Ditemukan 179 data
27 — 32
Rezky Adhitya bin Agung Budianto,lahir tanggal 11 Agustus 2008, di bawah perwalian Pemohon (Nuraida binti Abdullah Rahim);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Parigi untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, Dinas SosialKabupaten Parigi Moutong, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Balai Harta Peninggalan Makassar;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan
pencatatan penunjukan Wali kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, dan melaporkan kepada Dinas SosialKabupaten Parigi Moutong;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
6 — 1
Faizal dan Anak Wahyudin Bin Herman Sinong masing-masing oleh karena itu dengan Pidana Pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Sentra Wirajaya Kota Makassar selama1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan Pidana Pelatihan kerja di Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Sentra Wirajaya Kota Makassar selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana Pembinaan
dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Sentra Wirajaya Kota Makassar dan Pidana Pelatihan kerja di Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Sentra Wirajaya Kota Makassar yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) pipet plastik bening berwarna merah berisikan kristal bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu dengan berat netto
25 — 24
Muhammad);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Parigi untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, Dinas SosialKabupaten Parigi Moutong, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Balai Harta Peninggalan Makassar;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan pencatatan penunjukan Wali kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, dan melaporkan kepada Dinas
SosialKabupaten Parigi Moutong;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
79 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Irsang Alias Rian Bin Sakir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana Pembinaan dalam lembaga terhadap Anak Irsang Alias Rian Bin Sakir dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK
) Toddopuli Makassar selama 10 (Sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana Pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar yang dijatuhkan;
- Memerintahkan anak dikeluarkan dari rumah Tahanan Negera Pinrang untuk ditempatkan pada Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan
Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo F5 berwarna Gold No IMEI 1:867458031121652 IMEI 2:867458031121645;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo F5 berwarna gold No IMEI 1: 867458030754396 IMEI 2: 867458030754388;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A83 berwarna Hitam No IMEI 1: 868835030420970 IMEI 2:868835030420962
22 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Muhammad Akbar Putra Amreni Alias Putra Bin Amri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana Pembinaan dalam lembaga terhadap Anak Muhammad Akbar Putra Amreni Alias Putra Bin Amri dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak
yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana Pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti
44 — 25
Rezky Aditya bin Syariffudin,lahir tanggal 26 November 2006, danAlya Viyanna binti Syariffudin, lahirtanggal 08 Mei 2012,di bawah perwalian Pemohon (Minarti binti Haruna Deppe);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Parigi untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, Dinas SosialKabupaten Parigi Moutong, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI Balai Harta Peninggalan Makassar;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan pencatatan penunjukan Wali kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, dan melaporkan kepada Dinas SosialKabupaten Parigi Moutong;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp 186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NIKO
20 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa NIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
RONALD TUHEPARY
13 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RONALD TUHEPARY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
HETY SURYANI
13 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa HETY SURYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
MASTURI
20 — 17
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MASTURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
FAHROZI
15 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa FAHROZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu
22 — 5
MUHAMMAD DANDI FIRMANSYAH dengan pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan Anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS ) dalam hal ini Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar selama 8 (delapan) bulan ;
- Menyatakan lamanya Para Anak ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
SAMSIYAH
14 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa SAMSIYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
HARICH
14 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa HARICH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
3 — 1
Kesejahteraan Sosial (LPKS) di LPKS Sentra Wirajaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan selama1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana Pelatihan kerja di Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra Wirajaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana Pembinaan dalam Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial
(LPKS) di LPKS Sentra Wirajaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pidana Pelatihan kerja di Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra Wirajaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
- Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih;
dirampas untuk Negara;
6.
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
MANSUR
18 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
MUHAMMAD IBRAHIM
13 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
25 — 1
LALA berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan Para Anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS ) dalam hal ini Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menyatakan lamanya Para Anak ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NADIA TRIANI
20 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa NADIA TRIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NOR AWIN RAFIYATNO
15 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa NOR AWIN RAFIYATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).