Ditemukan 15018 data
Terdakwa:
ARIES FERDIAN.
296 — 0
- Menyatakan Terdakwa Aries Ferdian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aries Ferdian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar printout percakapan whatsapp dengan nomor 085691659896;
- 5 (lima) lembar printout percakapan whatsapp dengan nomor 087825323106;
- 1 (Satu) buah ktp atas nama ARIES
FERDIAN
- 1 Satu) buku rekening BCA dengan no rekening 1740415774
- 1 (Satu) Buah Kartu atm BCA dengan nomor 5307952053102092
- 1 (Satu) buah handphone oppo A15 berwarna putih dengan nomor XL 087825323106 dengan no.imei : 867503052015679 dan no.imei 2 : 867503052015661;
- 1 (Satu) buah handphone nokia warna biru dengan nomor Indosat 081545860642 dengan no.imei 1 : 35316511888606 dan no.imei 2 : 353165118983604
Terdakwa:
ARIES FERDIAN.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Dikembalikan kepada Terdakwa ARIES FERDIAN
ARIES FAJAR JULIANTO, SH
Terdakwa:
M. SYAIR
25 — 9
Penuntut Umum:
ARIES FAJAR JULIANTO, SH
Terdakwa:
M. SYAIR
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
RUKUN
20 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
RUKUN
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
JITEM
18 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
JITEM
Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa:
Paul Leopold Mitang
61 — 22
Oditur:
Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa:
Paul Leopold Mitang
Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa:
Mochamad Abdul Malik
79 — 29
Oditur:
Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa:
Mochamad Abdul Malik
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
DIDING
17 — 6
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
DIDING
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
KODIRIN
17 — 4
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
KODIRIN
ARIES FAJAR JULIANTO SH
Terdakwa:
ANAS MAHMUDI
49 — 5
Penuntut Umum:
ARIES FAJAR JULIANTO SH
Terdakwa:
ANAS MAHMUDI
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
UMAR
20 — 5
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
UMAR
Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa:
Jems Yermia Buraen
14 — 4
Oditur:
Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa:
Jems Yermia Buraen
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
BUYAMIN
25 — 4
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
BUYAMIN
Polres Jember
Terdakwa:
Ega Aries
17 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Ega Aries tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak membawa masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja
Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Ega Aries
YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH
Terdakwa:
ARIES LESMANA
43 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Aries Lesmana Bin Sayono identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam
Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aries Lesmana Bin Sayono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH
Terdakwa:
ARIES LESMANA
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
SAEN
11 — 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
SAEN
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
ASEP
13 — 5
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
ASEP
Terdakwa:
ARIES HANDOKO
69 — 24
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ARIES HANDOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATANNYA
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang,M.Hum
Terdakwa:
ARIES HANDOKOPUTUSANNomor 211/Pid.B/2021/PN SmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Langkap : ARIES HANDOKOTempat Lahir : MagelangUmur / Tanggal Lahir : 38 thn/ 13 Oktober 1983Jenis Kelamin : Laki LakiKebangsaan/Kwg. : Indonesia.Tempat Tinggal : Jin Tuan Lnge no 20 LingJaba Jero KutaBadung BallAgama : KristenPekerjaan
yang disampaikan secara tertulisyang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman denganalasan terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, danberjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah pulamemberikan tanggapan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya danterdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena telahdidakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut :PertamaBahwa terdakwa Aries
Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawanhukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karenahalaman 2 dari 17 halaman Putusan Nomor 211/Pid.B/2021/PN Smnkejahatan (penggelapan) yang dilakukan oleh orang yang penguasaannyaterhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarianatau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa terdakwa Aries
Magelang km 5.5Sinduadi Mlati Sleman selanjutnya melakukan pemesanan, atas pesanantersebut sales wajid memberitahukan ke konsumen pembayaran melaluitransfer ke PT Bon Cafe selanjutnya pesanan tersebut sales mengirimkanemail pesanan ke PT Bon Cafe Jakarta setelah pembayaran lunas barangpesanan dikirimkan ke konsumenBahwa berawal dari saksi Bo Jensen pada hari Sabtu tanggal 19Desember 2020 mendatangi PT Bon Cafe ditemui terdakwa Aries Handokoselaku sales , kemudian saksi Bo Jensen menanyakan mengenai
Menyatakan terdakwa ARIES HANDOKO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPANDALAM JABATANNYA2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
SUMARSANA
Terdakwa:
ARIES YUDO PRANANTO
23 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa ARIES YUDO PRANANTO, seperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana :Meninggalkan alat dagang setelah selesai berjualan sop dan jus , sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah Kota Yogyakarta, Nomor.26 Tahun 2002 tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
SUMARSANA
Terdakwa:
ARIES YUDO PRANANTO
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
ZULKASARI
17 — 4
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
ZULKASARI
Terbanding/Oditur : Muhammad Aries, S.H., M.H.
89 — 45
Pembanding/Terdakwa : Rival Jakob Hendrik
Terbanding/Oditur : Muhammad Aries, S.H., M.H.