Ditemukan 11085 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-09-2018 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1775 K/PID.SUS/2018
Tanggal 3 September 2018 — SITI LASTITI alias TITI
3011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa a quo tidak serta mertadapat diterapkan ketentuan Pasal114 Ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009, meskipun pada waktu ditangkap Terdakwa diemukansedang membeli atau memiliki, menguasai, menyimpan Narkotikasebanyak 0,0841 (nol koma nol delapan empat puluh satu) gram,tetapi harus dipertimbangkan mens rea Terdakwa;Bahwa dari segi sejarah pembentukan ketentuan Pasal 114 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35
    Dengan kata lain,judex facti maupun Penuntut Umum menerapkan undangundangbukan sekedar memenuhi rumusan secara tekstual bunyi undangundang belaka, tetapi juga diterapkan berdasarkan kontekstualnya;Seperti halnya dalam perkara a quo , mens rea Terdakwa membeli,memiliki, mMenyimpan, menguasai Nakotika untuk maksud dan tujuanmenggunakan secara melawan hukum maka wajib menerapkanPasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009,apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukan kegiatanperedaran
    Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakansabu tanpa terlebih dahulu membeli, Kemudian memiliki, menyimpan,menguasai;Bahwa Penuntut Umum maupun judex facti dalam memeriksaperkara a quo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwamembeli dan memiliki sabu tersebut sematamata untuk digunakansecara melawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan ataumenguasai Narkotika dengan mens rea
    Putusan NomorNarkotika, hal ini dapat dibuktikan hasil pemeriksaan persidangantidak terungkapfakta Terdakwa pernah menjual, mengedarkan secara gelap Narkotika.Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelapNarkotika;Bahwa dalam putusan judex facti maupun memori kasasi PenuntutUmum hanya mempertimbangkan secara kasat mata actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membeli dan memiliki sabu, tanpamempertimbangkan mens rea Terdakwa.
Putus : 26-02-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2579 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 26 Februari 2018 — ACHMAD HAMZAH bin MAT HOSEN
6542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bukankah ketentuan tersebut diperuntukkan bagi pelaku yangmempunyai mens rea dan actus reus memiliki, mMengusai, Menyimpan Narkotikadalam jumlah banyak (melebihi batas kepemilikan bagi penyalah guna) dengantujuan untuk dijual, diedarkan, diperdagangkan;Sedangkan berbanding terbaliknya dengan pembelian, pemilikan, penguasaanNarkotika oleh Terdakwa berada dalam konteks penyalahgunaan NarkotikaPasal 127 Ayat (1) huruf a;Halaman 5 dari 13 halaman Putusan Nomor 2579 K/Pid.Sus/2017Penerapan ketentuan Pasal
    112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) seharusnyasecara hukum judex facti maupun Penuntut Umum, selain mempertimbangkankonteks perbuatan lahiriah/perbuatan materiil Terdakwa I, juga wajibmempertimbangkan mens rea.
    Hal inilah yang dilakukan olehJudex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa, mengadili dan memutusperkara a quo;Pernyataan judex facti bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidanamelanggar pasal dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan hanya melihatperbuatan lahiriah/actus reus belaka kemudian mencocokkan rumusan undangundang tidak seharusnya terjadi, sebab untuk menyatakan Terdakwa bersalahwajib hukumnya mempertimbangkan mens rea Terdakwa ;Sesuai dengan azas hukum pidana yang dijunjung tinggi selama
    ini dalammemeriksa, mengadili dan memutus perkara dan dipegang teguh seluruh Hakimdi seluruh dunia bahwa tidak ada pidana tanpa ada kesalahan;Hakim harus mampu mengetahui dan menjelaskan kesalahan/mens rea apayang sesungguhnya dilakukan Terdakwa , apakah mens rea/kesalahan untukmenyalahgunakan atau kegiatan peredaran gelap Narkotika;Bahwa dengan pertimbangan tersebut, pada akhrinya Hakim dalam memeriksaperkara Narkotika tentu mampu membedakanhakikat/esensi pembelian,kepemilikan, penguasan Narkotika
    Bahwa dari segi mens rea, Terdakwa membeli Narkotika, kemudianmemiliki, menguasai, menyimpan Narkotika tersebut untuk maksud dantujuan digunakan secara melawan hukum;4. Sebelum ditangkap Polisi, Terdakwa telah menggunakan sabusabu.
