Ditemukan 43481 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2020 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 175/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 12 Maret 2020 — Pemohon:
1.Tigor Simbolon
2.Nurida Nainggolan
185
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon TIGOR SIMBOLON dalam Akte Perkawinan Para Pemohon No.644/PK/JT/2012 yang semula tertulis JUSMAN SIMBOLON yang seharusnya TIGOR SIMBOLON;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mendaftarkan pembetulan
    nama tersebut;
  • Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mendaftarkan pembetulan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu ;
  • MembebankanbiayaperkarainikepadaPemohon sebesar Rp.157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Putus : 14-02-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TERRAVISION INDONESIA
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (6) Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor: PER159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Carapenyampaian dan Tata Cara pembetulan Faktur Pajak Standar,menyebutkan sebagai berikut :Ayat(1): "Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuansecara tertulis nama pejabat yang berhak menandatanganiHalaman 11 dari 25 halaman.
    Bahwa berdasarkan ketentuan huruf g.1.5 Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor: SE13/PJ.52/2006 tanggal31 Oktober 2006 tentangPenyampaian Peraturan Dirjen Nomor : PER159/PJ./2006 tentang SaatPembuatan, Bentuk, Ukuran,Pengadaan, Tata Cara penyampaian dan TataCara pembetulan Faktur Pajak Standar, menyebutkan sebagai berikutHuruf 9 :"Sanksi;Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata GaraPerpajakan sebagaimana telah beberapa
    Dirjen Nomor : PER159/PJ./2006tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Carapenyampaian dan Tata Cara pembetulan Faktur Pajak Standar;Bahwa dengan demikian, Penerbitan Surat Keputusan Nomor:Halaman 21 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 363/B/PK/PJK/201212159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan,Tata Cara penyampaian dan Tata Cara pembetulan Faktur PajakStandar juncto.
    ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,Pengadaan, Tata Cara penyampaian dan Tata Cara pembetulan FakturPajak Standar, dan huruf g.1.5.
Register : 20-06-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PA PONOROGO Nomor 261/Pdt.P/2019/PA.PO
Tanggal 1 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
121
  • PENETAPANNomor 261/Pdt.P/2019/PA.PoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan pembetulan biodata akta nikah yang diajukan oleh:Puput Setyo Murti Asmoro Binti Muryono, umur 28 tahun, agama Islam,Pendidikan SLTA, mengurus rumah tangga, tempat tinggalKabupaten Ponorogo, sebagai Pemohon, untuk selanjutnya disebutsebagai Pemohon;Pengadilan Agama tersebut
    Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut Pemohon mengalamihambatan dalam mengurus akta kelahiran anak, sehingga Pemohon sangatmembutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Ponorogo guna dijadikansebagai dasar hukum untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tersebut;Berdasarkan alasanalasan seperti tersebut diatas Pemohon mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Agama Ponorogo dan/atau Hakim Ketua Majelis yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan ataupenetapan sebagai berikut :1.
Register : 27-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 104/Pdt.P/2020/PN Tdn
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
RANA
438
  • hal pengajuan permohonan, dimanadalam Pasal 52 ayat 1 UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanjJuncto pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipilmenyatakan pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanPengadilan Negeri tempat Pemohon, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 14Kitab UndangUndang Hukum Perdata menentukan bahwa permintaan untukmelakukan penambahan atau pembetulan
    Administrasi Kependudukan, asas yang berlaku saat ini untuk pencatatanperistiwa kependudukan adalah asas domisili yaitu pencatatan dilakukan ataslaporan dari Penduduk di Istansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili,sehingga Pelaporan pencatatan perubahan nama sebagaimana diatur dalam Pasal52 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 saat ini wajib dilaporkankepada Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 16 Kitab UndangUndang HukumPerdata, semua keputusan tentang pembetulan
    atau penambahan akta apabilatelah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harus dibukukan oleh petugascatatan sipil dalam register pencatatan sipil dan jika keputusan tersebutmengandung suatu pembetulan maka haruslah dicatat pula dalam kutipan aktayang bersangkutan, dan setelah Hakim memperhatikan lebih lanjut bahwapencatatan pembetulan Akta Kelahiran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KitabUndangUndang Hukum Perdata tersebut, pada prinsipnya merupakan salah satubentuk peristiwa pencatatan pendaftaran
