Ditemukan 4115 data
2 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Tibrani Letsoin bin Alimudin Letsoin) dengan Pemohon II (Fauzia Letsoin binti Umar Letsoin) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2013 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut
pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
3 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dahlan Rahantan bin Alhamad Rahantan) dengan Pemohon II (Saadia Warwefubun binti Amir Warwefubun) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2017 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando
Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Terdakwa:
SAFRIZAL Alias TAM Bin USMAN
25 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SAFRIJAL ALIAS TAM BIN USMAN secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 (tahun), dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 dengan
,M.H
Terdakwa:
SAFRIZAL Alias TAM Bin USMAN
9 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sulaiman Ohoirenan bin Madsat Ohoirenan) dengan Pemohon II (Kamaria Ohoirenan binti Amir Elwahan) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2008 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon
II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
1 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Maulana Letsoin bin Masud Letsoin) dengan Pemohon II (Melia Letsoin binti Abdul Josan Letsoin) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2002 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai
Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
2 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Latari Letsoin bin Lajakiri Letsoin) dengan Pemohon II (Fitria Letsoin binti Mufti Letsoin) yang dilaksanakan pada tanggal 03 April 2016 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
1 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lukman Warwefubun bin Bat Warwefubun) dengan Pemohon II (Hafsa Warwefubun binti Kamal Warwefubun) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 1999 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Terdakwa:
RUSTAM EFENDI Als RUS Als TAM Bin BERLIAN
61 — 5
Tam Bin.
Terdakwa:
RUSTAM EFENDI Als RUS Als TAM Bin BERLIAN
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN TAM
46 — 24
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa NGUYEN TAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perairan Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) ;--------------------------------------
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap
TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN TAMPUTUSANNomor 17 / Pid.SusPrk / 2016 / PN RanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang mengadili perkaratindak pidana perikanan dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : NGUYEN TAM ;Tempat Lahir : QUANG NGAI VIETNAM;Umur/tanggal lahir : 41Tahun/ 20 MARET 1975;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Vietnam ;Tempat tinggal
Menyatakan terdakwa NGUYEN TAM selaku Nahkoda KM.
ATAU nn Bahwa terdakwa, Nguyen Tam selaku Nahkoda KM. BV 92888 TS yangmerupakan kapal ikan penangkap ikan berbendera asing bersamasama dengan saksi Nguyen VanVinh selaku Nahkoda KM.
BV 92888 TS adalah NGUYEN TAM dengan jumlah ABK 3orang semua berkewargaan negara Vietnam;Bahwa alat tangkap yang digunakan adalah Jaring Trawl berada di KM. BV 92889 TS berikut hasil tangkapannya; Bahwa yang mengatur diatas kapal adalah Nakhoda ;Atas keterangan saksi tersebut melalui Penterjemahnya Terdakwa membenarkan ;.
Menyatakan Terdakwa NGUYEN TAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing danmelakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perairan Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) ;2.
4 — 4
Saifullah Ohoirenan) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2001 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
4 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saraf Letsoin bin Samal Letsoin) dengan Pemohon II (Sahila Letsoin binti Sayuti Letsoin) yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 8 Oktober 2008 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024
1.JOHAN SATYA ADHYAKSA, SH
2.RENOL WEDI, SH
3.MUCHAMAD ADYANSYAH, SH
Terdakwa:
RUSTAM EPENDI als TAM bin SAHARUDIN
79 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa RUSTAM EPENDI Als TAM Bin SAHARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;
- Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa RUSTAM EPENDI Als TAM Bin SAHARUDIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya
RUSTAM EPENDI Als TAM Bin SAHARUDIN kepada Sdr. ZUL dengan nilai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 15 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar asli bukti kwitansi pembayaran pembelian sebidang tanah dari sdr. RUSTAM EPENDI Als TAM Bin SAHARUDIN kepada Sdr.