Putus : 24-01-2018 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1518 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 24 Januari 2018 — MUHAMMAD YUNUS HAFID Alias YUNUS Bin HAFID
15667 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan tersebut hanya diperuntukkan bagi pelakuyang melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika;Pembelian, kepemilikan atau penguasaan shabu oleh Terdakwa tidakserta merta dipersalankan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112Ayat (1) dengan mempertimbangkan actus reus Terdakwa semata,seharusnya mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
    Bahwa seorangpenyalahguna sebelum menggunakan Narkotika terlebih dahulu membeli,menguasai, memiliki, menyimpan setelah itu baru menggunakannya.Seorang penyalahguna yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)karena secara batiniah/mens rea bermaksud menggunakan Narkotika;Apakah seorang penyalahguna dapat menggunakan Narkotika tanpamelalui perbuatan membeli, memiliki, menguasai, menyimpan?
    Pada dasarnya pembelian, kepemilikan Narkotika dalamjumlah 1 (satu) gram atau kurang dari 1 (satu) gram, pada umumnyamasih dalam toleransi bagi penyalahguna yang sedang menjalanimasa pemulihan rehabilitasi;Hal tersebut di atas sejalan dengan mens rea Terdakwa, keinginanmembeli, menguasai, memilikii menyimpan Narkotika tersebutHal. 5 dari 8 hal. Put. No. 1518 K/Pid. Sus/2017tujuannya adalah untuk menggunakan Narkotika.
    Mens rea Terdakwatersebut diwujudkan Terdakwa, yaitu ketika Terdakwa selesai membeliShabu, Terdakwa kembali ke rumah untuk menggunakan Shabu yangtelah dibelinya.
Putus : 20-04-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 20 April 2018 — MUHAMMAD FANDI KURNIA pgl FANDI
3532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atauPasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 dengan alasan:Terdakwa membeli dan memiliki, menguasai Narkotika dengan maksudsematamata untuk tujuan digunakan secara melawan hukum ;Bahwa untuk memastikan Terdakwa benar membeli, memiliki, menguasai,atau menyimpan shabu untuk tujuan digunakan secara melawan hukumdapat dibuktikan berdasarkan pada fakta persidangan yaitu pada waktuTerdakwa ditangkap Polisi seminggu yang lalu telah menggunakanNarkotika ;Bahwa dari segi ajaran kesalahnan atau mens
    rea ini sangat pentingdipertimbangkan terkait dengan prinsip hukum pidana bahwa tidakseorangpun dapat dipidana tanpa didasarkan pada kesalahan atau mensrea :Bentuk mens rea atau kesalahan dalam tingkatan sengaja atau culfa padadiri Terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan perbuatan materil yangdilakukan, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum apabila terbuktiadanya kesalahan (sengaja atau culfa ) atau adanya mens rea ;Kesalahan Terdakwa dalam perkara a quo adalah menggunakanNarkotika secara melawan
    Hal tersebut sangatpenting untuk dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalammerumuskan dakwaan ataupun tuntutan ;Berdasarkan prinsip hukum pidana yaitu Hakim tidak dapat menghukumTerdakwa hanya mendasarkan pada perbuatan pidana atau actus reussemata, untuk menghukum seseorang wajib dibuktikan adanya unsurperbuatan pidana atau actus reus dan unsur pertanggungjawaban pidanadiantaranya unsur kesalahan atau mens rea ;Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasinya yang memohon agarTerdakwa dinyatakan melanggar
    hukumpersidangan bahwa Terdakwa tidak pernah terkait dengan kegiatanperedaran gelap Narkotika, Terdakwa tidak terkait dengan jaringan atausindikat peredaran gelap Narkotika ;Bahwa Terdakwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahanditemukan Narkotika dalam jumlah sedikit yaitu sebanyak 0,30 gram,masih dalam batas toleransi sebagai penyalahguna ;Fakta hukum tersebut menunjukkan Terdakwa adalah penyalahgunaNarkotika diketahui melalui pembelian Narkotika dalam jumlah sedikit,yaitu kurang dari 1 gram.Dari segi mens
    Pasal 132 ayat (1) untuk tujuan peredaran gelap denganmembeli, memiliki, menguasai Narkotika untuk tujuan digunakan menurutketentuan Pasal 127 ayat (1) hurufa ;Judex Facti maupun Jaksa Penuntut Umum seharusnyamempertimbangkan mens rea dan latar belakang/rekam jejak Terdakwaterkait dengan Narkotika dan banyaknya barang bukti yang ditemukandalam jumlah sedikit ;Bukankan seorang penyalahguna sebelum menggunakan Narkotikaterlebin dahulu membeli, menyimpan, memiliki, menguasai Narkotikasetelah tahapan
Register : 13-10-2017 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2387 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 5 Februari 2018 — Hendru Widjaya Alias endu
12647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan tidak mungkin Terdakwadapat memakai narkotika tanpa melalui tahapan memperoleh dari orangdengan cara membeli atau diberi secara gratis kemudian memilikinya,menguasai dan menyimpannya;Bahwa Penuntut Umum maupun judex facti tidak boleh mendasarkanpertimbangannya hanya pada perbuatan lahiriah atau actus reus semata,hanya melihat saat Terdakwa ditangkap sedang membeli, memiliki, menguasai,menyimpan narkotika, melainkan wajidb mempertimbangkan mens reaTerdakwa.
