Ditemukan 16600 data
22 — 6
Nomor 1 tahun 2008, yang berbunyi Pada hari sidangyang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan parapihak untuk menempuh medias, oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat, ternyata yangmenjadi pokok masalah dalam perkara ini adalah Penggugat ingin berceraidengan Tergugat, dengan alasan telah terjadi perselisihan dan pertengkaransecara terus menerus sejak tahun 2005 dan tidak mungkin
16 — 15
melangsungkan perkawinan dan rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis, oleh karena itu Penggugatmemiliki egal standing untuk mengajukan gugatan perceraian sebagaimanadiatur Pasal 49 Ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
16 — 7
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa disamping itu alasan tersebu Menimbang pendapat Pakar Hukum Islam yang terdapat dalam Kitab Figh Sunnah Juz Ilhalaman 290 yang dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim yang berbunyi:Jai dg eal ile WY Sly Wye Medias ly ad Wig auld UL, ae se slates 3 iid LA Lig igal wadle Sy Bla, som jully bell id) Und a glancedHal.12 dari 16.Put.No.325/Pdt.G/2014/PASbsArtinya : Jika tudunhan di depan Pengadilan terbukti dengan keterangan istriatau karena
10 — 0
mempersingkat putusan ini segala sesuatu yangterjadi di persidangan harus dianggap turut dipertimbangkan dalam putusanini yang untuk singkatnya Majelis cukup menunjuk pada berita acarapersidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANGHUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PermaNomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugatdengan Tergugat melalui Medias
15 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 0
tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakantidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat(VErStek) j en nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nr nn crn nen crn nen nnn nnn nnn nnn nner nmn nnn nnnMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan prosesmediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RlNomor 1 Tahun 2008, tentang prosedure medias
9 — 0
No.1 Tahun 2016, tentang peraturan mediasi,bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertamawajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuanseorang mediator, namun oleh karena dalam Perkara aquo, Termohon tidak hadir,maka perkara ini tidak dapat dilakukan medias ;Bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Pemohon, yang pada pokoknyaagar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Termohon dalam satu rumahtangga sakinah, mawaddah dan rohmah, namun tidak
12 — 7
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
7 — 0
No.1 Tahun 2016, tentang peraturan mediasi,bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertamawajib terlebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan bantuanseorang mediator, namun oleh karena dalam Perkara aquo, Termohon tidak hadir,maka perkara ini tidak dapat dilakukan medias ;Bahwa Majelis Hakim berupaya menasehati Pemohon, yang pada pokoknyaagar bersabar dan berusaha tetap rukun bersama Termohon dalam satu rumahtangga sakinah, mawaddah dan rohmah, namun tidak
20 — 13
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 8
sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Hal 3 dari 12 hal Putusan No 134/Pdt.G/2017/PA.CrpBahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Penggugat dan Tergugathadir menghadap ke persidangan, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak agar kembali lagi rukun membina rumah tangga, akan tetapitidak berhasil kemudian diperintahkan kepada kedua belah pihak untukmenempuh upaya damai melalui medias
18 — 1
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1)HIR perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan.
15 — 7
Nikmah, M.H yang bertindak sebagai mediator,namun berdasakan laporan mediator tanggal 09 April 2019 upaya medias!
27 — 15
atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberpikir untuk tidak bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
39 — 13
ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, status pekerjaan Penggugat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS)dan atas dasar kondisi tersebut, berdasarkan aturan yang berlaku, Penggugatmenyerahkan kepada Majelis Hakim berupa surat keputusan tentangpemberian ijin perceraian dari atasannya;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 2
Putusan Nomor 850/Pdt.G/2018/PA.TTDternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
19 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 8
yang sah berdasarkan undangundang, oleh dan karena itu dengan merujuk kepada ketentuan pasal 149 R.Bgperkara aquo diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Pemohon dengan memberi saran kepada Pemohonagar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
29 — 12
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor777/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 14 Oktober 2020 dan 26 Oktober 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 2
Put No. 1289/Pdt.G/2020/PA.NgwMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!