    penduduk yang saat ini telah diatursecara khusus dalam Undangundang 24 tahun 2013 tentang AdministrasiKependudukan tentang Perubahan atas UndangundangNomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, yang menganut asas domisili yaitu bahwapencatatan dalam pendaftaran penduduk dilakukan di tempat tinggal kediamanPemohon, maka terhadap adanya pencatatan peristiwa pembetulan akta kelahiranjuga lebih tepat untuk dilakukan pelaporannya di Instansi Pelaksana di tempatdomisili atau tempat tinggal penduduk
Register : 27-02-2018 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 81/Pdt.P/2018/PN Blk
Tanggal 12 Maret 2018 — Ahmad Sulkar, Lahir di Laikang, 24 Juni 1995, umur 22 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, kebangsaan Indonesia, pekerjaan belum bekerja, tempat tinggal di Lingkungan Nanasaya Kelurahan Tanajaya, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
9539
  • tahun kelahiran dan datalainnya tunduk pada Pasal 13 dan 14 KUHPerdata sebagai lex generalis dariUndangUndang Administrasi kependudukan yang menegaskan bahwa: jikaregisterregister tidak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek,dimatikan, digelapkan atau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnyaatau jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkan telahterjadinya kekhilafan, kekuarangan atau kekeliruan lainnya, maka yangdemikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahanatau pembetulan
    Selanjutnya dalamPasal 14 ditegaskan permintaan pembetulan tersebut dimajukan kepadaPengadilan Negeri........ dstnya;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut maka menggenaisuatu kekeliruan atau kekhilafan data dan pembetulan dalam dokumenPemohon dapat dimintakan pembetulannya kepada Pengadilan Negeritempat diselenggarakannya registerregister untuk itu yaitu PengadilanNegeri Bulukumba oleh karena dokumen tersebut diterbitkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba (Bukti P1
    Basir dalam bukti PHalaman 10 dari 12 Penetapan Nomor 81/Pdt.P/2018/PN Blk.2, P3, sehingga kesalahan atau kekeliruan sehingga apabila dokumendokumen tersebut tidak dilakukan pembetulan atau penyeragaman mengenainama dan tahun lahir Pemohon maka akan menimbulkan persoalan identitasganda dan persoalan lainnya.
    Lagipula pembetulan mana menurut Hakimtidak dimaksudkan untuk menghilangkan asalusul Pemohon, akan tetapiuntuk kepentingan validasi administari kependudukan Pemohon danadministrasi pendidikan Pemohon yang telah tercatat dalam bukti P2sebagaimana amanat dari UndangUndang Kependudukan;Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan tidak terungkap bahwaperubahan nama Pemohon dan tahun lahir dalam Akta Kelahiran Pemohontidak untuk menghindari adanya kewajiban hukum tertentu, atau untukmengambil alih hak orang
Register : 03-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/TUN/2017
Tanggal 23 Februari 2017 — WAWAN SUHERMAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT;
6222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembetulan, perbaikan atas salah cetak (pada surat kabar.majalah, buku.dsb) atau atas ucap dsb.2 kesalahan kekeliruan (cetak.ucap);Bahwa berpatokan dari kata ralat tersebut yang sebenarnya dipergunakanuntuk pembetulan perbaikan atas salah cetak (pada surat kabar, majalah,buku dsb) oleh Tergugat dipergunakan untuk memperbaiki atau merubahkesalahan pada Keputusan Tata Usaha Negara adalah tidak tepat keliruatau. salah, karena perubahan terhadap Keputusan AdministrasiPemerintahan telah diatur tersendiri
    atauperbaikan atau melakukan Ralat terhadap Keputusan Kapolda NTB dimaksud(Keputusan Kapolda NTB tersebut tidak terdapat kekeliruan atau kesalahandalam pengetikannya), melainkan yang dilakukan pembetulan atau perbaikanatau ralat oleh Tergugat hanya berupa Petikan Surat Keputusan Kapolda NTBNomor Kep/366/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dan Salinan KeputusanKapolda NTB Nomor Kep/366/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama WawanSuherman, pangkat
    BRIPTU, Nrp. 88100777, jabatan anggota PolresSumbawa;Oleh karena yang dijadikan sebagai Objek Sengketa oleh Pemohon/Penggugatadalah produk Termohon yang benar adanya yaitu berupa Keputusan KepalaKepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor Kep/366/X/2015 tanggal 30Oktober 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polriatas nama Wawan Suherman, Pangkat/Nrp: BRIPTU/88100777, JabatanAnggota Polres Sumbawa yang tidak pernah dilakukan pembetulan atauperbaikan atau ralat, maka sangat pantas
    atau perbaikan atau ralat oleh Tergugat, padakonsideran Dengan catatan dalam Petikan maupun dalam Salinan KeputusanKepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor Kep/366/X/2015tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dariDinas Polri atas nama Wawan Suherman, Pangkat/Nrp: BRIPTU/88100777,Jabatan Anggota Polres Sumbawa, telah dijelaskan:Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusanini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya;Beberapa
    Ralat tersebut tidak merubah substansi karena isisurat objek sengketa tidak dilakukan pembetulan dalam hal ini tidakterjadi perubahan substansi sehingga tidak mengacu pada ketentuanPasal 63 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014;Bahwa dari pertimbangan Judex Facti PTUN Mataram tersebut adalahpertimbangan yang salah besar dan bertentangan dengan undang undang Republik Indonesia yaitu UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai berikut;a.
