Ditemukan 3404 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-05-2010 — Upload : 14-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
1032728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lebih lanjut, Para Pemohon juga merujuk keterangan ahli Prof Ehlermannberikut bahwa arti kata mayoritas dalam pasal 27 (a) UndangUndangAntimonopoli yang telah jelas tidak dapat ditafsirkan sembarangan olehpenegak hukum atau hakim, sebagai berikut:37 ..... Thus, majority shares can only be interpreted to mean more than50%.
Putus : 16-07-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 16 Juli 2014 — Drs. UMAR SJARIFUDDIN
10279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tatang Sumarna, kontennya tidakmenunjukkan adanya suatu arahan untuk memberatkan dan menyudutkanTerdakwa/pemohon Peninjauan Kembali (PK), makna yang terkandung dalamkalimat tersebut sekedar mengingatkan kepada para saksi bahwamemberikan keterangan yang sembarangan, tidak berdasarkan fakta yangsebenarnya tentu akan berakibat fatal dan buruk bagi diri para saksi. Sebabbisa saja para saksi berubah menjadi Tersangka karena didakwa memberikanketerangan palsu di depan persidangan.
Register : 08-04-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ZAINAL ABIDIN
Terdakwa:
1.Andreau Misanta Pribadi
2.Safri
584203
  • Intinya saya ikut mengamati saja.Kemudian dijawab SAFRI adalah Ga bener Karantina: maupunDJPT, bahaya kalau sembarangan diloloskan, ntar aku lapor keBapak, gak bener itu Kemudian saya menjawab lagi Kalau bisa inicegah bang, dari Dir Pengawasan dan Penindakan bang, PSDKP,dan kemudian dijawab SAFRI Ok Mir ... Kemudian saya sampaikankembali bahwa Karantina nggak ada niat baik ni bang .. dan dijawaboleh SAFRI Ya udah nanti saya telpon Pak HABRIN, saya udahlapor Bapak ...
Putus : 04-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 Juni 2014 — INSPEKTUR JENDERAL POLISI Drs. DJOKO SUSILO, SH., M.Si
26514328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SALAH MENERAPKAN HUKUM, KARENASALAH MENAFSIRKAN DAN MENERAPKAN UNSUR "MELAWANHUKUM" DARI PASAL 2 AYAT (1) jo PASAL 18 UU No 31 TAHUN1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahanatas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.Bahwa di dalam Judex Facti menentukan "Unsur MelawanHukum" Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,tentunya tidak bisa sembarangan