Ditemukan 100091 data
BONG SIAT FONG
22 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan nama Pemohon yang semula tertulis Siat Fong sebagaimana tercantum dalam Tjatatan Sipil Di Singkawang Petikan Akta Nomor: 633/1963 menjadi tertulis dan terbaca Bong Siat Fong;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
Pemohon:
BONG SIAT FONG
bong tjiu fa
21 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penetapan Perubahan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 10353/DKCS/2010 atas nama TJIU FA selanjutnya menjadi BONG
Pemohon:
bong tjiu fa
BONG OI LIN
20 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Oi Lin sehingga lengkapnya menjadi Bong Oi Lin;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak agar setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap untuk mencatat pada pinggir Kutipan Akta
Pemohon:
BONG OI LIN
Bong Jendrie Agung
43 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 38/DKCS/2000 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada tanggal 17 Januari 2000 atas nama Jendrie Agung selanjutnya diubah menjadi Bong
Pemohon:
Bong Jendrie Agung
BONG KHIUK LIE
55 — 18
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan permohon seluruhnya ;
- Menetapkan sah Perkawinan Pemohon Bong Khiuk Lie dengan almarhum Tjong Ahak;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
BONG KHIUK LIEHakim Pengadilan Negeri Koba untukmemeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan denganmenjatuhkan penetapan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan sah Perkawinan Pemohon Bong Khiuk Lie denganalmarhum.
Tanda Penduduk dengan NIK1904016305570001 atas nama Bong Khiuk Lie, yang dikeluarkan tanggal23 Desember 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengahselanjutnya diberi tanda P1; Fotokopi sesuai asli, Kartu.
Khiuk Djin dan SaksiPudjiati;Menimbang, bahwa terlebin dahulu Hakim akan mempertimbangkan apakahPengadilan Negeri Koba berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonandalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 berupa Kartu Tanda PendudukHalaman 6 dari 11 Penetapan Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Kbaatas nama Bong Khiuk Lie, yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2011 olehPemerintah Kabupaten Bangka Tengah, bukti P4 berupa Kartu Keluarga atasnama Bong Khiuk Lie dan keterangan Saksisaksi di
Khiuk Lie pada tanggal 28 September 1980,bukti P11 Surat Keterangan Pernikahan dengan No : 71/VIM/KBA/2021 atasnama Tjong Ahak dan Bong Khiuk Lie, yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2021oleh Pandita Vihara Indah Maitreya KobaBangka Tengah yang menerangkanbahwa Tjong Ahak dan Bong Khiuk Lie telah melangsungkan pernikahan padahari Minggu tanggal 28 September 1980 dan diperkuat dengan keterangan 2(dua) orang saksi di persidangan yaitu saksi Bong Khiuk Djin dan saksi Pudjiatiyang memberikan keterangan
Menetapkan sah Perkawinan Pemohon Bong Khiuk Lie denganalmarhum Tjong Ahak;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya diKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BangkaTengah;4.
BONG SUI CIU
4 — 6
Pemohon:
BONG SUI CIU
BONG A SIAN
22 — 18
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4681/DKCS/2010 yang ditetapkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Singkawang tanggal 9 April 2010 nama pemohon ASIAN selajutnya diubah menjadi BONG A SIAN ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama pemohon tersebut kepada Kantor Dinas
Pemohon:
BONG A SIAN
BONG A THIN
22 — 5
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon Bong A Thin dengan Gunawan Sagupta sebagai pasangan suami isteri sah yang telah melangsungkan pernikahan pada 1 Januari 1985;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan antara pemohon dengan Gunawan Sagupta (almarhum) pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan antara Pemohon Bong A Thin dengan Gunawan Sagupta (almarhum) dengan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia;
- Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya Permohonan
Pemohon:
BONG A THIN
BONG LIE TJU
22 — 5
Pemohon:
BONG LIE TJU
Bong Thai Kim
11 — 2
Pemohon:
Bong Thai Kim
BONG LI SIAN
8 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dan tempat lahir Pemohon sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 42404/Disp/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2010 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dari yang semula nama Pemohon tertulis Li Sian menjadi Bong Li Sian dan tempat lahir Pemohon dari yang semula tertulis
