan Kepengurusan ORARI Daerah Sumatera Utara Masa Bakti 2019-2024 dinyatakan tidak sah dan tidak berharga dengan segala akibat hukumnya.
Surat Keputusan Nomor : Kep010/OP/KU/2019 tanggal 25September 2019 tentang Pengukuhan Pengurus ORARI DaerahSumatera Utara Masa Bakti 20192024 ;3.2. Surat Keputusan Tergugat Nomor : Kep008/OP/KU/VIII/2019tanggal 31 Agustus 2019 Pengukuhan Kepengurusan ORARI DaerahSumatera Utara Masa Bakti 20192024 ;Adalah cacat hukum serta tidak sah dan tidak berharga dengan segalaakibat hukumnya.4. Menghukum Tergugat untuk mencabut surat keputusan sebagaimanadictum angka 3 (tiga) tersebut diatas.5.
Foto copy Keputusan Ketua Daerah Organisasi Amatir Radio IndonesiaSumatera Utara Nomor : Kep.028/ORSU/KD/VII/2018 tanggal 08 Juli 2018tentang Pengukuhan Pengurus ORARI Lokal Asahan Masa Bakti 20192021beserta lampirannya, dan selanjutnya diberi tanda bukti P 2 ;3. Foto copy Keputusan Ketua Daerah Organisasi Amatir Radio IndonesiaSumatera Utara Nomor : Kep014/ORSU/KDX/2016 tanggal 30 Oktober2016 tentang Pengukuhan DPP dan Ketua ORARI Lokal T.
Foto copy Naskah Pengukuhan Pengurus ORARI Lokal Deli SerdangMasa Bakti 20192022 tanggal 21 Juli 2019, dan selanjutnya diberi tandabukti P 7 ;8. Foto copy Keputusan Ketua Daerah Organisasi Amatir Radio IndonesiaSumatera Utara Nomor : Kep035/ORSU/KD/VII/2019 tanggal 21 Juli 2019tentang Pengukuhan DPP dan Ketua ORARI Lokal Deli Serdang Masa Bakti20192022, telah di Nazegelen dan diperlihatkan aslinya dipersidangan, danselanjutnya diberi tanda bukti P 8;9.
Fotocopy Naskah Pengukuhan Kepengurusan Orari Daerah SumateraUtara tentang Pemilihan Ketua Orari Daerah Sumatera Utara masa Bakti20192024 tanggal 31 Agustus, dan selanjutnya diberi tanda bukti T.l, Il.TT.21;22. Fotocopy Surat Nomor kep008/OP/KU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus2019, Perihal Keputusan Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesiatentang Pengukuhan Kepengurusan Orari Daerah Sumatera Utara masaBakti 20192024, dan selanjutnya diberi tanda bukti T.l, Il. TT.22;23.
Menyatakan suratsurat yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :a.Surat Keputusan Nomor : Kep010/OP/KU/2019 tanggal 25 September2019 tentang Pengukuhan Pengurus ORARI Daerah Sumatera UtaraMasa Bakti 20192024;b.Surat Keputusan Tergugat Nomor : Kep008/OP/KU/VIII/2019 tanggal31 Agustus 2019 Pengukuhan Kepengurusan ORARI DaerahSumatera Utara Masa Bakti 20192024;Adalah cacat hukum serta tidak sah dan tidak berharga dengan segalaakibat hukumnya;4.
255 — 132
/Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP), pembetulan masapajak Maret 2006 ke2, Formulir 1195 A2, namaPKP: Asep Yusuf Hendra Permana, NPPKP:070861893425000, tanggal pengukuhan PKP: 08April 2005, tanggal 2 Mei 2007; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak KeluaranIllDaftar Pajak Keluaran dan PPn BM kepadaPemungut PPN, pembetulan masa pajak Maret 2006ke2, Formulir 1195 A3, nama PKP: Asep YusufHendra Permana, NPPKP: 0708618934 25000,tanggal pengukuhan PKP: 08 April 2005, tanggal 2Mei
2006, Formulir 1195 B1, nama PKP: AsepYusuf Hendra Permana, NPPKP: 070861893425000,tanggal pengukuhan PKP: 08 April 2005, ditandatanganioleh Asep Yusuf Hendra Permana, tanggal 16 Oktober2006; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak MasukanllDaftar Pajak Masukan dan PPn BM yang MemperolehPembayaran Pendahuluan dari Bapeksta Keuangan,masa pajak September 2006, Formulir 1195 B2, namaPKP: Asep Yusuf Hendra Permana, NPPKP:070861893425000, tanggal pengukuhan PKP: 08 April2005, ditandatangani oleh Asep
, tanggal pengukuhan PKP: 08 April2005, ditandatangani oleh Asep Yusuf Hendra Permana,tanggal April 2006; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak Masukanlll HasilPerhitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang TelahDikreditkan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan/ Dibebaskan,pembetulan ke 1, Formulir 1195 B3*, nama PKP: AsepYusuf Hendra Permana, NPPKP: 070861893425000,tanggal pengukuhan PKP: 08 April 2005, ditandatanganioleh Asep Yusuf Hendra Permana, tanggal April 2006; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak
B2, nama PKP: Asep Yusuf Hendra Permana,NPPKP: 070861893425000, tanggal pengukuhan PKP:08 April 2005, tanggal 2 Mei 2007; fi 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak MasukanIIl HasilPerhitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang TelahDikreditkan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan/ Dibebaskan,pembetulan ke1, Formulir 1195 B3*, nama PKP: AsepYusuf Hendra Permana, NPPKP: 070861893425000,tanggal pengukuhan PKP: 08 April 2005, tanggal 2 Mei 2007;122. 1(satu) bendel dokumen terdiri atas:a. 2(dua) lembar fotocopy
nama PKP: Asep Yusuf Hendra Permana, NPPKP:070861893425000, tanggal pengukuhan PKP: 08 April2005, tanggal 2 Mei 2007; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak MasukanIll HasilPerhitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang TelahDikreditkan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan/ Dibebaskan,pembetulan ke2, Formulir 1195 B3*), nama PKP: AsepYusuf Hendra Permana, NPPKP: 070861893425000,tanggal pengukuhan PKP: 08 April 2005, tanggal 2 Mei2007; 1(satu) lembar fotocopy Lampiran Pajak MasukanlVDaftar Pajak Masukan yang
