Ditemukan 896162 data
29 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Spn;
- Menyatakan perkara nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Spn, selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
275/Pdt.G/2023/PA.Spn
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1461/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1461/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1411/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
1411/Pdt.G/2023/PA.Kis
70 — 22
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 13/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 5 Juli 2023, yang dimohonkan Banding; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
139/B/2023/PT.TUN.SBY
38 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 941/Pdt.G/2023/PA.Tng tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Tangerang tahun anggaran 2023;
941/Pdt.G/2023/PA.Tng
18 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1356/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 06 September 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1356/Pdt.G/2023/PA.Tnk
1.Agus Fitriyanto
2.Ririn Handayani
Tergugat:
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sebelas Maret
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
51 — 41
- Mengabulkan pencabutan gugatan perkara Nomor 18/Pdt.G /2023/PN Sgn oleh Para Penggugat;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G /2023/PN Sgn dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.046.000,00 (Satu juta empat puluh enam ribu rupiah);
18/Pdt.G/2023/PN Sgn
YURINDA MINCE
96 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Mencabut Permohonan Nomor 40/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menyatakan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara Permohonan Nomor 40/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menetapkan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
40/Pdt.P/2023/PN Mam
YENIK SUSAN
16 — 11
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 266/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencatatkan penetapan pencabutan perkara nomor 266/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
266/Pdt.P/2023/PN Blt
Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H.
Terdakwa:
1.YUVENALIS STEFEN BAU
2.MARTINUS DIES
36 — 38
Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 040 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Niko Apriandi Butar butar sebagai Estate Manager KSS .
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 041 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Martinus Dies sebagai Asisten Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 042 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Yuvenalis Stefen Bau sebagai Kerani Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 043 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Derek David Mnusefer sebagai Mandor Prasarana Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 044 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Gabriela Noin sebagai Kerani Bantu Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Penugasan No. 005 / Dir-Kin / ST / V / 2023 atas nama Aloisius sebagai Internal Control.
- 1 ( satu ) Bendel Data Karyawan Afdeling I tahun 2011 s/d 2023 PT Rimba Matoa Lestari
- 1 ( satu ) Bendel Buku Standar Operating Procedure ( SOP ) Chekroll No. AA-FA-219.2-R2
- 1 ( satu ) unit mesin Finger Print Afd-I KSS merk Solution type X302-S warna hitam dan Silver beserta Adaptor
- 1 ( satu ) Bendel Data Chekroll, Absensi Karyawan, Notes Pemuat Karyawan Afdeling I KSS selama bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 82 ( delapan puluh dua ) buah Buku Kerja Mandor ( BKM ) Afdeling I KSS dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 1 ( satu ) Bendel daftar bukti transaksi gaji ke rekening karyawan Afdeling I KSS PT Rimba Matoa Lestari ( RML ) Papua dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Maret 2023.
- 1 ( satu ) bendel hasil temuan audit pembayaran gaji fiktif di Afdeling I KSS
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 051 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Aloysius Karno Manehitu sebagai Karyawan Pemeliharaan Afdeling 1.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 050 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Agripianus Manek sebagai Tukang Muat Afdeling I.
345/Pid.B/2023/PN Jap
Jahja
14 — 13
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1665/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1665/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1665/Pdt.P/2023/PN Sby
126 — 132
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 18 September 2023 Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Pky, yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
30/PDT/2023/PT MAM
41 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3293/Pdt.G/2023/PA.Bks tanggal 15 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat : PT PERMODALAN NASIONAL (PERSERO - ULaMM) UNIT CIBINONG
32 — 16
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 144/Pdt.G/2023/PN Cbi tanggal 30 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
14 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 320/Pdt.G/2023/PA.Plh tanggal 13 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
320/Pdt.G/2023/PA.Plh
WAGIYEM
12 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor 481/Pdt.P/2023/PN Wat;
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates untuk mencoret perkara Nomor 481/Pdt.P/2023/PN Wat tersebut dari register perkara yang sedang berjalan
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 145.000.00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
481/Pdt.P/2023/PN Wat
22 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 611/Pdt.G/2023/PN Dps;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 611/Pdt.G/2023/PN Dps dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
611/Pdt.G/2023/PN Dps
13 — 13
Menyatakan perkara Nomor 4270/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 12 September 2023 dicoret dari pendaftaran;
2. Membebankan Pemohon untuk membayar semua biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.170.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
4270/Pdt.G/2023/PA.Sby
28 — 0
Membatalkan perkara Nomor 1973/Pdt.G/2023/PA.Bm tanggal 11 Desember 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.141.000( satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
1973/Pdt.G/2023/PA.Bm
58 — 40
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Pwr oleh Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Purworejo untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Pwr dari register perkara gugatan yang sedang berjalan.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah)
19/Pdt.G/2023/PN Pwr