Ditemukan 8419 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 65-K/PM.I-05/AD/XII/2021
Tanggal 21 Desember 2021 —
Terdakwa:
Labbaika Lucky Hermawan
1830
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: LABBAIKA LUCKY HERMAWAN, Prada NRP 31200370681200, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3.
Prada Labbaika Lucky Hermawan NRP 31200370681200, Jabatan Ta Yonzipur 6/SD, Kesatuan Yonzipur 6/SD, sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terdakwa:
Labbaika Lucky Hermawan