Ditemukan 5463 data
47 — 12
Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;-------------------------------------------------------------------------2.
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pemilihan Umum (KPU) ProvinsiSulawesi Tengah Nomor 270/1208/KPU tentang Pemberhentian DanPengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli tanggal21 Juni 2008 maka Tergugat adalah lembaga penyelenggara PemilihanUmum (PEMILU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilu tahun 2009di Tolitoli;2.
Putusan Nomor 230 K/TUN/2014menerima surat dari Kejaksaan Tinggi tertanggal 1 September 2012 perihalPelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. dan selanjutnya pada hari itujuga diberitahukan kepada Para Penggugat;Bahwa Para Penggugat adalah Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dariPartai HANURA dan Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Tolitolidan merupakan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli PEMILU2009. Atas nama MOH.
,dalam selaku calon tetap anggota DPRD Kabupaten Tolitoli berdasarkanSurat Keputusan Nomor 270/39KPU.KT/2008 tentang Penetapan DaftarCalon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dalam Pemilu Tahun 2009tanggal 30 Oktober 2008 maka ketika pelaksanaan PEMILU tahun 2009H. Azis Bestari, S.T.
., selaku anggota Partai Politik dari PKPB berhasilmemperoleh suara sejumlah 5.173 dengan menetapkan perolehan 2 (dua)kursi;Bahwa Para Penggugat selaku Partai Politik Peserta PEMILU tahun 2009mengajukan daftar nama bakal calon serta daerah pemilinan calon disertaidengan berkas serta persyaratan masingmasing bakal calon anggotaHalaman 3 dari 9 halaman.
Putusan Nomor 230 K/TUN/201412.13.Pemilu Tahun 2009 tanggal 30 Oktober 2008 yang menetapkan H.
48 — 6
Pd. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan Untuk Melakukan Pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014. Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.6.
Muraberdasarkan Surat keputusan Komisi Pemilihaan Umum Kab Musi rawastahun 2014 nomor : 270/ 003/ KPTS / KPU MURA/ 1/ 2014 tenangpenetapan Anggota Panitia pemilhan Kecamatan ( PPK ) sekabupatenMusi Rawas Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presidendan Wakil Presiden tahun 2014.Bahwa Tugas dan wewenang PPK sesuai dengan pasal 42 UU RINo.15 Tahun 2011 tentangpenyelenggaraan Pemilu sebagai berikut :Diantara sebagaimana tercantum dalam huruf i. adalah membuat beritaacara penghitungan suara serta
ALI KASIM BIN SOMAD di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selakupengawas pemilu tingkat Kecamatan Sumber Harta adalah mengawasijalannya pemilu ditingkat Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas sertasaksi memiliki SK Pengangkatan dari pengawas Pemilu tingkatKabupaten.Bahwa saksi menjelaskan pelaksanaan Pemilu Legislatif dilaksanakanpada tanggal 09 April 2014.Bahwa saksi menjelaskan formulir C1 Plano adalah formulir yangdipergunakan
Maka tahapan dalampenyelenggaran pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRDtahun 2014 ditetapbkan bahwa tahapan pelaksanaan pemungutan danpenghitungan suara dilakukan pada tanggal 09 April 2014 dan tahapanrekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu. secaranasionaldilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2014.
Selanjutnya kotak di buka di saksikan oleh saksi peserta pemilu,saksi DPD, Panwaslu Kab. Musi Rawas.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalahlembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, danmandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPUProvinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugasmelaksanakan Pemilu di provinsi.3. Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkatKPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yangbertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.4.
97 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
(DKPP) sebanyak 3 (tiga) Pengaduan yaituperinal Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode EtikPenyelenggara Pemilu dalam Pemilu Legislatif 2014;Bahwa pada Pengaduan 1 (satu) ke Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) yaitu:a.
Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)dengan laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Nomor 168/IHalaman 4 dari 27 halaman.