    Penuntut Umum maupun judex facti yang hanya mendasaripertimbangannya pada perbuatan lahirian / actus reus Terdakwa melanggarprinsip hukum pidana yang berlaku dan dijunjung tinggi dalam dunia peradilanyaitu tentang mens rea atau kesalahan Terdakwa.
    Hakim dalam memeriksaperkara tidak boleh menghukum atau menyatakan Terdakwa bersalah melebihiatau tidak sesuai dengan sikap batin / mens rea yang ada pada diri Terdakwa.Apabila mens rea Terdakwa penyalahguna narkotika maka Hakim wajibmempertimbangkan dan menerapkan ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009.
    Hakim tidak hanyamempertimbangkan actus reus Terdakwa tetapi Hakim wajibmempertimbangkan mens rea / sikap batin atau niat Terdakwa membeli,memiliki, untuk maksud / tujuan apa, apakah untuk digunakan secara melawanhukum ataukah untuk diedarkan, dijual atau diperdagangkan dan sebagainya;Bahwa terbukti dalam perkara a quo kepemilikan shabu olehTerdakwa untuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.
    Dari segimens rea, Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidanamelanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) sebab bentukkesalahan / mens rea pelaku yang melanggar pasalpasal tersebut adalahapabila membeli, memiliki atau menguasai untuk maksud atau tujuanperedaran gelap narkotika. Misalnya Terdakwa membeli kemudian menjualatau. mengedarkan, memperdagangkan dan seterusnya.
Putus : 04-12-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3619 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 4 Desember 2019 — RAMADHANI bin ARIFIN
4920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini penting dipertimbangkan Judex Factimaupun Penuntut Umum mengingat Jangan sampai terjadi Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dilakukan.Artinya kesalahan dan mens rea Terdakwa sesuai dengan maksud Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dan jangan sampai dihukum menerapkan pasal pengedar Pasal112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.
    Terdakwa membeli sabuakan dipergunakan bersama secara melawan hukum;Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkanactus reus/perbuatan fisik, materil Terdakwa, tetapi wajib pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
    Judex Facti maupunPenuntut Umum seharusnya dapat membedakan mens rea/kesalahanorang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk kegiatan peredarangelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mens rea/kesalahan orangmembeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secaramelawan hukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Seorang penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketika ditemukan sedangmembeli
    Sedangkan mens rea/kesalahanTerdakwa membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan sisaNarkotika adalah bermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawanhukum.
    Bahwa tidak mungkinTerdakwa dapat menggunakan Narkotika tanpa terlebin dahulu membeli,memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika (kecuali terdakwadipanggil untuk mengkonsumsi saja);Bahwa bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membelidan memiliki sabu, tanopa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
Putus : 23-04-2019 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 918 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 23 April 2019 — ERRYZAL PERMANA bin SUSANTO
3523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini penting dipertimbangkan judex factimaupun Penuntut Umum mengingat jangan sampai terjadi Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin dan kesalahan yang dilakukan.Artinya kesalahan dan mens rea Terdakwa sebagai penyalahguna Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan jangan sampai dinukum dengan menggunakan pasalpengedar Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa terungkap fakta,
    sikap batin atau niat Terdakwa menggunakanshabu dan tidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelapnarkotika;:Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajib mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwaseperti yang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli danHal. 5 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 918 K/Pid.Sus/2019memiliki shabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawanhukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpanatau menguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidakdapat dipersalahkan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam perkaraa quo;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki
    2019Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahguna yaituTerdakwa tidak pernah terkait dalam kegiatan peredaran gelap narkotika,hal ini dapat dibuktikan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkapfakta Terdakwa pernah menjual, mengedarkan secara gelap narkotika.Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelapnarkotika;:Bahwa dalam putusan judex facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki shabu, tanpa mempertimbangkan mens
Putus : 25-06-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1183 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 25 Juni 2019 — SEPTIAN BAGAS EKA PRASETYA bin WAHYU DWI SULISTYONO
9817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya kesalahan dan mens rea Terdakwa berdasarkanfakta adalah penyalahguna Pasal 127 ayat (1) huruf a dan jangan sampaidinhukum dengan menggunakan pasal pengedar Pasal 112 ayat (1), Pasal114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa menggunakan shabu dantidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkaraa quo wajib mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat
    Terdakwaseperti yang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli danmemiliki shabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawanhukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal ini Terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan ataumenguasai narkotika dengan mens rea/kesalahan untuk menggunakantidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana
    dalam perkara a quo;Apabila mens rea/kesalahan Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaraHal. 6 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 1183 K/Pid.Sus/2019melawan hukum maka wajib menerapkan Pasal 12/7 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , sebaliknyaapabila mens reanya dengan maksud untuk melakukan kegiatanperedaran gelap narkotika maka menerapkan Pasal 112 ayat (1) atauPasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuanPasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang
    Sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudianmemiliki, mMenguasai, menyimpan narkotika adalah bermaksud untuktujuan menggunakan secara melawan hukum. Penerapan pasalpasaltersebut wajib memperhatikan dan mempertimbangkan maksud dantujuannya.
