Register : 08-02-2012 — Putus : 14-05-2012 — Upload : 28-05-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 27/G/2012/PTUN-JKT Tanggal 14 Mei 2012 — 1.Abhan, S.H,2.Sutarno, S.H;Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Periode Tahun 2012-2017
51 — 33
Bahwa Keputusan TERGUGAT Nomor : 25/Peng/TIMSEL/1/2012 tanggal 10 Januari2012, Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon AnggotaBawaslu Periode Tahun 20122017 yang tidak menyebutkan nama PARAPENGGUGAT telah merugikan PARA PENGGUGAT secara moril seolaholah PARAPENGGUGAT tidak layak dan tidak memiliki kemampuan memenuhi persyaratanadministrasi untuk menjadi calon anggota Bawaslu ; 15.
Bahwa Keputusan TERGUGAT Nomor : 25/Peng/TIMSEL/I/2012 tanggal 10 Januari2012, tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon AnggotaBawaslu Periode Tahun 20122017 yang tidak mencantumkan nama PARAPENGGUGAT merupakan pelanggaran terhadap Azasazas Umum Pemerintahanyang Baik menurut Peraturan Perundangundangan.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGATNomor : 25/Peng/TIMSEL/I/2012 tanggal 10 Januari 2012, Tentang PengumumanHasil Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota BadanPengawas Pemilihan Umum Periode Tahun 20122017. 4.
Bahwa seandainyapun Tergugat menerbitkan Keputusan tidaklah berbunyi katakata Peng dalam susunan penomorannya yang berarti Pengumuman akantetapi dalam susunan penomoran tersebut akan berbunyi Kep yang berartikeputusan.
Bukti T7: tidak diajukan sebagai bukti ;: tidak diajukan sebagai bukti ;: tidak diajukan sebagai bukti ; : Surat Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon AnggotaBawaslu Nomor : 25/Peng/TIMSEL/1/2012, Tanggal 10 Januari 2012,Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPUatau Calon Anggota Bawaslu.