Register : 30-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 171/Pdt.P/2020/PN Jmb
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
FIRDAUS ABU BAKAR
3212
  • nama baiksebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon mohon perubahan namaPemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon (bukti P2) yang semula bertuliskanFIRDAUS untuk diganti/dirubah menjadi FIRDAUS ABU BAKAR, karenanama Pemohon sesungguhnya adalahFIRDAUS ABU BAKAR :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 71 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,pembetulan
    akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalamikesalahan tulis redaksional serta Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimanadimaksud dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadisubjek akta, sedangkan Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksuddilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 56 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang UndangRepublik
    pinggiroleh Pejabat yang berwenang di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di KotaJambi, sehingga nantinya pada surat Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1051/72/Dis1991 tanggal 14 April 1991 atas nama Pemohon semula tertulis FIRDAUS sehinggadirubah/diganti menjadi FIRDAUS ABU BAKAR ;Menimbang, bahwa terhadap petitum Pemohon point ke3, Hakimmengabulkan dengan perbaikan dengan pertimbangan sebagai berikut: pendaftaranadalah kewajiban pribadi yang bersangkutan (Pemohon) untuk mendaftarkanpenetapan pembetulan
Register : 22-02-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 94/Pdt.P/2017/PN Blk
Tanggal 2 Maret 2017 — I D A , Tempat/Tanggal Lahir : Makassar /20 Nopember 1975, Umur : 41 tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Kebangsaan : Indonesia, bertempat tinggal di Ponre Kelurahan Mattekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan : SD, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
139
  • Nikahpemohon (vide bukti P4); Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor : 94/Pdt.P/2017/PN Blk Bahwa, perubahan tersebut adalah guna kepentingan kesesuaian data admmistrasikependudukan pemohon; Bahwa, Penetapan ini sangat dibutuhkan oleh pemohon karena pemohon hendakmelakukan pembetulanan pada data admmistrasi kependudukan pemohon, yangselanjutnya akan digunakan pemohon untuk kelengkapan berkas guna pengajuan gugatancerai yang akan diajukan oleh pemohon pada Pengadilan Agama; Bahwa, untuk mengajukan Pelaporan Pembetulan
    Blk1991 (vide bukti P4), sehingga pemohon mengajukan permohonan perubahan ini kepadaPengadilan Negeri; Menimbang, bahwa terkait dengan perubahan nama, tempat, tanggal, bulan dantahun kelahiran tersebut, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa ketentuan menyangkut perubahan/perbaikan akta kelahirandilakukan melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu (vide Buku Kesatu,Bab II, Bagian Ketiga Pasal 13 dan Pasal 14 Kitab UndangUndang Hukum Perdata), danperbaikan/pembetulan
    Makassar pada tanggal 20 Nopember 1975, sebagaimana yang tertulis pada KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama Ida, dimana pemohon ingin merubah nama,tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pemohon tersebut, yang semula tertera nama Ida,lahr di Makassar pada tanggal 20 Nopember 1975 diubah menjadi nama Hasmawati lahir diUjung Pandang pada tanggal 27 April 1970 sesuai dengan yang tercantum dalam KutipanAkta Nikah Nomor : 336/34/IX/91 tertanggal 23 September 1991; Menimbang, bahwa perubahan/pembetulan
    Nikah pemohontersebut untuk kepentingan pengurusan kelengkapan berkas pemohon guna pengajuan gugatancerai yang akan diajukan oleh pemohon pada Pengadilan Agama; Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan ini ditujukan untuk kepentinganyang terbaik bagi pemohon, berdasarkan pertimbangan tersebut, pemohon telah dapatmembuktikan dalil permohonannya untuk melakukan perubahan nama, tempat, tanggal, bulandan tahun kelahiran pada kutipan akta kelahiran pemohon, sehingga karenanya harusdilakukan perubahan/pembetulan
Register : 11-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 254/Pdt.P/2019/PN Blk
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon:
AYU ULANDARI
199
  • tanggal 19 Januari2000 sesuai dengan yang tercantum dalam ljazah Pemohon; Bahwa, benar perubahan tersebut adalah guna kepentingan kesesuaiandata administrasi kepbendudukan Pemohon dengan ljazah Pemohon; Bahwa, Penetapan ini sangat dibutunkan oleh Pemohon karena Pemohonhendak melakukan perubahan pada data administrasi kependudukanPemohon, yang selanjutnya akan digunakan Pemohon sebagaikelengkapan berkas guna pengurusan melamar pekerjaan dan pendaftaransebagai pegawai; Bahwa, untuk mengajukan Pelaporan Pembetulan
    sehingga Pemohon mengajukanpermohonan perubahan ini kepada Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa terkait dengan perubahan data kependudukantersebut, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut :Halaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 254/Pdt.P/2019/PN BIk.Menimbang, bahwa ketentuan menyangkut perubahan/perbaikan aktakelahiran dilakukan melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri terlebihdahulu (vide Buku Kesatu, Bab II, Bagian Ketiga Pasal 13 dan Pasal 14 KitabUndangUndang Hukum Perdata), dan perbaikan/pembetulan
    Beddu didukung oleh keterangan Pemohon sendiri, dandihubungkan dengan bukti surat bertanda P1 sampai dengan P4, diperolehsuatu fakta hukum bahwa Pemohon bernama Ayu Ulandari lahir di Mattoanginpada tanggal 01 Juli 2000, dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu TandaPenduduk dan Kartu Keluarga Pemohon, dimana Pemohon ingin mengubahdata tersebut menjadi nama Ayu Ulan Dari lahir di Bulukumba pada tanggal 19Januari 2000 sesuai dengan Ijazah Pemohon;Menimbang, bahwa perubahan/pembetulan pada data administrasiPemohon
    pengurusan pendaftaran pegawai;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan ini ditujukan untukkepentingan yang terbaik bagi Pemohon, berdasarkan pertimbangan tersebut,Pemohon telah dapat membuktikan dalil permohonannya untuk menyesuaikannama, tempat, tanggal dan bulan kelahiran Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon dengan IjazahPemohon yaitu nama Ayu Ulan Dari lahir di Bulukumba pada tanggal 19 Januari2000, sehingga karenanya harus dilakukan perubahan/pembetulan
Register : 10-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 301/Pdt.P/2019/PN Tlg
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon:
Muhammad Nuril Al Hafiz
123
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 885/A/2001 tanggal 13 Februari 2001 yang semula tertulis MUHAMAD NURIL AL HAFIZ yang benar adalah MUHAMMAD NURIL AL HAFIZ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk dicatat dan didaftar
    Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan inikepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagunguntuk bisa dicatat atau dilakukan pembetulan nama Pemohon tersebutdiatas;4.
    Kartu Keluarga,Surat Keterangan dari Desa dan ijazah sekolah Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dari Pemohonpada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon adalah anak dari pasangansuami isteri yakni Ayahnya bernama Suryanto sedangkan Ibunya bernama EvaDewi Masithoh dan Pemohon merupaan anak yang pertama dari duabersaudara, dimana Pemohon sudah lulus dari SMK Negeri Tulungagungpada tahun 2019 dan saat ini belum bekerja dan juga belum menikah, danPemohon mengajukan permohonan untuk pembetulan
    sedangkanayat 3 menyatakan: "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register AktaPencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil", sehingga berdasarkanHalaman 9 dari 11 Penetapan Nomor 301/Pdt.P/2019/PN Tig.ketentuan tersebut maka petitum Pemohon nomor 3 PemohonyakniMemerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan inikepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untukbisa dicatat atau dilakukan pembetulan
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk dicatat dan didaftarsesual dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;Halaman 10 dari 11 Penetapan Nomor 301/Padt.P/2019/PN Tig.4.