Bahwa pada Pengaduan 2 (dua) ke Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu :6.
masyarakat terkait dokumen pemilu yang sah yangdapat dijadikan pegangan untuk menentukan calon anggota legislatifterpilin.
pemilu, peserta pemilu, tim kampanye,masyarakat, dan pemilin selanjutnya terdapat mekanisme yang harusditempuh terlebih dahulu oleh Tergugat berdasarkan Pasal 9 ayat (1)huruf (I) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentangHalaman 20 dari 27 halaman.
24 — 9
Bin IMAM RUPINGI Bahwa saksi adalah ketua panitiaPengawas Pemilu Kecamatan GurahKabupaten Kediri; Bahwa pada hari Rabu Tanggal 12 Mei 2010sekira pukul 08.00 Wib menerima laporantelah terjadi pelanggaran Pemilu; Bahwa yang melaporkan kepada saksiadalah Yohanes Miradi dan Bombok TrubusPibowo ; Bahwa kedua orang tersebut melaporkanbahwa Terdakwa Ikhwanul Muslimin aliasBawang telah memberikan uang kepadawarga melalui Sdri.
47 — 4
Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;----------------------------------------------- 2.
Menyatakan Terdakwa Sportif Telaumbanua, tebrukti bersalahmelakukan tindak Pidana Pemilu Dengan sengaja tidak memberikansalinan berita acara Pemungutan dan Perhitungan suara sertaSertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 288 Jo.Pasal 182 ayat (2) UU RI No.8 Tahun2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD dalam surat dakwaan;2.
Nias Selatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadilinya, Dengansengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acaraPemungutan dan Perhitungan Suara, serta serifikat hasil perhitungansuara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan ataupengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS padahari yang sama, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut
C1) kepada saksi BAHARUILATURE selaku saksi daei Partai Hanura dan kepada saksi EFELINUS LAIAselaku Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) berdasarkan Berita Acara RapatPleno Panwaslu Kec.
saksidari Partai HANURA sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk itu ;Bahwa Terdakwa melakukan pelanggaran Pemilu terjadi di TPSVHilinamozaua,Kec.Teluk Dalam dalam pelaksanaan proses pemungutansuara Pemilu DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kab.Nias Selatantanggal 9 April 201 4;nnnennnnn nn nn nnn nn nnnnnnnnnnBahwa Jabatan saksi dalam penyelenggaraan Pemilu DPR,DPD danDPRD adalah sebagai Pengawas Pemilu Lapangan di TPS V DesaHilinamozaua,Kec.Teluk Dalam Kab.Nias Selatan;Bahwa yang mengangkat saksi
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadapPenyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf(Gh) pee cessMeneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaranterhadap tahapan penyelengaraan Pemilu sebagaimanadimaksud pada huruf b kepada instansi yangberwenanQq;.
60 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
halaman Putusan Nomor 500 K/TUN/2013Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwasekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada pokoknya atas dalildalilsebagai berikut:Obyek GugatanKeputusan KPU Kabupaten Maros, Tanggal 22 Agustus 2013, Nomor :48/Kpts/KPUKab.025433319/VIII/2013, Tentang Penetapan Daftar CalonTetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maros Pemilu
,pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, setelah pihakBawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dalam Keputusan Sengketa Nomor :003/SP2 Set.BawasluSulsel/VIII/2013, dalam Rapat Pleno, padatanggal 13 September 2013, menyatakan Menolak Permohonan ParaPemohon, atas Gugatan Pengggugat yang ditujukan pada KPUKabupaten Maros, atas Keputusan KPU Kabupaten Maros, tanggal 22Agustus 2013, Nomor : 48/KPTS/KPUKab.025433319 /VIII/2013Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRDKabupaten Maros Pemilu
Bahwa Penggugat berkeyakinan bahwa Keputusan KPU KabupatenMaros, tanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 48/KPTS/KPUKab.025433319 /VIII/2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)Anggota DPRD Kabupaten Maros Pemilu 2014, adalah keliru, makaPenggugat mengajukan Gugatan Sengketa Pemilu kepada BawasluProvinsi Sulawesi Selatan, namun akhirnya lahir Keputusan Bawasluatas Sengketa Nomor : 002/SP2 Set.BawasluSulsel/VIII/2013, dalamRapat Pleno, pada tanggal 13 September 2013, dengan menyatakanMenolak Permohonan
/sah untuk dapat ditetapkandalam Daftar Calon Tetap(DCT), .DPRD Kabupaten Maros, Pemilu2014 ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar agar memberikan putusansebagai berikut:Primair :Ts2.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Maros, tanggal 22 Agustus 2013,Nomor : 48/Kpts/KPUKab.025433319/VIII/ 2013, Tentang PenetapanDaftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Maros Pemilu