Pemohon:
BONG LI SIAN
Bong Siu Lie
9 — 3
Pemohon:
Bong Siu Lie
Bong Lie Lie
15 — 9
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran nomor: 7761/DKCS/2010, di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Singkawang pada tanggal 31 Mei 2010 atas nama LIE LIE selanjutnya menjadi BONG LIE LIE;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta pencatatan sipil
Pemohon:
Bong Lie Lie
Bong Ci Nen
19 — 3
Pemohon:
Bong Ci Nen
bong lie nah
33 — 8
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Penetapan Perubahan Nama Akta Kelahiran pemohon Nomor: 312 / 1973 atas nama LIE NAH yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa dari Catatan Sipil di Singkawang pada tanggal 13 Oktober 1973, selanjutnya dirubah menjadi BONG LIE NAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon
Pemohon:
bong lie nah
BONG LIE FAN
6 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1818/DKCS/2010 atas nama LIE FAN selanjutnya menjadi BONG LIE FAN yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 3 Desember 2010;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk
Pemohon:
BONG LIE FAN
BONG KIM KHIUK
24 — 3
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama BONG KIM KHIUK menjadi nama YANTI ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama, pada akte kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan
Pemohon:
BONG KIM KHIUKBerdasarkan Akta Kelahiran yang bersangkutan nomor 256.HB.0797HBtanggal 22 April 1981 yang dikeluarkan oleh Kantor Dit.Jen ImigrasiPangkalpinang namanya tertulis BONG KIM KHIUK ;2. Bahwa Saya BONG KIM KHIUK menikah secara agama Khonghucu dantidak tercatat di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengansaudara DEDI, dari pernikahan tersebut kami dikaruniai Sseorang anakperempuan bernama TIARA SUGIARTI ;3.
Bahwa TIARA SUGIARTI telah tercatat di Kantor Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Bangka dengan nomor 259/T/1993 tanggal 17Juli 1993 yang tercatat lahir dari seorang ibu atas nama BONG KIM KHIUK;4. Bahwa kemudian saya ditinggal saudara DEDI dari umur anak sayayang bernama TIARA SUGIARTI 1(satu) bulan. Dan sampai sekarang tidakdiketahui keberadaanya.Penetapan No 8/Pdt.P/2019/PN.Sgl Halaman 15.
Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmengganti nama Pemohon dari BONG KIM KHIUK menjadi YANTI ;11. Bahwa maksud dan tujuan pemohon ingin mengganti nama pemohontersebut adalah untuk proses tertib administrasi kKepbendudukan dan catatansipil ;12.
Saksi Bong Kim Soei; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah Kakak dariPemohon;Penetapan No 8/Pdt.P/2019/PN.Sgl Halaman 3Bahwa Pemohon dahulu nya bernama Bong Kim Khiuk akan tetapisekarang Pemohon hendak memperbaiki nama Pemohon menjadi Yanti; Bahwa di identitas Pemohon berupa KTP, Kutipan Akta nikah, PiagamPenasehat Pra Perkawinan, Kartu Keluarga, Surat keterangan yangdikeluarkan kantor Kelurahan Sungailiat dan Surat Keterangan dariKepolisian bahwa nama Pemohon sudah tercantum Yanti
; Bahwa karena di Akta kelahiran Pemohon masih tercantum namaPemohon yang lama sehingga Pemohon bermaksud untuk menggantinama Pemohon dari Bong Kim Khiuk menjadi Yanti; Bahwa maksud dan tujuan pemohon ingin mengganti nama pemohontersebut adalah untuk proses tertib administrasi kependudukan dancatatan sipil ;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan tidakkeberatan;2.
BONG SUN CHIANG
15 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama BONG SUN CHIANG diganti menjadi TJONG SUN CHIANG.
Pemohon:
BONG SUN CHIANG
bong nyit lie
28 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa seseorang yang bernama BONG NYIT LIE lahir di Pemangkat 16 Juni 1982 dan selanjutnya Nama LIM CHIANG MOI lahir di Sanggau Kulor 12 Maret 1979 adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon tetap menggunakan nama BONG NYIT LIE sesuai dengan data identitas
Pemohon:
bong nyit lie
BONG HON KUI
11 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 401/DKCS/2002. yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal 26 Juni 2002 dari semula HON KUI menjadi BONG HON KUI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan sah Penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Diterimanya
Pemohon:
BONG HON KUI