Register : 22-03-2018 — Putus : 27-04-2018 — Upload : 04-05-2018
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 164/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr
Tanggal 27 April 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
121
  • PENETAPANNomor 0164/Padt.P/2018/PA.Kab.KdrBISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan dalamperkara Pembetulan Biodata Akta Nikah yang diajukan oleh:PEMOHON , umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempatkediaman di Kabupaten Kediri, sebagai Pemohon 1;danPEMOHON II, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga,tempat kediaman
    Bahwa maksud dan tujuan diajukan perkara ini oleh para Pemohon adalahuntuk menyamakan penulisan identitas nama dan tanggal lahir paraPemohon, sehingga menjadi seragam tidak ada perbedaan penulisan antaradokumen/surat yang satu dengan lainnya, sehingga terdapat kepastian dansebagai alas hukum dalam mengurus pembetulan biodata dalam Akta Nikahdan selanjutnya untuk mengurus dokumendokumen di Kantor/Dinas/Instansiterkait;Halaman 9 dari 12 halaman Penetapan Nomor 0164/Padt.G/2018/PA.Kab.KdrMenimbang,
    suratsurat tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, untukkeseragaman dan sebagai alas hukum serta demi kepastian hukum, makapenulisan nama dan tanggal lahir para Pemohon, dapatlah dilakukanperubahan penulisan di dalam Akta Nikah, sehingga untuk selanjutnya identitaspara Pemohon ditulis sebagia berikut Pemohon NAMA SEHARUSNYAPEMOHON I, Tempat/Tanggal lahir Kediri, 17071961 dan nama Pemohon IlNAMA SEHARUSNYA PEMOHON II, Tempat/Tanggal lahir Kediri, 18071966;Menimbang, bahwa terhadap pembetulan
    nama tersebut Majelis Hakimberpendapat, bahwa pembetulan nama tidak menjadikan pernikahan antaraPemohon dengan Pemohon II tidak sah atau harus dibatalkan, hal ini telahsesuai dengan ketentuan pasal 34 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun2007, oleh karena itu maka permohonan para Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa agar ada kepastian hukum terhadap kebenaranbiodata yang berkenaan dengan identitas/nama para Pemohon di dalamduplikat Kutipan Akta Nikah Nomor B18/Kua.13.33.13/Pw.01/04/2018, tanggal20
Register : 15-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 29/Pdt.P/2020/PN Bsk
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon:
1.ANWAR TANJUNG
2.DELMA PERA
7012
  • dengan demikian sudah sepatutnyaHalaman 7 dari 11 Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2020/PN Bskapabila permohonan Pemohon dalam petitum kedua yang meminta menyatakanmemberi izin penggantian nama anak Para Pemohon tersebut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai perbaikantempat kelahiran dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga anak Para Pemohontersebut yaitu sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 KUH Perdata yang merupakanbagian dari BAB II Bagian 3 Tentang Pembetulan
    Aktaakta Catatan Sipil dan TentangPenambahan di Dalamnya, memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeriuntuk melakukan pembetulan dan penambahan akta catatan sipil tersebut.Menimbang, bahwa Pasal 13 KUH Perdata menyebutkan Jika registerregistertak pernah ada, atau telah hilang, diubah, disobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak;jika beberapa akta tiada didalamnya, atau jika Aktaakta yang telah dibukukanmemperlinatkan telah terjadinya kekhilafan, kKekurangan atau kekeliruan lainnya, makayang demikian
    dipertimbangkan petitum ketigapermohonan Para Pemohon, yang pada pokoknya Memerintahkan PejabatPencatatan Register pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yangberwenang untuk mencatat perubahan nama pada Akta Kelahiran anak ParaPemohon atas nama PEBI RAHAYU diganti menjadi FEBI RAHAYU danmerubah tempat kelahiran anak Pemohon dari tempat Maninjau menjadi tempatPekanbaru, yang mana pertimbangannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 16 KUH Perdata yang pada pokoknyasemua keputusan tentang pembetulan
    dan penambahan aktaakta, apabila telahmendapat kekuatan mutlak, harus dibukukan oleh pegawai catatan sipil dalamregisterregister yang sedang berjalan, segera setelan keputusan itu diperlinatkankepadanya, sedangkan jika keputusan itu mengandung suatu pembetulan haruslahhal ini dicatat pula dalam jihat akta yang dibetulkan, sesuai dengan Reglemen tentangPenyelenggaraan Register Catatan Sipil.