Putus : 29-08-2018 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1214K/Pid.Sus/2018
Tanggal 29 Agustus 2018 — HERMAN alias HERJIL bin SARMAN
4633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan yang wajib diterapkan terhadap paraPenyalahguna adalah Pasal127 ayat (1) huruf a;Bahwa dari segi historis dan naskah akademik pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1)diperuntukkan bagi para Bandar, Pengedar, Penjual, menerima, orang yangmenyerahkan, menjadi Perantara jual beli Narkotika dan sebagainya, denganmaksud dan tujuan melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika,sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai,menyimpan
    Penerapan pasalpasal tersebutwajibmemperhatikandan mempertimbangkan maksud dan tujuannya,dengankatalainmenerapkan UndangUndang bukan berdasarkantekstualbunyiUndangUndangbelaka tetapi melainkan berdasarkankonstekstualnya;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum maka wajib menerapkan Pasal127 ayat (1) huruf a,apabilamensreanya dengan maksud untuk melakukan kegiatanperedarangelapNarkotikamaka menerapkan Pasal
    Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakanshabutanpaterlebih dahulu. membeli, kemudian memiliki, menyimpan,menguasai;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkaraaquo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yang terungkapdipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabutersebutsematamata untuk digunakan secara melawan hukum danbukanuntuktujuanlainnya.
    Oleh karena itu, apabila seorang PenyalahgunadalamhaliniT erdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasaiNarkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapat dipersalahkanmelanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) sebagaimanadalamperkara aquo;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahguna yaituTerdakwa tidak pernah terkait dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika,halini dapat dibuktikan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkapfaktaTerdakwa pernah
    menjual, mengedarkan secara gelap Narkotika.Terdakwatidakpernah menjadijarlngan/sIndikat peredaran gelap Narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkansecarakasat mata actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membelidanmemiliki shabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.Halinitentu. bertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawabpidana yang wajib diterapkan dalam setiap memeriksadanmenuntutperkaradi Pengadilan.Bahwa azas hukum yang selama iniberlakudandijunjungtinggi
Putus : 23-10-2019 — Upload : 02-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3522 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — SONI DWI PRASTIYA bin HARTONO
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini penting dipertimbangkan judex factimaupun Penuntut Umum mengingat jangan sampai terjadi Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dilakukan.Artinya kesalahan dan mens rea Terdakwa faktanya penyalah gunasebagaimana dimaksud Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan jangan sampaipenyalah guna dihukum menerapkan pasalpasal bandar atau pengedarPasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1).
    Judexfacti maupun Penuntut Umum seharusnya dapat membedakan mensrealkesalahan orang membeli, memiliki, menyimpan, menguasai,Narkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal112 Ayat (1) dengan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika untuk digunakan secara melawanhukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi judex factimaupun Penuntut Umum akan menghukum orang
    /Terdakwa tidak sesualdengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa oleh karena itu) judex facti maupun Penuntut Umum dalammemeriksa perkara a quo seharusnya mempertimbangkan mens readan kesalahan/niat Terdakwa seperti yang terungkap di persidangan,mens rea Terdakwa membeli dan memiliki sabu tersebut sematamatauntuk menggunakan sabu secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Bahwa seorang penyalah guna seperti halnya Terdakwaketikaditemukan membawa, memiliki, menguasai, menyimpan
    Narkotikadengan mens rea/kesalahan untuk menggunakan sabu tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)sebagaimana dalam perkara a quo;Hal. 6 dari 14 hal.
    Penerapanpasalpasal tersebut wajib memperhatikan dan mempertimbangkanactus reus dan mens rea atau maksud dan tujuannya, dengan kata lainmenerapkan undangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka tetapi melainkan berdasarkan konstekstualnya;Bahwa dapat dipahami secara akal sehat bahwa Terdakwa sebagaipenyalah guna tentu sebelum menggunakan Narkotika maka dapatdipastikan terlebin dahulu membeli, kKemudian memiliki, menguasai,menyimpan narkotika barulah menggunakan.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 932 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — MUHAMMAD SUKUR HARAHAP alias SUKUR
3424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UCOK (DPO) seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), denganmaksud Terdakwa gunakan secara melawan hukum;Bahwa dari segi mens rea, Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan narkotika sebagaimana yang ditemukan Polisi dirumah Terdakwa, maksud dan tujuannya adalah untuk digunakan secaramelawan hukum oleh Terdakwa;Bahwa dalam perkara a quo Terdakwa telah dipersalahkan oleh judexfacti tidak sesuai dengan sikap batin / mens rea yang ada pada diriTerdakwa.
