Ditemukan 6555 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2017 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 17-04-2017
Putusan PA BLITAR Nomor 31/Pdt.P/2017/PA.BL
Tanggal 7 Maret 2017 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanPenetapan No: 0031/Padt.P/2017/PA.BL hal. 8 dari 11 halakan mengakibatkan perobuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat
Register : 25-01-2016 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 48/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 1 Maret 2016 — PEMOHON
71
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
Register : 26-05-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 24-09-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 206/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 3 Juli 2014 — PEMOHON
61
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 10-12-2012 — Putus : 17-01-2013 — Upload : 11-02-2013
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 2260/Pdt.G/2012/PA.Krs
Tanggal 17 Januari 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
90
  • Bahwa pada awalnya keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukunharmonis, namun kemudian sejak tahun 1994 yang lalu mulai sering terjadiperselisihan dan pertengkaran, disebabkan apabila ada permasalahan sedikitsaja misal kalau minat dibelikan sesuatu, Penggugat terlalu lama datang daritoko, Tergugat suka memukul Penggugat sehingga dengan hal tersebut antaraPenggugat dan Tergugat sering menyebabkan terjadi pertengkaran namunbegitu Penggugat masih berusaha bersabar demi keutuhan rumah tanggabersama
    No : 2260/Pdt.G/2012/PA.Krsantara Penggugat dan Tergugat telah terikat perkawinan yang sah sejak tanggal04 September 1993, dan selama pernikahan dalam keadaan rukun namun belumdikaruniai keturunan ;Menimbang, bahwa sementara dari alasanalasan posita 35, pihakPenggugat telah mendalilkan bahwa sejak tahun 1994 yang lalu, rumah tangganyadengan Tergugat mulai sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, disebabkanapabila ada permasalahan sedikit saja misal kalau minat dibelikan sesuatu,Penggugat terlalu
Register : 07-05-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 50/Pdt.G/2015/PN.Bjm
Tanggal 2 Desember 2015 — PENGGUGAT: - PT. DONINDO MENARA UTAMA TERGUGAT: - PT. POS INDONESIA (Persero) TURUT TERGUGAT: - ROBENSYAH SYAHRAN, SH. MH.
19081
  • Bahwa akan tetapi dalam perjalanannya apa yang disepakati dalamperjanjian kerjasama tersebut tidak sepenuhnya berjalan, maksudPenggugat dan Tergugat untuk memanfaatkan bidang tanah milikTergugat untuk membuat Plaza (Pusat perbelanjaan/Shopping center)tersebut ternyata tidak terwujud karena minat pelaku usaha untukmenyewa tempat (space) di Plaza yang dibangun oleh Penggugatternyata sangat minim dan tidak sesuai harapan, sehingga pendapatanyang didapat tidak mencukupi untuk membayar biaya operasionaltermasuk
    Bahwa kurangnya minat pelaku usaha untuk menyewa tempat (space)pada Plaza Posindo disebabkan karena pada saat Plaza Posindo dibuka,dalam waktu yang bersamaan juga buka Mall baru yakni Duta MallBanjarmasin sehingga banyak pelaku usaha yang lebih memilihmenyewa tempat usaha di Duta Mall Banjarmasin dengan tempat yanglebih besar dan representatif, termasuk para penyewa yang tadinyamenyewa tempat usaha di Plaza Posindo, para penyewa di PlazaPosindo satu demi satu berpindah tempat usaha ke Duta MallBanjarmasin
    menyerahkan down payment kepada Penggugat selakupengelola, dan mulai pertengahan tahun 2007 para penyewa tersebutmulai berpindah, dan pada tahun 2008 Gedung Plaza Posindo hampirkosong karena tidak ada penyewa yang memanfaatkan Gedung PlazaPosindo untuk tempat usahanya, sehingga konsep Plaza atau Shopping10.11.11Center sesuai dengan Perjanjian Kerjasama sesungguhnya sudah tidakdapat dipertahankan lagi atau gagal.Bahwa dengan keadaan tersebut diatas untuk dapat menutup biayaoperasional dan tetap menarik minat
    tidakada pelaksanaan event secara berkala sehingga tarif sewa yang semulaRp. 200.000, (Dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 300.000, (Tiga ratusribu rupiah) per meter persegi harus diturunkan dengan menyesuaikantarif sewa tempat pada Gedung Perkantoran yang ada disekitar PlazaPosindo, yakni dengan tarif sewa Rp. 50.000, (Lima puluh ribu rupiah)sampai dengan Rp. 70.000, (Tujuh puluh ribu rupiah) per meterpersegi untuk satu bulan, dengan konsep tersebut pada tahun 2009secara perlahan mulai ada peningkatan minat
    ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;52Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dapatdisimpulkan tergugat masih tetap menagih kontribusi tambahan beserta dendasebesar Rp.1.287.023.700, (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta duapuluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan terebutdiatas, Penggugat sudah dapat membuktikan dalil gugatanya bahwa Penggugattidak dapat membayar kontribusi tambahan kepada Tergugat karenadisebabkan minat
Register : 12-01-2017 — Putus : 30-01-2017 — Upload : 10-04-2017
Putusan PA BLITAR Nomor 12/Pdt.P/2017/PA.BL
Tanggal 30 Januari 2017 — PEMOHON
81
