Ditemukan 16536 data
1.JANUAR RASITO,SH.
2.RENOL WEDI, SH
Terdakwa:
ASRI YANDI Bin AZHAR
59 — 20
Unsur : Barangsiapa ;Menimbang, yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah identikdengan unsur setiap orang yang menurut putusan Mahkamah Agung RINomor : 1398.K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah siapa saja yang harusdijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam segalatindakan ;Menimbang, bahwa di persidangan, atas pertanyaan Hakim, Terdakwatelah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata
65 — 43
Unsur Barang siapa:Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas danadministrasi Buku Il, edisi Revisi tahun 2004, Hal 208 Dari Mahkamah AgungRI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995 Terminologi kata Barang Siapa atau HlJ adalah sebagai SiapaSaja yang harus di jadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjekhukum (pendukung hak dan Kewajiban) yang dapat dan mampu di mintaipertanggung jawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dimksud dengan
26 — 4
No. 1843/Pid.B/2013/PN.LPLDsetidaktidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan sebagai terdakwa dalam perkaraini;Menimbang, bahwa kata barang siapa menurut buku pedoman tugas dan administrasibuku Il Mahkamah Agung RI, dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid./1994tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau HI sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa /dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat dimintak pertanggungjawaban dalam
127 — 63
perbuatannya ;halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 17/Pid.SusAnak/2020/PN BknMenimbang, bahwa biasanya istilah Setiap Orang ini dalam perundangundangan pidana disebut juga dengan Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa atau Setiap Orang, padadasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atasperbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidaktidaknya siapaorangnya yang harus dijadikan Anak dalam perkara ini, hal mana sesuaidengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398
AHMAD MUZAKKI, SH.
Terdakwa:
1.DENY AGUS PERAYITNO bin IMAM SUWARNO
2.DIDIK bin DAI
16 — 4
Tegasnya, kataSetiap Orang atau BARANG SIAPA menurut Buku Pedoman PelaksanaanTugas Dan Administrasi Buku Il, Edisi Revisi Tahun 2008, Halaman 208 dariMAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor:1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata BARANG SIAPAatau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatdiminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Halaman 11 dari 20 Putusan Nomor
HETTY VERONICA M SIHOTANG, SH
Terdakwa:
Dedi Darmansyah alias Sem Bi Yuniar
26 — 6
Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara DalamJual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram;Menimbang bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Unsur Setiap orang;Menimbang bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata Setiap orang adalah sama denganterminologi kata barang siapa.
M.SYAMSURIZAL ABADI, SH
Terdakwa:
MUH.ASRUL RONI Als RONI Bin RABASING
30 — 15
untuk menyebutkan pelaku menggunakanpenyebutan Setiap Orang;Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN BIkMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penyebutan setiap orangsebagai pelaku adalah sama atau identik dengan penyebutan barang siapa,maka Majelis Hakim berpendapat pengertian atas hal tersebut sama;Menimbang, bahwa barang siapa menurut buku Pedoman PelaksanaanTugas dan Administrasi buku II edisi Revisi Tahun 2004 halaman 208 dariMahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398
DICKY ANDI FIRMANSYAH, SH
Terdakwa:
1.SAMPIRYONO Bin ILYAS
2.MULYONO Bin SUKEMI
47 — 4
Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa unsur barang siapa yang pada dasarnya menunjukpada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadianyang didakwakan, atau setidaktidaknya siapa orangnya yang harus dijadikanTerdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuai dengan kaedah dalam putusanMahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkanbahwa barangsiapa adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atausetiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak
Bambang Supriyanto, S.H.
Terdakwa:
1.SUMARTO bin KARTO PAWIRO
2.ANDRI WIBOWO bin RASIMAN
3.ANTON BUDI RAHARJO bin HARU TAMTOMO
4.PAUL RADITYA
50 — 4
Tegasnya, unsur Barang siapa menurutBuku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il, Edisi RevisiTahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan MahkamahAgung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kataBarang Siapa atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
ZULFAN NASUTION Als ZUL Bin Alm HAMDAN NASUTION
35 — 4
Kata setiap orang menurut Buku Pedoman PelaksanaanTugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke4, Tahun 2003, Halaman 209dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata barang siapa atau hij sebagaiSiapa Saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyekhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabandalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi
SHANDRA FRANSISKA, SH.MH
Terdakwa:
BAJURI BIN MAT ADI
66 — 8
sebagai berikut:Ad. 1 Setiap OrangMenimbang, bahwa pada dasarnya kata setiap orang menunjukkankepada siapa orangnya harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadianyang di dakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai siapa orangnya yangharus di jadikan terdakwa.Tegasnya kata setiap orang identik denganterminologi kata Barang siapa atau hij , menurut buku Pedoman PelaksanaanTugas dan Administrasi buku Il, Edisi revisi tahun 2005, halaman 209 dariMahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398
23 — 7
Unsur Setiap Orang Menimbang, bahwa pada dasarnya Kata SETIAP ORANG menunjukkankepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yangdidakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikanterdakawa dalam perkara ini;Tegasnya kata SETIAP ORANG Menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas DanAdminsirasi Buku Il, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dari MAHKAMAHAGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995 terminologi kata
CHANDRA SAPUTRA, SH
Terdakwa:
ANDRI PURWANTO Als ANDRE Bin MASRAN
17 — 3
Tegasnya, katasetiap orang menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku Il, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah AgungRepublik Indonesia dan Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang identik17dengan terminology kata Barang siapa atau hij sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabandalam segala
50 — 20
Atau lebih tegasnya menurut putusan MahkamahAgung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 juni 1995 kata barang Siapa identik dengansetiap orang atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiaporang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawabannya dalam segala tindakan;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Endi alias Endi Godeg bin Irin telahmembenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, demikian juga18keterangan
LUSIANA, SH
Terdakwa:
CANDRA SYAHPUTRA NASUTION Alias CANDRA
42 — 6
Tegasnya, kata BARANGSIAPA menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II,Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI danPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni1995 terminologi kata BARANG SIAPA atau HIJ sebagai siapa saja yangHalaman 12 dari 20 Putusan Nomor 1151/Pid.B/2018/PN.Rapharus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawabandalam segala tindakannya;
1.Siti Kartinawati, SH
2.Agustini, SH.
Terdakwa:
Fajar Ampuh Ariadi Alias Sondeli Bin Sunarji
41 — 5
kepunyaan oranglain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;Ad1Menimbang, bahwa unsur 1 ditujukan kepada siapa orangnyayang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atausetidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikanTerdakwa dalam perkara ini, tegasnya kata Barangsiapa* sama halnyakata Setiap Orang menurut buku pedoman pelaksanaan tugasadministrasi buku Il, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398
1.Siti Kartinawati, S.H.
2.Rendy Bahar Putra, S.H.
Terdakwa:
Muhammad Abu Sofyan Bin Suwoyo
42 — 10
terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1Menimbang, bahwa unsur 1 ditujukan kepada siapa orangnya yangbertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalamperkara ini, tegasnya kata Setiap orang sama halnya dengan kataBarangsiapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas administrasi bukuIl, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI danputusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398
63 — 23
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hi/, sebagai siapa saja yangharus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan MUH.
74 — 21
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke1 tersebut di atas yaitusetiap orang Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa menurut Jurisprudensi yaitu PutusanMahkamah Agung RI No, 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 katasetiap orang adalah sama dengan terminologi kata barang siapa.
13 — 11
Tegasnya menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau hij sebagaisiapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagaisubyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya; Hal. 13 dari 26 hal. Put.