    Padahal seharusnya Terdakwa dipersalahkan' atasperbuatannya sesuai sikap batin / mens rea Terdakwa.
    Bahwa jangansampai terjadi seorang Terdakwa dihukum dan dinyatakan bersalah tidaksesual dengan sikap batin atau mens rea nya;Bahwa apabila sikap batin Terdakwa untuk menyalahgunakan narkotikadan didukung dengan fakta lainnya maka wajib mempertimbangkan danmenerapkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 sebaliknya tidak menerapkan ketentuan peredaran gelapnarkotika Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009;Bahwa secara akal sehat, Terdakwa sebagai penyalahguna
    Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melanggarketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009, meskipun perbuatan lahiriah / actus reusTerdakwa telah memenuhi ketentuan pasalpasal tersebut;Bahwa Hakim dalam = ~menjatuhkan putusan' tidak hanyamempertimbangkan actus reus Terdakwa sebagaimana yang terjadidalam perkara a quo, tetapi wajib mempertimbangkan mens rea / sikapbatin, niat Terdakwa membeli, memiliki, untuk maksud/tujuan apa, apakahuntuk digunakan secara melawan
Putus : 19-07-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1042 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 19 Juli 2018 — FAIV PUSPITO alias PITO
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1042 K/Pid.Sus/2018Bahwa untuk menghukum Terdakwa atas suatu tindak pidanasebagaimana yang telah diputusan perkara a quo, Penuntut Umum maupunJudex Facti seharusnya wajib mempertimbangkan kesalahan/mens reaTerdakwa seperti yang terungkap di persidangan.
    Bahwa adapun mens reaTerdakwa membeli dan memiliki ganja untuk digunakan secara melawanhukum/melawan hak dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa sebagai konsekuensi hukum apabila Terdakwa ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika akantetapi mens reanya untuk menggunakan Narkotika maka tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa Penuntut Umum dalam memori kasasinya hanyamempertimbangkan
    perbuatan yang secara kasat mata saja yaitu actus reusperbuatan materiil Terdakwa saja yaitu membeli dan memiliki sabu, tanpamempertimbangkan mens rea Terdakwa;Bahwa padahal berdasarkan fakta sidang mens rea Terdakwamembeli, memiliki, menguasai, menyimpan sabu tersebut untuk tujuandigunakan sendiri;Bahwa cara pandang Penuntut Umum tersebut tentu bertentangandengan prinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawab pidana yangwajib diterapbkan dalam setiap pemeriksaan perkara di pengadilan.
Putus : 05-03-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2188 K/PID.SUS/2017
Tanggal 5 Maret 2018 — I. SUNARYO bin (alm) KATIMAN ; II. DHARMONO PUTRA bin (alm) TAMSIR
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyimpang Narkotika jenis sabutersebut untuk maksud dan tujuan menggunakannya secara melawanhukum;Bahwa makna unsur membeli, memiliki, menyimpan, menguasai sabuseperti yang diatur Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 sesungguhnya dimaksudkan untuk tujuankegiatan peredaran gelap Narkotika, misalnya membeli sabu kemudian dijualkembali, atau menyimpan, memiliki, menguasai shabu untuk diedarkan ataudiperdagangkan secara melawan hukum;Bahwa terdapat perbedaan mens
    No. 2188 K/Pid.Sus/2017dalam jumlah banyak melebihi batas maksimum kepemilikan dan pemakaianbagi penyalahguna Narkotika;Bahwa Hakim dalam memeriksa perkara tidak boleh menghukumatau menyatakan Terdakwa bersalah melebihi atau tidak sesuai dengansikap batin/mens rea yang ada pada diri Terdakwa.
    Apabila mens reaTerdakwa penyalahguna Narkotika maka Hakim wajib mempertimbangkandan menerapkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009;Bahwa Hakim tidak hanya mempertimbangkan actus reus Terdakwatetapi hakim wajib mempertimbangkan mens rea/sikap batin, niat Terdakwamembeli, memiliki, untuk maksud/tujuan apa, apakah untuk digunakansecara melawan hukum~= ataukah untuk diedarkan, dijual ataudiperdagangkan.
    sepanjang hasil pemeriksaan sidang tidak terungkap faktakalau Terdakwa pernah terkait dengan kegiatan sindikat, jaringan peredarangelap Narkotika;Bahwa Terdakwa tidak dapat dilakukan rehabilitasi medis/sosialkarena tidak terdapat fakta hukum bahwa Terdakwa telah melakukanpenyalahgunaan Narkotika berulang kali yang mengakibatkan Terdakwamengalami ganguan atau kecanduan atau ketergantungan Narkotika;Bahwa perbuatan lahiriah/actus reus Terdakwa telah memenuhiketentuan pasalpasal tersebut tetapi dan segi mens
Putus : 12-12-2019 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4354 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 Desember 2019 — GALIH PUTRA KHAYANFALAH bin SUBANDI, DK.