  • anak, agar dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa memberikan dispensasi kawin pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, Karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisilain anak Pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagiuntuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon isterinyayang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perbuatan perzinahan;Menimbang, bahwa kaidah fiqiyah yang diambil alih oleh pendapatMajelis Hakim menyatakan:Lagat, Ages OGL nis aecor 3Apabila berkumpul dua bahaya, maka hendaklah kalian berpegangpada salah satu yang lebih
Register : 29-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PA BLITAR Nomor 393/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 10 Januari 2017 — PEMOHON
74
  • optimal sesuai dengan harkat dan martabatPenetapan Nomor 0393/Pat.P/2016/PA.BL. hal. 7 dari 10 halamankemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhanbiologis
Register : 08-05-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PA BLITAR Nomor 150/Pdt.P/2017/PA.BL
Tanggal 5 Juni 2017 — PEMOHON
92
  • hakhak anak, agar dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa memberikan dispensasi kawin pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, Karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisilain anak Pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagiuntuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya,yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Penetapan Nomor 0150/Pdt.P/2017/PA.BL hal. 8 dari 11 hal.Menimbang, bahwa kaidah fighiyah yang diambil alin oleh pendapatMajelis Hakim menyatakan:Apabila berkumpul dua bahaya, maka hendaklah kalian berpegangpada
Register : 15-03-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 20-10-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 0107/Pdt.P/2018/PA.BL
Tanggal 25 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
116
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi Sesuai dengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
Register : 06-01-2015 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 24/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 28 Januari 2015 — PEMOHON
72
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya,dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakniterjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalamhukum Islam, melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagaikebutuhan
Register : 17-12-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 611/Pdt.P/2012/PA.BL
Tanggal 9 Januari 2013 — PEMOHON
61
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 13-11-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 459/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 18 Desember 2013 — PEMOHON
71
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 08-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0366/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 21 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
155
  • optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian dirubahdengan Undangundang Nomor 35 Tahun 2014;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan perikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
Register : 26-08-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 23-04-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 344/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 9 Oktober 2013 — PEMOHON
51
  • berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 2 000 nme ne nemo nonMenimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahanMenimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 23-06-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 222/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 27 Juli 2016 — PEMOHON DAN TERMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 25-03-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 06-05-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 116/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 8 Mei 2014 — PEMOHON
61
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 3Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 13-03-2014 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 29-04-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 105/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 23 April 2014 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 24-08-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 27-11-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 334/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 17 September 2015 — PEMOHON
72
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya,dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakniterjerumus dalam perzinaan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalamhukum Islam, melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagaikebutuhan
Register : 20-04-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 183/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 18 Mei 2015 — PEMOHON
92
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, Karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 17-02-2014 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 28-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 65/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 17 Maret 2014 — PEMOHON
61
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan