Ditemukan 94 data
216 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
(PERSEROAN),
232 — 183
- CHAN TONG & COMPANY (PRIVATE LIMITED),- SIM KEE KWANG- SIM KEE MENGLAWANPT.BADJA BARU (Perseroan)
203 — 131
BHIMASENA POWER INDONESIA (Perseroan)
94 — 47
LONDON SUMATERA INDONESIA,Tbk (Perseroan) VS BUPATI LANGKAT
79 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAUFIK ANSORI, DKK VS PT GREAT GIANT PINEAPPLE (Perseroan)Plantations Group IV
PT Anugerah Sakti Internusa (âÂÂPerseroanâÂÂ)
Tergugat:
BUPATI KAB. SORONG SELATAN
286 — 85
Penggugat:
PT Anugerah Sakti Internusa (Perseroan)
Tergugat:
BUPATI KAB. SORONG SELATAN
112 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT LESTARI ALAM RAYA (Perseroan), VS 1. ARDIANTO, DKK
PT PERSADA UTAMA AGROMULIA (âÂÂPerseroanâÂÂ)
Tergugat:
Bupati Kab. Sorong Selatan
229 — 160
Penggugat:
PT PERSADA UTAMA AGROMULIA (Perseroan)
Tergugat:
Bupati Kab. Sorong Selatan
196 — 119
- SIM KEE KWANG,- SIM KEE MENG- CHAN TONG & COMPANY (PRIVATE LIMITED)MELAWANPT.BADJA BARU (Perseroan)
Terbanding/Tergugat : Bupati Kab. Sorong Selatan
125 — 28
Pembanding/Penggugat : PT PERSADA UTAMA AGROMULIA (Perseroan) Diwakili Oleh : Iwan Kurniawan Niode, SH., MH
Terbanding/Tergugat : Bupati Kab. Sorong Selatan
PT. BAHANA ARTHA VENTURA
Termohon:
1.Ir. Hj. Helvi Kusuma Azwar
2.Afif Thosin Roy Akhmad, SE
3.Saekan Noer, SH., MM
4.PT. Badja Baru
5.PT. Laura Indo
6.PT. Panca Samudra Simpati
7.PT. Wai Hijau Hutani
8.PT. Perseroan Dagang Sunan Rubber
9.PT. Remco
10.PT. Perseroan Dagang Hoktong
11.PT. Wai Hitam
12.PT. Gadjah Ruku
13.PT. Niti Remaja
14.PT. Arga Makmur Mandiri
15.PT. Aneka Bumi Pratama
16.PT. Agung Jaya Sari Sakti
17.PT. Sindang Brothers
18.PT. Gading Cempaka Graha
19.PT. Kijang Sakti Contraco
20.PT. Prashida Aneka Niaga, Tbk
21.PT. Nanwa Inti Indonesia
22.PT. Mustika Biru
23.PT. Family Jaya
24.PT. Bangka Cakra Karya,
25.PT. Muara Kelingi
26.PT. INHUTANI V
27.PT. Bina Kaolin Anugerah
28.PT. Gunung Maras Lestari
29.PT. Prima Nugraha Sejahtera Raya
30.PT. Indah Raya Widya Plywood Industries
31.PT. Yasa Patria Perkasa
32.PT. Sukses Sumatera Timber
33.PT. Alter Abadi
34.PT. Perkebunan
21 — 0
- Menawarkan dan menjual aset Perseroan dengan harga yang baik dan wajar dengan tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu baik dari Direksi dan Komisaris Perseroan atau Para Pemegang Saham Perseroan;
- Menerima pembayaran - pembayaran dari penjualan aset Perseroan;
- Menerima pembayaran piutang - piutang milik Perseroan termasuk dan tidak terbatas pada Membayarkan utang - utang Perseroan
kepada Para Kreditur sehubungan dengan Likuidasi Perseroan.