2319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4354 K/Pid.Sus/2019dihukum tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan dilakukan.Artinya kesalahan dan mens rea Para Terdakwa sesuai dengan maksudPasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan jangan sampai dinukum menerapkan pasal pengedar Pasal112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.
    ParaTerdakwa membeli sabu akan digunakan bersama secara melawanhukum:;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik Para Terdakwa, tetapiwajid pula mempertinbangkan mens rea/kesalahnan Para Terdakwa.Judex Facti maupun Penuntut Umum seharusnya dapat membedakanmens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untukkegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
    mensrealkesalahan orang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untukdigunakan secara melawan hukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi Judex Factimaupun Penuntut Umum akan menghukum orang/Para Terdakwa tidaksesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam mememeriksaperkara a quo seharusnya mempertimbangkan mens rea dankesalahan/niat Para Terdakwa seperti
    yang dipersidangan, mens rea ParaHal. 7 dari 16 hal.
    Putusan Nomor 4354 K/Pid.Sus/2019Terdakwa membeli dan memiliki sabu tersebut sematamata untukmenggunakan sabu secara melawan hukum dan bukan untuk tujuanlainnya;Bahwa seorang penyalah guna seperti halnya Para Terdakwa ketikaditemukan sedang atau memiliki, menyimpan atau menguasai narkotikadengan mens rea/kesalahan untuk menggunakan Narkotika tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam perkara a quo
Putus : 06-08-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2071 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 6 Agustus 2019 — ACH. HOIRI ROSYID bin SAHURI
2116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini penting dipertimbangkan Judex Factimaupun Penuntut Umum mengingat jangan sampai terjadi Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin dan kesalahan yang dilakukan,artinya kesalahan atau mens rea Terdakwa dengan maksudmenyalahgunakan Narkotika sebagaimana ketentuan Pasal 127 Ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, dan jangan sampaidihukum dengan menerapkan ketentuan sebagai Pengedar Narkotikasebagaimana Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009;
    Yono denganmaksud dan tujuan digunakan secara melawan hukum;Bahwa dari fakta tersebut menunjukkan sikap batin atau niat Terdakwamembeli sabu dengan maksud menyalahgunakan dan bukan bermaksudmelakukan kegiatan peradaran gelap Narkotika;Bahwa sudah seharusnya Judex Facti maupun Penuntut Umum dalammemeriksa perkara a quo seharusnya mempertimbangkan mens rea dankesalahan/niat Terdakwa seperti yang terungkap di persidangan, mensrea Terdakwa membeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untukmenggunakan
    shabu secara melawan hukum dan bukan untuk tujuanlainnya;Bahwa seorang Penyalahguna Narkotika seperti halnya Terdakwa ketikaditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasaiNarkotika dengan mens rea/kesalahan untuk menggunakan shabu tidakdapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara aquo.
    Apabila Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawanhukum maka seharusnya menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, sebaliknya mens rea/kesalahannyadengan maksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap narkotikaHal. 7 dari 13 hal.
    Terdakwa penyalahguna Narkotika yaituTerdakwa tidak pernah terkait dalam kegiatan peradaran gelap Narkotika,hal ini dapat dibuktikan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkapfakta Terdakwa pernah menjual, mengedarkan secara gelap Narkotika.Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelapNarkotika;Bahwa dalam memori kasasi Terdakwa maupun dalam putusan JudexFacti, hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatan materil Terdakwayaitu membeli dan memiliki sabu, tanoa mempertimbangkan mens
Putus : 19-04-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 351 K/PID.SUS/2018
Tanggal 19 April 2018 — ACHMAD MUNAWIR bin ACHMAD SENEN, dkk
3123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasannya karena niat,maksud, kehendak Para Terdakwa memiliki, menguasai, menyimpannarkotika jenis shabu bukan untuk tujuan kegiatan peredaran gelapnarkotika, melainkan dengan maksud secara melawan hukummenyalahgunakan narkotika jenis shabu;Niat, maksud atau mens rea Para Terdakwa memiliki, menyimpan,menguasai narkotika adalah untuk menggunakannya bukan untuk tujuankegiatan peredaran, misalnya menjual, memperdagangkan, mengedarkanshabu kepada konsumen atau masyarakat;Seseorang dihukum berdasarkan
    mens rea yang dimilikinya, berkenaandengan wujud mens rea Para Terdakwa dalam bentukkeinginan/kehendak menyalahgunakan narkotika maka Para Terdakwaharus dipersalahkan memiliki, menguasai untuk tujuan penyalahgunaannarkotika melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009.