Register : 07-05-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 69/Pdt.P/2019/PN Prp
Tanggal 21 Mei 2019 — Pemohon:
SUPARMIN
2112
  • 1406086806990001, masing-masing penulisan :
  • Tanggal lahir : semula tercantum 28 JUNI 1999, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi 21 JUNI 1999;
  • Tempat lahir : semula tercantum SIMPANG SEMANGKA, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi PASIR PENGARAIAN ;
  • Menetapkan memberikan izin kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Rokan Hulu untuk mencatatkan Perbaikan/pembetulan
    Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana diubah menjadi Undangundang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,maka Kartu Tanda Penduduk termasuk kedalam dokumen kependudukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat (1) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana diubah menjadi Undangundang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,pembetulan
    untukselanjutnya diperbaiki menjadi TUKIMAH, penulisan tempat lahir semulatercantum Simpang Semangka ;Menimbang, bahwa dasar permohonan Pemohon untukmembetulkan kesalahan redaksional a quo, tidak bertentangan denganhukum maka oleh Hakim dipandang patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat (2) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana diubah menjadi Undangundang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,Pembetulan
    akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadisubyek akta ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan,Pemohon sebagai Paman yang memohon pembetulan pada Kutipan AktaPerkawinan dan Kartu Keluarga, tidaklah bertentangan dengan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makapetitum kesatu, dan kedua dari permohonan Pemohon beralasan untukdikabulkan dengan perbaikan redaksional ;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Menetapkan memberikan izin kepada Pegawai Kantor Catatan Sipildan Kependudukan Kabupaten Rokan Hulu untuk mencatatkanPerbaikan/pembetulan sebagaimana tersebut diatas pada register yangtersedia untuk itu ;4.
  • Register : 16-12-2016 — Putus : 30-01-2017 — Upload : 03-04-2017
    Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0490/Pdt.P/2016/PA.Bjm
    Tanggal 30 Januari 2017 — - Pemohon
    140
    • Menetapkan pembetulan nama H.M. Juliadi Rahman,SHI Bin H.M. Tajudin Noor dalam Kutipan Akta Nikah nomor 251/ 060/IX/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Timur tanggal 20 September 2010 menjadi H. Juliadi Rahman, SHI Bin H. Tajuddin Noor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Timur;4.
      Menetapkan pembetulan nama H. M. Juliadi Rahman, SHI bin H. M.Tajudin Noor, Akta Nikah Nomor: 251/060/IX/2010 menjadi H. JuliadiRahman, SHI bin H. Tajuddin Noor;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahantersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Timur;5.
      Menetapkan pembetulan nama H.M. Juliadi Rahman,SHI Bin H.M.Tajudin Noor dalam Kutipan Akta Nikah nomor 251/ 060/IX/2010yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanBanjarmasin Timur tanggal 20 September 2010 menjadi H. JuliadiRahman, SHI Bin H. Tajuddin Noor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahantersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan BanjarmasinTimur;4.
