Ditemukan 896162 data
Terbanding/Terdakwa : YUSNIDAR PILIANG Alias UPIK Alias MAK DIRA
66 — 4
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 23/Pid.B/2023/PN Sbg. tanggal 14 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
517/PID/2023/PT MDN
9 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5489/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 5489/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5489/Pdt.G/2023/PA.Badg
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng Diwakili Oleh : Muh. Auliah Nur Putra
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare Diwakili Oleh : Rofiq Khamdani Yusuf, S.E
24 — 23
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Wns. tanggal 29 Desember 2023, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
17 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 806/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 806/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
806/Pdt.P/2023/PA.Badg
28 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 291/Pdt.G/2023/PA. Mdn tanggal 26 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000,00 (ima ratus dua puluh ribu rupiah);
291/Pdt.G/2023/PA.Mdn
HERMAWAN
28 — 17
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan dalam perkara Nomor 322/Pdt.P/2023/PN Arm;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 332/Pdt.P/2023/PN Arm dalam buku register perkara induk perkara perdata permohonan Pengadilan Negeri Airmadidi;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
322/Pdt.P/2023/PN Arm
23 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 17 Mei 2023 Nomor 88/Pdt.P/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445000,00 ( empat ratus empat puluh limaribu rupiah);
88/Pdt.P/2023/PA.TSe
11 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1260/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1260/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Para sejumlah Rp 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
1260/Pdt.P/2023/PA.Badg
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 72/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 24 Maret 2023 dari para Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
72/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Terbanding/Terdakwa : Hermansyah
86 — 35
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor 7-K/PM.I-07/AD/I/ 2023 tanggal 8 Februari 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
13-K/PMT.I/BDG/AD/III/2023