    Berbeda halnya apabila mens rea Para Terdakwaberkeinginan, berkehendak melakukan kegiatan peredaran narkotikamisalnya memiliki, menyimpan, menguasai narkotika untuk dijual belikanmaka Para Terdakwa harus dipersalahkan melanggar Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009;Bahwa tidaklah dibenarkan menghukum seseorang yang mempunyaiwujud mens rea menyalahgunakan sebagaimana fakta yang terungkapdalam perkara a quo, akan tetapi kKemudian dipersalahkan dan dihukummelanggar Pasal 112 ayat (1) UndangUndang
Putus : 08-04-2019 — Upload : 04-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747 K/PID.SUS/2019
Tanggal 8 April 2019 — RITA HARYATI SIREGAR
7941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pahadallogika semacam ini tidak selamanya benar;Bahwa Ketua Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa a quotidak dapat diterapbkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal112 Ayat (1) UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, sekalipun pada waktu ditangkap Terdakwa sedangmembeli atau memiliki, menguasai, menyimpan, apalagi hanyamenemukan sisa shabu berat 0, 14 (nol koma satu empat) gram;Bahwa seseorang dihukum = atas perbuatannya denganmempertimbangkan mens rea/kesalahannya.
    Artinya kesalahandan mens rea Terdakwa sebagai penyalahguna Pasal 127 Ayat (1)huruf a dan jangan sampai dihukum dengan menggunakan pasalpengedar Pasal 112 Ayat (1), Pasal114 Ayat (1);Bahwa terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa menggunakanshabu dan tidak bermaksud melakukan kegiatan peradaran gelapNarkotika;Bahwa judex facti maupun Jaksa Penuntut Umum dalammememeriksa perkara a quo wajib mempertimbangkan mens rea dankesalahan/niat Terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan,mens rea Terdakwa
    membeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Bahwa oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki,menyimpan atau menguasai Narkotika dengan mens rea untukmenggunakan tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 Ayat (1) sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika untuk maksud
    dan tujuan menggunakan secaramelawan hukurn maka wajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a,apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukan kegiatanperedaran gelap Narkotika maka menerapkan Pasal 112 Ayat (1)atau Pasal 114 Ayat (1);Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika,ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) diperuntukkanbagi para bandar, pengedar, penjual, menerima, orang yangmenyerahkan, menjadi perantara jual beli Narkotika dan sebagainya,dengan maksud dan
    Sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudianmemiliki, menguasai, menyimpan Narkotika adalah bermaksud untukHalaman 15 dari 21 halaman Putusan Nomor 747 K/PID.SUS/2019tujuaan menggunakan secara melawan hukum.
Putus : 19-09-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2736 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 September 2019 — Muhammad Wahyudi Bin Saibatulham (T1), Adji Kurniawan Bin Sugono Wijaya (T2), Dk
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penuntut Umum seharusnya dapatmembedakan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpannarkotika untuk kegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1) atau pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpannarkotika untuk digunakan secara melawan hukum Pasal 127 Ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 2736 K/Pid.Sus/2019Bahwa tanpa mempertimbangkan hal
    tersebut bisa jadi Penuntut Umumakan menghukum orang/Terdakwa tidak sesuai dengan sikap batin ataukesalahan yang dialaminya;Bahwa Penuntut Umum dalam memeriksa perkara a quo seharusnyamempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwa seperti yangterungkap dipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memilikishabu tersebut sematamata untuk menggunakan shabu secara melawanhukum dan bukan untuk tujuan lainnya.
