Ditemukan 896162 data
23 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 17 Mei 2023 Nomor 88/Pdt.P/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445000,00 ( empat ratus empat puluh limaribu rupiah);
88/Pdt.P/2023/PA.TSe
11 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1260/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1260/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Para sejumlah Rp 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
1260/Pdt.P/2023/PA.Badg
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 72/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 24 Maret 2023 dari para Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
72/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Terbanding/Terdakwa : Hermansyah
86 — 35
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor 7-K/PM.I-07/AD/I/ 2023 tanggal 8 Februari 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
13-K/PMT.I/BDG/AD/III/2023