Pasal 1 ayat (2) huruf (a) berbunyi : KPU dan Partai Politikcalon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannyakeputusan KPU tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 sedangkanPenggugat/Pemohon Kasasi telah lolos verifikasi sesuai dengan bukti P2berupa Berita Acara Verifikasi Perbaikan Kelengkapan Administrasi Bakal calonAnggota DPRD Kabupaten Maros, tanggal 12 Juni 2013 dan (b) KPU, KPUProvinsi dan
45 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
92 — 56
M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2019 Nomor 10/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang dimintakan banding tersebut;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
SALINANPUTUSANNomor 15/Pid.Sus/2019/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa danmengadili perkara pidana pemilu dalam tingkat banding dan Terakhir, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Dr. Chalarce Totanan, SE.
Jl.Pelita Air Petani Permai No.7 PaluKel.Birobuli Selatan Kec.Palu Selatan Kota PaluAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : DosenTerdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Terdakwa tidak ditahan;Pengadilan Tinggi tersebut ;Setelan membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi SulawesiTengah tanggal 31 Januari 2019 Nomor 15/Pid.Sus/2019/PT PAL tentangPenunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding;Setelan membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri PaluNomor 10/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu
sebagai Lektor dalam mata kuliah AkuntansiKeuangan pada Universitas Tadulako pada hari selasa tanggal 03 Desember2018 sekitar jam 19.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Desember 2018 bertempat di Jalan Setia Budi tepatnya di Halaman LabSchool Universitas Tadulako, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur,Kota Palu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam Daerah Hukum Pengadilan Negen Palu Setiap Pelaksana, Peserta,Petugas dan atau tim kampanye pemilu
tersebut disampaikan setelah terdakwa bertemu dan menerimatawaran dari saya FREDERIK MAIRI untuk memberikan bantuan tambahansouvenir hingga kemudian pada han kegiatan dilaksanakan, terdakwamemerintahkan mahasiswanya yang juga tergabung dalam kepanitiaan untukmengambil souvenir tersebut dan membawanya dan membagikannya di tempatkegiatan natal oikumene.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494jo Pasal 280 Ayat (2) huruf f Undangundang No 07 Tahun 2017 tentang tindakpidana Pemilu
,Ak, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Setiap Pelaksana,Peserta, Petugas dan atau Tim Kampanye Pemilu, yang dengan sengajamelanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksuddalam Pasal 280 ayat (2) huruf f, yakni Aparatur Sipil Negara(ASN)Halaman 2 dari 9 Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2019/PT PALsebagai pelaksana kampanye, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 494 jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UURI Nomor 7 tahun 2017Tentang Tindak Pidana Pemilu
89 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALI BERTI, MM.) dicoretsebagai Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota DPRD Propinsi Bengkulu olehTergugat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (Bukti P1);Il. DASAR GUGATAN.A. Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara1.
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu menyatakan:Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu adalah sengketa yang timbuldalam bidang Tata Usaha Negara Pemilu antara Calon Anggota DPR,DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atau Partai PolitikCalon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Propinsi dan KPUKabupaten/Kota;2.
Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung RI Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu menyatakanSengketa Tata Usaha Negara Pemilu adalah sengketa yang timbulantara: KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan CalonAnggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yangdicoret dari Daftar Calon Tetap sebagaimana dalam Pasal 65 dan Pasal75 UndangUndang Nomor: 8 Tahun 2012;3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 2012 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, kewenanganPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berwenang mengadili danmemutus sengketa TUN Pemilu) untuk mengajukan gugatan kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam perkara a quo diPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan;.
Bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 269 ayat (2)UndangUndang Nomor: 8 Tahun 2012 tentang PEMILU Anggota DPR,DPD dan DPRD berbunyi; Pengajuan gugatan atas sengketa Tata UsahaNegara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan palinglama 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu;13.
47 — 9
AMA NENI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;--------------------2.
Menyatakan Terdakwa SARADODO DAKHI, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu Dengan sengaja tidak memberikansalinan I (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan PerhitunganSuara, serta hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu,Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN,dan PPK melalui PPS pada hari yang sama sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 288 Jo.
METODIUS GAHO selakuSaksi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) berdasarkan Berita Acara Rapat PlenoPanwaslu Kec. Telukdalam Nomor : 003/PANWASLUCAMTD/I/2014 Tanggal 29Januari 2014 Tentang Penetapan Anggota Pengawas Pemilu Lapangan ( PPL ) SeKec. Teluk Dalam masingmasing saksi yang bertugas di TPSIII desaHilinamozaua Raya dengan alasan terdakwa pada saat itu belum selesaimengerjakannya dan setelah selesai juga terdakwa tetap tidak memberikan formulir C1 Kepada para saksi tersebut.
;Bahwa Pada saat pemilu di TPS II Desa Hilinamozaua Raya Kec. TelukdalamKab. Nias Selatan, pada tanggal 09 April 2014 saksi sebagai Pengawas PemiluLapangan (PPL) dan menemukan pelanggaran /kejahatan yang terjadi selamapelaksanaan pemilu di TPS dimaksud, yakni : 1. Adaanak yang dibawah umur bernama Titu Zamili ikut memilih ;2. Ada juga yang berulangulang memilih yaitu FA7AHAKHO DODOTELAUMBANUA Als. AMA GAHATI bersamaIstrinya;3.
.; Bahwa Pada saat pemilu di TPS III Desa Hilinamozaua Raya Kec. TelukdalamKab. Nias Selatan, pada tanggal 09 April 2014 Terdakwa sebagai petugas KPPStidak memberikan Formulir C1 kepada Petugas PPL.
, pengawas pemilu lapangan,PPS dan PPK pada hari itu juga.
192 — 97
Menyatakan Terdakwa AMIN HADIA S.KM Bin KUDRI NASUTION Pgl AMINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjanjikan Uang Kepada Peserta Kampanye Pemilu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Bulan dan pidana denda sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;3.
WIB atau setidaktidaknyapada suatu waktu di tahun 2019, bertempat di Hutana Godang KenagarianUjung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat dan diSimpang Gadang Kenagarian Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur KabupatenPasaman Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yangberwenang memeriksa dan mengadili,dengan sengaja menjanjikan ataumemberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pesertakampanye pemilu
secara langsung ataupun tidak langsung,perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :> Bahwa terdakwa AMIN HADIA S.KM Bin KUDRI NASUTION Pgl AMINmerupakan Pelaksana Kampanye berdasarkan Nama PelaksanaKampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenPasaman Barat yang diterbitkan oleh Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera(PKS) pada tanggal 26 Nopember 2018.
LembahMelintang) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang telah terjadinyapelanggaran pemilu yang dilakukan oleh terdakwa yaitu telah beredarnya dimasyarakat Kesepakatan Bersama antara terdakwa dengan pihakmasyarakat Hutana Godang dan pihak masyarakat Simpang Gadang.Setelah mendengar informasi tersebut, kemudian pada tanggal 5 Pebruari2019 sekira pukul 12.00.
