Ditemukan 6369 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN SEKAYU Nomor 671/Pid/B/2015/PN.Sky
Tanggal 5 Nopember 2015 — Arfan Prayoga Bin Wendri Sabarudin Prayoga
6928
  • 671/Pid/B/2015/PN.Sky
    PUTUSANNomor : 671/Pid/B/2015/PN.SkyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1 Nama : Arfan Prayoga Bin Wendri Sabarudin Prayoga;2 Tempat lahir di : Solo (Jateng);3 Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun/ 10 Agustus 1986;4 Jenis Kelamin : Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat tinggal : Lorong MasjidSukarela Rt.24 Rw.02Kec.SukarameKota
    sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampaidengan tanggal 6 September 2015;3 Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2015 sampai dengan tanggal 13September 2015;4 Penahanan Hakim sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 13Oktober 2015;5 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu sejak tanggal 14 Oktober2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015;Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 671
    /Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 14 Septemberi 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;Halaman dari 14 Putusan Nomor 671/Pid/B/2015/PN.Skye Penetapan Majelis Hakim Nomor 671/PID.B/2015/PN SKY tanggal 14September 2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Arfan
    setelah mendapatkan barangbarang milik Saksi Korbanpada tanggal 15 Juli 2015 pergi ke Jawa untuk menghindari dari Saksi Korban dankeluarga Korban, karena Terdakwa tidak dapat menepati janjinya dan merasatelahdipermalukan oleh Terdakwa serta telah dirugikan karena keluarga Korban telahmemanjar/memesan hiburan Orkes untuk memeriahkan pernikahan yang telah dipanjarsebesar Rp.300.000, lalu melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Rambutan untukpengusutan lebih lanjut;Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 671
    merk Accer, selain itu juga memesan Pulsa secarabertahap dengan total Rp.200.000, serta mengambil 1 (satu) ekor bebekyang dihargai sebesar Rp.150.000 dan berjanji akan dibayar 2 (dua) harisebelum lebaran;Bahwa setelah mendapatkan barangbarang tersebut tanggal 15 Juli 2015Terdakwa pergi ke Jawa untuk menghindari Saksi dan keluarga Saksi;Bahwa karena Saksi dan keluarga merasa telah dipermalukan karenatidak jadi menikah dan dirugikan dengan barangbarang yang diambilHalaman 5 dari 14 Putusan Nomor 671
Register : 01-04-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PA BIMA Nomor 671/Pdt.G/2021/PA.Bm
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1810
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 671/Pdt.G/2021/PA.Bm. dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 671/Pdt.G/2021 telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.745.0000,-(tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    671/Pdt.G/2021/PA.Bm
    PENETAPANNomor 671/Pdt.G/2021/PA.BmZZN EN 2SEM) WashDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bima yang memeriksa dan mengadili perkara tertentudalam tingkat pertama, dalam sidang majelis hakim, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Cerai Gugat antara:NAMA PENGGUGAT, tempat dan tanggal lahir Kalaki, 10 Mei 1991, agamaIslam, pendidikan SLTA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,tempat kediaman di Dusun Kalaki RT.013 RW.006 KabupatenBima, sebagai Penggugat;melawanNAMA TERGUGAT
    berkas perkara tersebut.Telah mendengar keterangan Penggugat;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya bertanggal 01April 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima pada hariKamis tanggal 01 April 2021 dengan register perkara Nomor671/Pdt.G/2021/PA.Bm telah mengajukan gugatan yang berbunyi sebagaiberikut:Bahwa pada tanggal 15052011, Penggugat dengan Tergugat melangsungkanpernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanHalaman 1/5 Penetapan Nomor 671
    alamatnya (ghaib);Bahwa Penggugat telah berusaha mencari tahu alamat Tergugat, namuntidak berhasil ;Bahwa Penggugat sudah pernah dinasehati oleh keluarga dan tokohmasyarakat untuk bersabar namun tidak berhasil ;Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara;Halaman 2/5 Penetapan Nomor 671/Pdt.G/2021/PA.BmBahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Bima cq.
    sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 09 Juni 2021 Masehi,bertepatan dengan tanggal 28 Syawwal 1442 Hijriyah, oleh Ketua Mayelistersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Dra.Nurkhairiyah, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat tanpahadirnya Tergugat.Halaman 4/5 Penetapan Nomor 671/Pdt.G/2021/PA.BmHakim Anggota, Ketua Majelis,Uswatun Hasanah, S.HI.
    Jumiah 735.000,(tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah)Halaman 5/5 Penetapan Nomor 671/Pdt.G/2021/PA.Bm
Register : 01-02-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PA BREBES Nomor 671/Pdt.G/2023/PA.Bbs
Tanggal 9 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1713
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 671/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 671/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
    671/Pdt.G/2023/PA.Bbs
Register : 16-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 01-12-2023
Putusan PN SERANG Nomor 671/Pdt.P/2023/PN SRG
Tanggal 30 Nopember 2023 — Pemohon:
Herlina binti Rahmatullah
650
  • Menyatakan Perkara Perdata Permohonan Nomor 671/Pdt.P/2023/PN Srg, g u g u r;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mencoret perkara Nomor 671/Pdt.P/2023/PN Srg, dari register perkara;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
671/Pdt.P/2023/PN SRG