    Seorang penyalahguna sepertihalnya Terdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki,menyimpan atau menguasai narkotika dengan mens rea/kesalahan untukmenggunakan shabu tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotikauntuk maksud dan tujuan menggunakan secara melawan hukumseharusnya menerapkan Pasal 12/7 Ayat (1) huruf
    Sedangkan mens rea Terdakwamembeli Kemudian memiliki, menguasai, menyimpan narkotika adalahbermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan konstekstualnya;Halaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 2736 K/Pid.Sus/2019Bahwa dapat dipahami secara akal sehat bahwa Terdakwa sebagaipenyalahguna
    tidak serta merta diterapkan dan dipersalahkanmelakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebabbukankah Para Terdakwa sebelum memakai secara melawan hukumharus lebih dahulu membeli, menguasai, menyimpan, bahwa tidakmungkin dapat memakai narkotika tanpa melalui tahapan tersebut;Bahwa Penuntut Umum hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatanmateril Terdakwa yaitu. membeli dan memiliki shabu, tanpamempertimbangkan mens
Register : 24-02-2012 — Putus : 07-05-2012 — Upload : 06-05-2013
Putusan PA BANYUMAS Nomor 0263/Pdt.G/2012/PA.Bms
Tanggal 7 Mei 2012 — penggugat vs tergugat
143
  • mengetahui Penggugat mengajukan gugatancerai terhadap Tergugat; = Bahwa, saksi mengetahui sejak semula Penggugat danTergugat tidak hidup rukun sebagaimana layaknyaSuami istri, karena tidak pernah hubungan suamiIstri dan terahir kumpul di rumah Pemohon ;= Bahwa, saksi mengetahui sekarang penggugat dantergugat telah pisah rumah tempat tinggal bersamakurang lebih sejak 6 bulan, karena Tergugatmeninggalkan Penggugat sebab Termohon marah waktuPemohon tidak mau diajak hubungan suami istri karenaPemohon sedang mens
    tetanggaPenggugat ;= Bahwa, saksi mengetahui Penggugat dan Tergugatadalah suami istri yang sah;= Bahwa, saksi mengetahui Penggugat akan mengajukangugatan cerai kepada Tergugat ;= Bahwa terakhir mereka tinggal di rumah orang tuaPemohon , dan belum dikaruniai anak;= Bahwa, saksi mengetahui keadaan sekarang Penggugatdan Tergugat tidak harmonis disebabkan Tergugatmeninggalkan Penggugat karena Tergugat meninggalkanPenggugat sebab Termohon marah waktu Pemohon tidakmau diajak hubungan suami istri karena Pemohonsedang mens
    Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam gugatantersebut diatas pada pokoknya Penggugat menyatakan bahwaPenggugat dan Tergugat sebagai suami istri, akan tetapisekarang terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerus, dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagidalam rumah tangga yang disebabkan karena Tergugatmeninggalkan Penggugat sebab Termohon marah waktu Pemohontidak mau diajak hubungan suami istri karena Pemohonsedang mens
    perkara ini ;Menimbang, bahwa isi keterangan kedua saksikeluarga atau orang dekat dengan Penggugat tersebutternyata bersesuaian dengan dalil gugatan Penggugat,antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pisah tempattinggal selama 6 bulan yang disebabkan karena Tergugatmeniggalkan Penggugat tanpa memperdulikan dan tanpaPUTUSAN Nomor : 0263/Pdt.G/2012/PA.Bms. halaman 7 dari 12memberikan nafkah kepada Penggugat sebab Termohon marahwaktu Pemohon tidak mau diajak hubungan suami istri karenaPemohon sedang mens
    Bahwa Tergugat telah pergi meninggalkan Penggugattanpa memperdulikan Penggugat dan tidak memberi nafkahkepada Penggugat sebab awalnya Termohon marah waktuPemohon tidak mau diajak hubungan suami istri karenaPemohon sedang mens ;4, Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pisahtempat tinggal bersama sampai sekarang sudahberlangsung kurang lebih 6 bulan sehingga telah salingmeninggalkan hak serta kewajiban sebagai suamiistridan kini Penggugat tetap bersikeras untuk bercerai dantelah menunjukan
Putus : 15-09-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN MAROS Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN.Mrs
Tanggal 15 September 2015 — Terdakwa : ZULKIFLI ALIAS SULE BIN LANTI JPU : DHEVID SETIAWAN,SH
7216
  • Kesalahan adalah syarat mutlak bagi adanyapertanggungjawaban pidana untuk dijatuhi pidana. sebab di masyarakat Indonesia berlakuasas tidak dipidananya seseorang jika tidak ada kesalahan; geen straf zonder schuld ataudalam bahasa latin actus non facit reum nisi mens sit rea (an act does not make personguilty unless his mind is guilty). Andai saja seseorang tidak mempunyai kesalahan, makaniscaya hal itu dirasakan sebagai hal yang tidak adil dan tidak semestinya.
    Bahkan menurutIdema bahwa membicarakan unsur kesalahan dalam hukum pidana berarti mengenaijantungnya hukum pidana.Menimbang, bahwa kesalahan harus ada pada diri Terdakwa dan merupakan suatuhal yang fundamental dalam mengkoreksi sifat jahatnya seorang Terdakwa di depan hukumpidana. jika ditelaah lebih lanjut bahwa actus non facit reum nisi mens sit rea terdiri daridua golongan besar yakni Actus Reus atau perbuatan pelaksanaan dan Mens Rea atauniat.
    Sedangkan Mens Rea / Niat adalah sikap batinseseorang yang oleh Moljatno dipandang sebagai unsur yang turut menjadi pertimbangankesalahan seseorang. Hal ini dijabarkan oleh Moeljatno dalam sebuah Teori SubjectiveSchuld.Menimbang, bahwa Mens Rea / Niat adalah terdiri dari 3 (tiga) sub sistem antaralain !