Menyatakan Terdakwa AMIN HADIA S.KM Bin KUDRI NASUTION PglIAMINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidanaDengan Sengaja Menjanjikan Uang SebagaiImbalan Kepada Peserta Kampanye Pemilu Secara Langsung;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama3 (Tiga) Bulan;3.
mengenai penjatuhanpidana terhadap Terdakwa, bahwalamanya pemidanaan dan denda yangdijatuhkan kepada Terdakwa harus diselaraskan dengan perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa yaitu bagaimana perbuatan pidana tersebut dilakukandan apa akibat yang timbul dari perbuatan pidana yang dilakukan olehTerdakwaitersebut,maka berdasarkan = faktafakta yang terungkapdipersidangan perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan Pemilihan Umummenjadi tidak jujur dan adil serta dapat merugikan kepentingan pesertakampanye Pemilu
251 — 0
44 — 25
AHYAN AFANDI Bin BARMAWI pada hari Rabutanggal 09 April 2014 sekira jam 09.00 Wib atau setidaknya dalam bulanApril 2014 bertempat di warung Saksi KASBARI yang jaraknya tidak jauhdari TPS 13 Rt.03/06 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang KotaCilegon atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Serang, "Dengan sengaja pada hari pemungutansuara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnyakepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilihPeserta Pemilu tertentu
AHYAN AFANDI Bin BARMAWL terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana"Dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan ataumemberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidakmenggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentusebagaimana yang didakwakan pasal 301 ayat (3) UndangundangNo.08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD danDPRD.. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.
Ahyan Afandi Bin Barmawi terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada haripemungutan suara, memberikan uang kepada pemilih untukmemilih peserta pemilu tertentu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Ahyan Afandi BinBarmawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulandan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
persidangan danturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 07 Mei 2014Nomor : 285 / Pid.Sus.Pemilu / 2014 / PN.Srg, Pengadilan Tinggi memberikanpertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Serang dalam putusannyatanggal 07 Mei 2014 Nomor : 285/Pid.Sus.Pemilu/201 4/PN.Srg pada pokoknyatelah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana pada hari pemungutan = suara,memberikan uang kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu
168 — 96
Menyatakan Terdakwa ONESIMUS WEYASU, SE. yang identitasnya sebagaimanatersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana "Pemilu" sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;2.
Menyatakan Terdakwa ONESIMUS WEYASU, SE. terbukti bersalah melakukanTindak Pidana Pemilu sebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan yaitumelanggar Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf g UndangUndang Nomor 10 Tahun2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang;2.
102 — 38
) sebagaimana yang terdapat dalamPeraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2013 dan halhal yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2012 sebagaiberikut:Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2013disebutkan bahwa tindak Pidana Pemilu adalah TindakPidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadapketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diaturdalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 dankemudian pada angka 2 diatur bahwa tindak PidanaPemilu merupakan Tindak
tidak ada kerancuantentang pengertian dan ruang lingkup dari tindak pidanapemilu) karena dengan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 2 Tahun 2013 telah mengaturbahwa tindak Pidana Pemilu) adalah Tindak Pidanapelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuanTindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012, maka dapat dilihat hal inidengan jelas dalam UU No. 8 Tahun 2012 yang mengaturtentang pelanggaran dan kejahatan di Bab XXII UU No. 8Tahun 2012;Menimbang,
bahwa tentang pengaturan pengertiandari tindak pidana pemilu) sebagaimana diatur olehPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2Tahun 2013 yang mengatur bahwa Tindak PidanaPemilu. merupakan Tindak Pidana yang timbulkarena Bawaslu menerima laporan dugaan adanyaTindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh anggotaKPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, SekretarisJenderal KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/ Pengadilan Negeri Palopo Putusan No.
