Register : 14-03-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN SINGKEL Nomor 15/Pid.B/2024/PN Skl Tanggal 4 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA
Terdakwa:
Masnila Binti Parlaungan Hutasuhut
45 — 30
kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Masnila Binti Parlaungan Hutasuhut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar kwintasi yang tertulis sudah terima dari: Erlina
banyaknya uang: dua ratus Juta rupiah Untuk Pembayaran: Modal Kontrak Kerja di Pemko Subulussalam sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh Masnila di atas materi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) selaku penerima tertanggal 11 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar foto yang tampak saudari Masnila sedang menandatangani di 1 (satu) lembar Kwintasi;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Korban Erlina BInti Alm.