    Register : 06-08-2012 — Putus : 20-09-2012 — Upload : 22-10-2012
    Putusan PA MALANG Nomor 134/Pdt.P/2012/PA.Mlg
    Tanggal 20 September 2012 — PEMOHON
    73
    • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan/perubahan nama tersebut, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari Kabupaten Malang ;------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 141.000,--(seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;-------------------------------------
      PENETAPANNomor : 0134/Pdt.P/2012/PA.Mlg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaratertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara pembetulan nama yang diajukan oleh :PEMOHON, umur 53 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan mengurusrumah tangga, alamat di Kota Malang, selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON*S ; Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat
      sebagaimana tercantumdalam Kutipan Akta Nikah Nomor : Nomor : ..........0 tertulis PEMOHONmenjadi PEMOHON, karena nama tersebut yang benar dan sesuai dengan yangtercantum dalam data kependudukan ;Menimbang, bahwa karena terbukti nama Pemohon PEMOHONsebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : ..........0.... , yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari Kabupaten Malang,tanggal 04 November 1973 adalah salah, maka diperintahkan kepada Pemohonuntuk melakukan pencatatan pembetulan
      Menyatakan nama Pemohon (PEMOHON) sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Nikah Nomor ee ; adalahsalah ;Menetapkan nama Pemohon yang benar adalahPEMOHON, Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan/perubahannama tersebut, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari KabupatenMalang ;Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp141.000,(seratus empat puluh satu riburupiah) ; Demikian, penetapan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Malang padahari
    Register : 11-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 31-07-2019
    Putusan PN LAMONGAN Nomor 197/Pdt.P/2019/PN Lmg
    Tanggal 29 Juli 2019 — Pemohon:
    Darning
    151
    • Menimbang, bahwa Pemohon bertempat tinggal di MojodadiRT.001/RW.001 Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu KabupatenHalaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 197/Pdt.P/2019/PN LmgLamongan, tempat tanggal lahir Lamongan, 8 Juni 1978, jenis kelaminPerempuan, atas nama Darning yang masih termasuk dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Lamongan maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 71 Ayat (1)UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanmenyebutkan pembetulan
      bulan kelahiran merupakan kategori kesalahanredaksional, memang benar secara khusus pembetulan bulan lahir tidak diaturdalam Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, namun peraturan pembetulan bulan lahir adalah sama denganperubahan nama yang diatur sebagaimana ketentuan pencatatan perubahannama berdasarkan Pasal 52 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan yang mengharuskan melampirkan penetapanpengadilan maka untuk kemanfaatan bagi Pemohon maka
    Register : 22-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 30-07-2019
    Putusan PA REMBANG Nomor 95/Pdt.P/2019/PA.Rbg
    Tanggal 29 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
    121
    • PENETAPANNomor 95/Pdt.P/2019/PA.Rbg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Rembang yang memeriksa dan memutus perkaratertentu, dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan penetapansebagai berikut dalam perkara pembetulan biodata:Pemohon, tempat tanggal lahir Rembang, 20 Mei 1993 (umur 26 tahun),agama Islam, pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP),pekerjaan petani, alamat Dukuh Lancang Rt.1 Rw.3 DesaDadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang,selanjutnya disebut
      dokumendokumenyang lain tertulis 20 Mei 1993, namun demikian terbukti bahwa orang yangnama Pemohon yang lahir pada tanggal 20 Maret 1993 dan orang yangbernama Pemohon yang lahir pada 20 Mei 1993 adalah satu orang yang samayaitu Pemohon, ;Penetapan Nomor 95/Pdt.P/2019/PA.Rbg hal 5 dari 8Menimbang, bahwa ketidakkonsistenan dalam penulisan nama Pemohondan tanggal lahir Pemohon dalam pembuatan aktaakta, dan suratsuratpenting lainnya, bukanlah karena kekeliruan Pemohon, oleh karenanyaperubahan ataupun pembetulan
      Oleh karenanyapermohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dilangsungkandan dicatatkan di hadapan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Sarang ,Kabupaten Rembang, sehingga diperintahkan kepada Pemohon untukmencatatkan pembetulan/perubahan biodata atas nama Pemohon dan tanggallahir Pemohon tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tersebut,selanjutnya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agardapat merubah semua dokumendokumen pribadi milik
    Register : 26-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 22-10-2019
    Putusan PN PEKALONGAN Nomor 225/Pdt.P/2019/PN Pkl
    Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon:
    Umi Ruhaelah
    222
    • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untuk mencatat pembetulan tersebut kedalam daftar kelahiran yang bersangkutan.
    • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp206.000,00 (DUA RATUS ENAM RIBU RUPIAH).
    • Memerintahkan pemohon untuk mengirimkan/melaporkan salinanpenetapan ini pada yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepadaKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan,untuk mencatat pembetulan tersebut ke dalam daftar keliharan yangbersangkutan;4.
      tersebut serta untukkepastian hukum serta tertib administrasi kepbendudukan, maka Hakim melihatpermohonan ini patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok permohonan Pemohondikabulkan, maka terhadap petitum ke3 yaitu untuk Memerintahkan kepadaPemohon untuk mengirimkan/melaporkan salinan Penetapan ini yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepada Dinas Kependudukan danHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 255/Pdt.P/2019/PN PklPencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan untuk mencatat pembetulan
      Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapanini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala DinasKependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untukmencatat pembetulan tersebut kedalam daftar kelahiran yangbersangkutan.4.