tindak pidana Pemilu atau pelanggaranadministratif yang mengakibatkan terganggunyapelaksanaan Kampanye Pemilu) yang sedangberlangsung;dengan demikian, maka ketika disinkronisasi denganpasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 yang mengaturbahwa:Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutusperkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) harisetelah pelimpahan berkas perkara;Dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2013,juga dihubungkan dengan
Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 2 Tahun 2013 bukanlah meniadakanpengertian tentang tindak pidana pemilu@= yangterkandung dalam UU No. 8 Tahun 2012, dengan bunyidalam Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 2 Tahun 2012 bahwa tindak pidana pemilu adalahTindak Pidana yang timbul karena Bawaslumenerima laporan dugaan adanya Tindak PidanaPemilu ...dst, namun justru semakin memperjelas bahwaada bagianbagian tertentu yang memang ada tindakpidana pemilu yang harus melalui pelaporan
107 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa begitu pula sesuai dengan yang tercantum dalam SK KPU ProvinsiKalimantan Timur No.13 Tahun 2007 tanggal 17 Desember 2007 tentangHari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 (bukti T3), danLaporan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 10 Juni 2008 (buktiT4), pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ProvinsiKalimantan Timur berupa tahap
Bahwa dari Berita Acara No. 270/520/KPU/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008tentang Repat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilin Pemilu KepalaDaerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008yang termuat dalam Laporan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara PemiluKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal10 Juni 2008 (bukti T4), yang dibuat berdasarkan Rekapitulasi HasilPenghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahProvinsi Kalimantan Timur Tahun
perolehan suaranya tidak cukup untukdapat mengantarkannya ke Pemilu Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Provinsi Kalimantan Timur Putaran Kedua.
Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008, yang dibuatberdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 (lampiran2 Model DC1KWk) sebagaimana yang termuat dalam Laporan RekapitulasiHasil Perhitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahProvinsi Kalimantan Timur tanggal 10 Juni 2008 (bukti T4).Hal. 40 dari 83 hal.
DiTingkat Kabupaten/Kota Oleh KPU KabupatenPPU tanggal 04 Juni 2008, berikut lampirannyaAsli 21T21Berita Acara Rekapitulasi Hasil PenghitunganSuara Pemilu Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur DiTingkat Kabupaten/Kota Oleh KPU KabupatenPaser tanggal 04 Juni 2008, berikutlampirannyaAsli 22 T22 Berita Acara Rekapitulasi Hasil PenghitunganSuara Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Asli Hal. 50 dari 83 hal.
178 — 104
Muharrom Ainul Yagin bin Munir, di bawah sumpah menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik, danketerangan saksi tersebut benar;Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Panitia Pengawas Pemilu KecamatanGisting;Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 di Lapangan Kasraf, PekonGisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, berlangsung acarakampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut3 Ir. Arinal DjunaidiHj.
151 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 20132018dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 20122013;Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf g UU No. 9 Tahun 2004 tentangPerubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, juncto Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2005tentang Petunjuk Teknis Tentang Sengketa Mengenai Pemilu Kepala Daerah(PEMILUKADA), menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan objek
sengketaberupa keputusan KPU baik di pusat maupun di daerah;" Ketentuan Pasal 2 huruf g UU No. 9 Tahun 2004 secara tegasmengatakan: Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN menurutundangundang ini adalah keputusan KPU baik di pusat maupun didaerah mengenai hasil Pemilu;* Lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 8 Tahun 2005menegaskan sebagai berikut:1.
Bahwa KPUD menebitkan keputusankeputusan ataupun penetapanpenetapan yang berkaitan dengan Pemilu, baik dalam rangkapersiapan pelaksanaannya maupun hasil Pemilu sesuai dengankewenangannya yang diberikan oleh UU dan peraturan perundangundangan lainnya;2. Bahwa dalam kedudukan sebagaimana yang disebutkan dalam butirke1 di atas, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2 huruf g UU No. 5Tahun 1986 yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentangHalaman 11 dari 33 halaman.
dalam kasus pemilu tidak menjadikewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya (antara lainputusan No. 482 K/TUN/2003 tanggal 18 Agustus 2004;Bahwa dengan berpedoman kepada ketentuanketentuan ini maka sangatlahberalasan menurut hukum dan sudah seharusnyalah PTUN Bandungmenyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Putusan Nomor 538 K/TUN/2013rangka menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu Walikota danWakil Walikota Bekasi Tahun 2012 2013 sesuai amanat UU No. 32 Tahun2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008juncto PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PPNo. 49 Tahun 2008, juncto Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010 tentan PedomanTeknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah