Ditemukan 896162 data
22 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2023/MS.Bpd, tanggal 23 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Blangpidie untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
66/Pdt.G/2023/MS.Bpd
110 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PA.Klg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Klungkung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Buku Register Perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Klungkung tahun 2023;
19/Pdt.G/2023/PA.Klg
58 — 25
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 256/Pdt.G/2023/PN SMG, tanggal 16 Nopember 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
45 — 40
MENGADILI
- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1882/Pdt.G/2023/PA.JT tanggal 29 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadilawal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
SAMDI
21 — 0
- Menyatakan sah pencabutan perkara perdata Permohonan Nomor 258/Pdt.P/2023/PN Pwd yang diajukan oleh Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mencoret perkara Nomor 258/Pdt.P/2023/PN Pwd dari register perkara perdata di Pengadilan Negeri Purwodadi ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) ;
258/Pdt.P/2023/PN Pwd
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA CABANG SURABAYA
Terbanding/Tergugat II : PT. BALAI LELANG MAHKOTA
Terbanding/Tergugat III : KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Terbanding/Turut Tergugat : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR, CQ. KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
90 — 102
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 143/Pdt.G/2023/PN Sby, tanggal 31 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
683/PDT/2023/PT SBY
BRI UNIT WEGIL
Tergugat:
1.MASKAT
2.LILIK ERVANI
38 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 130/Pdt.G.S/2023/PN Pti;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 130/Pdt.G.S/2023/PN Pti dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
130/Pdt.G.S/2023/PN Pti
HARUNA JAYA
Tergugat:
1.SYAMSU RIZAL
2.WIMAYA
Turut Tergugat:
ATR/BPN KABUPATEN PESAWARAN
63 — 25
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat;
- Menyatakan dicabut surat gugatan Penggugat yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gedong Tataan, di bawah register Nomor: 11/Pdt.G/2023/PN Gdt, tanggal 6 Oktober 2023;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya gugatan sejumlah Rp5.680.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
11/Pdt.G/2023/PN Gdt
45 — 22
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3562/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 27 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Awal 1445 Hijriyah;3. Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
23 — 13
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 3 November 2023 Nomor 226/Pdt.P/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 ( seratus empat puluh limaribu rupiah);
226/Pdt.P/2023/PA.TSe
96 — 60
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 68/G/TF/2023/PTUN.JKT. tanggal 8 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
309/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Terbanding/Tergugat I : PT Perikanan Indonesia (Persero) dahulu Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Persero)
Terbanding/Tergugat II : Fatah Setiawan Topobroto, S.E.
Terbanding/Tergugat III : Farida Mokodompit
140 — 110
MENGADILI :
1.Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 128/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr yang dimohonkan banding;
3.Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);1095/PDT/2023/PT DKI
12 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 1148/Pdt.G/2023/PA.Tgrtanggal 18 September 2023 selesai karena dicabu;
- Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 253.000,00 (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah
1148/Pdt.G/2023/PA.Tgr
8 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 869/Pdt.G/2023/PA.Sub, tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).
869/Pdt.G/2023/PA.Sub
28 — 1
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 2628/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 24 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah)
2628/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
22 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mecabut gugatannya dalam perkara Nomor 1070/Pdt.G/2023/PA.Skh bertanggal 5 Oktober 2023;
- Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1070/Pdt.G/2023/PA.Skh
15 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 259/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
259/Pdt.G/2023/PA.Tnk
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 2423/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 20 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
2423/Pdt.G/2023/PA.Bjn
8 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 4934/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 02 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
4934/Pdt.G/2023/PA.Sby
10 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2810/Pdt.G/2023/PA.Sor, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA T.A 2023 Pengadilan Agama Soreang;
2810/Pdt.G/2023/PA.Sor