Penuntut Umum:
1.JOHAN SATYA ADHYAKSA, SH
2.RENOL WEDI, SH
3.MUCHAMAD ADYANSYAH, SH
Terdakwa:
RUSTAM EPENDI als TAM bin SAHARUDINNama lengkap : Rustam Ependi als Tam Bin Saharudin2. Tempat lahir : Ketenong3. Umur/Tanggal lahir : 46/12 April 19734. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Ketenong Kecamatan PinangBelapis Kabupaten Lebong7. Agama : Islam8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Rustam Ependi als Tam Bin Saharudin ditahan dalam tahananrutan oleh:.
Penyidik sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan tanggal 7Desember 2019Terdakwa Rustam Ependi als Tam Bin Saharudin ditahan dalam tahananrutan oleh:Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember2019 sampai dengan tanggal 16 Januari 2020Terdakwa Rustam Ependi als Tam Bin Saharudin ditahan dalam tahananrutan oleh:Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26Januari 2020Terdakwa Rustam Ependi als Tam Bin Saharudin ditahan dalam tahananrutan oleh:Hakim Pengadilan
RUSTAM EPENDI Als TAM Bin SAHARUDIN kepadaSdr. ZUL dengan nilai sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah)tertanggal 15 Juni 2017;1 (satu) lembar asli bukti kwitansi pembayaran pembelian sebidangtanah dari sdr. RUSTAM EPENDI Als TAM Bin SAHARUDIN kepadaSdr. SUMIT dengan nilai sebesar Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratusribu rupiah) 15 Juni 2017;Dirampas untuk Dimusnahkan.Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 6/Pid.B/2020/PN Tub4.
RUSTAM EPENDI Als TAM Bin SAHARUDIN kepadaSdr. ZUL dengan nilai sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah)tertanggal 15 Juni 2017;1 (satu) lembar asli bukti kwitansi pembayaran pembelian sebidangtanah dari sdr. RUSTAM EPENDI Als TAM Bin SAHARUDIN kepadaSdr.
RUSTAM EPENDI Als TAM BinSAHARUDIN kepada Sdr. ZUL dengan nilai sebesar Rp.4.000.000, (empat juta rupiah) tertanggal 15 Juni 2017; 1 (satu) lembar asli bukti kwitansi pembayaran pembeliansebidang tanah dari sdr. RUSTAM EPENDI Als TAM BinSAHARUDIN kepada Sdr. SUMIT dengan nilai sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) 15 Juni 2017;Untuk dimusnahkan;6.
2 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samad Ohoiwer bin Moh Tahir Ohoiwer) dengan Pemohon II (Halida Ohoiwer binti Lahamudin Ohoiwer) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1990 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
3 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Husin Elwahan bin Kabres Muslatubun) dan Pemohon II (Maaniwia Elwahan binti Lamis Elwahan) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 1988 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando
Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
1 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abidin Ohoiwer bin Lahamudin Ohoiwer) dengan Pemohon II (Rufia Ohoiwer binti Abu Sama Ohoiwer) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2009 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
3 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hasan Slamet Tatroman bin Abdul Man Tatroman) dengan Pemohon II (Kamaria Ohoiwer binti Muhamad Abas Ohoiwer) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2010 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat
Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
10 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Musiba Warwefubun bin Jamaludin Warwefubun) dan Pemohon II (Fatma Warwefubun binti Idham Ohoiwer ) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 1986 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
4 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Munawir Letsoin bin Masud Letsoin) dengan Pemohon II (Huria Letsoin binti Husen Letsoin) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2003 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
3 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ganim Elwahan bin Samsudin Elwahan) dan Pemohon II (Hadia Elwahan binti Tibang Ohoirenan) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 1986 di Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando
Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
4 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhamat Padli bin Kile) dengan Pemohon II (Rubida Ohoirenan binti Abdul Gani Ohoirenan) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2006 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tayando Tam, Kota Tual;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;