    Register : 03-01-2017 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 15-10-2017
    Putusan PN SEMARANG Nomor 03/Pdt.P/2017/PN.Smg
    Tanggal 11 Januari 2017 — I GEDE JONI HARTAWAN
    112
    • Saksi jadi teman kerja Pemohon sudah lama ; Bahwa Pemohon sudah menikah isterinya bernama Ni Komang DoliIndrawati; Bahwa Pemohon punya seorang anak angkat bernama Bagus Arta Negara ; Bahwa dulu nama anak angkat Pemohon adalah Bagus sekarang seringdipanggil Putu ; Bahwa maksud tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini supaya namaanak Pemohon ditambahai dengan nama kakeknya sesuai dengan tradisi diBali ; Bahwa sekarang Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkanpenetapan dari Pengadilan mengenai pembetulan
      sudah menikah isterinya bernama Ni Komang DoliIndrawati; Bahwa Pemohon punya seorang anak angkat bernama Bagus Arta Negara ; Bahwa dulu nama anak angkat Pemohon adalah Bagus sekarang seringdipanggil Putu ; Bahwa maksud tujuaan Pemohon mengajukan permohonan ini supaya namaanak Pemohon ditambahai dengan nama kakeknya sesuai dengan tradisi diBali ;Halaman 3 dari 7 hal Penetapan Nomor 03/Pat.P/2017/PN.Smg Bahwa sekarang Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkanpenetapan dari Pengadilan mengenai pembetulan
      Instansi Pelaksana atau UPTD (Instansi Pelaksana sebagaimanadimaksud pada huruf b merekam data perubahan nama dalamdatabase kependudukan;Menimbang, bahwa UndangUndang 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, tidak ada mengatur, dalam halapa saja nama seseorang dapat diubah, untuk itu alasan perubahan namadiserahkan kepada Pemohon sepanjang hal itu tidak melanggar hukum danketertioan serta kepatutan ;Menimbang, oleh karena pembetulan nama anak Pemohon yang tertulisdalam Akta
    Register : 03-10-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 17-10-2019
    Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 229/Pdt.P/2019/PN Tlg
    Tanggal 16 Oktober 2019 — Pemohon:
    YAMUDI
    223
    • identitas milik pemohonlainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Lahir dan KartuKeluarga;Bahwa tempat tanggal lahir Pemohon yang tertulis dalam Surat Nikahhanya tempat lahirnya saja yaitu di Kendalrejo sedangkan tanggal lahirtidak tertulis namun yang tertulis hanya umur Pemohon pada saatmelaksanakan pernikahan saja yaitu 23(dua puluh tiga) Tahun;Bahwa tempat tanggal lahir Pemohon yang benar sebagaimana tertulisdalam dokumen identitas milik Pemohon lainnya adalah Tulungagung, 8Nopember 1948;Bahwa pembetulan
      milik pemohonlainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Lahir dan KartuKeluarga;Bahwa tempat tanggal lahir Pemohon yang tertulis dalam Surat Nikahhanya tempat lahirnya saja yaitu di Kendalrejo sedangkan tanggal lahirtidak tertulis namun yang tertulis hanya umur Pemohon pada saatmelaksanakan pernikahan saja yaitu 23 (dua puluh tiga) Tahun;Bahwa tempat tanggal lahir Pemohon yang benar sebagaimana tertulisdalam dokumen identitas milik Pemohon lainnya adalah Tulungagung, 8Nopember 1948;Bahwa pembetulan
      tanggal 22 Agustus 1970 yang semula tertulisKendalredjodan hanya tertulis umur Pemohon pada saatmelangsungkan perkawinan saja tanpa tertulis tanggal lahir dibetulkanmenjadi Tulungagung, 8 November 1948 sebagaimana bukti P.6;> Bahwa Pemohon beralamat dan tinggal diDusun Bendo, RT 001 RW.003Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung,sebagaimana bukti P.1, P.4, dan P.5;> Bahwa Pemohon lahir di Tulungagung pada tanggal 8 November 1948sebagaimana bukti P.1, P.2, P.3, P.4, dan P.5;> Bahwa pembetulan