Ditemukan 897127 data
22 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 14 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
345/Pdt.G/2023/PA.Tnk
17 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 120/Pdt.P/2023/PA. Gtlo. dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2023;
120/Pdt.P/2023/PA.Gtlo
27 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padanguntuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara Nomor 156/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 30 Januari 2023.
3.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enampuluh ribu rupiah).
156/Pdt.G/2023/PA.Pdg
71 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2023/PA.TR, tanggal 2 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
5/Pdt.G/2023/PA.TR
52 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya;
- Menyatakan perkara Nomor 5/Pdt.G/2023/PA.LLG tanggal 3-01-2023 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.680.000 ,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
5/Pdt.G/2023/PA.LLG
22 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkaraNomor 1005/Pdt.G/2023/PA.Pct dariPemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1005/Pdt.G/2023/PA.Pctdicabut;
- Memerintahkan Pemohonuntuk membayar biaya perkarasejumlahRp220.000,00(dua ratus dua puluhribu rupiah);
1005/Pdt.G/2023/PA.Pct
68 — 54
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 1/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 16 Mei 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
117/B/2023/PT.TUN.SBY.
10 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabutperkara Nomor 2089/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 11 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
2089/Pdt.G/2023/PA.Bjn
42 — 6
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat terhadap Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Mentok Nomor: SP DIPA- 005.04.2. 690129/2023, tanggal 04 April 2023;
84/Pdt.G/2023/PA.MTK
VICTOR EDUARD EDISON SAGALA
32 — 19
- Menyatakan permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 1261/Pdt.P/2023/PN. Mdn, tersebut gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan supaya mencatat perkara tersebut dinyatakan gugur pada buku register perkara 1261/Pdt.P/2023/PN. Mdn serta mencoret dari daftar perkara;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
1261/Pdt.P/2023/PN Mdn
42 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 11/Pdt.G/2023/PA. Mdn tanggal 2 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
11/Pdt.G/2023/PA.Mdn
13 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 804/Pdt.G/2023/PA. Mdn tanggal 27 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
804/Pdt.G/2023/PA.Mdn
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 1011/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 9 Juni 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
1011/Pdt.G/2023/PA.Sr
111 — 0
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 678/Pdt.G/2023/PA.Bpp. tanggal 12 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Safar 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
38/Pdt.G/2023/PTA.Smd
Terbanding/Terdakwa : DESTO PUJA HESTIANTO Alias DESTO Bin PUJI SANTOSO
81 — 15
M E N G A D I L I
- Menerima Permintaan Banding Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 23/Pid.B/2023/PN Pbg tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
319/PID/2023/PT SMG
22 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 67/Pdt.P/2023/PA.Sww dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan pada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
67/Pdt.P/2023/PA.Sww
ROMY JAMANI
23 — 7
MENETAPKAN :
- Meyatakan Permohonan Pemohon yang telah didaftarakan di Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Manado tanggal 20 Februari 2023, dengan register perkara Nomor : 72/Pdt.P/2023/PN Mnd Dicabut.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
72/Pdt.P/2023/PN Mnd
NOK KESIH
13 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 464/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencatat dalam register perkara perdata Nomor 464/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga penetapan ini diperhitungkan berjumlah Rp
464/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
16 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 605/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 02 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
605/Pdt.G/2023/PA.Tnk
22 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 217/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 25 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
217/Pdt.G/2023/PA.Tnk