Ditemukan 897127 data
16 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 335/Pdt.P/2023/PA.Mtp dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Martapura Tahun Anggaran 2023;
335/Pdt.P/2023/PA.Mtp
6 — 0
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 2671/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 25 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 146.000,00 (aeratus empat puluh enam ribu rupiah);
2671/Pdt.G/2023/PA.Mdn
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 975/Pdt.G/2023/PA.Cbn., di cabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp. 312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
975/Pdt.G/2023/PA.Cbn
22 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 26/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225.000,- ( dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
26/Pdt.G/2023/PA.Bm
15 — 8
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 172/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :172/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
172/Pdt.P/2023/MS.Tkn
49 — 17
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.G/2023/PA. Batg. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 57/Pdt.G/2023/PA. Batg. selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
57/Pdt.G/2023/PA.Batg
31 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 102/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 102/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.820000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
102/Pdt.G/2023/PA.Bm
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3542/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 16 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah).
3542/Pdt.G/2023/PA.Tsm
17 — 13
M E N E T A P K A N
- Menyatakan perkara nomor 73/Pdt.P/2023/PA Bitg, gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bitung tahun 2023 sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
73/Pdt.P/2023/PA.Bitg
13 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 181/Pdt.P/2023/PA.Kwd.dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kwandang Tahun Anggaran 2023;
181/Pdt.P/2023/PA.Kwd
16 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1376/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 07 September 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1376/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum II : ANDI HAKIM PARLINDUNGAN LUMBANGAOL, S.H
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum III : JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H.
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum IV : MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum V : JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum VI : JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HERI SETIAWAN Bin Alm SURYONO
44 — 31
MENGADILI:
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 290/Pid.Sus/2023/PN Srh tanggal 30 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara;
1728/PID.SUS/2023/PT MDN
112 — 40
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor XXX/Pdt.G/ 2023/PA.ME. tanggal 16 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiulakhir 1445 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
54/Pdt.G/2023/PTA.Plg
38 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 257/Pdt.G/2023/PA.Tli;
- Menyatakan perkara Nomor 257/Pdt.G/2023/PA.Tli, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.209.000. (dua ratus sembilan ribu rupiah);
257/Pdt.G/2023/PA.Tli
75 — 60
MENGADILII.Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;II.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1490/Pdt.G/2023/PA.Bwi. tanggal 27 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1445 Hijriyah;III.Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
348/Pdt.G/2023/PTA.Sby
77 — 0
Alam Galaxy (Dalam Pailit) No. 95 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, yang telah diberitahukan dan telah diterima pemberitahuannya sesuai dan berdasarkan Surat Turut Tergugat VI No. AHU-AH.01.09-0141434 tanggal 18 Juli 2023 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (2) jo. Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU-PT;3.
Alam Galaxy (Dalam Pailit) No. 95 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, adalah batal demi hukum (null and void) dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Turut Tergugat VI No. AHU-AH.01.09-0141434 tanggal 18 Juli 2023 adalah batal demi hukum (null and void) dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6.
Alam Galaxy (Dalam Pailit) No. 95 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, yang telah diberitahukan dan telah diterima pemberitahuannya sesuai dan berdasarkan Surat Turut Tergugat VI No. AHU-AH.01.09-0141434 tanggal 18 Juli 2023, adalah tidak sah dan batal demi hukum (null and void), serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya7.
Alam Galaxy (Dalam Pailit) No. 95 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, yang telah diberitahukan dan telah diterima pemberitahuannya sesuai dan berdasarkan Surat Turut Tergugat VI No. AHU-AH.01.09-0141434 tanggal 18 Juli 2023, sampai dengan adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;8.
Alam Galaxy (Dalam Pailit) No. 95 tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V, yang telah diberitahukan dan telah diterima pemberitahuannya sesuai dan berdasarkan Surat Turut Tergugat VI No. AHU-AH.01.09-0141434 tanggal 18 Juli 2023 dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;9.
45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Mindaryu Partini, SH
72 — 80
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 153 / Pid.Sus / 2023 / PN Ptk, tanggal 18 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas)
tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Ptk, tanggal 18 Juli 2023 , untuk selebihnya ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Membebankan
234/PID.SUS/2023/PT PTK
Terbanding/Terdakwa : HAIRUL RIJAL alias HAIRUL Berteman
33 — 0
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 26 Juli 2023 Nomor 530/Pid.Sus/2023/PN Mks sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hairul Rijal Alias Hairul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus
juta rupih) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 26 Juli 2023 Nomor 530/Pid.Sus/2023/PN Mks untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang706/PID.SUS/2023/PT MKS
PARNI
29 — 29
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah kematian seorang Laki-laki bernama SUGIMAN pada tanggal 20 Februari 1999 karena sakit di Surodadi, RT. 003 RW. 014, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh Lurah Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali Nomor: 472.2/0016/6.5.1/2023 tertanggal
09 Mei 2023;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan dan menyerahkan 1 (satu) helai Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah agar dapat dilakukan pencatatan pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian seorang laki-laki bernama SUGIMAN sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.2/0016/6.5.1/2023 tertanggal 09 Mei 2023;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam
62/Pdt.P/2023/PN Byl
Terbanding/Terdakwa : Budi
84 — 23
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 29-K/PM II-09/AD/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, sekedar mengenai lamanya pidana menjadi:
Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 29-K/PM II-09/AD/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 untuk selebihnya.
57-K/PMT.II/BDG/AD/III/2023