Ditemukan 896162 data
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Muara Tebo
Tergugat:
1.Surtiani
2.Bawok Ismanto
35 — 18
ditandatanganiSurat Pengakuan Hutang yaitu tanggal 27 Juli 2018 dengan jadwalpembayaran pinjaman sebagai berikut:o Pokok Pinjaman berikut Bunga harus dibayar oleh Tergugat & TergugatIl tiaptiap bulan dengan angsuran yang sama besarnya yang meliputiangsuran Pokok dan Bunga dalam 60 (Enam Puluh) kali angsuranmasingmasing sebesar Rp 2.293.400, (Dua Juta Dua Ratus SembilanPuluh Tiga Rlbu Empat Ratus Rupiah).o Angsuran terakhir harus dibayar oleh Tergugat & Tergugat II selambatlambatnya pada tanggal 27 Juli 2023
48 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Advokat,berkantor di Patra Jasa Building 20 Floor Suite 2023, JalanJendral Gatos Subroto Kav. 32 34 Jakarta, berdasarkanSurat Kuasa Khusus No. K.09/RP/VII/06 31 Juli 2006 ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat Il Intervensi ;melawan:1. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan ;2.a.
28 — 1
890.00 Tm/F12 1 TE(11) ToETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 409.00 890.00 Tm/E1lZ 2 DE(23) 1We 20.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 462.00 890.00 Im/F12 1 TE(11) ToETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 469.00 890.00 Tm/F12 1 TE(37) ToETQqBr0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 476.00 890.00 Tm/F12 1 TE(56) TJETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 483.00 890.00 Tm/F12 1 Tf(11) TuETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 490.00 890.00 Im/F12 1 TE(67) 1(2023
BONI ONG
20 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Byw tanggal 18 Januari 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar permohonan Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Byw dicoret dari register perkara permohonan
3/Pdt.P/2023/PN Byw
30 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Nomor 870/Pdt.G/2023/PN Dps dariPenggugat;
- Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tertanggal10 Agustus 2023, Nomor: 870/Pdt.G/2023/PN Dpsdicabut;
- Memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan;
- Membebankanbiaya perkara yang timbul dari perkara
870/Pdt.G/2023/PN Dps
PT. COWELL DEVELOPMENT
Tergugat:
1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
2.KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA
116 — 86
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor:605/G/2023/PTUN.JKT.;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret Gugatan Penggugat dari Register Perkara Nomor: 605/G/2023/PTUN.JKT.
;
3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Pencabutan Gugatan dalam Perkara Nomor:605/G/2023/PTUN.JKT, sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 334.000,- (Tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
605/G/2023/PTUN.JKT
PT. GUNUNG MERANTI JAYA, diwakili AFUI sebagai DIREKTUR UTAMA
Tergugat:
1.BENO ADI NUGRAHA JUNANTO
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Turut Tergugat:
2.NOTARIS HESTI TRIASWATI, S.H., M.Kn
3.NOTARIS FARIDAH, S.H., Mkn
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SERANG
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SERANG
66 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Register Nomor 134/Pdt.G/2023/PN SRG, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tertanggal 18 September 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara nomor 134/Pdt.G/2023/PN SRG, yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 858.500,- (delapan
134/Pdt.G/2023/PN SRG
Corry Gasperz
Tergugat:
1.Ir. Pungut Sumarno
2.Eddy S. Adipati
Turut Tergugat:
PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
46 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan gugatan oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan register perkara Nomor260/Pdt.G/2023/PN Japdicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jayapura untuk mencatat pencabutan perkara Nomor260/Pdt.G/2023/PN Japtersebut;
- Membebankan
260/Pdt.G/2023/PN Jap
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. Cabang Bojonegoro
Tergugat:
1.Taufik Syaifudin
2.Dewi Setia Rini
50 — 33
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian pembiayaan Nomor : 1082120230503824 tanggal 4 Mei 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian pembiayaan Nomor : 1082120230503824 tanggal 4 Mei 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan;
- Menyatakan sah Sertifikat
Jaminan Fidusia Nomor : W15.00362239.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 9 Mei 2023;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Toyota Fortuner 2.4 VRZ GR Sport 4X2 A/T, nomor rangka : MHFAB8GS3M3024063, nomor mesin : 2GDC929395 tahun 2021, nomor polisi S 1076 XG sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat berupa
tunggakan pokok dari bulan April 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 dan juga denda dari bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Agustus 2024 secara keseluruhan sebesar Rp153.541.400,00 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; <
NUR SANTI, S.H.
Terdakwa:
TAUFIK WALUYA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN Alm.
99 — 0
orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out atau rekapan harian tanggal 7 Juni 2023
dengan total Rp6.092.727,00;
- 1 (satu) lembar print out atau rekapan harian tanggal 8 Juni 2023 dengan total Rp7.111.818,00;
- 1 (satu) lembar print out atau rekapan harian tanggal 9 Juni 2023 dengan total Rp7.770.000,00;
- 1 (satu) lembar print out atau rekapan harian tanggal 10 Juni 2023 dengan total Rp11.029.091,00;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi data kerugian PT.
FOOD BEVERAGES INDONESIA tanggal 15 Juni 2023;
Terlampir dalam Berkas Perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
126/Pid.B/2023/PN Bon
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Basri B Als. Bonto Bin Banrung
45 — 32
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 64/Pid.B/2023/PN Blk tanggal 16 Agustus 2023 yang amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Basri B Alias Bonto Bin Banrung tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan primair;
2.Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) ekor kuda yaitu 1 ekor induk berumur 12 (dua belas) tahun, warna bulu jampi/putih mempunyai cap punggung atau cap bakar A4/19 dan 1 (satu) ekor kuda jantan warna bulu jampi/putih berumur sekitar kurang lebih 9 (Sembilan) bulan dan 1 (satu) surat bukti kepemilikan kuda atas nama AHMAD;
1 barang bukti berupa (satu) bukti rekaman pemeriksaan BASRI Als BONTO Bin BANRUNG beserta surat berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3054/FKF/VII/2023tanggal 27 Juli 2023 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 71/Pid.B/2023/PN Blk dan perkara Nomor 66/Pid.B/2023/PN Blk ;
6.
757/PID/2023/PT MKS
Terbanding/Penggugat : sugiarto tjiptohartono
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah suhartono hakim djajadipura jasin SH
Terbanding/Turut Tergugat II : Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah indro manggolo SH,Mkn
Terbanding/Turut Tergugat III : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Atr/Bpn) Kabupaten Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat IV : dionisa winarni
Turut Terbanding/Tergugat II : PT.WAHANA REJEKI MOBILINDO
60 — 61
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatanan hukum mengikat atas :
a. Akta Pengikatan untuk Jual Beli Nomor 14, tanggal 12 September 2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
b. Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 15, tanggal 12 September 2022, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
c. Akta Jual Beli Nomor 24/2023 tanggal
13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
d. Akta Jual Beli Nomor 25/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
e. Akta Jual Beli Nomor 26/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
f. Akta Jual Beli Nomor 27/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
g.
Akta Jual Beli Nomor 28/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
h. Akta Jual Beli Nomor 29/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
i. Akta Jual Beli Nomor 30/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
j. Sertipikat Hak Milik Nomor 932/Kedawung, luas 3,350 m2 dari semula atas nama LINDA WIDYANTI SUGIONO dh THE LIEN HWA menjadi atas nama SUGIARTO TJIPTOHARTONO (Penggugat).
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa:
MOCHAMAD REYNAL WAHYU PRATAMA BIN DARMAWAN
38 — 64
. :07642/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 2,736 gram
- No. :07643/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,070 gram
- No. :07644/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,078 gram
- No. :07645/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto
sekitar 0,122 gram
- No. :07646/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,072 gram
- No. :07647/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,066 gram
- No. :07648/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,103 gram
- No. :07649/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal
warna putih degan berat netto sekitar 0,085 gram
- No. :07650/2023/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,115 gram
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 3,487 gram
- 1 (satu) bendel Klip plastic kecil kosong
- 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil
- 1 (satu) buah secrop/ serok Shabu
- 1 (satu) buah HP merk VIVO Warna Hitam dengan
1378/Pid.Sus/2023/PN Sby
1.Lintang Agustina Roesadi, SH
2.Priastami Anggun Puspita Dewi, S.H., M.H.
3.Rizky Chaniago SH
4.Andres Syaputra, SH
5.M. NOVRIAN, S.H.
Terdakwa:
Irwan Hidayat
42 — 28
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Unit Kapal KMN Pengembara dengan Ukuran 19 GT Berbendera Indonesia;
- Dokumen Kapal 1 Bundel, berupa:
- SPB NO.28-0056-010-VIII-SPB-KP-2023
, Kupang 28 Agustus 2023;
- Surat Ukur Dalam Negeri No.108/Pe, diterbitkan di Labuhan Mapin tanggal 24 Mei 2018;
- Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan No. 3.2.2/00011/06/SKKP.P2TL/2023;
- PAS Besar Nomor: PK.205/04/106/UPP.Lbk-18, diterbitkan di Labuhan Lombok tanggal 28 September 2023;
- Surat Izin Penangkapan Ikan Andon Nomor: 49.23.5397.543.00114,
Kupang 20 Juni 2023-20 Desember 2023;
- Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP- P) Nomor: 02.21.04.5297.0034, Lombok 04 Juni 2021-03 Juni 2051;
- SLO NO.01504/STA3B/VIII/2023, Kupang 25 Agustus 2023-20 Desember 2023;
- Buku Kesehatan Kapal;
- Crew List;
- SKK Nahkoda dan KKM;
86/Pid.Sus/2023/PN Olm
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 765/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 06 Juni 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670,000.00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
765/Pdt.G/2023/PA.Rap
15 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1552/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 7 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluhribu rupiah.
1552/Pdt.G/2023/PA.Kis
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 332/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 1 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
332/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 335/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
335/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1709/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluhribu rupiah).
1709/Pdt.G/2023/PA.Kis
36 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1738/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 05 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
1738/Pdt.G/2023/PA.Kis