- Tugas - Tugas Likuidator :
- Melaporkan Pembubaran Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Penetapan Pembubaran Perseroan sesuai ketentuan Pasal 54 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura;
- Memberitahukan Pembubaran Perseroan kepada semua Kreditur dalam
Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI untuk dicatat dalam Daftar Perseroan dalam Likuidasi, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pembubaran Perseroan sesuai ketentuan Pasal 147 Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dengan melakukan pencatatan dan pengumuman kekayaan dan utang Perseroan;
>Melakukan pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil Likuidasi;
- Melakukan pembayaran kepada Para Kreditor;
- Melakukan pembayaran sisa kekayaan hasil Likuidasi kepada Para Pemegang Saham; dan
- Melakukan tindakan - tindakan yang perlu dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 149 Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Memberikan Pertanggungjawaban
Terbanding/Tergugat : BUPATI KAB. SORONG SELATAN
131 — 30
Pembanding/Penggugat : PT Anugerah Sakti Internusa (Perseroan) Diwakili Oleh : Iwan Kurniawan Niode, SH., MH
Terbanding/Tergugat : BUPATI KAB. SORONG SELATAN
69 — 54
KIM TAE SIKM e l a w a n :PERSEROAN TERBATAS AGB MINING PERSEROAN, SEON JAE HO,
57 — 11
Astra Sedaya Finance (Perseroan) Lawan EDO HARISMAN
SAPTANTI LASTARI,SH
Terdakwa:
1.ENGGAR WINARKO BIN SUBUR
2.NASIR BIMA SAKTI BIN MUH.KANDAR
57 — 32
Suminah
- Masing-masing dikembalikan kepada PT.ZURICH ASURANSI INDONESIA, Tbk(Perseroan) melalui saksi Agung Widodo selaku Recovery Section Analyst PT.ZURICH ASURANSI INDONESIA, Tbk(Perseroan);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.2000,- ( dua ribu rupiah);
245 — 171
INDONESIA TORAY SYNTHETICS(Perseroan)M E L A W A N :1. PT. SEGURA UTAMA2. SYAEFUDIN3. SRI ERNA NINGSIH
PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk
Tergugat:
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum qq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
PT. ZEFINA BARA ENERGI
291 — 101
Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa:
a. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-02070.AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 23 Januari 2013, Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Zefina Bara Energi;
b. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0216689, tanggal 28 Juni 2018, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Zefina Bara Energi;
c.Menyatakan batal Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa:
a. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-02070.AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 23 Januari 2013, Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Zefina Bara Energi;
b. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0216689, tanggal 28 Juni 2018, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PTMewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa:
a. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-02070.AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 23 Januari 2013, Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Zefina Bara Energi;
b. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0216689, tanggal 28 Juni 2018, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
DENNY TRISNASARI,S.H.
Terdakwa:
YETY WAHYU DWI SUBEKTI
155 — 34
s/d periode 1 (1-4 mei) tanggal 5 mei 2019
- 1 (satu) bendel rekap Gaji karyawan THE NINE periode 1-04 April 2019 s/d s/d periode 1-31 mei 2019
- 1 (satu) bendel rekap gaji karyawan NEXT KTV Malang dan VIP Malang periode 1 mei 2019
- 1 (satu) bendel fc akta perubahan perseroan
FIESTA RIA PERMAI nomor 09 tanggal 02 desember 2013 beserta beserta NPWP No. 31.530.659.7-652.000
- 1 (satu) bendel fc akta perubahan perseroan komanditer CV.
BATU RIA PERMAI nomor 95 tanggal 20 desember 2012 beserta NPWP No : 31.682.573. 6-628.000;
- 1 (satu) bendel fc akta perubahan perseroan Komanditer PT. MALANG RIA PERMAI nomor 194 Tanggal 17 november 2015 beserta NPWP No. 76.073.123.2.623.000
Dikembalikan kepada saksi korban an. JEFRIE PERMANA.
PT. FARIKA STEEL
Tergugat:
PT. KARYA SUMBER DAYA
Turut Tergugat:
1.PT. SURYA LOGAM PERKASA
2.PT. BATAMITRA SEJAHTERA
38 — 25
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak, Penggugat PT FARIKA STEEL (Perseroan), yang beralamat di Jalan Karang Anyar Permai 55 Blok A No.41, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kasim, selaku DIREKTUR PT. FARIKA STEEL, Tergugat PT.
Ir TJAKRA ADITJIPTA SH
Termohon:
1.PT EAST POINT INDONESIA
2.Direktur Utama Perseroan PT East Point Indonesia
3.Direktur Umum PT East Point Indonesia sebelumnya Dir Keuangan PT East Point Indonesia
4.DEWAN KOMISARIS PT East Point Indonesia
5.Direktur Umum PT. East Point Indonesia
159 — 69
Thamrin No.12 Jakarta Pusat untuk melakukan pemeriksaan keuangan/audit perseroan PT East Point Indonesia tahun buku 2012 sampai tahun 2019
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) kepada TERMOHON II dan TERMOHON III apabila menghalang-halangi dan atau menolak/tidak melaksanakan keputusan Penetapan Pengadilan tentang Pemeriksaan Perseroan ini dengan nilai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari atas kelambatan untuk melaksanakan/melayani akses atas semua yang dibutuhkan oleh ahli