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajukan Banding atas Surat KeputusanKeberatan Nomor: KEP504/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011 tersebut sebagaiberikut:JUMLAH YANG DIAJUKAN BANDINGBahwa sesuai Keputusan Keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan diatas, maka jumlah yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:Menurut Keputusan Keberatan Rp223.766.239,00Menurut Pemohon Banding Rp 0.00Jumlah yang diajukan Banding Rp223.766.239,00ALASAN BANDINGBahwa adapun latar belakang dan alasan Banding adalah sebagai berikut:Tentang Pengukuhan
sampaisekarang (SPT diterima Kantor Penyuluhan Pajak Ketapang);Bahwa sepengetahuan Pemohon Banding, terhadap Wajib Pajak yang pindahalamat/pindah KPP maka oleh KPP baru akan dibuatkan Surat Keterangan Terdaftaryang baru karena NPWP yang berubah dan akan dikukuhkan kembali sebagaiPengusaha Kena Pajak sesuai dengan NPWP baru tersebut;Bahwa dengan demikian menurut keyakinan Pemohon Banding bahwapengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Pratama Ketapang pada tanggal02 Juli 2009, hanya merupakan pengukuhan
ulang karena perpindahan status PemohonBanding dari semula terdaftar di KPP Pontianak berubah menjadi terdaftar di KPPPratama Ketapang;Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penetapan yang dilakukan Terbandingsaat pemeriksaan dan keberatan yang tidak mengakui kompensasi kelebihan PPN bulanlalu yang telah Pemohon Banding laporkan sampai dengan saat pengukuhan kembalioleh KPP Pratama Ketapang per 02 Juli 2009, adalah tidak tepat dan sangat merugikanPemohon Banding, karena selama ini atas seluruh pelaporan
yang dilakukan KPPPratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yangsemula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanyapemecahan KPP;Bahwa dengan demikian nilai DPP menurut SPT/Pemohon Banding padaSKPKB PPN seharusnya bukan Nol, tetapi adalah sebesar DPP yang benarbenar telahPemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2007;6Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan yang digunakanoleh Terbanding sehingga
SecaraJabatan yang dilakukan Termohon PK terhadap Pemohon PK sebagai PKPsejak 1 Mei 2006 adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (5) KeputusanDirjen Pajak/termohon PK Nomor : KEP161/PJ/2001 tanggal 21 Pebruari2001 atau dengan kata lain Tidak Sah atau setidaknya mengandung CacatHukum ;Bahwa, dengan Tidak Sah atau Cacat Hukumnya Pengukuhan Pemohon PKSecara Jabatan selaku PKP sejak 1 Mei 2006 oleh Termohon PK, makasecara mutatismutandis menyebabkan Tidak Sahatau Cacat Hukum pulaPenerbitan SKPKB PPN
127 — 29
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE46/PJ.5/1989 poin 3menyatakan dalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebutharus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagicabang cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKPmendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang.
Sedangkan untuk tahun Pajak 2008Wajib Pajak belum pernah melaporkan SPT Masa PPN walaupun sudah dikukuhkan sebagaiPKP, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan masih mempertanyakan mengenai pengukuhanPemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena Pemohon Banding belumpernah menerima pemberitahuan pengukuhan PKP, sehingga ada kemungkinan pengukuhansebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;bahwa Pasal 4 ayat
bahwa apabila pengukuhan sebagai PKP dilakukan pada saat pemeriksaan, maka jikamenggunakan KMK 571, omzet Pemohon Banding, dikenakan PPh pada bulan berikutnyasetelah omzet Pemohon Banding melewati nilai Rp600.000.000,00, dengan tarif 10% dariomzet;bahwa jika sejak tahun 2000 Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP, makaseharusnya sejak tahun 2001 Pemohon Banding sudah punya kewajiban melaporkan suratpemberitahuan masa PPN, namun Pemohon Banding tidak melaporkan, tetapi PemohonBanding tidak pernah
Mei 2000.c Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (PSL Dalam Rangka Ekstensifikasi WajibPajak) Nomor LAP48/WPJ.09/KP. 1202/2000 tanggal 22 Mei 2000, kepada Wajib Pajakagar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakd Pengukuhan sebagai PKP dilakukan oleh KPP Sidoarjo dengan Surat Nomor KEP09415/WPJ.09/KP. 1203/2000 tanggal 16 Juni 2000.
, diketahui bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Juni 2000, dimana pada saat itu batasan omzet untukPengusaha Kena Pajak adalah Rp240.000.000,00 per tahun;bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Terbandingkarena ratarata omzet Pemohon Banding sudah mencapai Rp.300.000.000,00 per tahun;bahwa karena pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan olehTerbanding sehingga formulir pendaftaran PKPnya tidak ditandatangani