Ditemukan 5057 data
14 — 4
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
6 — 1
, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebab Termohon selalu cemburubuta kepada Pemohon:;3 Bahwa akhirnya pada bulan Juli 2013 Pemohon pulang kerumah orangtua Pemohonkartena sudah tidak betah lagi tinggal bersama Termohon yang hingga sekarangsudah selama + 2 bulan;4 Bahwa selama pisah tersebut antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak salingberhubungan serta sudah tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai suamiMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas, maka terlepas darisiapa
6 — 0
pula membenarkan dan menguatkandalildalil gugatan Penggugat tersebut, dan kedua saksi tersebutmenyatakan sudah tidak sanggup merukunkan kembali Penggugat denganTergugat tersebut, oleh karena itu telah terbukti bahwa telah terjadiperpecahan dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat' (BrookenMarriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal mana telah sesuaidan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993, tanggal 14Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 7
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
10 — 1
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 1
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankanatau tidak.
19 — 8
Pasal 19 huruf (f) PeraturanHal 12 dari 13 hal Putusan Nomor 1182/Pdt.G/2016/PA BerPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974";Menimbang, bahwa Yurisprudensi MahkamahAgung No.534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996 yangberbunyi: "Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi
98 — 70
telah mendapatkan ganja yang terbungkus kertas minyak dengan beratkotor sekitar 2,9 gram dan berat bersih sekitar 1,45 gram dari terdakwa ;Bahwa ganja tersebut diserahkan oleh terdakwa ditempat foto copy DesaKeboan Anom Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) ;Bahwa maksud dan tujuan saksi menyuruh terdakwa untuk mencarikan ganjaadalah karena disuruh oleh teman saksi yang bernama Gendut ;Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa memperoleh ganja tersebut darisiapa
8 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
6 — 1
selama 2 tahun kemudian pindah di rumah bersama Penggugat danTergugat selama 8 tahun, namun belum dikaruniai keturunan; Bahwa sekitar pertengahan tahun 2015 Penggugat dan Tergugat sering terjadiperselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat kurang dalam memberikannafkah lahir dan batin, selain itu Tergugat sering memukul Penggugat jika adamasalah;e bahwa di samping masalah tersebut Tergugat pernah mencekik Penggugat, ketikaTergugat menerima telpon sepulang dari bekerja Penggugat bertanya telpon darisiapa
10 — 7
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
9 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu. masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
8 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
7 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
7 — 0
Nomor 9 Tahun 1995telah terbukti, maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam terjadinya perselisihan dan pertengkarandan apabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hatikedua belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah isi Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;102 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 2
Terlepas darisiapa yang bersalah dan siapa yang benar, pada kenyataannya Pemohondan Termohon sudah tidak mungkin lagi dirukunkan kembali dalam saturumah tangga sebagai suami isteri sehingga sulit untuk mencapai tujuanperkawinan yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yangdikehendaki alQur'an surat arRum ayat 21 dan Pasal 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 jo.
6 — 0
Bahwa perpisahan tempat tinggal tersebut terjadi akibat terjadinyapertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan adatelepon masuk di HP milik Penggugat yang Penggugat tidak tau darisiapa;3. Bahwa selama berpisah tempat tinggal antara Penggugat danTergugat sudah diusahakan untuk rukun namun tidak berhasil;4.